Sidang Video Asusila Gisel Digelar Tertutup

Gisel atau Gisella Anastasia
ILUSTRASI: Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

JAKARTA, Lingkar.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang secara tertutup terkait kasus video asusila artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinonu Defretes dengan terdakwa PP dan MN.

Sidang video asusila Gisel lanjutan tersebut, mengagendakan pemeriksaan saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan. “Sidang tertutup untuk umum,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel di ruang tiga PN Jakarta Selatan, kemarin.

Pengacara MN, Andreas Naho Silitonga mengatakan, kliennya tidak memiliki niat menyebarluaskan video asusila tersebut. Video tersebut, hanya dikirimkan MN melalui grup di WhatsApp dengan konteks menanyakan pemeran wanita dalam video syur itu.

Ia menegaskan, MN tidak memiliki persatuan niat dengan terdakwa lain. “Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali. Beda kalau twitter, kalau twitter kan siapa pun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat,” jelasnya.

Seharusnya, Gisel juga hadir dalam sidang lanjutan itu untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi. Namun, penyanyi itu tidak bisa hadir pada sidang Selasa ini dengan alasan ada keperluan keluarga.

Sebagai informasi, surat permohonan penundaan sidang itu dikirimkan Gisel kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/3). (ara/dim)