Arsip Tag: Kependudukan

Warga Aktif Melapor, Pemdes Mudah Catat Peristiwa Kependudukan

PATI, Lingkar.co – Sekretaris Desa setempat Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa, Hadipan, mengatakan warganya aktif melaporkan dan meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga dan pemerintah desa (pemdes).

Dia mengatakan, pihakanya mewajibkan warga yang akan pindah untuk meminta surat pengatar dari Ketua RT hingga kepada Kasi Pelayanan Desa Ngurensiti

“Jadi memang sudah ada alur pelayanannya, karena peristiwa kependudukan juga tercatat dengan rapi,” ucapnya, kepada lingkarjateng.co.id, kemarin.

Sehingga kata dia, warga setempat yang ingin pindah keluar lingkup Kabupaten Pati, bisa langsung ke Kecamatan Trangkil, untuk melakukan permohonan pindah ke tempat tujuan.

“Tentunya dengan kelengkapan berkas yang sebelumnya telah siap dan melalui pemeriksaan perangkat desa atau bagian pelayanan,” kata Hadipan.

Hal itu juga bertujuan agar masyarakat tidak menemui kendala saat melakukan permohonan berkas pindah keluar pada tempat tujuan.

Baca Juga:
Pemdes Margorejo Lakukan Pencetakan KIA Lebih Maksimal

Sedangkan untuk permohonan berkas pindah keluar kabupaten/kota, Pemdes membekali warga dengan surat pengantar dari desa serta kelengkapan berkas lainnya.

Tentunya, untuk mempermudah warga melakukan permohonan pada kantor kecamatan setempat dan melanjutkannya ke Kantor Disdukcapil Pati.

“Setelah itu, masyarakat harus menunggu proses pengurusan surat pindah ke kabupaten lain,” kata Hadipan.

“Kami juga berpesan, agar warga yang melakukan pindah keluar agar melapor pada pemdes tempat tujuan. Sehingga, warga kami juga mendapat sambutan baik dari warga tempat tujuan,” lanjutnya.

Hadipan juga menambahkan, untuk warga pindah datang. Tingkat kesadaran masyarakat pendatang Desa Ngurensiti cukup kooperatif dan melaporkan kedatangannya.

“Dengan ini, tentu kami juga terbantu dalam melakukan pencatatan peristiwa kependudukan,” ucapnya.

AKTIF MELAPOR

Pada kesempatan lain, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pelaporan kepada pemdes tempat tujuan.

Selain itu, dengan pemangkasan birokrasi saat ini, tidak perlu lagi warga meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) maupun pengantar dari desa.

Namun, warga harus tetap melaporkan kedatangan atau pindah keluar dari desa.

“Jangan sampai warga melupakan pemerintah desa saat melakukan pindah datang atau pindah keluar,” ujarnya.

“Karena, masyarakat juga membutuhkan pemdes saat melakukan permohonan atau pengurusan administrasi untuk keperluan lainnya,” sambungnya.*

Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO

Editor: NADIN HIMAYA

Warga Enggan Urus Berkas Kependudukan Karena Repot

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co  – Banyak warga Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati enggan ubah berkas kependudukan usai menikah, dikarenakan repot.

Kasi Pelayanan Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan, Sukaryono menjelaskan, perubahan data kependudukan usai menikah akan merubah berkas kependudukan yang lain.

“Misal alamatnya berubah, jadi yang bersangkutan harus meruabah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Keluarga (KK),” ujar Sukaryono.

Lanjutnya, “Ini yang membuat warga malas untuk mengurusnya, karena berubah satu data, maka akan mempengaruhi berkas kependudukan yang lain,” ungkapnya.

Baca juga:
Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Pati Terapkan WFH

Sukaryono menjelaskan, rata-rata warganya baru merubah data kependudukan mereka usai memiliki anak pertama mereka.

Hal ini menurutnya untuk memudahkan yang bersangkutan dalam merubah data kependudukan, karena tidak harus berkali-kali mengurus data-data yang lain.

“Mereka kan sekalian membuat akta kelahiran anak, jadi sekalian merubah data-data kependudukan yang belum mereka ubah usai menikah,” terang Sukaryono.

Pada kesempatan yang sama, Kadus Asemlegi, Desa Mangunlegi Sulistiya Purnama juga membenarkan adanya persoalan tersebut.

 “Terlebih untuk warga yang berada di luar wilayah Kabupaten Pati, kebanyakan mereka malas mengurus perubahan data, karena harus pulang terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga:
Warga Kos Pati, Wajib Lapor Kepala Desa Setempat

Selain itu menurutnya, warga juga banyak yang menggunakan jasa orang lain untuk mengurusnya, bisa saudara, maupun perangkat desa untuk membantu mengurus perubahan data tersebut.

Karena hal tersebutlah yang membuat warga kurang memahami dan tahu persoalan dalam mengurus pergantian berkas kependudukan.

“Jadi apabila nanti ada data yang harus di ubah lagi, warga tidak bisa mandiri, pasti akan minta bantuan orang lain lagi,” imbuhnya.

Imbau Warga Ubah Berkas Kependudukan Sendiri

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada warga masyarakat agar segera merubah data kependudukan usai menikah.

Jika yang bersangkutan tidak sempat atau berhalangan boleh-boleh saja menggunakan jasa urus berkas, asalkan yang bersangkutan memberikan surat kuasa kepada yang mewakilkan tersebut.

“Kalau tidak ada surat kuasa, maka pengajuan dari yang mewakilkan tersebut tidak bisa kami proses, karena memang syaratnya harus ada surat kuasa,” jelas Rubiyono.

Lanjutnya, “ Hal ini yang membuktikan bahwa, yang bersangkutan telah melimpahkan segala keputusan dan proses pergantian datanya kepada yang mewakilinya,” imbuhnya.

bagi warga yang tidak sempat datang kekantor Disdukcapil atau kecamatan untuk mengurus berkas kependudukan.

Baca juga:
Penumpang KRL Yogya-Solo Anjlok 61 Persen akibat PPKM Darurat

Pihaknya juga menghimbau, agar warga mampu memilih perwakilan yang tepat. Ia menyarankan untuk menunjuk anak maupun saudara sebagai perwakilan.

“Meski demikian, kami tetap menginginkan warga yang bersdangkutan bisa mengurus berkas kependudukannya sendiri,” pungkas Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Camat Batangan, Ajak Warga Lakukan Pembaruan Data Kependudukan Secara Berkala

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pembaruan data kependudukan sangat penting, terlebih dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan data kependudukan yang saat ini sudah di kelola secara daring oleh pemerintah.

Dengan kondisi ini, masyarakat di harapkan tertib dalam melakukan pembaruan data kependudukan. Terlebih ketika ada perubahan status perkawinan, jenjang pendidikan, maupun ketika ada pengurangan anggota keluarga.

Camat Batangan Subono menghimbau warga agar tertib administrasi. Sebab dokumen kependudukan merupakan berkas yang sangat penting.

Baca juga:
Warga Kos Pati, Wajib Lapor Kepala Desa Setempat

“Mulai dari akta kelahiran hingga KTP harus sesuai semua. Sebab ketika ada yang tidak sesuai, tentu masyarakat akan menemui kendala ketika akan mengurus berkas lainnya,” urainya.

Menurut Subono, dari sisi prosedur pelayanan data kependudukan masyarakat sudah sangat paham akan pengurusan berkas kependudukan.

Banyak mayarakat lanjutnya, yang sudah melakukan permohonan berkas kependudukan melalui aplikasi atau webside Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.

“Sepengetahuan kami, untuk warga di Kecamatan Batangan semuanya tertib dalam  pembaharuan status data kependudukan maupun anggota keluarga,” jelasnya.

Baca juga:
Wali Kota Surabaya Siapkan RS Darurat di Tiap Kelurahan

Terpisah, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, Saat ini stok blangko KTP elektronik sudah mulai dalam keadaan stabil.

Pihaknya mengharapkan,  masyarakat semakin giat untuk melakukan perubahan data kependudukannya agar tercatat pada data base sistem Disdukcapil Pati.

“Sebab saat ini, kami telah melakukan pemetaan kebutuhan blanko KTP elektronik di tingkat kecamatan. Selain itu, pelayanan pencetakan KTP elektronik maupun Kartu Keluarga sudah bisa terlaksana di kantor kecamatan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tingkatkan Efektivitas, Buka Pelayanan Kependudukan Secara Daring dan Luring

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Kecamatan Wedarijaksa, terapkan pelayanan berkas kependudukan dengan metode dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) sekaligus.

Hal ini pihak Kecamatan Wedarijaksa terapkan guna meningkatkan efektivitas pelayanan berkas kependudukan di masa pandemic Covid-19.

Pelayanan luring sendiri berjalan dengan system, pemohon yang datang langsung menyerahkan berkas kependudukan melalui jendela dan menunggu hasil ferivikasi berkas dari luar.  

Baca juga:
Pemdes Jatimulyo: Pengantin Baru Wajib Ubah Data Kependudukan Segera

Sedangkan untuk pelayanan daring, petugas Kecamatan Wedarijaksa bertugas mencetak pengajuan berkas kependudukan yang berasal dari aplikasi online, seperti KTP/KK.

Usai melalui proses dan pembaruan dari pihak kecamatan, barulah setalah berkas kependudukan jadi, kemudian pemerintah desa asal tersebut yang akan mengambil berkas tersebut.

Camat Wedarijaksa Pati, Eko Purwantoro mengaku, saat ini untuk pengurusan berkas kependudukan pada tingkat Kecamatan Wedarijaksa tidak ada kendala.

Meski pihaknya  menerapkan dua sistem sekaligus, yaitu daring maupun luring. Hal ini membuat pelayanan terkait berkas kependudukan bida terlaksana dengan lancer.

Baca juga:
Tertib Administrasi, Perbarui Status Marital Secara Berkala

“Selama pandemi, pelayanan rutin berkas kependudukan masih lancar. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan warga yang sedang mengurus berkas kependudukan atau berkas lainnya,” ungkap Eko.

Efektifitas Cegah Penularan Covid-19

Eko Menjelaskan, pemohon yang menunggu di luar ruangan serta menyerahkan persyaratan melalui jendela bertujuan agar tercipta jarak antara petugas dengan masyarakat.  

“Alhamdulillah dengan metode yang seperti demikian, para pegawai sampai saat ini tidak ada yang terjangkit Covid-19,” terangnya.

Baca juga:
Dinkes Jatim: Tidak Ada Vaksin Covid-19 Berbayar!

Kasi Pemerintahan Wedarijaksa, Harry Kurniawan menambahkan, terkait pengisian data penduduk melalui aplikasi secara online untuk KTP atau KK bisa di cetak ke kantor kecamatan.

“Jadi setelah masyarakat melakukan pengajuan berkas melalui online, yang bersangkutan bias mencetak berkas fisiknya di kecamatan setempat,” jelas Harry.

“Jika berkas fisikn kependudukan sudah jadi, maka kita menghubungi perangkat desa atau koordinator desa untuk mengambilnya, untuk diserahkan kepada warga yang bersangkutan,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Pemdes Jatimulyo: Pengantin Baru Wajib Ubah Data Kependudukan Segera

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah desa atau Pemdes Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa mewajibkan pengantin baru untuk segera memperbarui data kependudukan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat  lebih tertib dalam kepengurusan berkas kependudukan, utamanya saat alih status menikah.

Kepala Desa Jatimulyo, Suwarji menghimbau warganya yang mengajukan berkas pernikahan untuk segera merubah status pernikahan dan alamat kependudukannya.

Baca juga:
Tertib Administrasi, Perbarui Status Marital Secara Berkala

 “Pemdes Jatimulyo juga sering menanyakan kepada yang meu menikah, mereka mau tetap disini atau pindah ke tempat istri atau suaminya nanti setelah menikah,” ujar Suwarji.

Hal ini bertujuan untuk pembuatan surat pengantar pindah dari Pemdes Jatimulyo, ke tempat  yang di tuju oleh yang bersangkutan.

“Ini juga untuk mempermudah pendataan kependudukan. Warga yang sudah menikah, rata-rata status kependudukan mereka akan berubah,” terangnya.

Baca juga:
Bentuk ‘Perangkat Kring’, Maksimalkan Pendataan Berkas Kependudukan

Minimalisir Peroleh Denda Administrasi

Sekretaris Desa Jatimulyo M. Jasmui, juga mengungkapkan hal yang sama, yangmana mewajibkan bagi warganya yang baru saja menikah, untuk memperharui data kependudukannya.

Pihak desa juga telah memberikan batas kepada yang berasangkutan untuk merubah data mereka maksimal satu bulan usai menggelar pernikahan.

“Ini adalah upaya kami untuk meminimalisir adanya denda administrasi kepada yang bersangkutan tidak segera memperbarui data kependuduaknnya,” jelas Jasmi.

Lanjutnya, “ selain itu Pemdes Jatimulyo juga ingin membuat warga masyarakat di Desa Jatimulyo untuk tertib administrasi,” imbuh Jasmi. 

Baca juga:
Dinkes Jatim: Tidak Ada Vaksin Covid-19 Berbayar!

Terpisah,  Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono dalam hal ini selalu menghimbau agar masyarakat tertib dan selalu melakukan perubahan status kependudukan secara berkala.

Menurutnya hal ini bertujuan agar masyarakat juga tidak mengalami kendala ketika ingin melakukan pengurusan izin atau berkas kependudukan lainnya.

Utamnya hal ini sangat penting  ketika pasangan suami istri memiliki anak pertama dalam pernikahannya.

“Ketika orang tua belum merubah status kependudukannya atau pernikahannya, maka akan menemui kesulitan saat membuat akta kelahiran. Sebab yang bersangkutan harus mengurus berkas seperti KTP dan KK,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Optimalkan Pemutakhiran Data Kependudukan, Luncurkan Aplikasi PEMUDA

KUDUS, JAWA TENGAH, Lingkar.co– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Eko Hari Djatmiko meluncurkan aplikasi PEMUDA pada Rabu (19/5/2021). Hadirnya aplikasi yang merupakan inovasi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Agus Sumarsono itu dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Agus Sumarsono mengatakan, aplikasi Pemuda ini merupakan Aplikasi Pemutakhiran Data Kependudukan Kolaborasi/bekerjasama antara Petugas Register Desa/Kelurahan dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus.

Baca Juga:
Begini Cara Urus SIM Gunakan Aplikasi “Si Dora”

Kerjasama itu terkait empat item data kependudukan. Antara lain status perkawinan, kepemilikan akta kelahiran, tingkat pendidikan dan golongan darah. Latar belakang pemutakhiran data ini karena capaian untuk empat item tersebut masih belum maksimal.

“Hal itu terjadi akibat warga pada saat melakukan perubahan dokumen kependudukan. Misalnya pindah penduduk, penambahan anggota keluarga, merubah status perkawinan, merubah status pekerjaan tidak memperhatikan data kependudukan lainnya. Masyarakat hanya memperhatikan hanya yang menjadi kebutuhan saat itu saja,” katanya.

Lanjutnya, aplikasi ini secara online bekerja sama dengan petugas Register Desa/Kelurahan. Dengan aplikasi ini, petugas register Desa/Kelurahan bisa melakukan update data tersebut melalui web browser (goegle chrome/mozilla fire fox) dengan alamat pemuda.kuduskab.go.id.

“Proses input atau update datanya sangat mudah sekali. Bisa kapan dan dimana saja, asalkan ada jaringan internet. Selain itu, yang bisa mengakses aplikasi tersebut adalah petugas Register Desa/Kelurahan. Karena data pribadi penduduk bersifat rahasia dan terlindungi oleh Undang-Undang,” ungkapnya.

Baca Juga:
Gunakan Aplikasi “Setara Daring” untuk metode Pembelajaran

Lebih lanjut, dengan adanya aplikasi ini di Desa/Kelurahan akan lebih mudah melakukan pemutakhiran data kependudukan. Dengan data kependudukan yang lengkap akan dapat membantu dalam proses pelayanan publik, serta perencanaan pembangunan.

“Pelaksanaan aplikasi ini baru di 11 Desa/Kelurahan sebagai pilot project. Masing-masing Kecamatan sudah ada dan akan disosialisasikan/di implementasikan di 132 Desa/Kelurahan secepatnya,” ujarnya.(lut)