Lingkar.co – Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika-Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, Senin (13/1/2025) di Gedung I MK, Jakarta.
“Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara adminitratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” katanya.
Faiz menjelaskan, seperti diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara manapun sebelum permohonan diputus.
“Permohonan bisa ditarik. Itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar Senin (20/1/2024).
Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Hendrar Prihadi atau Hendi saat dimintai keterangan membenarkan soal pencabutan gugatan tersebut.
“Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK,” katanya, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024.
Salah satu yang disoroti Andika -Hendi adalah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 Kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Mutasi tersebut diyakini berkolerasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Selain itu, kubu Andika-Hendi menyebut adannya intimidasi terhadap kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps