KUDUS, Lingkar.co – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peranan cukai bagi penerimaan negara dan…

Pemkab Alokasikan Rp 40 Miliar DBHCHT untuk BLT Buruh Rokok, Harapkan Tepat Sasaran
Pasal 5 Ayat 8 PMK Nomor 206/PMK.07/2020 pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, dan jangka waktu pemberian bantuan.