Dampak Pandemi, Jumlah Warga Miskin di Kabupaten Pati Terus Bertambah

MENJELASKAN: Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Tri Haryumi saat menunjukkan data DTKS di kantornya.(MIFTAHUS SALAM/LINGKAR)
MENJELASKAN: Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Tri Haryumi saat menunjukkan data DTKS di kantornya.(MIFTAHUS SALAM/LINGKAR)

PATI, Lingkar.co – Jumlah warga miskin di Kabupaten Pati terus bertambah. Salah satunya karena dampak dari pandemi covid-19. Hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Tri Haryumi mengatakan, covid-19 masih menjadi penyebab utama bertambahnya warga miskin yang masuk dalam DTKS di Kabupaten Pati. Pasalnya, covid-19 membuat perekonomian masyarakat menurun.

Baca Juga:
Kemensos akan Memutakhirkan DTKS agar Penyaluran Bansos Lebih Tepas Sasaran

“DTKS di Kabupaten Pati pada tahun 2019 sejumlah 598.742 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada tahun 2020 naik sampai 12.527 KPM, Sehingga totalnya 611.269. Naik karena dampak covid. Tahun 2021 ini juga ada pengusulan dan perbaikan lagi DTKS sebanyak 197.939,” imbuhnya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Menurutnya, DTKS ini tidak hanya melihat dari sisi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) saja. Namun, yang DTKS ini dilihat berdasarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kesehatan. Sedangkan yang masuk PBI banyak yang belum masuk ke DTKS, jadi harus dimasukkan ke DTKS.

“PBI itu orang pertama yang menerima bansos. Kalau usulan itu yang belum terdaftar DTKS itu banyak. Sehingga PBI itu harus di DTKS-kan. Karena semua bansos masuk ke DTKS dengan aplikasi,” paparnya.

Baca Juga:
Ombudsman Jateng Soroti Penghentian Santunan Covid-19

Ia menambahkan, semua penerima bantuan sosial dari pemerintah masuk pada DTKS. Jika tidak, maka tidak akan mendapatkan bantuan sosial, meskipun ia termasuk kategori masyarakat miskin. Sedangkan DTKS ini yang memasukkan adalah pemerintah desa melalui operator desa.

Png-20230831-120408-0000

“Kalau tidak masuk DTKS, tidak dapat bantuan sama sekali. Untuk masuk DTKS itu harus ada musdes (musyawarah desa, Red). Itu ada berita acara. Artinya pembaruan, termasuk pengusulan dan perbaikan. Jadi ada yang usulan dan ada yang perbaikan,” tandasnya.(lam/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *