Arsip Tag: Pemkab Jepara

Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Pj Bupati Jepara Sidak Apotek dan Puskesmas

JEPARA, Lingkar.co – Pasca dilarangnya menjual dan mengonsumsi obat sirup di apotek yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak (Progressive Acute Kidney Injury), Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta melakukan tinjauan langsung ke Puskesmas Jepara dan sejumlah apotek serta swalayan.

Dalam kunjungannya pada Selasa, 25 Oktober 2022, pihaknya mengecek dan memastikan peredaran obat sirup yang dilarang tersebut tidak beredar di Kabupaten Jepara. Turut mendampingi peninjauan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Muh Ali dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Arif Darmawan.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengungkapkan bahwa tinjauannya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat untuk menarik sejumlah obat utamanya obat sirup yang disinyalir menjadi penyebab gagal ginjal akut bagi anak-anak.

Pihaknya menegaskan larangan tersebut harus dilakukan dan ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Jepara.

“Saya cek ke beberapa tempat sudah tidak ditemukan obat yang dilarang oleh pemerintah,” kata Edy Supriyanta.

Terkait kesiapan fasilitas kesehatan, lanjut Edy, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sudah siap untuk menangani kasus gagal ginjal akut tersebut. Apabila diperlukan perawatan khusus, akan dilakukan tindakan rujukan ke rumah sakit besar yang siap menangani.

“Alhamdulillah di Jepara kasusnya masih zero (nol). Mudah-mudahan tidak ada,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihak puskesmas, apotek dan swalayan secara serentak mengaku bahwa beberapa obat yang sudah dilarang beredar telah disimpan dan ditarik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Sementara untuk obat yang telah ditarik nantinya akan diganti dengan obat jenis puyer dan tablet yang menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih aman.

“Untuk stok obat puyer dan tablet sudah dipastikan aman. Apabila ada tempat yang menjual obat yang dilarang akan kita berikan sanksi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Pemkab Jepara Berikan Bantuan Subsidi BBM bagi Angkot

JEPARA, Lingkar.co – Para pemilik angkutan kota (angkot) dan angkutan desa (angkudes) di Kabupaten Jepara akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) melalui Dinas Perhubungan memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada sopir angkutan kota (angkot).

Hal ini Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta ungkapkan dalam sambutannya saat launching pemberian bantuan subsidi BBM bagi transportasi darat terutama angkot di Terminal Jepara Kota pada Senin, 10 Oktober 2022.

“Pemberian bantuan tersebut dalam rangka pengendalian inflasi daerah di sektor transportasi dan meringankan beban sopir angkot maupun angkudes,” terangnya.

Edy Supriyanta menyebutkan, sebanyak 120 angkot akan menerima bantuan subsidi BBM tersebut mulai 11 Oktober-31 Desember 2022. Selama tiga bulan, para sopir angkot menerima Rp 50 ribu per hari.

“Saya berharap bantuan ini dapat meringankan panjenengan semua. Berikan pelayanan terbaik kepada para penumpang. Selamat bekerja dan tetap semangat,” harap Edy.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Trisno Santoso menyampaikan, anggaran sebesar Rp 552 juta berasal dari APBD Pemkab Jepara perubahan tahun 2022.

Sedangkan teknis penyaluran bantuan tersebut, dalam bentuk kupon kerjasama dengan 6 SPBU. Antara lain SPBU Senenan, Mulyoharjo, Krasak Bangsri, Krasak Pecangaan, Karangrandu, dan Mayong.

“Pemberian subsidi tersebut rencananya berjalan selama 92 hari. Mekanismenya, subsidi itu ditempatkan di enam SPBU,” ujarnya. 

Pemberian bantuan subsidi tersebut ditandai dengan penempelan stiker BBM bersubsidi oleh Pj Bupati Jepara kepada angkot dan angkudes yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Lingkar.co)

Pj Bupati Jepara Targetkan Pembebasan Lahan TPA Bandengan Selesai Tahun 2022

JEPARA, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kini menyiapkan 4.000 m2 lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta meninjau lokasi lahan perluasan TPA yang berada di sebelah barat TPA Bandengan pada Senin 22 Agustus 2022. Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Edy mengungkapkan bahwa target pembebasan lahan tersebut selesai pada tahun 2022.

“Tahun ini kita targetkan selesai pembebasan lahannya. Jika berjalan dengan lancar, maka tahun depan bisa dibangun dengan bantuan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, harapan persoalan sampah di Jepara bisa terurai,” ujar Pj Bupati Edy.

Oleh karena itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada para jajarannya untuk menaati dan mematuhi proses pembelian lahan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Edy dalam rapat penetapan lahan perluasan TPA Bandengan di Ruang Rapat Bupati pada Selasa, 23 Agustus 2022.

“Laksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai main mata, jangan titip–titip di situ, lalu ada unsur mark up (penetapan harga, red). Sudah apa adanya saja, apa yang ditawarkan oleh penjual ya sudah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Farikha Elida menyatakan bahwa perluasan TPA itu mendesak dilakukan. Pasalnya, daya tampung TPA Bandengan yang ada, kini umurnya tinggal dua tahun lagi. Setelah itu, satu-satunya TPA di Kota Ukir tersebut akan penuh.

Ia menambahkan produksi sampah harian di Kabupaten Jepara mencapai 405 ton. Sedangkan, daya tampung TPA Bandengan hanya 100 ton per hari.

“Artinya, daya tampung TPA Bandengan sudah tidak mumpuni. Harus segera ada perluasan. Sementara itu, jika perluasan TPA Bandengan ini jadi dilakukan, daya tampung TPA Bandengan secara keseluruhan menjadi 200 ton per hari,” ujar Elida. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Bupati Jepara Ajak Masyarakat Gotong Royong Tingkatkan Kepedulian Sosial

JEPARA, Lingkar.co – Dengan mengangkat tema Peran Seluruh Komponen Masyarakat Desa dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Pemulihan Ekonomi di Era Pandemi Covid-19. Bupati Jepara Dian Kristiandi mengajak seluruh komponen masyarakat bersatu padu menanamkan semangat gotong royong serta meningkatkan kepedulian dan kekeluargaan untuk menguatkan integrasi sosial masyarakat.

Hal ini Bupati Jepara Dian Kristiandi sampaikan dalam pembukaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo Jepara, Rabu (11/5).

“Mengutip apa yang Presiden Soekarno sampaikan, makna sebenarnya dari gotong-royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu membantu bersama, amal semua buat kepentingan semua, serta keringat semua untuk kebahagiaan semua,” kata Andi sapaan akrab Bupati.

Andi menjelaskan, hakikat serta makna yang terkandung dari kutipan kalimat yang Bung Karno sampaikan tersebut mempunyai maksud dan tujuan bahwa, gotong-royong didasarkan atas semangat kebersamaan yang lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan.

Edisi Perdana Mushola Bergerak, Bupati Jepara Kunjungi Desa Muryolobo Nalumsari

Menurutnya, gotong-royong ini merupakan budaya, tradisi dan karakter yang melekat dalam diri masyarakat Indonesia. Sehingga patut memelihara dan mengembangkannya sebagai kekuatan di tengah kehidupan bermasyarakat. Di mana rakyat bahu-membahu menyelesaikan berbagai hambatan dan tantangan ke depan.

“Hal Ini tentunya merupakan bukti gotong-royong bukan hanya jiwa bangsa. Namun sekaligus modal sosial dalam menghadapi berbagai rintangan dan hambatan di masa depan,” jelas Andi.

Untuk itu, Andi mengajak mengolaborasikan program pembangunan dengan semangat gotong royong. Sebagaimana pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung 1 yang berkolaborasi dengan program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Kabupaten Jepara tahun 2022.

“Kolaborasi dalam pembangunan penting kita lakukan. Tentunya dengan landasan semangat gotong royong,” ungkap Andi.

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Jepara Keluarkan SE Dua Hari di Rumah Saja

Ia menambahkan gotong royong adalah sebagai bentuk kearifan lokal, budaya kerja bhakti dan juga menjadi filter dalam menghadapi globalisasi zaman. Sehingga pada gebrak BBGRM kali ini, harapannya bisa menjadi wadah aktualisasi gerakan gotong royong di masyarakat dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Ini adalah salah satu bentuk untuk melestarikan budaya gotong – royong di masyarakat yang harus terus kita jaga dan lestarikan,” kata Dian Kristiandi.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kajari Jepara Ayu Agung, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh. Tri Yudi Herlambang, Ketua DPRD Haizul Maarif dan Ketua Pengadilan Agama Rifai bersama warga, turut mendampingi Bupati melaksanakan kerja bakti di desa Karanggondang. Di mana desa tersebut menjadi tempat berlangsungnya pelaksanaan TMMD. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Banjir Bandang Menerjang Desa Sumberrejo Jepara

JEPARA, Lingkar.co – Banjir bandang menerjang Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara. Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jepara Arwin Noor Isdiyanto, Sabtu (05/2), banjir terjadi karena hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur Jepara sejak pagi.

“Hujan lebat yang terjadi sejak tadi pagi, di wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, mengakibatkan banjir yang merendam pemukiman warga. Sekitar pukul 12:30 WIB air sudah mulai masuk ke rumah warga,” jelasnya.

Terminal Kalideres Banjir Penumpang Jelang Nataru

Tak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. Namun rumah warga terendam cukup tinggi.

Menurut Isdiyanto, ada dua wilayah di Desa Sumberrejo yang terendam banjir bandang, yakni Dukuh Tempur dan Dukuh Pendem, Kecamatan Donorojo.

“Ada dua wilayah di Desa Sumberrejo yang terkena banjir bandang, yakni Dukuh Tempur dan Dukuh Pendem Kecamatan Donorojo,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, dari pantauan tim yang berada di lokasi bencana, kondisi air sudah mulai surut. Ia menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan siaga akan siklus badai La Nina yang masih berlangsung. (Lingkar Network | Lingkar.co)

LPDB-KUMKM Harapkan Koperasi Gunakan Dana Semestinya

JEPARA, Lingkar.co – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara senilai 1 milliar. Uang pengganti tersebut bersumber dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2014 yang disalahgunakan oleh Koperasi Simpan Usaha (KSU) Permata Kabupaten Jepara.

Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, penggantian kerugian negara ini menjadi semacam terapi bagi koperasi yang sengaja atau bahkan tidak dalam menyalah gunakan pinjaman dana LPSB. 

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM juga mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN.

“Karena dana negara ini, harusnya disalurkan kepada masyarakat atau anggota agar bisa bangkit menjalankan usahanya. Yaitu untuk membangkitkan perekonomian masyarakat,” kata Aripin, Rabu (24/11/2021).

Senada, Ahmad Nizal, Direktur keuangan LPDB KUMKM juga menegaskan, bagi koperasi yang mendapatkan pinjaman dana bergulir, harus di pergunakan sebagai mana mestinya. Karena merekayasa maupun penggelapan dana tersehut merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan merekayasa. Ini pelangaran hukim dan masuk di tindak pindaan korups juga,” tegas Nizal.

Diketahui, LPDB memiliki peran yang strategis dalam membina Koperasi dan UMKM di daerah, sehingga berkembang dan berdaya saing. Menyikapi hal itu, tujuan mengembalikan dana bergulir yang disalahgunakan tersebut kepada LPDB agar supaya bisa disalurkan kembali kepada pelaku Koperasi dan UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha.

Kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Jepara Ayu Agung menambahkan, pelaku atas nama Abdul Rouf terbukti merugikan negaraa  sebanyak1 Milliar. Oleh karena itu, sodara Abdul Rouf harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.

“Sudah dikembalikan, sebesar 939.999.333 juta. Dana itu resmi sudh di transfer ke rekening sebagai dana negara,” imbuh dia.

Sebagai tambahan, pada akhir 2014 KSU Permata Kab Jepara mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan dana bergulir ke pihak LPDB-KUMKM. Namun, oleh oknum pihak koperasi Permata, pinjaman dana bergulir tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Diduga data anggota koperasi yang diajukan dalam proposal untuk mendapatkan dana tersebut adalah fiktif.

Lingkar News Network

Tingkatkan Kualitas Atlet Karate, FORKI Jepara Gelar Kejurkab

JEPARA,Lingkar.co – Federal Organisasi Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Jepara menggelar Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) untuk tingkat pelajar. Kejuaraan itu, sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan prestasi atlet-atlet di Bumi Kartini.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum) FORKI Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, saat membuka Kejurkab Piala Ketua DPRD Jepara, Minggu (21/11/2021), di Gedung Wanita Jepara. Kejuaraan itu diikuti 216 atlet dari 13 kontingan termasuk Karimunjawa.

“Dengan menyeleksi melalui kegiatan ini (Kejurkab FORKI), kedepanya saat Porprov (Pekan olahraga Provinsi), Nasional, atau Internasional, kita punya atlit yang cukup. Entah dari jumlah atlit maupun kemampuan,” kata Guz Haiz, sapaan akrabnya.

Ia berharap dengan adanya kejuaraan ini, mampu mematik motivasi para generasi muda sejak usia dini untuk terus berprestasi pada dunia Karate Indonesia.

“Saya ingin lebih dekat dengan masyarakat sebab tidak menutup kemungkinan calon pemimpin pemimpin bangsa akan hadir dari karateka karateka handal yang berkompetisi di kejuaran yang akan kami selenggarakan,” imbuh Ketua DPRD itu.

Sebagai informasi, Kejurkab Karate ini meliputi Kelas Perorangan Putra/Putri, Kelas Beregu Putra/Putri. Adapun sasaran kejuaraan Kejurkab Piala Ketua DPRD Jepara ini adalah Ranting, Dojo, Club dan Sekolah se Jepara.

Sedangkan untuk setiap kelas, Atlet atau peserta Kejurkab di batasi usia dari 6-7 tahun, kelas usia dini dengan usia 8-9 tahun, kelas Pra Memula dibatasi dengan usia 10-11 tahun.

Untuk kelas Pemula dengan batasan usia 12-13 tahun, kelas Kadet dengab batasan usia 14-15 tahun, kelas Yunior dengan batasan usia 16-17 tahun dan kelas Senior dibatasi dengan usia 18 tahun.

Lingkar News Network

Pemkab Jepara Lantik Petinggi Antar Waktu Desa Kaliaman

JEPARA, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melantik Masheru Hepnanto Rohman sebagai Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, di Pendopo Kabupaten Jepara, Jumat (12/11/2021).

Pelantikan Masheru sebagai petinggi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah petinggi sebelumnya meninggal dunia.

Bupati meminta, Masheru Heptanto Rohman untuk langsung melakukan komunikasi dan rekonsiliasi merangkul semua elemen masyarakat desa untuk bersama-sama membangun desa. 

“Gandeng semua elemen yang ada, karena itu akan menjadi kekuatan untuk memajukan desa,” kata Andi, sapaan akrabnya.

Andi menambahkan, tugas berat sudah menanti pasca pelantikan ini. Tugas tersebut yakni menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat ini.

“Untuk itu mari kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” pesan Andi.

Selain itu, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara ini juga meminta kepada kedua petinggi untuk segera memahami regulasi dan aturan tentang pengelolaan pemerintahan desa.

Yaitu, pentingnya perlakuan saling memahami dan menghormati antar lembaga di desa.

“Regulasi harus dipahami, termasuk menghormati ruang masing-masing antara carik maupun BPD sehingga semuanya bisa sinergi membangun desa,” imbuh Andi.

Secara khusus, Andi memerintahkan kepada bawahannya untuk menuntaskan persoalan-persoalan di tingkat arus bawah.

Petinggi harus bisa memastikan masyarakatnya mendapat layanan terbaik.

Andi menjelaskan, masalah-masalah yang umum terjadi di masyarakat desa adalah terkait pembangunan.

Tak jarang, kelompok masyarakat tertentu merasa tidak menerima perlakuan adil. Karena kelompok lain mendapatkan fasilitas layanan dan pembangunan lebih besar.

Lingkar News Network

Kang Ni’am Dukung Kenaikan Upah Buruh dan Pekerja di Jepara Tahun 2022

JEPARA,Lingkar.co – Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi di halaman gedung DPRD Jepara.

Aksi tersebut disambut baik oleh Sekretaris Komisi C, DRPD Jepara, Khoirun Ni’am, Selasa (26/10/2021). Dirinya mengaku antusias mendengar aspirasi tuntutan kenaikan upah yang digelar peserta aksi.

Dalam tuntutannya melalui selebaran Press Release dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menuntut agar :

1.Tetapkan kenaikan UMK Jepara tahun 2022 diatas 10%.

2.Batalkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

3. Cabut PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

4. Berlakukan PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pria yang akrab disapa Kang Nia’am tersebut, membidangi Sub Bidang Ketenagakerjaan, dirinya mendukung aksi tersebut bersama koleganya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP sekaligus Ketua DPRD Haizul Ma’arif beserta Wakil Ketua Pratikno.

“Secara kelembagaan dan pribadi saya sangat mendukung atas tuntutan dari peserta aksi, yang menolak Formula Perhitungan Upah Minimum Terbaru Berdasarkan PP 36/2021, yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 Omnibus Law UU Cipta Kerja,” katanya.

Kang Ni’am Berharap BPS Rilis Data Penghitungan Upah Minimum

Oleh karenanya, diharapkan juga BPS segera merilis data-data yang menjadi sumber data penghitungan upah minimum.

Berdasarkan PP 36/2021, penentuan kenaikan UM Propinsi (UMP) dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut, semua dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Khusus tentang tuntutan kenaikan UMK Jepara, nantinya, hal ini akan digodok bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop UKM, Nakertrans) Jepara, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Buruh. Dan, saat ini Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.

Pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh dan meningkatkan daya beli mereka.

“Namun kenaikan UMK tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional dan Dewan Pengupahan hanya menghitung dan merekomendasikan nilai UM baru ke Dewan Pengupahan Nasional, pemerintah daerah dan pusat,” ucap Kang Ni’am.

Kang Ni’am juga mengucapkan terima kasih, kepada peserta gelaran aksi dari serikat buruh dan serikat pekerja yang sudah menyampaikan aspirasi secara damai, dan ucapan terima kasih.

Kepada Polres Jepara, Personil TNI dan Satpol PP Kabupaten Jepara yang sudah menjaga situasi keamanan di Gedung DPRD tetap aman dan kondusif dan aksi di masa Pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan menjaga Prokes.

Lingkar Network

Masih Zona Merah, Angka Kesembuhan Covid-19 di Jepara Naik

JEPARA, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Angka kesembuhan Covid-19 di Bumi Kartini Jepara naik, meskipun masih berada di zona merah.

Kesembuhanya sudah mencapai 10,474 kasus sembuh, dengan capaian angka kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dengan rata-rata perkiraan 70 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara Mudrikatun mengatakan, Per-Selasa (22/6) malam, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bumi Kartini mencapai angka 545 orang.

Baca juga:
Tren di Jepara Naik, Nakes Positif Covid-19 Tembus 580 Kasus

Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kabupaten Jepara, Mudrikatun, Jumlah kenaikan tersebut terus mengalami  peningkatan jika membandingan dengan sehari sebelumnya.

“Sehari sebelumnya, atau Senin (21/6) pasien Covid-19 di Jepara yang sembuh 213 orang. Tren kesembuhan di Jepara dalam kurun waktu lima hari terakhir terus meningkat,” ujarnya.

Senada, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Jepara Muh Ali menambahkan, menindak lanjuti tren yang masih tinggi, pihaknya akan menyiapkan rumah sakit dan isolasi terpusat.

Baca juga:
Keterlambatan Pemusalaraan Jenazah Covid-19, Bupati Pati : Pejabat Jangan Mengeluh

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan tren lonjakan sekaligus agar pasien positif tidak berpergian kemana-mana.

“Itu juga sudah di sampaikan saat kunjungan kapolda dan pandam kemarin. Selain itu, harapanya setiap desa ada rumah isman (Isolasi mandiri) yang terkonfirmasi melalui PPKM-mikro,” terang Ali.

Baca juga:
Ratusan Orang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19