Arsip Tag: Direksi PDAM Tirta Moedal

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Modal, SK Pemberhentian Batal

Lingkar.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal yang diberhentikan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang terbit pada 9 Oktober 2025.

Perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG itu diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno yang menjabat sebagai direksi PDAM untuk periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.

Kuasa Hukum Direksi PDAM Kota Semarang Muchtar Hadi Wibowo menyambut positif dan mengapresiasi putusan PTUN yang memenangkan KK kliennya.

Muchtar menegaskan, putusan tersebut membuktikan prosedur pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang tidak sesuai prosedur hukum.

“Direksi kerja bagus bikin perusahan PDAM lebih baik kok malah di PHK’ ujarnya, Rabu (22/4/2026).

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang telah mengabulkan gugatan Direksi PDAM Semarang priode 2024-2029,” sambungnya.

Ia menduga, SK Pemberhentian diinfokan secara tidak patut, tidak beradab secara hukum administrasi dan cacat moral.

“Ini tidak lumrah karena pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara mendadak yakni diberikan 1 jam sebelum penyerahan SK Pemberhentian (melalui whatsapp) pada pukul 12.00 sedangkan Undangan tertera pukul 13.00, Ini berpotensi perbuatan zalim banget dan tindakan sewenang-wenang,” bebernya.

Pemberhentian Sepihak Tak Sesuai Prosedur

Tak hanya itu, dirinya bahkan mempertanyakan sejak awal tahapan alasan pemberhentian klien secara sepihak, mengingat ketiganya masih memiliki masa bakti hingga 2029 mendatang.

“Bahwa fakta hukumnya, kami tidak pernah menerima surat teguran dari Dewan Pengawas, tidak pernah mendapat teguran atau peringatan dari Ibu Wali Kota dan para pimpinan di Pemerintah Kota Semarang,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, secara mengejutkan dan menyakitkan terbit Surat Kepuitusan Pemberhentian sebagaimana tersebut pada obyek gugatan di pengadilan.

Maka dari itu, Mochtar mempertanyakan tahapan mekanisme Bu Wali Kota Semarang dalam mengambil keputusan sebelum mengeluarkan SK pemberhentian kliennya.

Menurutnya, mekanisme pemberhentian direksi BUMD sebagaimana dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang substansinya memanusiakan, menghargai harkat dan martabat manusia.

“Sangat disayangkan Ibu Wali Kota yang baru menjabat beberapa bulan, harus ternodai oleh hal-hal yang sejatinya bisa dihindari. Kami berkeyakinan Ibu Wali Kota mendapatkan informasi yang tidak valid dan sahih,” tukasnya.

Padahal, lanjutnya, yang menanggung konsekwensinya adalah Agustina selaku wali kota. Bukan para pembisik informasi tersebut.

Sejalan dengan amar putusan tersebut, Muchtar berharap Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti tidak berlaku lalim kepada kliennya.

“Untuk selanjutnya segera merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat para direksi sesuai perintah pengadilan. Hal ini agar terhidar dari tuntutan-tuntutan hukum lebih lanjut berupa menyalahgunakan wewenang (abuse of power), perbuatan melawan hukum karena tidak segera melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Bahkan, ia meminta Wali Kota untuk mengabaikan suara-suara dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Stop! tidak boleh melakukan pembangkangan hukum, Ibu wali kota tidak usah mendengarkan pembisik pembisik yang coba untuk melakukan perlawan pada pengadilan yang dapat berakibat fatal,” tegasnya. (*)

Dewas PDAM Semarang Ingatkan Direksi Tak Lakukan Pembangkangan atas Keputusan Wali Kota

Lingkar.co — Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mengingatkan jajaran direksi agar tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap keputusan Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Anggota Dewan Pengawas PDAM, Deo Hermansyah, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian jajaran direksi yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Mekanismenya sudah jelas. Evaluasi dilakukan secara triwulan, semester, dan tahunan. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar pemberhentian direksi. Jadi keputusan wali kota sepenuhnya sah,” ujar Deo saat ditemui Lingkar.co, Jumat (10/10/2025).

Deo menilai, jika direksi yang telah diberhentikan masih menandatangani dokumen atau berkantor seperti biasa, maka tindakan tersebut tidak sah secara hukum dan dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan pemilik perusahaan.

“Kalau sudah diberhentikan tapi masih berkantor dan menandatangani dokumen, itu sama halnya dengan pembangkangan. Yang sah hanya pelaksana tugas (PLT) yang sudah ditunjuk wali kota,” tegasnya.

Deo menjelaskan, sesuai SK yang dikeluarkan Wali Kota Semarang, PLT Direktur Utama PDAM Tirta Moedal saat ini adalah Hernowo Budi Luhur, yang berwenang penuh menjalankan operasional perusahaan.

Ia juga menegaskan, PDAM Tirta Moedal merupakan perusahaan umum daerah (Perusda), sehingga keputusan strategis berada di tangan satu pemilik modal, yaitu Wali Kota Semarang.

“PDAM bukan perseroan dengan banyak pemegang saham. Jadi tidak ada RUPS. Pemiliknya hanya satu, yaitu pemerintah kota,” terangnya.

Terkait polemik penolakan SK pemberhentian oleh pihak direksi, Deo menyebut hal itu merupakan hak pribadi yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Namun secara administratif, keputusan pemberhentian tetap sah dan berlaku.

“Kami berharap semua pihak menaati keputusan resmi agar tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan di tubuh PDAM,” pungkasnya. ***