Arsip Tag: Konten Negatif

Prof. Nur Khoiri; Jangan Membuat Konten yang Merendahkan Martabat Guru

Lingkar.co – Ketua Pengurus Daerah (PD) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Semarang, Prof. Dr. Nur Khoiri, S.Pd, MT, M.Pd mengingatkan bahwa tugas guru adalah mendidik, bukan sebatas mengajar. Oleh karena itu ia meminta agar tenaga pendidik tidak membuat konten yang merendahkan martabat guru.

“Jadi, guru jangan sampai membuat konten yang merendahkan martabat guru,” kata Khoiri dalam sarasehan pendidikan yang digelar pada Sabtu (-/12/2025) Dewan Pendidikan Kota Semarang di Hotel Candi Indah Kota Semarang.

Sebagai narasumber sarasehan dengan tema ‘Pendidikan Karakter Sebagai Benteng dan Solusi Untuk Kemajuan Bangsa’, Khoiri dengan gamblang memaparkan berbagai persoalan pendidikan, termasuk dampak negatif media sosial.

Meskipun guru butuh hiburan, namun media sosial bukan ruang privat dan semestinya menjadi ruang ekspresi yang baik. Ia menyontohkan konten berjoget di tiktok yang menurut dia kurang tepat.

Oleh karena itu ia mengingatkan bahwa tugas guru dalam menanamkan karakter anak tidak terbatas pada waktu sekolah dan di ruang kelas, “Jangan hanya mengajar, ada nasionalisme, ada kejujuran. Proses pendidikan itu termasuk membekali nasionalisme,” urainya.

Paparan Guru Besar bidang Ilmu Inovasi Pembelajaran IPA di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) ini mendapatkan sambutan baik dari para peserta yang terdiri dari Komite dan Kepala SD, SMP, SMA dan SMK se-kota Semarang.

Testimoni ok implementasi pendidikan karakter di sekolah yang disampaikan oleh guru mapel Pai SDN Sawah Besar 01 Gayamsari Kota Semarang Ali Anwar S.Pdi, M.Si

Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Dr. Drs. Budiyanto, SH, MHum menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya untuk mendengar berbagai pengalaman yang sudah dilakukan oleh para guru dan komite sekolah.

“Hari ini saya hanya ingin mendengar saja, bagaimana penanaman pendidikan karakter di satuan pendidikan karena guru berkarakter menentukan masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos, Ini Isinya

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Kominfo sudah melakukan pemutusan akses itu sejak Kamis (12/01/2023) lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelas Samuel, mengutip dari laman resmi Kominfo, Senin (23/01/2023).

Lebih lanjut Samuel mengungkapkan, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

Samuel mengungkapkan, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat melakukan siaran pers (Foto: dokumentasi)

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” ungkapnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa.

Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber BareskDirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial atas dasar pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.

Oleh karena itu Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar pihaknya segera melakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” ungkapnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat