Bupati Demak Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

MENJELASKAN: Bupati Demak, Eisti'anah saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. (Tammalia Amini/Lingkar.co)
MENJELASKAN: Bupati Demak, Eisti'anah saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. (Tammalia Amini/Lingkar.co)

DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa sidang II tahun 2022 pada Selasa (07/06). Rapat ini untuk mendengarkan jawaban dari Bupati Demak, Eisti’anah atas penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Demak tahun Anggaran 2021.

Dalam kesempatan tersebut, diantaranya Bupati Demak Eisti’anah menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengatakan masih banyaknya hal yang harus dievaluasi dari kinerja bupati selama ini atas banyaknya kelemahan yang ada. 

“Terkait masih ditemukannya kelemahan pengendalian intern masalah kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pemeriksaan keuangan dan melaksanakan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK, dapat kami sampaikan bahwa atas temuan tersebut sebagian telah ditindaklanjuti, yakni terkait inventaris barang, percepatan sertifikasi tanah dan pengembalian atas kelebihan pembayaran,” ucapnya dalam sidang paripurna. 

DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Sementara itu, berkaitan dengan pandangan umum fraksi PDIP mengenai pupuk bersubsidi, bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat alokasi agar pupuk tersebut tepat sasaran.

“Terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi dapat kami jelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Demak tidak dipenuhi 100 persen sesuai usulan di e-RDKK. Agar pupuk tersebut tepat sasaran, telah dibuat alokasi pupuk bersubsidi per petani yang sudah disampaikan setiap KPL yang penebusannya dengan kartu tani. Apabila kartu tani bermasalah, maka petani bisa menebusnya secara manual dengan membawa fotocopy KK dan KTP sesuai wilayah tebus pupuk,” jelasnya. 

Selain itu, dalam rangka menyongsong Pilkades serentak yang anggarannya dibebankan pada APBD, Bupati Eisti’anah menyampaikan, bahwa berdasarkan keputusan Bupati Demak nomor 141.11/94 tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang pemberian bantuan keuangan pada desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa sebesar Rp 1,4 miliar dan direncanakan penambahan anggaran sebesar Rp8.556.691.000 (delapan milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Hal ini diharapkan agar Pilkades serentak tersebut dapat berjalan dengan lancar. (Lingkar Network | Tammalia Amini – Lingkar.co)

Png-20230831-120408-0000

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *