Arsip Tag: Diskriminasi Pendidikan

Jadi Polemik, Bimtek Bagi 200 Sekolah Muhammadiyah di Wilayah Jateng IV Batal

Lingkar.co – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatalkan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2.

Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di DWANGSA Solo Hotel by LORIN tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 2246/C4/DM.00.02/2025. Surat pembatalan ditandatangani secara digital oleh Maulani Mega Hapsari, S.IP, MA selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Minggu 17 Agustus 2025. Surat pembatalan dengan lampiran 3 lembar berisikan daftar kepala sekolah atau guru dari SD, SMP, dan SMK yang seluruhnya Muhammadiyah.

Pembatalan kegiatan tersebut menyusul viralnya surat undangan peserta dan jadi polemik. Surat bernomor 2218/C4/DM.00.02/2025 jadi polemik karena terdapat manual acara yang seluruhnya juga Muhammadiyah. Dari lagu Indonesia Raya yang disusul mars Muhammadiyah, yaitu Sang Surya. Selanjutnya Laporan Kegiatan oleh H. Pahri, S.Ag, MM selaku Direktur Diksuspala dan Penjaminan Mutu Nasional Sekolah/Madrasah Muhammadiyah

Dalam pembukaan juga terdapat Keynote Speech yang mencantumkan nama H. Didik Suhardi, Ph.D selaku Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah, Welcoming Speech oleh Dr. KH. Tafsir, MAg selaku Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, dan Opening Speech Prof. Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sedangkan pada penutupan kegiatan, terdapat Laporan Akhir Kegiatan oleh Direktur Diksuspala dan Penjaminan Mutu Nasional Sekolah/Madrasah Muhammadiyah, H. Pahri, SAg, MM, yang disambung dengan arahan dan rencana tindak lanjut yang dipandu oleh Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah, H. Didik Suhardi, Ph.D.

Namun demikian, pembatalan kegiatan bimtek tersebut bukan berarti tidak terjadi hal serupa. Pada tanggal 5 Agustus 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV juga mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: 400.3.8.1/10/2025. Surat diteken secara digital oleh Budhi Eviani Herliyanto, SP, MP atas nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Kepala Seksi SMK Cabdin Wilayah IV. Adapun dasar pada poin kelima yang melandasi keluarnya surat tersebut yakni Surat Ketua Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 395/I.4/F/2025, tanggal 04 Agustus 2025.

Surat tersebut berisikan perintah untuk melaksanakan Diklat Pembelajaran Mendalam, Koding AI, dan Penguatan Karakter bagi Guru-Guru di Sekolah Muhammadiyah yang dilaksanakan pada hari Rabu – Minggu, 6 – 10 Agustus 2025 di MG Setos Hotel Semarang

Adapun 10 peserta kegiatan tersebut antara lain; Alifia Rosyida, S.Pd., Gr., M.Pd (SMK Muhammadiyah Randublatung), Romzi Hamid, S.Kom (SMK Muhammadiyah 2 Cepu), Eka Mulyasari S.Ds (SMK Muhammadiyah 2 Blora), Wirastuti (SMK Muhammadiyah 1 Cepu), Oky Rimbawanto, S.Kom (SMK Muhammadiyah 1 Blora), Risma Kurnia Fitri, S.Pd (SMAS Muhammadiyah Cepu), Sulikah,SE, (SMA Muhammadiyah Todanan), Eko Yulianto Prambudi, S.Pd (SMA Muhammadiyah Randublatung), Priyanto, S.E (SMA Muhammadiyah 1 Blora), dan Richard Argadia, S.Kom (SMA AT-TAJDID Cepu).

Privatisasi Kementerian

Sebagaimana diketahui, surat undangan peserta Bimtek di Solo tersebut menjadi viral salah satunya melalui akun Facebook pribadi Fakhruddin Karmani, Ketua PW LP Ma`arif NU Jateng. Saat dikonfirmasi, Fahrudin menyatakan pihaknya meminta agar Kemendikdasmen jangan diprivatisasi untuk kepentingan ormas tertentu.

“Kemendikdasmen harus hadir untuk Semua anak di indonesia. Keadilan harus menjadi spirit membangun pendidikan karena pendidikan adalah bagi semuanya sesuai amanat Undang-undang. Kemendikdasmen jangan diprivatisasi untuk kepentingan ormas tertentu.” katanya tegas dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Lebih lanjut Fakhruddin juga meminta Mendikdasmen melihat dan memastikan ulang untuk adil dalam kebijakan penerima BOS Afirmasi pelatihan AI dan Coding atau pelatihan lainnya, serta bantuan sekolah vokasi. “Dikdasmen harus berdiri tegak ditengah-tengah anak bangsa, lihatlah semua, lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan di Indonesia yang tersebar di penjuru negeri ini. Mereka semua punya jasa yang sama untuk mendidik dan membangun sumber daya manusia indonesia” ujarnya.

Diskriminatif Rugikan Anak Bangsa

Sementara, Kepala MA Sabilunnajah, Muslih mengatakan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap sekolah non Muhammadiyah merupakan tindakan yang merugikan potensi anak bangsa. Sebab, kata dia, baik MTs maupun MA Sabilunnajah yang berada di Desa Penjalin Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal bersikap akomodatif terhadap perkembangan zaman.

“Sekolah kami memang berkultur pesantren, bagi siswa yang tidak nyantri atau pulang ke rumah masing-masing tetap mengikuti pembelajaran agama di madrasah diniyah. Nah, untuk mendukung kegiatan literasi digital atau pemanfaatan teknologi, kami sudah ada ekstrakurikuler di laboratorium komputer,” katanya.

Maka dari itu, lanjutnya, sekolah yang ia pimpin maupun sekolah lain juga berhak mendapatkan bimbingan teknis dengan materi pendalaman terhadap pembelajaran teknologi yang sama didapatkan oleh sekolah Muhammadiyah dari Kemendikdasmen.

“Kami harap sekolah Islam yang bukan dari Muhammadiyah dan semua sekolah yang bernaung di Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama bisa mendapatkan hak yang sama. Memiliki kultur pesantren atau menjadi santri bukan berarti tidak bisa jadi polisi, tentara, dokter atau profesi lainnya, termasuk yang berkecimpung di bidang teknologi,” tutupnya.

Harapan tersebut sama dengan yang disampaikan oleh Dr M Kholidul Adib, seorang Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif The Justice Institute yang konsen pada kajian hukum dan kebijakan publik.

Kata Adib, tidak perlu ada pembatalan atau penundaan kegiatan bimtek. Hanya saja, praktek pelaksanaan secara teknis perlu dibenahi, yakni tidak perlu ada mars Muhammadiyah, dan sambutan-sambutan dari para tokoh Muhammadiyah.

“Narasumber benar benar dari pakar, tidak terikat dengan ormas tertentu. Bebas dari mana saja asal mumpuni, dan semua peserta berasal dari berbagai unsur lembaga pendidikan, tidak hanya dari satu ormas saja. Jadi bisa melibatkan banyak ormas atau lembaga pendidikan lintas ormas dan lintas agama,” pungkasnya. (*)

Penulis: A. Rifqi H

Perlakuan Diskriminatif Kemendikdasmen Dinilai Fatal, Pengamat; Menteri Pendidikan Harusnya Jadi Teladan, Mengayomi dan Menginspirasi

Lingkar.co – Perlakuan diskriminatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 dan provinsi lain menjadi viral setelah surat undangan peserta beredar di berbagai platform media sosial.

Perlakuan diskriminatif itu mendapat tanggapan serius dari seorang advokat di Lembaga Bantuan Hukum Pekalongan, A.Saiful Aziz. Menurutnya, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed sebagai Mendikdasmen seharusnya bisa menjadi teladan dengan merangkul dan mengayomi seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia. “Seorang menteri pendidikan seharusnya mendidik, merangkul, mengayomi, dan menginspirasi seluruh lapisan lembaga pendidikan di Indonesia,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya pada redaksi, Senin (18/8/2025).

Kata dia, jika praktik diskriminasi dalam pelaksanaan Bimtek tersebut benar dilakukan oleh seorang menteri pendidikan, maka hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan preseden yang kurang mendidik. “Menteri pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menegakkan prinsip keadilan, persamaan hak, serta penghormatan terhadap keberagaman lembaga pendidikan, bukan justru menimbulkan kesan adanya keberpihakan pada ormas tertentu,” tukasnya.

“Pendidikan adalah instrumen peradaban, dan salah satu misi utamanya adalah mengikis sekat-sekat diskriminasi. Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa perlakuan diskriminatif,” paparnya.

Ia melanjutkan, ketika kebijakan publik justru menimbulkan kesan eksklusif, maka bukan hanya aspek administratif yang dipersoalkan, melainkan juga rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Masalah utamanya bukan sekadar apakah surat undangan atau kegiatan Bimtek itu akan dibatalkan atau dilanjutkan, melainkan dampak kegaduhan yang muncul di ruang publik. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang dialog, kolaborasi, dan kebersamaan malah bisa terbelah akibat praktik yang dianggap diskriminatif. Hal ini fatal bagi upaya menjaga harmoni pendidikan nasional, karena rasa keadilan adalah fondasi bagi kohesi sosial,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikdasmen telah surat undangan peserta untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2. Surat undangan yang keluar pada tanggal 15 Agustus 2025 tersebut dengan Nomor 2218/C4/DM.00.02/2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota pada region Jateng 2 diteken oleh Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikdasmen Maulani Mega Hapsari, S.IP, M.A. Adapun 200 guru yang mendapat undangan tersebut berasal dari sekolah yang seluruhnya berada dibawah naungan Muhammadiyah.

Tidak hanya itu, pada tanggal 5 Agustus 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV juga mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: 400.3.8.1/10/2025. Surat tersebut berisikan perintah untuk melaksanakan Diklat Pembelajaran Mendalam, Koding AI, dan Penguatan Karakter bagi Guru-Guru di Sekolah Muhammadiyah yang dilaksanakan pada hari Rabu – Minggu, 6 – 10 Agustus 2025 di MG Setos Hotel Semarang.

Diskriminasi Abdul Mu’ti Dalam Bimtek Pembelajaran Mendalam Region Jawa Tengah 2, LP Maa’rif NU Jateng; Kemendikdasmen Bukan Milik Ormas Tertentu

Lingkar.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed diduga melakukan diskriminasi dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 yang akan digelar di Solo pada Rabu s.d. Minggu, 20 – 24 Agustus 2025 mendatang. Hal itu diketahui dari viralnya surat undangan peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota para region Jateng 2 dikeluarkan oleh Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikdasmen Maulani Mega Hapsari, S.IP, M.A. Adapun 200 guru yang mendapat undangan tersebut berasal dari sekolah yang Muhammadiyah semua.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV juga mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: 400.3.8.1/10/2025. Surat tersebut berisikan perintah untuk melaksanakan Diklat Pembelajaran Mendalam, Koding AI, dan Penguatan Karakter bagi Guru-Guru di Sekolah Muhammadiyah yang dilaksanakan pada hari Rabu – Minggu, 6 – 10 Agustus 2025 di MG Setos Hotel Semarang

Surat tersebut diteken oleh Budhi Eviani Herliyanto, SP., MP atas nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Kepala Seksi SMK Cabdin Wilayah IV. Adapun dasar pada poin kelima yang melandasi keluarnya surat tersebut yakni Surat Ketua Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 395/I.4/F/2025, tanggal 04 Agustus 2025.

Sedangkan 10 peserta kegiatan tersebut antara lain; Alifia Rosyida, S.Pd., Gr., M.Pd (SMK Muhammadiyah Randublatung), Romzi Hamid, S.Kom (SMK Muhammadiyah 2 Cepu), Eka Mulyasari S.Ds (SMK Muhammadiyah 2 Blora), Wirastuti (SMK Muhammadiyah 1 Cepu), Oky Rimbawanto, S.Kom (SMK Muhammadiyah 1 Blora), Risma Kurnia Fitri, S.Pd (SMAS Muhammadiyah Cepu), Sulikah,SE, (SMA Muhammadiyah Todanan), Eko Yulianto Prambudi, S.Pd (SMA Muhammadiyah Randublatung), Priyanto, S.E (SMA Muhammadiyah 1 Blora), dan Richard Argadia, S.Kom (SMA AT-TAJDID Cepu)

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Maarif) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah, Fakhruddin Karmani ikut berkomentar tentang diskriminasi tersebut di laman media sosial pribadinya. Saat dikonfirmasi pada Minggu (17/8/2025), Fakhruddin mengingatkan bahwa Kemendikdasmen bukan hanya milik ormas tertentu.

“LP Ma’arif NU Jateng menginginkan ada keadilan yang sama, lembaga pendidikan milik NU juga diundang sebagai peserta bimtek,” ujarnya.

“Kemendikbud adalah lembaga negara yang wajib memajukan semua lembaga pendidikan di Indonesia bukan hanya milik ormas tertentu. ini amanah UUD,” sambungnya.

“Semua anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan. kita patut tanya kenapa yang diundang hanya dari ormas tertentu saja? kenapa ormas atau lembaga pendidikan yang tidak milik ormas kok tidak diundang ikut bimtek? ini maksudnya apa? kebijakan seperti ini dirasa tidak adil. padahal semua lembaga pendidikan juga berhak mendapatkan bimtek yang sama,” urainya.

Menurut dia, praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus mengakomodir semua lembaga pendidikan. Bukan hanya untuk Muhammadiyah, namun untuk semua ormas dan lembaga pendidikan yang tidak terafiliasi dengan ormas. “Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus berpedoman pada asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Misalnya lembaga pendidikan yang non ormas tertentu pun juga punya hak untuk diperhatikan oleh kemendikbud,” ungkapnya.

“Jadi tidak boleh kemendikbud hanya memperhatikan sekolah ormas tertentu saja. Perlu disadari bahwa sebagai rakyat pasti semua butuh keadilan, mestinya pembicara dan peserta bimtek bisa dari semua kelompok yang berkompeten. Sebab banyak juga dr sekolahan milik NU atau ormas lain atau bahkan non ormas juga perlu dibina, biar ada rasa keadilan. Intinya sebaiknya Kemendikbud memperhatikan semua lembaga pendidikan dengan memberi hak yang sama untuk ikut bimtek demi keadilan bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat