Lingkar.co – Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni menyerahkan 500 sertifikat kepada warga Kendal yang ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Anugerah, Kendal, Senin (18/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Wamen ATR berpesan agar warga yang sudah mendapatkan sertifikat bisa menggunakan dengan baik dan bermanfaat.
Bahkan, Raja Juli juga memperbolehkan sertifikat tanah yang diterima akan dijadikan agunan, asalkan di lembaga keuangan yang resmi dan untuk pengembangan usaha.
“Saya berpesan pada bapak ibu sekalian, setelah asetnya sudah mempunyai ketetapan hukum atas hak kepemilikan, mohon difotokopi dan disimpan dengan baik, nantinya sertifikat bisa disekolahkan untuk mencari pinjaman di bank yang aman,” kata Raja juli Antoni,
Wamen ATR menjelaskan, tanah merupakan aset yang rentan terhadap persengketaan, oleh karenanya pencatatan tanah dengan sertifikat sangat penting. Pemerintah memberikan kemudahan pencatatan tanah melalui program PTSL. Dengan adanya sertifikat, warga menjadi lebih tenang karena negara telah memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Wamen ATR lanjut menerangkan, sertifikat harus memiliki nilai guna dan bermanfaat, sehingga jika diagunkan benar-benar digunakan untuk hal yang mempunyai nilai lebih. Dia menyebut, total 24.664 sertifikat dengan PBB 80 persen di Kabupaten Kendal dari program PTSL.
Wamen ATR berpesan agar sertifikat yang sudah di tangan masyarakat dijaga dengan baik guna meminimalisir persoalan tanah. Sementara yang belum bersertifikat, dirinya memingingatkan agar segera melakukan pendaftaran sertifikat melalui program PTSL karena kedepan kuota PTSL ditambah untuk masyarakat Kendal.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Forkopimda Kendal juga hadir menyaksikan penyerahan sertifikat tanah kepada warga.
Sementara Huda, salah satu penerima sertifikat dari program PTSL mengaku senang karena tanah yang dibeli bisa diikutkan program ini. Menurutnya sekarang lebih mudah pengurusannya dengan program PTSL. Bahkan, syaratnya tidak ribet, ada yang mengurus dari desa serta dengan biaya terjangkau.
“Sangat berterima kasih pada pemerintah, akhirnya tanah saya sudah bersertifikat, melalui program PTSL, dan ini sangat membantu warga. Sebab tidak harus keluar uang banyak, dan waktu pembuatan sertifikat hanya enam bulan sudah jadi,” ujar warga Plantaran Klaiwungu ini menuturkan.
Sebagai informasi, dari data yang ada untuk 2017 ada 16.429 bidang, tahun 2018 sebanyak 35.985 bidang, di tahun 2019 dikeluarkan 48.718 sertifikat dan tahun 2020 ada 27.422. Sedangkan di tahun 2021 sudah dikeluarkan 38.660 bidang, kemudian tahun 2022 ada 22.000 sertifikat dan tahun 2023 ada 24.644 sertifikat.
Untuk jumlah tanah terdaftar di kendal 585.757 , dan yang sudah bersertifikat mencapai 510.934 atau 87,22 persen. PTSL tahun 2023 dilaksanakan di 14 kecamatan, terdiri 37 desa dan sebanyak 24.664 sertifikat selesai. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat