Arsip Tag: Raperda Pesantren

Percepat Pembahasan Raperda Pesantren di Kota Semarang, Target Sah Akhir Bulan

Lingkar.coDPRD Kota Semarang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren.

Aturan ini dinilai sangat dinanti oleh masyarakat, terutama kalangan pesantren yang jumlahnya mencapai lebih dari 300 lembaga di Kota Semarang.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, H. Ma’ruf, menyampaikan bahwa Raperda Pesantren telah lama diusulkan dan menjadi harapan besar umat Islam di Kota Semarang.

Menurutnya, keberadaan perda ini penting untuk memperkuat peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren sudah sejak masa penjajahan menjadi benteng perjuangan dan pendidikan moral. Maka sudah selayaknya pemerintah memberikan dukungan finansial maupun non-finansial,” ujar Ma’ruf, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa perda tersebut nantinya akan memuat dukungan anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik seperti gedung dan rehabilitasi fasilitas, serta dukungan non-fisik seperti pelatihan dan insentif bagi ustaz maupun tenaga pendidik pesantren.

Ma’ruf menilai kondisi tenaga pengajar pesantren selama ini cukup memprihatinkan, karena sebagian besar mengajar tanpa standar penghasilan layaknya guru formal.

“Ini sangat ironis. Mereka memberikan transfer ilmu dan pendidikan karakter, tetapi belum mendapatkan dukungan seperti guru di lembaga formal,” tegasnya.

Saat ini Raperda Pesantren masih dalam tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan ditargetkan dapat disahkan pada akhir bulan ini.

Ketua DPC PKB Kota Semarang, H. Mahsun, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mendorong percepatan lahirnya regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren.

Ia menyampaikan bahwa anggota Fraksi PKB yang duduk sebagai Sekretaris Pansus memiliki latar belakang pesantren sehingga mengetahui dengan baik kebutuhan riil di lapangan.

“Banyak kader NU yang terlibat dalam pembahasan, dan mereka memahami betul kebutuhan pesantren. Kami optimistis Raperda ini bisa mengakomodasi kebutuhan meski nanti tetap bisa disempurnakan,” ungkap Mahsun.

Ia menambahkan, setelah regulasi disahkan, implementasinya akan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan pesantren di Kota Semarang dapat berkembang dan memperoleh akses pembiayaan melalui APBD.

Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah santri di Semarang cukup besar dan selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam anggaran pemerintah daerah.

“Dengan disahkannya Raperda, maka APBD memiliki dasar hukum untuk mendukung pengembangan pesantren,” ujarnya.

Raperda Pesantren diharapkan menjadi pijakan penting bagi kemajuan pendidikan non-formal, penguatan karakter, dan pembangunan moral generasi muda di Kota Semarang. Jika pembahasan berjalan lancar, aturan ini diproyeksikan mulai memberi manfaat bagi pesantren pada tahun anggaran berikutnya. (*)

Raperda Pesantren Pati Masuki Tahap Pembahasan

PATI, Lingkar.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Pati Tahun 2022 akan memasuki tahap pembahasan. 

“Raperda Pondok Pesantren masuk ke Propemperda pada tahun ini, sehingga pembahasannya dalam waktu dekat ini,” kata Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah, Jumat (11/2). 

DPRD Pati Sukarno: Belum Ada Tanda-Tanda Pandemi Berakhir

Ia mengatakan, dalam pembahasannya nanti akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya adalah akademisi, pemilik pondok pesantren, ormas, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pesantren.

“Pondok pesantren sudah ada sejak dulu sebelum kemerdekaan Indonesia. Pesantren sudah sangat berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, memajukan pendidikan, serta mencerdaskan bangsa. Karena itu sudah sepatutnya ada payung hukum khusus pesantren,” ungkapnya. 

Pulihkan Sistem Pembelajaran, DPRD Pati Dukung Uji Coba Kurikulum Prototipe

Adapun latar belakang dari raperda inisiasi DPRD Pati ini, yaitu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. 

Politisi PKB ini menambahkan, dengan adanya Perda Pesantren harapannya status ponpes bisa setara dengan lembaga pendidikan lainnya. 

“Jadi kalau pesantren sudah memiliki payung hukum yang jelas, diharapkan kesejahteraan pondok pesantren bisa meningkat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Falaasifah – Lingkar.co)

Ibnu Hajar Terpilih Jadi Ketua Pansus Raperda Pesantren Jepara

JEPARA, Lingkar.co – Anggota DPRD Jepara Ibnu Hajar dalam Rapat Paripurna mengatakan Jepara perlu Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan daerah.

“Lahirnya Undang-Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan daerah,” katanya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jepara, Rabu, (09/02).

Ia memaparkan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Lembaga pendidikan agama ini memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan. Sebagai Ketua Pansus I yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Undang-Undang Pesantren, ia pun ingin minta masukan dari para ulama.

DPRD Demak akan Prioritaskan Raperda Pesantren

“Kami nanti ingin meminta saran dan masukan, kepada poro sepuh, kyai, bu nyai, dan perwakilan pesantren. Juga masukan dari mitra terkait untuk ikut serta membahas terkait Perda Pesantren. Hal ini menjadi ikhtiar bersama untuk kemajuan pesantren di Kabupaten Jepara,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu selaras dengan supervisi DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk mengawal Undang-Undang tentang pesantren. Dalam Raperda Pesantren nantinya, tidak hanya membahas kurikulum saja. Akan tetapi, juga membahas tentang pemberdayaan pesantren dari segi sosial, kesehatan, dan ekonomi. “Semua itu demi kemajuan pesantren yang ada di Jepara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)

DPRD Demak akan Prioritaskan Raperda Pesantren

DEMAK, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan persiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pesantren. Raperda tersebut akan masuk dalam prioritas usulan DPRD Demak agar dapat menjadi perda pada pertengahan tahun ini.

Sri Fahrudin Bisri Slamet (FBS) selaku Ketua DPRD Demak menyampaikan hal itu saat menghadiri Halaqoh Ulama dan Para Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Demak di Pesantren Al-Hidayat Temuroso, Guntur, Sabtu (29/1).

Kegiatan yang digelar Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) bersama PC GP Ansor Kabupaten Demak tersebut. Turut hadir, Asisten I Setda Demak Wahyudi sebagai perwakilan bupati. Selain itu ada pula, Kepala Kantor Kementerian Agama Demak, Ahmad Muhtadi, Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setya Pratomo, dan Pengasuh Pesantren Al Hidayat Krasak, Ahmad Baidhowi Misbah.

“Karena banyak usulan serta masukan dari masyarakat, maka kami akan prioritaskan pembahasannya,” kata FBS.

Ketua DPRD Demak Kutuk Serangan Israel ke Palestina

FBS menambahkan, bahwa negara Indonesia telah memberi perhatian kepada pesantren. Hal ini terbukti dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Sehubungan hal itu, perlu tindak lanjut pada tingkat daerah dengan menerbitkan Perda.

Peran Pesantren

“Pesantren memiliki peran yang begitu besar dalam bidang pendidikan karakter, pemberdayaan generasi bangsa dan bela negara. Serta melalui pesantren juga melahirkan banyak SDM berkualitas. Namun sayangnya negara belum memberi sentuhan keberpihakan anggaran yang memadai. Maka, kami sangat mengapresiasi adanya usulan penyusunan draf raperda dari masyarakat. Karena akan semakin melengkapi draf yang telah ada di DPRD Demak,” tambah Slamet yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak terebut.

Anggap Ganti Untung Proyek Tol Semarang-Demak Merugikan, Warga Wadul ke DPRD Demak

Pada kesempatan halaqoh tersebut, Ketua Umum IKA PMII Kabupaten Demak, Mulyani M Noer dan Ketua GP Ansor Nurul Muttaqin menyerahkan usulan draf Raperda Pesantren. Draf pun langsung diterima Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet dan Asisten I Setda Wahyudi.

“Raperda Pesantren menjadi dasar hukum yang perlu untuk merealisasi keberpihakan pemerintah dan perhatian negara terhadap pesantren. Untuk itu melalui halaqoh ini kami berharap masukan dari para kiai pengasuh Ponpes agar dapat menyampaikan usulan. Sehingga dalam perda nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pesantren,” ungkap Mulyani M Noer Ketua Umum IKA PMII.

IKA PMII dan GP Ansor akan mengawal aspirasi dan masukan para kiai pengasuh pesantren mulai dari tahap pembahasan di DPRD hingga resmi menjadi perda. Juga sampai regulasi turunan berupa Perbup dan juknisnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)