Arsip Tag: Indonesian Audit Watch

Berlari Lebih Cepat dari Regulasi, Iskandar Sebut 4 Kota Siap Tender Hanya Retorika Danantara

Lingkar.co – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menyebut Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai sebuah badan pengelola investasi milik negara Indonesia yang dibentuk untuk mengonsolidasikan dan mengelola aset BUMN agar lebih profesional dan optimal justru berjalan melebihi regulasi yang menjadi dasar kebijakan.

“Ada satu pola lama yang kini muncul dalam wajah baru, yakni proyek diumumkan dulu, aturan menyusul belakangan. Dan kali ini, pola itu muncul lewat Danantara, itu holding investasi negara yang masih berusia muda, tapi sudah berlari lebih cepat daripada regulasinya sendiri,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11/2025).

Ia menilai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bukti negara seolah sudah siap meresmikan. Padahal tidak demikian ketika memperhatikan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Publik dibuat percaya bahwa semuanya sudah matang. Seolah Perda sudah beres. Seolah lahan sudah bersih. Seolah investor sudah siap kucurkan dana. Seolah negara tinggal menunggu pemotongan pita,” tukasnya

Ia lantas menjelaskan dua syarat dalam Perpres 109/2025 mengatur Perda retribusi sampah harus ada sebelum MoU, tender, atau pengumuman proyek Waste-to-Energy (WtE) , “Ini bukan formalitas birokrasi. Ini sumber pendapatan proyek WtE. Tanpa Perda, cash flow WtE sama dengan nol. Tanpa cash flow, proyek berarti gagal,” paparnya.

Ia mengatakan, IAW masih mempertanyakan kota Bogor, Bekasi, Denpasar dan Yogyakarta yang dinyatakan siap untuk menerima tender PLTSa karena tidak atau belum memiliki perda

“Tidak ada publikasi. Tidak ada dokumen. Tidak ada penjelasan Danantara. Jadi bagaimana mereka berani mengumumkan investasi jumbo?,” tandasnya.

Ia menyebut Perpres tersebut juga mengatur lahan WtE wajib ‘clean and clear’, tanpa sengketa, tanpa tumpang tindih, tanpa konflik adat, tanpa pinjam pakai. Namun realita di lapangan tidak demikian.

“99% TPA di Indonesia tak bersertifikat, banyak yang berdiri di kawasan hutan, banyak yang bersengketa dengan masyarakat, banyak yang tumpang tindih HGB/HPL,” tudingnya.

“Pertanyaan IAW, bagaimana tiba-tiba empat kota itu clean dan clear? Tidak ada data. Tidak ada rilis. Tidak ada due diligence yang diumumkan,” tandasnya.

Ia menilai, praktek pelaksanaan tender proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan yang berlaku, “Ini bukan sekadar prematur. Ini berpotensi melanggar Perpres, melanggar UU Keuangan Negara, bahkan jika dipaksakan masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan sebagaimamanabdalam pasal 3 Tipikor.

Iskandar bilang, Danantara selalu menggunakan narasi paling halus tapi paling berbahaya dari seluruh skema. Setiap panggung publik Danantara diisi kalimat ‘minat investor luar biasa’, ‘banyak dana global antre’, dan ‘Indonesia jadi magnet investasi hijau’.

Padahal, kata dia, belum ada investor yang sudah meneken MoU atau binding agreement, tidak ada dana yang masuk, dan tidak ada catatan transaksi keuangan.

“Tidak ada angka. Tidak ada daftar. Tidak ada bukti. Yang ada hanyalah retorika. Dan narasi inilah yang digunakan untuk menjustifikasi bahwa empat kota ‘layak’ diumumkan, padahal syarat hukumnya belum dipenuhi satu pun,” tandasnya. (*)

Tak Sekedar Kritik, IAW Minta Audit Kominfo dan BRTI serta Provider

Lingkar.co – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, pihaknya tidak sekedar memberikan kritik terhadap dugaan kejahatan ekonomi digital yang dilakukan oleh provider berlisensi yang merugikan pelanggan secara sistematis.

“IAW bukan baru bicara hari ini. Kritiknya panjang, tersistematik, dan terdokumentasi,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

Ia lantas membeb, pada fase awal 2022 ada diskusi terkait transparansi telekomunikasi mengenai kuota hangus dengan komunitas jurnalis di restoran Muse Makassar, Blok M, Jakarta Selatan.

“IAW telah melayangkan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 21 September 2022, mengidentifikasi celah pelanggaran PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tahun 23 dan ungkap ‘Fraud by Omission‘ (pelanggaran negara karena pembiaran). Mendefinisikan kuota hangus sebagai penghilangan informasi material. Menyertakan dokumen teknis analisis sistem billing seluruh operator dan sebut dugaan oligopoli telekomunikasi,” paparnya.

Iskandar juga menyebut anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, secara resmi membahas temuan IAW tentang kerugian kuota hangus yang mencapai Rp63 triliun pada Juni 2025. Angka tersebut dikatakan sebagai data awal yang kini terbukti konservatif.

“IAW secara resmi melayangkan tiga surat kritikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 Juli 2025. Surat pertama secara khusus mendesak BEI (Bursa Efek Indonesia);untuk bertindak atas tidak diungkapnya nilai kuota hangus yang mencapai triliunan rupiah per tahun dalam laporan keuangan emiten telekomunikasi,” sebutnya.

Ia melanjutkan, IAW juga mempertanyakan kinerja pengawasan BEI dan menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar prinsip materialitas dalam PSAK 23 dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS 15. Surat ini juga mendorong BEI untuk mewajibkan transparansi nilai transaksi kuota hangus serta membuka peluang restitusi publik dan gugatan class action bagi konsumen yang dirugikan. Sayangnya sampai sekarang BEI belum memberi respon yang seharusnya, apalagi buah kinerja mereka.

Ia menegaskan, kritik IAW dapat diverifikasi dengan baik dan memiliki dasar yang kuat, jejak advokasi yang sistematis inilah yang kini memberikan pemahaman bahwa rilis paket anti-hangus oleh provider dapat dilihat sebagai sebuah pengakuan tidak langsung atas kejahatan ekonomi digital.

Fakta bahwa kritik IAW telah mendahului inovasi provider saat ini terkait anti-hangus, itu mengubah inovasi tersebut dari sekadar ‘produk baru’ menjadi sebuah bukti pengakuan (admission by conduct) terhadap kebenaran yang selama ini disebut IAW, “Hal ini memperkuat argumen bahwa hangusnya kuota adalah pilihan bisnis, bukan keterpaksaan teknis,” tandasnya.

“Jika industri mengaku baru menyempurnakan layanan pada 2025, maka IAW tetap menyampaikan isu ini secara konsisten sampai perubahan nyata dilakukan oleh para provider!,” tegasnya.

Kerugian Publik dan Negara 2010-2025

Iskandar Sitorus memaparkan, menggunakan formula konservatif 200 juta pelanggan dengan belanja kuota rata-rata Rp25.000 dan toleransi 10% kuota hangus, maka terhitung pada kisaran tidak berlebih dari Rp613 triliun hilang dalam 15 tahun.

“Kerugian itu meliputi kerugian konsumen, karena nilai hak digital hilang. Kedua, kerugian negara, PPN dihitung atas nilai penuh tetapi manfaat tidak diberikan. Ada potensi misleading revenue recognition,” jelasnya.

Ia bilang, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) spektrum tidak mencerminkan pemanfaatan aktual. Sedangkan potensi penyimpangan pajak korporasi akibat pengakuan pendapatan tidak akurat

“Kerugian tata kelola industri, sebab hilangnya transparansi revenue. Tidak dicatat sebagai liabilitas (utang jasa). Mengarah pada fraud by omission kelas korporasi,” bebernya.

Ia menuding, provider bahkan tidak pernah mengungkap nilai kuota hangus dalam laporan keuangan, padahal hal itu bersifat material, “PSAK 23 dan IFRS 15 mewajibkan pengungkapan pendapatan diterima di muka yang belum diberikan manfaatnya. Kuota hangus adalah manfaat yang tidak diberikan,” tandasnya.

Maka dari itu menurut dia, provider melanggar pasal 20 UU Perlindungan Konsumen, pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawam hukum (PMH), pasal 3 UU Tipikor, karena memperkaya korporasi dengan merugikan rakyat.

Ia lanjut menerangkan, pasal 4 UU Konsumen menyebut hak atas manfaat barang/jasa, pasal 1338 KUHPerdata mengatur tentang itikad baik, dan pasal 1457 KUHPerdata mengatur tentang jual beli, “Kuota yang sudah dibayar sama dengan hak milik digital yang wajib diberikan penuh,” tegasnya.

Ia menilai, sejumlah pihak patut dimintai pertanggung jawaban, dari direksi para operator, karena kebijakan kuota hangus adalah keputusan model bisnis. Kemudian komisaris dan Komite Audit, sebab tidak menjalankan fungsi pengawasan liabilitas digital. Juga auditor eksternal karena selama 15 tahun tidak pernah meminta pengungkapan nilai kuota hangus.

Tak hanya itu, Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selaku regulator juga harus diminta pertanggungjawaban dengan alasan membiarkan fenomena yang bertentangan dengan hak ekonomi publik.

“Jika PNBP dan pajak tidak mencerminkan kondisi riil, maka itu sama saja dengan negara dirugikan!,” tukasnya.

Untuk itu, ia meminta audit investigatif BPK terhadap Kominfo dan BRTI serta provider berlisensi negara dari tahun 2010–2024 untuk menghitung liabilitas digital yang tidak pernah dicatat. Kemudian menerbitkan Perppu Perlindungan Konsumen Digital guna memastikan kuota adalah hak milik digital.
Ia juga berharap, perpanjangan masa aktif atau rollover wajib nasional dengan aturan kompensasi otomatis, dan class action nasional oleh publik.

“IAW juag minta dibentuk Satgas Tipikor Digital (KPK–Kejagung) guna menelisik potensi pasal 3 UU Tipikor, dan revisi total Permen Kominfo 5/2021,” tegasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Kuota Rakyat Rp613 Triliun Digantung Provider, IAW Minta Presiden Prabowo Tangani Kejahatan Ekonomi Digital

Lingkar.co – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus meminta agar Presiden Prabowo Subianto bertindak atas yang dilakukan oleh provider. Ia menilai selama lebih dari 15 tahun masyarakat Indonesia dibiasakan untuk menerima hal yang tidak logis, yaitu: kuota yang sudah dibeli secara sah dapat dihanguskan begitu saja. Padahal yang dibeli masyarakat bukan masa aktif atau waktu, melain membeli volume data.

Iskandar Sitorus menyebut industri telekomunikasi memutar logika dengan aturan kuota hangus karena masa aktifnya habis.

“Selama 15 tahun negara membiarkannya, Sudah saatnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan instrumennya untuk menuntaskan kesalahan yang merugikan tersebut,” katanya melalui pesan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan, IAW akan terus konsisten meneriakkan persoalan ini. Ia bahkan menyebut seluruh fakta regulasi, ekonomi, pemerintahan, dan bukti dari provider sendiri semakin nyata, “Kuota hangus bukan sekadar isu teknis. Ini adalah kejahatan ekonomi digital terbesar dalam sejarah Indonesia!,” tegasnya.

Iskandar lanjut menjelaskan, kesalahan persepsi yang diciptakan industri. Kata dia, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersikukuh bahwa kuota tidak bisa berlaku permanen karena terikat spektrum frekuensi.

Menurut dia, pernyataan tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga kontradiktif secara teknis dan ekonomis, sebab frekuensi tidak punya hubungan langsung dengan hak kepemilikan kuota.

“Ini buktinya, token listrik berbasis frekuensi, tetapi tidak berlaku hangus. E-money/e-toll: berbasis frekuensi tetapi tidak diberlakukan hangus. Saldo e-wallet juga tidak hangus. Jadi, jika semua layanan berbasis frekuensi lain saja tidak hangus, lalu mengapa kuota harus hangus? Ini bukan soal teknis. Ini soal model bisnis,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat membeli barang digital atau volume penggunaan data, bukan waktu atau masa aktif. Pada Pasal 1457 KUHPerdata mengatur jual beli adalah barang yang berpindah kepemilikan setelah dibayar. “Kuota adalah liter digital. Publik membeli liter air, bukan jam untuk minum air,” tegasnya.

Ia melanjutkan, Permenkominfo 5/2021 tidak pernah mengatakan kuota boleh dimusnahkan. ATSI mengutip pasal 74 ayat 2 PM 5/2021 mengenai batas waktu deposit. Tapi aturan itu tidak pernah menyebut kuota dapat dihanguskan, “Regulasi tidak boleh ditafsirkan untuk merampas hak rakyat,” tukasnya.

IAW mencatat dalam 12 bulan terakhir hampir seluruh operator merilis produk anti hangus. Pertama Telkomsel meluncurkan Terbaik Untukmu (2025); rollover kuota bulanan; kuota tersisa ditambahkan ke bulan berikutnya dan berlaku nasional.Kedua, XLSmart, mempublikasikan My Package (2025), transparansi kuota real-time; jadwal reset kuota dan semua fitur dirancang agar kuota tidak hangus.Ketiga, Indosat terbitkan produk Freedom No Hangus. Terakhir Smartfren menyatakan nonstop dan unlimited no hangus.

“Kuota tidak akan hangus, rollover, Transparansi penggunaan agar tidak ada kuota yang terbuang. Itu semua artinya, bahwa secara teknis, provider mampu membuat kuota tidak hangus. Karena itu, seluruh alasan teknis selama 15 tahun gugur total!,” tandasnya.

Dengan kata lain, kata dia, perubahan kebijakan provider adalah bukti paling kuat bahwa kuota hangus adalah kebijakan bisnis yang disengaja. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat