Lingkar.co – Satlantas Polres Blora resmi mengeluarkan imbauan larangan atas beroperasinya mobil bak terbuka maupun kereta kelinci yang mengangkut penumpang melintas di jalan raya, Selasa (25/04/2023).
Himbauan tersebut beredar secara luas di status WhatsApp masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Satlantas Polres Blora akan menindak Mobil Barang/Bak Terbuka yang mengangkut penumpang dan Odong-odong/Kreta Klinci yang beroperasi dijalan raya,” tulis himbauan tersebut.
Imbauan tersebut berlaku mulai dari (28/4/2023) sampai (29/4/2023) dijalan raya Blora-Rembang.
Tentunya apa yang di imbaunkan bukan berarti tanpa alasan. Sebab hal itu melanggar pasal 303 Jo pasal 137, undang-undang no 22 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama satu bulan, dengan denda Rp250 ribu.
Menanggapi imbauan ini, salah satu warga Blora Kota, Hadi (47) menanggapi positif dan mendukung upaya yang dilakukan Satlantas Polres Blora dalam menindak tegas mobil terbuka dan kreta Klinci.
“Pro dan kontra itu wajar, saya selaku masyarakat sangat mendukung, kerena ini demi keselamatan keluarga kita. Meski di Blora belum ada kejadian hal yang tak diinginkan, setidaknya langkah cepat Satlantas ini patut didukung,” ucapnya.
“Jangan sampai udah kejadian baru membuat iimbauan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pemilik kreta kelinici berinisal (Y) warga kecamatan Blora Kota, juga mengatakan bahwasanya ia akan mematuhi himbauan ini.
“Iya nggak papa, terimakasih sudah di ingatkan, kami akan lebih berhati-hati, dan mematuhi himbauan tersebut,” bebernya.
Penulis : Lilik Yuliantoro
Editor : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps