KARANGANYAR, Lingkar.co – Polres Karanganyar, Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keracunan makanan takjil. Keracunan itu menimpa puluhan warga Dukuh Puntuk Ringin, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi’ Maula menerangkan, pihakya telah melakukan pemeriksaan lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga sudah melakukan tindak lanjut penyelidikan berupa meminta keterangan terhadap tiga saksi. Tiga saksi tersebut adalah yang membuat makanan, Pak RT serta takmir masjid.
Baca Juga:
Usai Santap Takjil, Puluhan Warga Dusun Puntuk Ringin Diduga Keracunan
“Kita sudah melakukan penyelidikan dan tindak lanjut dengan mengambil sample makanan dan dalam proses pemeriksaan labfor Polda Jateng dan sekarang menunggu hasilnya. Sample yang kami ambil adalah sisa makanan yang sebelumnya sudah terbuang,” kata Kapolres, Senin (10/5/2021) sore.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah melakukan otopsi terhadap korban meninggal dugaan keracunan. Namun hasilnya juga masih menunggu. Pihaknya berharap bisa memperoleh hasil otopsi secepatnya agar bisa mengambil langkah selanjutnya.
Baca Juga:
25 Pasien Terduga Keracunan Dirawat di RSUD Karanganyar
“Semua kemungkinan tetap ada. Namun penyelidikan awal yang kami lakukan saat ini masih belum mengarah kesana,” kata Kapolres menjawab pertanyaan soal potensi tindak pidana dalam dugaan keracunan massal di Dusun Puntuk Ringin tersebut.
Seperti pemberitaan sebelumnya, puluhan warga Dusun Puntuk Ringin, Desa Gerdu, Karangpandan dugaannya mengalami keracunan usai menikmati makanan takjil di masjid dusun tersebut, Sabtu (8/5/2021). Petugas menduga puluhan warga tersebut mengalami keracunan sejak Minggu (9/5/2021) pagi hingga malam hari.(jok/lut)
Baca Juga:
Satu Pasien Korban Diduga Keracunan di Karanganyar Meninggal Dunia
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)