Bawaslu Kendal Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Desa

KENDAL, Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024. Namun, perpanjangan pendaftaran tersebut bersifat terbatas atau tidak untuk seluruh kelurahan/desa se-Kabupaten Kendal.

“Selama tiga hari, sejak tanggal 24 sampai 26 Januari, merupakan masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani dalam siaran persnya, Senin (23/1/2023).

Oleh karena itu, Odilia mengajak warga Kabupaten Kendal yang memenuhi syarat agar ikut mengawasi gelaran demokrasi dengan menjadi pengawas pemilu.

“Kami mengajak masyarakat bergabung sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Manfaatkan masa perpanjangan, segera daftarkan diri Anda,” ajaknya.

Sementara, Koordinator Divisi SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran hanya ada di 8 kecamatan dari 20 kecamatan.

“Perpanjangan hanya ada di 8 kecamatan dan hanya untuk 43 desa/kelurahan tertentu saja. Sebab belum ada pendaftar perempuan atau jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut Arief menguraikan, perpanjangan pendaftaran terbatas tersebut ada di Pageruyung hanya untuk 1 desa, Sukorejo 5 desa, Limbangan 7 desa, Boja 3 desa, Weleri 4 desa, Kendal 8 kelurahan, Kangkung 13 desa, dan Ngampel 2 desa.

Bagi yang berminat dan ingin mengetahui persyaratan lebih lengkap bisa mengunjungi kantor dan media sosial Panwaslu Kecamatan terdekat.

“Info selengkapnya bisa dilihat di kantor atau medsos Panwaslu Kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat