Arsip Tag: Kartu Identitas Anak

Target Kepemilikan KIA 100 Persen, Disdukcapil Kendal Jemput Bola ke Sekolah

Lingkar.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal menargetkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa mencapai seratus persen hingga akhir tahun ini. Berbagai strategi dilakukan, di antaranya melakukan jemput bola ke sekolah maupun membuka pelayanan pada event yang mengundang massa.

Disdukcapil pun hadir membuka layanan pembuatan KIA pada saat temu warga dengan Bupati di acara Bersatu Siaga di Desa Margorejo Kecamatan Cepiring, Jumat (3/9/2025). Pihak Sekolah Dasar dan PAUD setempat menyambut baik layanan ini, dengan mengerahkan anak-anak yang belum memiliki KIA.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Endy Lestiyo mengatakan, hingga saat ini, kepemilikan KIA di Kabupaten Kendal baru sekitar 78 persen. Targetnya, bisa mencapai seratus persen hingga akhir tahun ini. “Strateginya sekarang, untuk anak-anak Paud bisa mengirim foto dan Akte Kelahiran untuk pencetakan KIA di Kantor Disdukcapil,” katanya.

Endy mengatakan, strategi yang biasa dilakukan adalah melakukan jemput bola ke sekolah. Jemput bola pembuatan KIA juga dilakukan pada event-event tertentu yang mendatangkan warga. “Sementara ini harus melakukan jemput bola,” katanya.

Dikatakan, bawah Disdukcapil Kendal menjalin kemitraan dengan dunia usaha, seperti restoran, rumah makan, tempat wisata dan lainnya. Kerjasamanya adalah bagi pemilik KIA dan IKD akan mendapatkan diskon di restoran, rumah makan dan tempat wisata yang sudah menjalin kemitraan. “Disdukcapil Kendal bekerja sama dengan beberapa mitra, seperti restoran, rumah makan dan tempat wisata untuk memberikan diskon bagi pengunjung yang membawa KIA dan IKD,” katanya.

Kepala SD Negeri Margorejo, Sukesi mengatakan, layanan jemput bola seperti ini sangat membantu untuk perekaman KIA anak-anak. Pasalnya, kebanyakan orang tua masih kurang peduli untuk membuat KIA anaknya secara mandiri. “KIA ini banyak manfaat bagi anak sekolah, karena setiap mengikuti lomba atau kegiatan lain, harus membawa KIA,” katanya. (*)

Penulis: Yoedhi W

Fungsi Belum Mengerti, Warga Masih Enggan Ambil KIA

PATI, Lingkar.co – Banyak warga Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, yang belum mengambil Kartu Identitas Anak (KIA) di Pemerintah Desa (pemdes) setempat.

Kasi Pemerintahan Desa Karangmulyo, Edi Supriyanto, mengatakan, hal itu karena masih banya warga yang belum mengerti fungsi dari KIA.

Saat ini, kata dia, KIA dari permohonan masyaraka telah ada, namun Pemdes Karangmulyo masih mengumpulkan data pemohon terlebih dahulu.

Sebab, kata Edi, keperluan KIA untuk wilayah setempat belum begitu diperlukan, dan ada beberapa KIA yang masih terbawa oleh perangkat desa.

“Terkadang ada warga yang menyuruh membawa KIA kepada perangkat desa. Tetapi juga banyak yang sudah tersampaikan oleh warga,” ungkapnya, kepada lingkarjateng.co.id, belum lama ini.

“Meski demikian, ada warga yang ingat bahwa KIA masih ada pada perangkat desa. Biasanya warga memintanya,” lanjutnya.

Dia mengatakan, KIA yang sudah ada kurang lebih 100 keping, sejak awal peluncurannya.

“Mungkin kalau pada wilayah perkotaan kebutuhan KIA sudah cukup penting,” kata Edi.

Pada kesempatan yang sama, Staf Administrasi Desa Karangmulyo, Agus Sodikin, juga berharap agar warga setempat juga segera mengajukan permohonan KIA.

Baca Juga:
Pemdes Margorejo Lakukan Pencetakan KIA Lebih Maksimal

Imbauan itu kata dia, agar warga segera mengurus KIA, dan tidak menunggu saat dibutuhkan.

“Misal KIA untuk penerima bantuan atau penerima vaksinasi. Tentu warga akan berbondong-bondong untuk melakukan permohonan pencetakan,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap, memaksimalkan fungsi KIA untuk berbagai lini yang bersangkutan dengan anak. Contohnya, untuk keperluan mendapat beasiswa atau pendataan anak didik

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan permohonan pencetakan KIA. Karena untuk anak usia 5-10 tahun kurang satu hari, harus ada pengajuan dari masyarakat.

“Mungkin untuk pemohon Akta Kelahiran, pencetakan KIA bisa menjadi satu karena usia 0-5 tahun kurang satu hari. KIA tidak ada fotonya,” imbau dia.*

Penting Bagi Masyarakat, Pemdes Suwaduk: Sosialisasi Fungsi KIA Harus Lebih Maksimal

PATI, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, berharap, agar sosialisasi fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) dari pemerintah lebih maksimal lagi.

Menurut Kasi Pelayanan Desa Suwaduk, Ansori Latif, hal itu lantaran masih kurangnya minat masyarakat melakukan permohonan KIA.

Dia mengatakan, sosialisasi terkait KIA juga masih kurang untuk pemerintah desa, termasuk kegunaan dan peruntukannya. Sejauh ini, belum ada manfaat yang terasa terkait pemanfatan KIA.

“Sebab untuk pendaftaran sekolah saja, saat ini masih banyak sekolah yang tidak menyertakan KIA saat pendaftaran,” ungkapnya, kepada lingkarjateng.co.id beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Warga Ngurensiti Aktif Perbarui Berkas Kependudukan

Menurutnya, KIA sangat penting, sehingga Pemdes Suwaduk berharap masyarakat memaksimalkan terkait penggunaannya.

“Jangan sampai penerbitan KIA menjadi percuma dan terkesan setengah-setengah,” kata Ansori.
“Sehingga pemdes juga mantap untuk mensosialisasikan agar warga melakukan permohonan KIA,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapi Pati, Rubiyono menjelaskan, KIA merupakan identitas diri untuk anak usia 0-17 tahun kurang satu hari yang berlaku secara nasional baik.

Dengan KIA, masyarakat bisa membuat rekening tabungan pada bank untuk anak, pembuatan paspor dan lainnya.

“Dalam proses pengurusannya juga lebih sederhana, seperti layaknya orang dewasa saat melakukan pengurusan berkas untuk berbagai keperluan. Karena KIA berfungsi layaknya KTP elektronik pada orang dewasa,” terangnya.

Selain itu lanjut Rubiyono, KIA merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi hak konstitusi pada anak.

“Tentunya KIA akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pendataan masyarakat,” ucapnya.

Rubiyono juga mengatakan, KIA sudah otomatis akan tercetak saat masyarakat melakukan permohonan Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir.

Namun kata dia, untuk anak usia 5 tahun lebih satu hari dan 17 tahun kurang satu hari, masyarakat harus melakukan permohonan secara mandiri.

“Karena untuk KIA pada anak usia tersebut, membutuhkan foto pemegang KIA,” pungkasnya.*

Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO

Editor: Nadin Himaya

KIA sebagai Pemenuhan Hak Konstitusi Bagi Anak

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan wujud Pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak konstitusi bagi anak-anak.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap, agar masyarakat menghapus anggapan bahwa dengan adanya kartu identitas baru, bertujuan untuk penyaluran bantuan.

“Masyarakat harus lebih dewasa lagi dalam mengartikan kebijakan dari pemerintah seperti KIA. Jangan hanya, melakukan permohonan berkas kependudukan ketika ada keperluan saja,” ujarnya.

Menurutnya, fungsi dari KIA juga sangat banyak, sepertihalnya akses pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dan lain sebagainya.

Baca juga:
Pemdes Tanjungrejo Alami Selisih Data Kependudukan

“KIA juga penting sebagai bagian dari upaya pendataan bagi penduduk dengan usia 17 tahun dengan tingkat kesalahan yang relatif kecil,” ungkapnya.

KIA sebagai Penyalur Beasiswa

Selain itu imbuhnya, kedepan KIA juga bisa berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan bantuan untuk anak seperti beasiswa atau hal lainnya.

“Karena dengan kartu identitas ini, pendataan siswa berprestasi bagi instansi pendidikan tentu lebih mudah dan objektif,” urainya.

Pada lain tempat, Kasih Pelayanan Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Tarno berharap agar ada sosialisasi yang lebih detail terkait KIA.

Karena masyarakat masih beranggapan, bahwa ketika ada berkas baru seperti KIA. Masyarakat menganggap akan mendapatkan bantuan.

“Kebanyakan warga juga salah paham, kegunaan KIA adalah media untuk bisa mendapatkan bantuan. Meski kedepan mungkin KIA juga bisa menjadi media penunjang untuk penyaluran bantuan,” ungkapnya.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Meski demikian, Pemdes juga terus memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat. Pemdes juga berharap, agar fungsi KIA lebih maksimal lagi. Sehingga warga paham terkait penggunaannya.

“Misal dari instansi pendidikan memberikan sosialisasi terkait KIA,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Kartu KIA, Identitas Anak Sebelum KTP

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu kependudukan yang dimiliki oleh seluruh anak sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Meski sama-sama bisa anak dapatkan sejak lahir, KIA sendiri memiliki perbedaan dengan Akta Kelahiran.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, perbedaan dua berkas kependudukan ini tidak hanya terletak pada bentu fisik saja.

Tetapi pada elemen data kependudukannya juga berbeda, KIA adalah identitas anak sebelum berusia 17 tahun kurang satu hari sebelum anak memiliki KTP elektronik.

Pada KIA, terdapat elemen data Informasi yang ditampilkan dalam Kartu Identitas Anak (KIA) antara lain  memuat elemen data: NIK, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat/tanggal lahir.

Juga ada nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, alamat, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenkalatur dinas, nama dan tanda tangan kepala dinas.

Baca juga:
Surat Keterangan Domisili, Jaminan Hukum dan Perlindungan Warga Pendatang

Hal ini pihaknya jelaskan, sesuai dengan yang tercantum dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KIA ini memiliki desain warna merah dengan ketebalan tujuh lapis atau 890 mikron yang lengkap dengan barcod, juga berisi informasi tentang data-data kependudukan.

Sedangkan Akta Kelahiran, tercetak pada kertas biasa dan terdapat barcode sebagai pengganti tanda tangan Kepala Disdukcapil Pati.

“Elemen data pada Akta Kelahiran terdiri dari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Akta Kelahiran, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir, nama pemilik Akta Kelahiran, nama bapak dan ibu serta barcode yang juga terdapat nama pejabat yang berwenang,” urainya.

Fungsi KIA Layaknya KTP

Jadi sangat jelas berbeda baik kegunaan maupun fungsinya. Fungsi KIA lebih menyeluruh, layaknya KTP elektronik pada orang dewasa.

“Selain itu, KIA lebih muda terbawa kemana saja,” imbuhnya.

Pada lain tempat, Kepala Desa Koripandrio, Kecamatan Gabus, Sukahar mengatakan. Rata-rata untuk yang sudah memiliki KIA rentan usia kurang dari lima tahun.

Sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Koripandrio, untuk anak usia lebih dari lima tahun, masih belum memiliki KIA.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

“Menurut warga, KIA belum begitu penting untuk kebutuhan administrasi. Serta dalam penggunaannya masih sebatas untuk keperluan berkas penyerta saat pendaftaran sekolah,” paparnya.

Memang pemdes juga pernah mendapatkan sosialisasi dari kantor Kecamatan Gabus. Agar dalam pencetakan KIA berlangsung secara kolektif baik dari desa atau desa meminta bantuan dari kantor kecamatan.

“Tetapi animo masyarakat untuk melakukan perekaman KIA belum begitu baik. Karena masyarakat masih menganggap akta kelahiran sudah cukup untuk kebutuhan administrasi anak mereka,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Kartu KIA, Tanggulangi Kasus Perdagangan Manusia

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wajibkan anak dibawah 17 tahun miliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai upaya menanggulangi perdagangan manusia.

Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selain ini, kartu ini juga bisa sebagai perlindungan dan pelayanan publik.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, kedepannya, KIA juga bisa di gunakan untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia.

Baca juga:
Salah Input Data, Masyarakat Bisa Ajukan Pembaruan Data Secara Luring

“KIA ini juga bisa digunakan untuk pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku,” urainya.

Lanjutnya, “Selain itu, kartu ini nantinya juga bisa di gunakan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit,” terang Rubiyono.

Kartu ini juga bisa di gunakan bagi anak yang membutuhkan bukti diri berupa identitas domisili di Kabupaten Pati.  

“KIA sendiri, juga bermanfaat sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten atau kota,” jelasnya.

Baca juga:
Kartu Identitas Anak (KIA), Dukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi

Prihadi Broto Pamungkas selaku Kepala Desa Pati Kidul juga mengatakan, setiap anak perlu memiliki KIA untuk identitas.

Karena ini merupakan kepentingan administrasi yang berhubungan dengan pendidikan atau lainnya.

Oleh sebab itu, kelurahan melakukan sosialisasi, dan melakukan infentarisir data kependudukan masyarakat sekitar, agar nantinya ketika ada warga yang membutuhkan, data tersebut telah siap.

Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital

Terkait KIA, pihaknya sebenarnya tinggal mengajukannya. Ketika nantinya ada regulasi yang mewajibkan anak memiliki KIA, Kantor Kelurahan Pati Kidul tinggal menyerahkan kepada instansi terkait.

“Jadi kita tidak usah menunggu mengumpulkan lagi. Karena kartu identitas anak merupakan hak anak untuk mendapatkan identitas,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Kartu Identitas Anak (KIA), Dukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kartu Identitas Anak (KIA), merupakan awal penertiban administrasi sejak dini yang merupakan awal dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA).

Pendataan penduduk sejak usia dini, diharapkan bisa menjadi bekal pemerintah dalam melakukan kolektif data penduduk secara teliti.

Menurut Plt. Sekretaris Desa (Sekdes) Trangkil, Kecamatan Trangkil Adi Priyo. Pihaknya sering mengingatkan masyarakat terkait pentingnya melakukan pembaruan status kependudukan ketika ada perubahan.

Baca juga:
Tertib Administrasi, Peroleh KIA Dengan Mudah

Hal ini merupakan salah satu upaya dari program GISA, yang mulai gencar di sosialisasikan baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun tingkat desa.

“Misal bagian jenjang pendidikan, seseorang paling tidak setiap pindah jenjang harusnya melakukan perubahan data secara berkala,” jelas Adi kepada Lingkar.co, Sabtu (10/7/21).

Hal ini lanjutnya, bertujuan agar masyarakat sadar akan falidasi status data kependudukan mereka masing-masing.

“Sebab hal ini juga penting untuk kolom status pernikahan, pekerjan dan lainnya, yang juga bermaksud untuk menghindari kekeliruan input data, karena data yang telah berubah,” imbuhnya.

Baca juga:
Pungli, Akibat Kurangnya Kesadaran Masyarakat Urus Berkas Mandiri

Baca selanjutnya…