JAKARTA, Lingkar.co – Influencer Rachel Vennya, diduga melanggar aturan karantina Covid-19. Ia disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.
Dirinya, terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti tak menjalani karantina selama 8×24 jam.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ibu dua anak itu hanya menjalani masa karantina selama tiga hari setelah itu pergi dari Wisma Atlet tanpa pemberitahuan.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka.
Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, seharusnya Rachel Vennya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, mendesak aparat dan pihak terkait untuk mengusut isu tersebut.
Kementrian Kesehatan mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas kalau memang ada oknum yang didapati melanggar aturan karantina ini,” ujar dr. Siti Nadia Tarmidzi di Kompas TV, Rabu (13/10/2021).
“Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya kementrian kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Rachel Vennya Belum Bersuara, Begini Respon Sang Bunda
Sementara itu, hingga saat ini Rachel Vennya tidak memberikan klarifikasi terkait kabar tentang dirinya.
Ibunda Rachel Vennya juga enggan memberikan komentar terkait isu tidak sedap perihal putrinya.
Engga tahu yaa, no comment,” kata Viens Tasman saat dihubungi awak media.
Sekedar informasi Rachel Vennya baru saja pulang dari New York sekira tanggal 21 September 2021, hal itu diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram.
Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.
Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar Vennya tak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.
Namun hal itu belun dikonfirmasi ataupu diklarifikasi oleh Vennya yang hingga kini masih bungkam.
Lurah, Satgas Covid-19 dan Kemenkes Menelusuri
Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa dari kewajiban
Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
“Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu,” kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Penulis: Kharen Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps