Arsip Tag: Diskon Pajak Kendaraan

Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Berlaku hingga Akhir 2026

Lingkar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dilakukan menyikapi kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai dampak kebijakan opsen dari pemerintah pusat. Pemberlakuan diskon tersebut diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah penyesuaian tarif pascakebijakan opsen pajak.

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat, yang diteken pada 20 Februari 2026. Kebijakan itu lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga, terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan, kebijakan ini telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jawa Tengah sehari sebelumnya.

“Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai akhir tahun, 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu (22/2/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur.

Masrofi meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai diskon 5 persen tidak sebanding dengan isu kenaikan pajak hingga 66 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak tepat.

Ia menjelaskan, setelah penerapan ketentuan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berada di angka 13,94 persen.

“Jika kemarin rata-rata peningkatan pajak itu 13,94 persen, maka saat ini dikurangi dengan diskon 5 persen,” jelasnya.

Melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, sanksi administratif akan disesuaikan mengikuti pengenaan pokok PKB setelah pengurangan tersebut.

Keringanan juga mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dapat memperoleh manfaat pengurangan sepanjang melakukan pembayaran.

Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta berbagai program pembangunan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan untuk bersama membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” tegasnya.

Dia menambahkan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan.

Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.

“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujar Masrofi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, momentum itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Pada hari pertama pemberlakuan program, Masrofi juga meninjau sejumlah loket pembayaran di kantor Samsat. Sejumlah wajib pajak terlihat memanfaatkan diskon 5 persen tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal.

Kebijakan keringanan PKB itu mendapat sambutan positif. Warga Banyumanik Semarang, Hasim mengatakan, tak keberatan bila harus membayar pajak kendaraan. Dia berharap, kewajiban yang telah ditunaikannya itu dikembalikan dalam bentuk layanan, perbaikan fasilitas umum dan sarana transportasi.

Hasim menyebut, sudah dua kali membayar pajak kendaraan roda empat miliknya. Pada kurun tersebut, dia merogoh kocek sebesar Rp 2 juta dan Rp1,8 juta.

“Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” urainya. Selain itu, Hasim berharap agar layanan Samsat keliling di Banyumanik diperbanyak.

Hal serupa diungkapkan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho. Baginya, membayar pajak adalah kewajiban, sebagai pemilik kendaraan. Namun, dengan mobilitas yang padat dia merasa layanan Samsat keliling perlu diperbanyak.

“Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” ungkapnya. (*)

Asik! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Spesial Untung 4 Kali Lipat

Lingkar.co – Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong warga kota Semarang untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini terkait adanya program istimewa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”. Program ini dimulai sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

“Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, warga Semarang harus memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Dirinya menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan khususnya di Kota Semarang.

Program “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat” menawarkan beberapa pembebasan dan diskon, mulai dari Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, di mana program ini memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.

Lalu ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan 5% untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Diskon ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Di samping itu terdapat pembebasan biaya pajak progresif, di mana program ini memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Terakhir ada pula keringanan tunggakan PKB di mana wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10%-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.

Mbak Ita menyebut bahwa melalui program kerja sama ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat membantu masyarakat Kota Semarang dalam menaati kewajiban pajak.

“Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah,” papar Mbak Ita.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan kemudahan berbagai cara, baik secara online melalui Samsat Budiman atau melalui aplikasi New Sakpole.

Warga kota Semarang juga dapat melakukan pembayaran melalui tiga kantor Samsat di Kota Semarang, mulai dari Samsat Kota Semarang I di Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Kecamatan Pedurungan, Samsat Kota Semarang II di Jl. Setia Budi No. 110, Kecamatan Banyumanik serta Samsat Kota Semarang III di Jl. Hanoman Raya No. 2, Semarang Barat.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kota Semarang semakin terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disediakan.

Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan kota.

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2021

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.

Melalui PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula pemberiannya Maret-Agustus 2021, diperpanjang hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi:

  • PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc
  • PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc
  • PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan perpanjangan insentif itu untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah.

“Perpanjangan insentif untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ucapnya, dalam keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).

DAMPAK KEBIJAKAN DISKON PAJAK

Dia mengatakan, dampak dari kebijakan insentif diskon pajak sangat positif. Hal itu terbukti dari geliat penjualan mobil ritel yang tumbuh 38,5 persen.

“Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu,” kata Febrio.

Menurutnya, dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.

“Produksi mobil secara kumulatif Januari – Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen (yoy),” ucapnya

Febrio mengatakan, peningkatan produksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.

Baca Juga:
Heboh! Ustaz Haramkan Wisata ke Borobudur, Ini Kata Gus Yasin

Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada Triwulan II-2021.

“Ruang bagi industri otomotif nasional masih cukup besar untuk dapat kembali berproduksi secara maksimal,” kata Febrio.

Menurutnya, meski industri kendaraan bermotor berangsur pulih, namun tingkat produksi pada Q2-2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi.

“Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang,” kata Febrio

FASILITAS DISKON PPnBM

Kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada sisi produksi.

Hal itu sangat krusial, kata Febrio, mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM Kendaraan Bermotor, dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya.

Seperti industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

Menurut Febrio, sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi.

“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali,” ucapnya.

“Dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” lanjutnya.

BUKTI HADIRNYA APBN

Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi.

Febri menegaskan, akan terus memperkuat konsistensi peran APBN sebagai instrumen countercyclical secara keseluruhan.

“Hal itu untuk kembali mendorong laju pemulihan yang lebih berkelanjutan,” ucapnya.

Menurutnya, pandemi yang masih terjadi, kebijakan fiskal akan terus menjadi instrumen yang optimal.

Tujuannya, kata Febrio, dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat, serta memberi dukungan bagi dunia usaha.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling