Serikat Pekerja Tanggapi Dingin Adanya Posko Aduan THR

ILUSTRASI: Sejumlah pekerja tengah beraktifias di sebuah pabrik di Karanganyar. (PUJOKO/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Sejumlah pekerja tengah beraktifias di sebuah pabrik di Karanganyar. (PUJOKO/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Posko aduan THR milik Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar medapat tanggapan dingin oleh serikat pekerja.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto menyampaikan posko aduan THR keagamaan yang dibuat Disdagnakerkop UKM Karanganyar sudah dilakukan setiap tahun.

’Posko kat disik wis ono (Posko dari dulu sudah ada). Yang jadi persoalan, tidak ada dari dinas turun ke lapangan, cek langsung ke perusahaan mana yang melanggar, tindak lanjutnya seperti apa. Ora tau enek (tidak pernah ada),’’ ujar Eko, Jumat (16/4).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Bediang Sapi Bakar Rumah Seorang Warga di Desa Ngraji, Grobogan

Disdagnakerkop menyampaikan terkait akan mendatangi perusahaan yang mendapatkan aduan masalah THR, Eko Supriyanto menanggapinya dengan dingin.

‘’Kalaupun ada (kunjungan ke perusahaan) cuma random dari sekian perusahaan di Karanganyar  sing diparani sing ketok apik (yang didatangi yang kelihatan baik),’’ kata Eko.

Namun demikian, Eko mengatakan, pihaknya  mendorong serikat pekerja di tingkat perusahaan untuk memanfaatkan posko aduan tersebut.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Siapkan Posko Aduan THR Bagi Pekerja di Karanganyar

‘’Kalau kami mendorong masing-masing pimpinan unit kerja kita minta koordinasi, melaporkan bareng-bareng ke dinas,’’ kata Eko.

Eko mengaku telah mengadukan persoalan THR itu bukan persoalan mudah, tinggal lapor begitu saja. Banyak pekerja yang pasif menanggapi persoalan THR, apalagi sampai harus mengadu.

‘’Sikapnya pasif. Pada prinsipnya rata-rata sayang nanti tidak dapat penghasilan, Takut,’’ kata Eko.

Baca juga:
Seorang Guru SMAN 1 Wirosari Meninggal Positif Covid-19, PTM Di hentikan

Eko menambahkan, biasanya pemberitahuan adanya THR setengah bulan sebelum lebaran. ”Kami menunggu perkembangan juga,” kata Eko.

Sebelumnya, Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan,pihaknya akan mendatangi perusahaan yang punya masalah THR dengan karyawannya.

‘’Namun kewenangan penyelesaian masalah ada di Provinsi (Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah),’’ kata Martadi, Kamis (16/4). (jok/luh)

Baca juga:
Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Subsidi Pupuk Petani Kecil

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *