Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Atur Perpanjangan PPKM

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. FOTO : Dok. Kemendagri/Lingkar.co
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. FOTO : Dok. Kemendagri/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan tiga instruksi sekaligus terkait perpanjangan PPKM Level 4.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, yakni Inmendagri Nomor 27, Inmendagri Nomor28, dan Inmendagri Nomor 29.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Ketiga Inmendagri itu, sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM Level 4 selama 3-9 Agustus 2021.

Inmendagri No 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah Jawa dan Bali yang menerapkan kebijakan PPKM level 4, level 3, dan level 2.

Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Pada Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Png-20230831-120408-0000

Inmendagri No 29 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM
Level 3, Level 2, dan Level 1.

Dalam inmendagri tersebut, Tito Karnavian, juga mengimbau kepala daerah agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Tiga Inmendagri ditandatangani pada Senin (2/7/2021) dan secara resmi diedarkan pada Senin malam.

Baca Juga :
Baznas Jateng Bantu 10 Rumah Sakit dan 16 Ponpes

ATURAN PPKM TIDAK BANYAK PERUBAHAN

Secara umum aturan PPKM tidak mengalami banyak perubahan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4

Kegiatan non esensial masih wajib berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial boleh beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal boleh berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.

Untuk sektor layanan pemerintahan pada wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, boleh beroperasi sampai 50 persen.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021, sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,” demikian bunyi Diktum ke-16 Inmendagri 27/2021, dikutip Senin (2/8/2021) malam.

Mendagri juga mengeluarkan instruksi khusus untuk kepala daerah luar Jawa dan Bali, karena lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. *

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *