Arsip Tag: Pemkab Demak

Ketua DPRD Demak Harap MPP Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Pelayanan bagi Warga

DEMAK, Lingkar.co – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis MPP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah membentuk tim percepatan pembentukan MPP dengan Keputusan Bupati Demak Nomor 510.4/90 Tahun 2022 pada Senin, 4 April 2022 lalu.

Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun mengungkapkan bahwa MPP ini adalah suatu bentuk komitmen Pemkab Demak dalam memberikan pelayanan sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Seiring dengan berkembangnya teknologi, apalagi zaman sekarang sudah serba digital, maka dalam pelayanan ini merupakan sebuah tuntutan untuk dilakukan peningkatan, supaya masyarakat benar-benar terlayani secara aman, nyaman dan akurat. Nantinya akan ada 23 instansi dan diharapkan ketika masyarakat mau mengurus keperluannya tidak perlu ke sana kemari,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa keberadaan MPP ini nantinya bakal berguna untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan terkait pelayanan masyarakat Demak.

Setiap instansi, lanjut Sri Fahrudin Bisri Slamet, harus ada Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga masyarakat mengetahui saat mengurus keperluannya perlu waktu berapa lama.

“Harus ada Standar Pelayanan Minimum dan transparansi untuk setiap instansi agar masyarakat mengetahui dalam mengurus keperluannya itu membutuhkan waktu berapa lama. Apakah satu jam atau satu hari? Lalu, ketika mereka datang ke MPP ini pastinya sesuai dengan harapan yang ditawarkan,” ujar Sri Fahrudin Bisri Slamet.

Selain itu, Sri Fahrudin Bisri Slamet berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik dapat memberikan pelayanan dalam satu atap dan mengurangi calo.

“Terkait dengan pelayanan ini, mestinya perlu dimaksimalkan dengan adanya MPP. Ini ‘kan generasi terkait dengan pelayanan, harapannya dengan pengurusan perizinan baik pusat, daerah maupun lain sebagainya bisa terjadi di satu lokasi ini yang dikenal dengan pelayanan satu atap. Selain itu, adanya MPP ini dapat mengurangi para calo. Mal Pelayanan Publik ini nantinya akan berada di sekitar Kantor BPKPAD,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

DPRD Demak Terima Raperda tentang Perubahan APBD 2022 dari Pemkab

DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-23 masa sidang II (kedua) tahun 2022 dalam agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet dan turut hadir Bupati Demak Eisti’anah beserta wakilnya, jajaran Forkopimda Demak serta 26 anggota dewan lainnya.

Dalam sambutannya, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022 telah disetujui bersama Bupati dan DPRD pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022, setelah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD terhadap Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022, Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD disertai dokumen pendukung kepada DPRD.

“Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 secara lengkap sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Adapun Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan Belanja Daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 terdiri dari surplus atau defisit anggaran dan pembiayaan daerah,” ujar Sri Fahrudin Bisri Slamet dalam sambutannya.

Pendapatan Daerah yang dicantumkan dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022, lanjut Sri Fahrudin Bisri Slamet, merupakan perkiraan yang terukur, rasional serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. Selain itu, defisit anggaran dalam Raperda tentang Perubahan APBD dapat ditutup dari pembiayaan neto dengan nilai yang sama, sehingga struktur anggaran menjadi berimbang.

“Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 disusun berdasarkan Perubahan KUA serta PPAS APBD tahun anggaran 2022. Untuk defisit anggaran dalam rancangan perubahan APBD tahun 2022 dapat ditutup dari pembiayaan neto dengan besaran anggaran yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil,” terangnya.

Mengakhiri sambutannya, Sri Fahrudin Bisri Slamet berharap seluruh program dan kebijakan yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan segera dilakukan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Kita berharap pada tahun 2022 seluruh kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan serta memenuhi persyaratan akuntabilitas. Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami berharap pula Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat segera dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang maksimal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Ketua DPRD Demak Dampingi Bupati Resmikan Gedung SORGA Desa Margohayu Karangawen

DEMAK, Lingkar.co – Bupati Demak, Eisti’anah bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet meresmikan Gedung Sarana Olahraga (SORGA) di Desa Margohayu, Kecamatan Karangawen pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Peresmian ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Demak atau yang mewakili, Kepala Kantor ATR/ BPN, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Baznas, Camat Karangawen beserta Forkopimcam dan Kepala Desa (Kades) Margohayu.

Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengungkapkan bahwa gedung SORGA ini dapat menjadi wadah dalam membangun masyarakat yang sehat dan kuat.

“Semoga bermanfaat bagi kita semuanya dan dapat menjadi sebuah wadah dalam membangun masyarakat yang sehat dan kuat melalui fasilitas bidang olahraga ini,” ujar Bupati Eisti’anah.

Tak hanya itu, lanjut Bupati Eisti’anah, gedung SORGA merupakan bentuk dari komitmen nyata pemerintah desa dalam menciptakan fasilitas olahraga yang memadai dan ideal.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet. Ia berharap dengan adanya gedung SORGA dapat memberikan ruang bagi masyarakat dalam menggerakkan semangat olahraga dan meningkatkan kemampuan para olahragawan untuk memperoleh prestasi.

Selain itu, Pemkab Demak memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak yang telah bersinergi dengan Pemkab Demak dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Dalam peresmian itu juga, diserahkan Sertifikat Tanah Pendapatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemberian Bantuan Sosial dari Panitia PTSL Desa Margohayu kepada Takmir Masjid, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margohayu dan Ketua Tanfidziyyah NU Desa Margohayu. (Lingkar Network | Lingkar.co)

DPRD Demak Sepakati KUA dan PPAS APBD 2023

DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna DPRD Demak Ke-18 Masa Sidang II Tahun 2022, pada Senin, 8 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.

Turut hadir dalam rapat di antaranya Bupati Demak dan Wakil Bupati, Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD, ketua-ketua fraksi, ketua komisi A, B, C Dan D, ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan DPRD, anggota DPRD Kabupaten Demak, BPKPAD, dan BAPPEDA LITBANG.

Ketua DPRD menyampaikan ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini.

“Adapun yang menjadi pokok pembahasannya adalah asumsi pertumbuhan ekonomi dinaikkan menjadi 4-5 persen yang pada awalnya 4-4,6 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen,” terangnya.

Selain itu, ada juga pembahasan tentang penambahan anggaran pada perangkat daerah. “Penambahan anggaran sekretariat DPRD pada program Dukungan Pelaksanaan Tugas Fungsi DPRD. BPKPAD penambahan pada program Pengelolaan Keuangan Daerah, Kegiatan Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kecamatan-Kecamatan ditambahkan pada kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, sub kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya

Selain itu juga membahas perubahan/pergeseran anggaran pada perangkat daerah. “Terkait pergeseran anggaran yaitu dari Dinas Pendidikan dan Budaya (Dindikbud) pada program Pengelolaan Pendidikan, kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, sub kegiatan Penambahan Ruang Kelas Baru digeser ke Dinas Perhubungan (Dinhub) pada program Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, kegiatan Audit Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sub kegiatan Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Terminal,” ungkapnya

Pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi, pimpinan komisi A, B, C dan D, pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak sepakat dan menyetujui KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.

Bupati Demak Esti’anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangkaian penyusunan APBD Tahun 2023, KUA dan PPAS merupakan tahapan berikutnya setelah ditetapkannya peraturan Bupati Demak nomor 24 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Demak 2023.

“Rencana kerja pemerintah yang disusun secara integratif itu melalui 5 pendekatan, yaitu teknokratik, perencanaan dari bawah, arahan kebijakan pemerintah, pendekatan politik, partisipasi, secara garis besar tema rencana pembangunan kabupaten Demak tahun 2023 adalah peningkatan layanan publik dan pemerataan pembangunan melalui pemanfaatan teknologi informasi, tema tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya visi Kabupaten Demak Tahun 2021/2026, yaitu Demak bermartabat, maju dan sejahtera, tema pembangunan tahun 2023 kemudian dijabarkan melalui arah kebijakan dan program-program prioritas,” bebernya.

Pemkab Demak juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan bersama terhadap rancangan KUA, dan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun anggaran 2023. “Selanjutnya KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran RKSKPD yang berguna dalam penyusunan tahap selanjutnya yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2023,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Rapat Paripurna, Bupati dan DPRD Demak Setujui KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak ke-18 Masa Sidang II Tahun 2022 pada Senin, 8 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.

Turut hadir dalam rapat Bupati Demak dan Wakil Bupati, Ketua DPRD dan para wakil Ketua DPRD, ketua-ketua fraksi, ketua komisi A, B, C dan D, Ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan DPRD, anggota DPRD Kabupaten Demak, BPKPAD dan BAPPEDA LITBANG.

Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan ada beberapa poin penting atau pokok pembahasan yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini.

“Adapun yang menjadi pokok pembahasannya adalah asumsi pertumbuhan ekonomi dinaikkan menjadi 4-5 persen yang pada awalnya 4-4,6 persen. Pendapatan Asli Daerah dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen,” terangnya.

Selain itu, ada juga pembahasan tentang penambahan anggaran pada perangkat daerah. “Penambahan anggaran sekretariat DPRD pada program Dukungan Pelaksanaan Tugas Fungsi DPRD, BPKPAD penambahan pada program Pengelolaan Keuangan Daerah, Kegiatan Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kecamatan ditambahkan pada kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah dan sub kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.

Ada juga perubahan/pergeseran anggaran pada perangkat daerah. “Terkait pergeseran anggaran yaitu dari Dinas Pendidikan dan Budaya (Dindikbud) pada program Pengelolaan Pendidikan, kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar, sub kegiatan Penambahan Ruang Kelas Baru digeser ke Dinas Perhubungan (Dishub) pada program Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, kegiatan Audit Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sub kegiatan Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Terminal,” jelasnya.

Pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi, pimpinan komisi A, B, C dan D, pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak sepakat dan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun Anggaran 2023.

Bupati Demak, Esti’anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangkaian penyusunan APBD tahun 2023, KUA dan PPAS merupakan tahapan berikutnya setelah ditetapkannya peraturan Bupati Demak nomor 24 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Demak 2023.

“Rencana kerja pemerintah yang disusun secara integratif itu melalui 5 pendekatan, yaitu teknokratik, perencanaan dari bawah, arahan kebijakan pemerintah, pendekatan politik, partisipasi yang secara garis besar tema rencana pembangunan Kabupaten Demak tahun 2023 adalah peningkatan layanan publik dan pemerataan pembangunan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tema tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya visi Kabupaten Demak Tahun 2021/2026, yaitu Demak bermartabat, maju dan sejahtera. Tema pembangunan tahun 2023 itu kemudian dijabarkan melalui arah kebijakan dan program-program prioritas,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan bersama terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023.

“Selanjutnya, KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran RKSKPD yang berguna dalam penyusunan tahap selanjutnya yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2023,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Ketua DPRD Demak Beri 2 Usulan terkait Penghapusan Tenaga Honorer

DEMAK, Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet mengungkapkan, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk menghadapi persoalan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPAN-RB) tentang penghapusan tenaga honorer.

Menurutnya, ada dua solusi yang bisa dilakukan, yang pertama dengan memvalidasi data jumlah honorer yang ada di Kabupaten Demak.

“Kita harus tahu dulu total tenaga honorer yang ada di Kabupaten Demak, pendataan itu penting, kemudian dipilih berapa yang sudah memenuhi kualifikasi dan berapa yang belum, harus dipetakan dengan jelas,” ujarnya di acara talk show Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM pada Senin, 18 Juli 2022.

Ketua DPRD Demak Ajak Semua Pihak Kerja Sama Selesaikan Kasus Pembebasan Lahan Jalan Tol Semarang-Demak

Sedangkan, yang kedua melakukan afirmasi dengan meminta penundaan waktu penghapusan tenaga honorer kepada pemerintah pusat.

“Yang kedua melalui jalur afirmasi, meminta penundaan waktu kepada Pemerintah Pusat untuk mempersiapkan tenaga honorer agar sesuai kompetensi dan kualifikasi sebelum dilaksanakannya tes PPPK,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait formasi yang ada, ia mengungkapkan bukan hanya guru dan tenaga kesehatan saja yang disesuaikan melainkan tenaga lain yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga perlu dipikirkan.

Ketua DPRD Demak Sebut Kebijakan MyPertamina untuk Kepentingan Bersama

“Saya pikir asal punya alasan yang jelas pemerintah pusat tidak akan menutup mata. Yang terpenting bagaimana alasan kita diterima Pemerintah Pusat karena ini menjadi permasalahan bersama bukan hanya Demak saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan dalam hal ini  tentunya jajaran Pimpinan di Kabupaten Demak berada di pihak honorer dan akan mengusahakan solusi terbaik.

“Yang terpenting kita dalam satu rangkaian untuk mencari solusi yang terbaik sehingga mereka mendapatkan posisi sesuai porsinya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Ketua DPRD Demak Apresiasi Wadah Kesenian Kota Wali

DEMAK, Lingkar.co – Pengukuhan Dewan Kesenian Daerah Demak beberapa waktu lalu, menjadi babak baru bagi kebangkitan seni di Kota Wali. Pasalnya, kesenian yang selama ini tak terkoordinir kini sudah mendapat tempat dan apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak, Sri Fahruddin Bisri Slamet. Pihaknya turut berterima kasih dan memberi apresiasi atas adanya wadah kesenian tersebut. Ia juga menuturkan, akan selalu mendukung kegiatan-kegiatan kesenian yang ada di Demak.

“Kami sangat berterima kasih dan kita akan sangat men-support kegiatan-kegiatan kesenian di Demak. Karena pastinya potensi-potensi lokal Kabupaten Demak berkaitan dengan budaya saat ini. Jadi, perlu digali lebih jauh, supaya ke depan potensi-potensi seperti itu bisa ditampilkan. Sehingga ending-nya bisa mendatangkan devisa juga,” ujar Sri Fahruddin Bisri Slamet.

Ketua DPRD Demak Soroti Penanganan Kasus Stunting

Selain itu, pihaknya juga menuturkan bahwa kesenian yang menjadi khas Demak seperti hadrah, zipin dan barongan, harus selalu ditampilkan di ajang budaya agar menjadi daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke Demak.

“Kebudayaan asli Demak seperti hadrah, zipin dan barongan merupakan budaya khas dari Demak. Oleh karena itu, bisa ditampilkan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Sehingga, mereka yang datang ke sini tidak hanya wisata religi tapi juga wisata budaya,” terangnya.

DPRD Demak Terima Audiensi dari Tenaga Honorer, PHK2 Sampaikan 6 Tuntutan

Selain untuk ajang seni, pelestarian budaya juga dapat membangun character building dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) terhadap pribadi milenial agar tak lupa dengan kejawaannya.

“Anak-anak milenial ini sangat penting, agar mereka bisa tahu kalau itu bisa membuat character building. Budaya kita budaya adiluhung, jadi supaya mereka lebih tertarik kepada budaya kita daripada budaya luar. Akan tetapi justru menjadi keprihatinan, kalau wong jowo ilang jawane. Itu pun termasuk pembangunan sumber daya manusia, yaitu bagaimana anak-anak kecil mengetahui unggahungguh, menghormati orang tua dengan bahasa krama, karena beda orang beda bahasanya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Slamet juga berharap kesenian yang dikembangkan juga diadakan dalam dunia pendidikan, seperti pengembangan muatan lokal Bahasa Jawa agar generasi milenial tidak melupakan bahasanya sendiri.

“Materi Bahasa Jawa juga sangat perlu ditingkatkan, kalau tidak kita yang menggunakan, ya siapa lagi? Mestinya dari kecil PAUD sampai pendidikan tinggi harus ditingkatkan. Muatan lokal ini harus di kembangkan supaya para Gen-Z itu menguasai. Mereka harus diberi pemahaman. Selain itu, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia itu memang penting, tapi jangan singkirkan Bahasa Jawa krama. Karena ini sebagai bentuk kita menghormati dan menghargai budaya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tammalia Amini – Koran Lingkar) 

DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang II tahun 2022 pada Senin (06/06) lalu. Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Demak menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.

Sebanyak 7 fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing berkesempatan menyampaikan pandangan umumnya, diantaranya Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi Amanat Demokrasi dan Fraksi Gerindra. Semua fraksi tersebut mengapresiasi kinerja Bupati Demak, Eisti’anah terkait Kabupaten Demak yang telah menjadi Kota Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Isa Ansori, perwakilan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan apresiasinya atas capaian WTP Kabupaten Demak.

DPRD Demak Minta Pelaksana Proyek Tol Benahi Saluran Air

“Kami ucapkan selamat dan mengapresiasi atas pencapaian Ibu Bupati atas capaian kota Demak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.

Sementara itu, dari fraksi PDIP, Busro menyampaikan pandangannya terkait besarnya jumlah APBD Kabupaten Demak yang telah dikeluarkan.

“Kami menanyakan terkait besarnya anggaran yang dikeluarkan dan meminta kejelasan tentang kemana mengalirnya dana APBD sebanyak itu,” ujar Busro.

Selain itu, ia juga menyinggung terkait keluhan para petani yang mengeluhkan subsidi. Ia mengatakan bahwa hal itu masih perlu penyesuaian antara pemerintah dengan kelompok petani.

Studi Banding penyusunan renja, DPRD Demak Terima Tamu dari Cirebon

“Masih banyak keluhan dari petani tentang subsidi, jadi pemerintah masih perlu adanya kesesuaian dengan kelompok pertanian, sehingga jangan membuat masyarakat terkesan kesulitan,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah harus terus berjuang demi rakyat. “Saya mengutip kata Bung Karno: ‘aku ini bukan apa-apa tanpa rakyat, aku besar dan berjuang karena rakyat, dan aku penyambung lidah rakyat,’” pungkasnya. (Lingkar Network | Tammalia Amini – Lingkar.co)

Anstisipasi Siswa Putus Sekolah, Pemkab Demak Luncurkan Bantuan Siswa Miskin Daerah

DEMAK, Lingkar.co – Untuk mengantisipasi siswa putus sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah meluncurkan, program bantuan siswa miskin daerah (Basimda) bagi siswa SD dan SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Demak, melalui Kabid Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Ridwan menyampaikan, program Basimda merupakan upaya Kabupaten Demak supaya terbebas dari anak yang putus sekolah.

“Bantuan di tahun lalu, atau tahun 2020 telah dimanfaatkan oleh 3.000 (orang) siswa siswi. Untuk sekolah dasar sebanyak 2.500 anak dengan besaran bantuan Rp500 ribu, dan 500 anak SMP dengan besaran bantuan Rp700 ribu per siswa,” jelasnya saat dihubungi di kantornya, Senin (18/1).

Diharapkan, lanjut Ridwan, dengan dukungan program bantuan tersebut, masyarakat dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Sebab, saat ini Pemerintah Kabupaten Demak mewajibkan warganya yang berusia 16 hingga 18 tahun untuk mengikuti wajib belajar 12 tahun. Terlebih, fasilitas untuk mendukung program tersebut sudah tersedia.

“Fasilitas untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun bagi warga Demak sudah tersedia dari berbagai jenjang. Untuk jumlah gedung sekolah dasar (SD) sebanyak 490 dan SMP baik swasta dan negeri sebanyak 82. Dengan jumlah sekolah sebanyak ini, tentunya sudah dapat menampung warga Demak untuk sekolah,” jelas Ridwan. (hms/aji)