Satgas: Wanita Hamil dan Ibu Menyusui Boleh Divaksin Covid-19

ILUSTRASI VAKSINASI COVID-19: Saat ini, wanita hamil dan ibu menyusui sudah bisa divaksin. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI VAKSINASI COVID-19: Saat ini, wanita hamil dan ibu menyusui sudah bisa divaksin. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan, vaksin Covid-19 bisa diberikan kepada wanita hamil dan ibu menyusui.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), merekomendasikan pemberian vaksin bagi wanita hamil

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

Prof Wiku, mengatakan, proses skrining terhadap dua target sasaran tersebut, harus secara rinci dan teliti.

Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan harus dilakukan secara detail di bandingkan sasaran lain.

Selanjutnya, pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil dengan usia kandungan 13 minggu, dan berada pada trimester kedua kehamilan.

Baca juga:
Kisah Sardi, Puluhan Tahun Menjual Air Bersih Keliling di Semarang

“Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka boleh pemberian vaksin,” kata Wiku, dalam keterangan persnya, Selasa (10/8/2021).

Bagi ibu menyusui, sebelum vaksin harus berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter, atau tenaga kesehatan terlebih dahulu.

“Dan berada dalam kondisi prima untuk menerima vaksin,” kata Prof. Wiku.

Setelah vaksin, tetap aman bagi ibu menyusui, karena saat menyusui terjadi kontak antar kulit ibu dan bayi.

Sehingga, katanya, dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan, dan memiliki manfaat yang lebih besar di bandingkan potensi risiko penularan Covid-19.

Jenis Vaksin Bagi Wanita Hamil

Sebelumnya, Kemenkes, mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil, guna mencegah risiko mengalami gejala berat.

Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca juga:
Ini Cara Puskemas Bugangan Beri Vaksin Covid-19 Masyarakat Rentan

“Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi,” demikian bunyi SE itu.

Vaksin untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai pada trimester kedua kehamilan. Kemudian, pemberian vaksin kedua sesuai interval dari jenis vaksin.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Widyawati, mengatakan, vaksinasi bagi ibu hamil sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil,” ujar Widya, dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Kemenkes, kata dia, telah menyiapkan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.

Baca juga:
Berbeda dengan Pusat, Pemprov Jateng Klaim Level 4 Hanya Kota Magelang

Antisipasi Terjadinya Kipi Covid-19

Guna mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19, setiap pos kartu vaksinasi tersedia nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.

Selain itu kata Widya, bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah juga akan menanggung KIPI Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes, sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. *

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling