KUDUS, Lingkar.co– Demi menghindari sengketa dalam kepemilikan tanah dengan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengimbau, agar semua desa di Kota Kretek menyertifikatkan tanah kas desa, melalui progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan, masih banyak tanah kas desa yang masih dalam bentuk letter C dan belum diurus sertifikatnya.
” Agar aman dan tidak menimbulkan sengketa, sebaiknya segera diikutkan dalam program PTSL sehingga jelas kepemilikannya,” katanya, Rabu (20/1).
Sebelumnya, ia melanjutkan, Pemkab sudah mendorong pemerintah desa mengurus hal itu. sehingga saat ini sudah ada desa yang memanfaatkan program PTSL, untuk kepentingan sertifikasi tanah kas desa.
“Terkait dengan permasalahan tanah desa di Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, kata dia, sudah ada musyawarah desa dengan dihadiri pemerintah desa beserta BPD setempat yang difasilitasi Pemkab Kudus di aula Kecamatan Undaan pada Selasa (19/1),” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan tanah desa yang digugat pemerintah desa setempat karena sebelumnya dikuasai warga, sudah sesuai amar putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. (ara/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps