Arsip Tag: Bupati Jepara

Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Menko Zulhas Kunjungi Demak dan Jepara

Lingkar.co – Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi kabupaten Demak dan Jepara, Jawa Tengah, Selasa (10/03/2026).

Kunjungan tersebut menunjukkan Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan berbagai program strategis di sektor pangan guna menjaga ketahanan pangan nasional serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.

Zulhas berkata, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai program prioritas nasional di bidang pangan dapat berjalan optimal di daerah, termasuk penguatan distribusi pupuk, peningkatan produksi pangan, serta program peningkatan kualitas gizi masyarakat seperti Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Menko Pangan juga menyampaikan sejumlah pesan terkait penguatan sektor pangan dan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah terus mendorong berbagai program di sektor pangan agar dapat berjalan dengan baik di daerah. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional”, ujar Zulhas..

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghargai pangan dan tidak menyia-nyiakan makanan.

“Proses untuk menghasilkan makanan itu panjang, mulai dari petani, distribusi, hingga sampai ke masyarakat. Karena itu kita harus menghargai makanan dan tidak menyia-nyiakannya”, tegasnya.

Usai meninjau pelaksanaan program di Demak, Menko Pangan melanjutkan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Jepara untuk melakukan pertemuan dengan Bupati Jepara di Pendopo Kabupaten Jepara.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai langkah penguatan sektor pangan di daerah, termasuk distribusi pupuk, peningkatan produksi pangan, serta pelaksanaan program-program pemerintah di bidang pangan.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan juga menyempatkan diri mengunjungi Museum Kartini yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan R.A. Kartini dalam memperjuangkan pendidikan bagi generasi bangsa.

Melalui rangkaian kunjungan kerja ini, pemerintah berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta memastikan berbagai program pangan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat. (*)

Dukung Pengembangan Pertanian Jepara, Normalisasi Sungai di Pecangaan Dipercepat

Lingkar.co – Bupati Jepara Witiarso Utomo, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jepara akan mempercepat normalisasi sungai di sejumlah desa untuk mendukung sektor pertanian di Kecamatan Pecangaan.

Menurutnya, penanganan sungai sangat penting, agar lahan pertanian dapat kembali produktif dan petani bisa berproduksi optimal pada tahun depan.

“Pada kegiatan ngantor di desa kali ini banyak persoalan terkait normalisasi sungai. Ini akan kita tindaklanjuti supaya petani bisa kembali berproduksi dan panen meningkat,” jelasnya saat Ngantor di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Selasa (23/12/2025).

Disampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk mempercepat penanganan. Jika proses administrasi dinilai terlalu lama, pihaknya siap mengambil langkah percepatan, melalui kolaborasi pendanaan.

“Kalau memang terlalu lama, nanti kita komunikasikan. Bisa kita instruksikan dengan iuran bersama, misalnya alat dari Pemkab Jepara, BBM dari BBWS, atau sebaliknya. Ini sangat urgen dan harus segera ditindaklanjuti secara cepat, agar petani bisa panen,” tegas Mas Wiwit, sapaan akrabnya.

Selain sektor pertanian, pengembangan tenun Troso juga menjadi perhatian. Dia menyebut, Pemkab Jepara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan mengembangkan kembali Troso, sebagai kawasan wisata berbasis industri kreatif tenun.

“Tenun Troso akan kita kembangkan kembali. Kita dorong Disparbud untuk menghidupkan kembali wisata ke Troso,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, bupati juga menyampaikan terkait progres pembangunan fasilitas Pendidikan, yakni Sekolah Rakyat (SR) yang saat ini tengah dibangun di wilayah Pakisaji. Rencananya, pada Agustus tahun depan, bangunan bisa digunakan dan aktivitas pembelajaran bisa dimulai.

“Pembangunan sudah berjalan, dengan anggaran kurang lebih Rp200 miliar. Nantinya diperuntukkan bagi sekitar 1.000 siswa, terdiri dari 600 siswa SD, serta sisanya dari jenjang SMP dan SMA,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, fasilitas tersebut diprioritaskan bagi peserta didik dari keluarga desil 1 dan 2, termasuk untuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Jepara. Menurutnya, program dari pemerintah pusat ini menjadi bagian dalam mendukung upaya Pemkab Jepara, memperkuat akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan. (*)

Stok Elpiji di Karimunjawa Dipastikan Aman Jelang Lebaran

Lingkar.co – Ketersediaan stok gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kecamatan Karimunjawa dipastikan aman. Hal itu disampaikan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo saat melaksanakan Safari Ramadan di Masjid Jami Baitul Muttaqin Desa Karimunjawa, Jumat (21/3/2025).

“Alhamdulillah stok elpiji di Karimun tidak ada kekurangan dan stabil menghadapi idul Fitri, dan setelahnya,” ujar pria yang akrab disapa Mas Wiwit tersebut.

Menurutnya harga gas elpiji di Karimunjawa saat ini masih stabil dan wajar, selisih harganya tidak mengalami lonjakan yang signifikan, karena menempuh jalur laut.

Baca Juga: Sekda Jepara Edy Sujatmiko Dicopot, Dimutasi Jadi Kepala Diskarpus

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Ferry Yudha Adhidarma menjelaskan, bahwa Pemkab Jepara telah mengalokasikan tambahan 500 tabung gas dalam menyambut idul fitri.

“Setiap hari kita kirim 2000 gas elpiji ke Karimun, namun jelang lebaran kuota pengirimannya kami tambah 500 gas perharinya,” ungkap Ferry.

Hingga saat ini jumlah pangkalan gas elpiji di Kecamatan Karimunjawa berjumlah tujuh pangkalan. Meliputi empat pangkalan di Desa Karimunjawa, satu desa di Nyamuk, satu desa di Kemujan, dan satu desa lagi di daerah Parang.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko Dicopot, Dimutasi Jadi Kepala Diskarpus

Lingkar.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko dicopot dari jabatannya oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Bupati menyebut jika proses mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Jepara telah mengacu pada aturan yang berlaku.

Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.

Serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.

Usai dicopot dari jabatan sebelumnya, Edy kini dimutasi menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.

“Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Jepara, Kamis (20/3/2025).

Diketahui Kursi Kepala Diskarpus Jepara sudah lama kosong, dan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) serta beberapa nama, seperti terakhir kalinya Sisnanto Rusli.

“Kami berharap semoga kinerja Diskarpus kedepan lebih maksimal, mengingat Diskarpus punya peran penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan. Juga terkait upaya mengokohkan budaya literasi di Jepara,” tutup Bupati Jepara.

Bupati Jepara Ajak Masyarakat Gotong Royong Tingkatkan Kepedulian Sosial

JEPARA, Lingkar.co – Dengan mengangkat tema Peran Seluruh Komponen Masyarakat Desa dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Pemulihan Ekonomi di Era Pandemi Covid-19. Bupati Jepara Dian Kristiandi mengajak seluruh komponen masyarakat bersatu padu menanamkan semangat gotong royong serta meningkatkan kepedulian dan kekeluargaan untuk menguatkan integrasi sosial masyarakat.

Hal ini Bupati Jepara Dian Kristiandi sampaikan dalam pembukaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo Jepara, Rabu (11/5).

“Mengutip apa yang Presiden Soekarno sampaikan, makna sebenarnya dari gotong-royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu membantu bersama, amal semua buat kepentingan semua, serta keringat semua untuk kebahagiaan semua,” kata Andi sapaan akrab Bupati.

Andi menjelaskan, hakikat serta makna yang terkandung dari kutipan kalimat yang Bung Karno sampaikan tersebut mempunyai maksud dan tujuan bahwa, gotong-royong didasarkan atas semangat kebersamaan yang lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan.

Edisi Perdana Mushola Bergerak, Bupati Jepara Kunjungi Desa Muryolobo Nalumsari

Menurutnya, gotong-royong ini merupakan budaya, tradisi dan karakter yang melekat dalam diri masyarakat Indonesia. Sehingga patut memelihara dan mengembangkannya sebagai kekuatan di tengah kehidupan bermasyarakat. Di mana rakyat bahu-membahu menyelesaikan berbagai hambatan dan tantangan ke depan.

“Hal Ini tentunya merupakan bukti gotong-royong bukan hanya jiwa bangsa. Namun sekaligus modal sosial dalam menghadapi berbagai rintangan dan hambatan di masa depan,” jelas Andi.

Untuk itu, Andi mengajak mengolaborasikan program pembangunan dengan semangat gotong royong. Sebagaimana pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung 1 yang berkolaborasi dengan program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Kabupaten Jepara tahun 2022.

“Kolaborasi dalam pembangunan penting kita lakukan. Tentunya dengan landasan semangat gotong royong,” ungkap Andi.

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Jepara Keluarkan SE Dua Hari di Rumah Saja

Ia menambahkan gotong royong adalah sebagai bentuk kearifan lokal, budaya kerja bhakti dan juga menjadi filter dalam menghadapi globalisasi zaman. Sehingga pada gebrak BBGRM kali ini, harapannya bisa menjadi wadah aktualisasi gerakan gotong royong di masyarakat dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Ini adalah salah satu bentuk untuk melestarikan budaya gotong – royong di masyarakat yang harus terus kita jaga dan lestarikan,” kata Dian Kristiandi.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kajari Jepara Ayu Agung, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh. Tri Yudi Herlambang, Ketua DPRD Haizul Maarif dan Ketua Pengadilan Agama Rifai bersama warga, turut mendampingi Bupati melaksanakan kerja bakti di desa Karanggondang. Di mana desa tersebut menjadi tempat berlangsungnya pelaksanaan TMMD. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Ratu Kalinyamat Jepara Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

JEPARA, Lingkar.co – Pengajuan Retna Kencana atau Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. Seluruh pemuka agama hingga tokoh masyarakat Jepara sepakat menyuarakan usulan gelar Pahlawan Nasional bagi Ratu Kalinyamat. Upaya ini dilakukan dengan penandatanganan dukungan di sebuah spanduk, bertempat di Pendopo R.A. Kartini, Sabtu (5/2).

Agenda yang bertajuk Silaturahmi Kebangsaan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Jepara. Selain itu juga hadir sejumlah tokoh nasional. Di antaranya, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya, juga budayawan Sujiwo Tejo.

Resty Ananta, Dari Panggung Ke Panggung Hingga Kancah Nasional

Dalam sambutannya, Bupati Jepara, Dian Kristiandi menyampaikan, Ratu Kalinyamat memiliki peranan besar dalam sejarah berdirinya Kabupaten Jepara dan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong dan mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Ratu Kalinyamat.

Hal ini, katanya, dapat terlihat dari bukti primer, yang menceritakan kisah perjuangan Ratu Kalinyamat melawan Portugis di Selat Malaka. Menurutnya, dengan bukti tersebut, Retna Kencana adalah tokoh nyata yang ada di Kabupaten Jepara.

“Saya berharap, dengan sumber primer ini, tidak hanya membuktikan perjuangan Ratu Kalinyamat saja. Akan tetapi, membuktikan sepak terjang Ratu Kalinyamat yang nyata, tidak hanya cerita tutur,” ujarnya. 

Studi Akademik 

Hal yang sama juga telontar dari Wakil Ketua MPRI RI, Lestari Moerdijat. Ia mengatakan, berdasarkan studi akademik ada bukti-bukti bahwa ada pembelokan sejarah tentang Ratu Kalinyamat. Bersyukur, tim ahli yang ia bentuk berhasil menemukan 8 sumber primer dari perpustakaan di Portugal tentang jejak sejarahnya.

“Harapan kami, pengusulan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional cepat terealisasi. Sehingga dapat bersanding dengan para pahlawan nasional dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” harapnya.

INISNU Temanggung Dukung Gelar Pahlawan untuk KH Maimoen Zubair

Sementara, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya menyampaikan, bahwa semua harus bangga menjadi bangsa Indonesia. Hal ini karena Indonesia kaya akan sejarah dan budaya. Hal itu terangkum jadi satu dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan Pancasila sebagai dasar negara.

“Oleh karenanya, tinggal meneruskan semangat nasionalisme dan patriotisme dari para pahlawan bangsa, serta melestarikan aspek kesejarahan. Jangan sampai terpengaruh oleh politik adu domba yang dapat merusak bangsa,” ungkapnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)

PKS Dorong Edy Gugat Bupati Jepara ke PTUN

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Polemik pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi terus menggelinding.

Setelah Wakil Ketua DPRD dari Nasdem, Pratikno melakukan konsultasi terkait wacana pembentukan Pansus Pembebastugasan Sementara Sekda Edy Sujatmiko dari jabatannya.

Kini giliran Dewan dari PKS, Khoirul Anwar mendorong Sekda Edy untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yakni gugatan di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).

“Ya Pak Edy sebetulnya perlu membawa permasalahan ini ke PTUN, untuk bisa dapatkan kepastian hukumnya,” ujar Anwar kepada Tim Koran Lingkar Jateng pada Senin (30/8/21).

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar Bupati Jepara segera menindaklanjutinya dengan pemeriksaan secara terbuka.

Sehingga, bisa lebih transparan apa masalahnya dan pihak yang diperiksa dalam hal ini Edy Sujatmiko bisa memberikan hak jawabnya.

Baca juga:
Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan

Selanjutnya, apabila tidak terbukti, maka sudah selayaknya Bupati Jepara mencabut SK Pembebasan Sementara Sekda Edy Sujatmiko.

“Dengan demikian permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bisa menimbulkan isu-isu yang tidak kondusif,” tegas Anwar.

Tindak Lanjut Surat Bupati Jepara

Dari data keterangan yang berhasil Tim Koran Lingkar Jateng himpun, Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021 tentang pembebastugasan sementara dari jabatan atas nama saudara Edy Sujatmiko dari Jabatan Sekda pada tanggal 9 Agustus 2021 terus menuai kritik.

Pasalnya, SK Bupati tersebut terbit selepas Bupati Jepara menerima Surat dari Ketua KASN Nomor B-2212/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.

Terbitnya Surat Ketua KASN tersebut sebagai tindak lanjut Surat Bupati Jepara Nomor 800/3966 tanggal 17 November 2020.

Merujuk point 14 dalam Surat Ketua KASN tanggal 24 Juni 2021 yang di tujukan kepada Bupati Jepara tersebut di atas, menyebutkan dari hasil analisis dokumen, klarifikasi, dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Saudara Edy Sujatmiko Sekda Kabupaten Jepara tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak

Selain itu, kinerja Sekda Edy Sujatmiko di nilai baik, sehingga tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk dilakukan pembebasan dari jabatannya.

Sebelumnya, kritikan tajam terlontarkan oleh pemerhati politik dan kebijakan publik sekaligus aktivis hukum masyarakat Jepara, Abdul Ghofur.

Pihaknya menyatakan, SK Bupati Jepara tentang pembebastugasan sementara jabatan Sekda Edy adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: dik/dim/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan

JEPARA, Lingkar.co – Polemik pembebasantugas sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menemui hasil ahir. Pasalnya, hari ini, Rabu (1/9/2021) Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021 terkait pembebastugasan sementara Sekda Edy Sujatmiko telah di cabut.

Pencabutan itu di ungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan, saat di mintai konfirmasi mengenai pencabutan SK Bupati Jepara.

“Ya mas, SK itu (Nomor 867/19/2021) telah di cabut. Hari ini sudah aktif kembali sebagai Sekda,” ungkap Ony saat memberikan konfirmasi mengenai kebenaran pencabutan Sekda Jepara, Rabu pagi (1/9/2021).

Lebih lanjut, Ony mengungkapkan, SK pencabutan itu telah di terima Edy Rabu pagi ini. Sehingga, Edy Sujatmiko per hari ini (1/9) sudah aktif kembali sebagai Sekda Jepara.

Sedangkan mengenai hasil pemeriksaan atau alasan dari pencabutan SK pembebastugasan sementara Sekda Jepara, pihaknya masih enggan berkomentar mengenai hal itu.

Baca juga:
HUT ke-76 DPR RI, Momen Berbenah dan ‘Hebat Bersama Rakyat’

Dari hasil pantauan Tim Koran Lingkar Jateng, pagi ini, Sekda Edy Sujatmiko dipastikan telah aktif kembali dan sudah mulai masuk ke ruangan kerjanya (Sekda).

Sebelumnya, Edy Sujatmiko tidak menempati ruang kerjanya setelah hampir 20 hari mengantor di ruang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang terletak di Komplek Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama.

Penugasan kembali Sekda Jepara, merujuk dari SK Bupati Jepara Nomor 800/23/2021 tentang pengaktifan kembali dalam Jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Jepara.

Sedangkan sebelumnya Surat Ketua KASN Nomor : B-2212/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, menyebutkan Sekda Edy tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan tidak ada alasan bagi yang bersamgkutan untuk dibebaskan dari jabatannya.

Baca Juga:
HUT ke-76 DPR RI, Momen Berbenah dan ‘Hebat Bersama Rakyat’

Bupati Jepara Mendadak Bebas Tugaskan Sekda Edy Sujatmiko

JEPARA, Lingkar.co – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Jepara, pasalnya Bupati Jepara Dian Kristiandi mendadak membebaskan tugas Sekertaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko pada Senin (9/8/2021).

Saat Wartawan kami meminta konfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan membenarkan perihal pembebasan tugas tersebut.

Ony menjelaskan, pembebas tugasan sementara sekda Jepara, Edy Sujatmiko, itu lantaran adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.

“Bukan diberhentikan, tapi di bebastugaskan sementara. Karena adanya dugaan pelanggaran disiplin berat,” kata Ony Kepada Wartawan Lingkar Jateng, Jaringan Lingkar News Network di meja kerjanya.

Baca Juga:
Jogo Tonggo, Upaya Penanganan Covid-19 Paling Bermasyarakat

Ony menambahkan, mengenai persoalan itu, berawal dari usulan mutasi Sekda dari Bupati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi kinerja bentukan Bupati Dian Kristiandi dan tim dari Provinsi Jateng.

Dalam rekomendasi tersebut termaktub bahwa Sekda tidak memenuhi syarat, kemudian muncul usulan kepada KASN.

“Dari KASN tidak merespon apa yang disampaikan dari tim itu, dari usulan pak bupati untuk memutasi itu,” pungkasnya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran disiplin berat, Ony mengaku, dari pihak BKD Jepara masih belum dapat memastikan.

Lantaran kejadian ini masih dalam data proses penyelidikan oleh tim bentukan Bupati Jepara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara dan berdasarkan Surat Tugas (ST) dari Gubenur Jawa tengah.

“Timnya itu ada dari Provinsi semua. Total ada tiga orang yang nantinya akan meriksa Pak Sekda untuk mencari fakta dan bukti pemeriksaan,” terangnya.

Penulis: Adhik Kurniawan/Koran Lingkar Jateng

Editor: Muhammad Nurseha

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Jepara Keluarkan SE Dua Hari di Rumah Saja

JEPARA, JAWA TENGAH, Lingkar.co– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan langkah antisipasi potensi lonjakan kasus covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 443.5/ 2274 tentang 2 hari di rumah saja. kebijakan itu akan berlaku mulai 12 hingga 13 Juni yaitu pada Sabtu dan Minggu.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendragi) dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Jadi SE itu berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Kecuali sektor esensial dan objek vital Nasional,” Kata Andi, sapaan akrab Bupati Jepara.

Andi juga berpesan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait serta Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Kota Ukir. Untuk selalu mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo di wilayah masing-masing dengan memantau hinbauan tetap di rumah saja.

“Serta tak luput juga untuk selalu mengingatkan masyarakat terkait pentingnya 5 M. Jangan sampai bosan dalam mensosialisasikanya kepada masyarakat,” ujar Andi.

Andi juga menghimbau kepada para Satgas penangan Covid-19 di Jepara untuk berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi himbauan 2 hari di rumah saja dengan melakukan Rapid Test secara acak kepada masyarakat.

“Jika dari hasil rapid testnya ketahuan reaktif atau positif. Maka yang bersangkutan akan kami tindak tegas dengan isolasi di pusat isolasi,” tegas Andi.(dit/lut)