Menilik Pentingnya PTM Bagi Pelajar

ILUstrasi- Kegiatan uji coba PTM terbatas pada salah satu SD di Ungaran, pekan lalu. FOTO: M. Rain Daling/Lingkar.co
ILUstrasi- Kegiatan uji coba PTM terbatas pada salah satu SD di Ungaran, pekan lalu. FOTO: M. Rain Daling/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah menyerukan pelaksanaan program pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sekolah yang berada pada daerah PPKM level 1-3.

Seruan tersebut sangat beralasan. Para siswa mungkin sudah jenuh dengan pola PTM yang hampir dua tahun hanya lewat sistem daring.

Kemendikbud-Ristek pun telah menilai, bahwa anak-anak cenderung mengalami kognitif learning loss, selama mengikuti metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pembelajaran secara online sejak Pandemi Covid-19 dinilai mengakibatkan anak kehilangan kesempatan belajar.

Bahkan, pembelajaran daring yang terlalu lama dapat mempengaruhi psikologis anak.

Karena hal itu pula, pemerintah sangat mendorong sekolah pada wilayah PPKM level 1-3 mempercepat pelaksanaan (PTM) secara terbatas.

PTM terbatas penting untuk menekan risiko learning loss demi menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia.

“Risiko learning loss anak-anak menguat selama pandemi karena kegiatan belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Sabtu (28/8/2021).

Menurutnya, risiko ini terjadi karena peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis.

Berdasarkan kajian Kemendikbud Ristek, pemulihan learning loss bisa memakan waktu hingga 9 tahun.

Karenanya, lanjut Johnny, pemerintah merespon cepat kebutuhan penanganan ini dengan mengakselerasi PTM secara terbatas demi kualitas pembelajaran anak Indonesia.

Sebagai informasi, mengutip dari The Education and Development Forum (2020), learning loss adalah situasi peserta didik kehilangan pengetahuan dan keterampilan umum, khusus atau kemunduran secara akademis.

Hal itu terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau ketidakberlangsungannya proses pendidikan.

Baca Juga:
Akibat Pandemi Covid-19, Ratusan Anak di Rembang Jadi Yatim Piatu

KESELAMATAN PRIORITAS UTAMA

Pemerintah sangat mendorong Pemerintah Daerah pada PPKM level 1-3 agar segera melaksanakan PTM terbatas, namun dengan segala persiapan yang matang.

Menteri Johnny, mengingatkan, sekolah tak bisa tergesa-gesa untuk melakukan PTM terbatas.

“Sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Tengah Pandemi,” tuturnya.

Bagaimana pun, Menteri Johnny menegaskan, keselamatan insan pendidikan tetap prioritas utama.

Pelaksanaannya mengedepankan kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menggencarkan vaksinasi bagi guru dan pelajar.

Dalam kesempatan itu, Menteri Johnny menyampaikan, vaksinasi pelajar bukanlah syarat bagi sekolah bisa menggelar PTM terbatas.

“Seluruh sekolah berada di wilayah PPKM Level 1-3 bisa adakan PTM terbatas,” uajrnya.

Syarat vaksin hanya untuk guru dan tenaga pendidik. Terutama bagi yang berada di kota-kota besar.

Berdasarkan data dari Kemendikbud Ristek, sekira 63 persen sekolah di Indonesia berada pada wilayah PPKM level 1-3, sehingga bisa membuka PTM terbatas.

DIPANTAU BERKALA

Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum berani menggelar PTM, meski daerahnya sudah berada pada PPKM level 3.

Terkait hal itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni, meminta pemerintah memantau secara berkala pelaksanaan PTM.

“Soal PTM mohon dimonitor secara berkala terutama daerah yang sudah level 3,” ucapnya, dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

“Dari data, ada 60 persen lebih daerah yang belum bersedia walau sudah level 3,” lanjutnya.

Ali mengatakan, para siswa mungkin sudah jenuh dengan pola PTM yang hampir dua tahun hanya lewat sistem daring.

“Walau kebijakan PTM menjadi otoritas pemda, tapi Kemendikbud-Ristek tetap harus memonitornya secara berkala,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani, mengingatkan, agar PTM mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan,” ucap Politisi PDI-P itu.

“Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, juga kesiapan ruang belajar, toilet bagi siswa harus sesuai prokes,” sambungnya.

Puan juga mengingatkan, agar pihak sekolah tidak memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila orangtua atau walinya tidak mengizinkan.

Pihak sekolah harus tetap menyiapkan infrastruktur pembelajaran jarak jauh, mengingat sekolah tatap muka juga masih bersifat terbatas.

Puan mengimbau, sekolah memprioritaskan kepentingan kesehatan dan keselamatan siswa serta guru dan insan pendidikan lainnya

ATURAN INMENDAGRI

Dalam aturan terbaru PPKM 1-3, daerah memungkinkan menggelar sekolah tatap muka atau PTM terbatas.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.

Dalam kebijakan terbaru, sekolah tatap muka memugkinkan dengan kapasitas yang berbeda setiap jenjangnya.

Kapasitas yang diizinkan untuk pelaksanaan PTM terbatas adalah maksimal sebanyak 50 persen.

Kecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen, serta PAUD maksimal 33 persen.

SKB 4 MENTERI

Pelaksanaan pembelajaran PTM pada satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Ada lima ketentuan dalam SKB 4 Menteri terkait penerapan protokol kesehatan, yakni:

  1. Kondisi kelas individu dalam satuan pendidikan.

a) SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).

b) SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%).

c) PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

  1. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
  2. Perilaku wajib seluruh lingkungan satuan pendidikan, yaitu:

a) Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

b) Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

c) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

  1. Kondisi medis warga satuan pendidikan, harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
  2. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling