Lingkar.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menilai tindakan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai terjadi di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan nasional, sehingga berdampak terhadap terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Jaksa juga mempertimbangkan bahwa tindakan Nadiem bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, yakni terdakwa dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa menilai adanya ketidakseimbangan peningkatan harta kekayaan terdakwa dibanding penghasilan sah yang dimiliki. Hal tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap JPU.
Penulis: Putri Septina












