Arsip Tag: Pajak

Cek Fakta, Benarkah Gubernur Terjaring OTT KPK Bersama Fadia Arafiq dan Tagih Paksa Penunggak Pajak Kendaraan di Rumah?

Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjadi perhatian publik setelah berbagai konten hoaks beredar luas di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Konten tersebut memuat berbagai tudingan, mulai dari klaim bahwa gubernur bersama dengan Fadia Arafiq ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga narasi yang menyebut pemerintah akan menagih paksa pajak kendaraan langsung ke rumah warga.

Video yang beredar di sejumlah konten tersebut berasal dari potongan video yang dipelintir dari konteks aslinya, sehingga membentuk persepsi negatif di masyarakat.

Menjelang akhir 2025 hingga awal 2026, nama Gubernur Ahmad Luthfi masif diserang narasi hoaks. Mulai dari cerita di media sosial hingga konten video yang dipotong-potong sehingga menimbulkan disinformasi di masyarakat. Bahkan ada membuat foto dengan desain yang sama sekali tidak benar.

Hal ini dinilai memprihatinkan karena sebagian warganet menerima informasi tersebut tanpa proses verifikasi. Konten yang belum jelas kebenarannya bahkan ditonton ribuan pengguna media sosial dan dianggap sebagai fakta.

Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, terdapat dua isu utama yang paling sering digunakan untuk menyerang gubernur. Isu pertama adalah hoaks yang menyebut Ahmad Luthfi ditangkap bersama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

Faktanya, penangkapan Fadia tidak berkaitan dengan gubernur. KPK secara resmi sudah merilis bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Fadia tidak sedang bersama Gubernur. Bahkan Ahmad Luthfi juga sudah membantah pernyataan Fadia.

Adapun isu kedua berkaitan dengan narasi yang menyebut penunggak pajak kendaraan akan didatangi dan ditagih secara paksa ke rumah. Informasi tersebut juga dipastikan tidak benar. Program yang dimaksud sebenarnya merupakan kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Narasi yang beredar di media sosial merupakan potongan pernyataan yang keluar dari konteks aslinya, sehingga menimbulkan kesan seolah pemerintah akan melakukan penagihan paksa kepada masyarakat. Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan, sejumlah konten serupa masih terus bermunculan di media sosial.

“Padahal narasi-narasi hoaks itu sudah ada klarifikasinya. Namun masih ada saja yang mengabaikan klarifikasi dan tetap memproduksi serta menyebarkan hoaks,” demikian narasi dalam video tersebut.

Masifnya penyebaran hoaks ini pun memunculkan pertanyaan kemungkinan adanya motif tertentu di balik serangan disinformasi yang berulang. Sebagian kalangan menilai pola penyebaran yang sistematis patut dicermati secara kritis. Publik diimbau tidak mudah mempercayai informasi di media sosial tanpa melakukan verifikasi dari sumber resmi.

Kepala Kantor Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Farid Zamroni M, mengatakan, warga Indonesia sebenarnya semakin peduli terhadap isu hoaks dan disinformasi di ruang digital.

“Sudah banyak yang mulai sadar pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikan atau mempercayai konten online. Tapi masih banyak juga yang terjebak hoaks karena kurangnya literasi digital atau sengaja menyebarkan informasi palsu,” ujarnya.

Farid menyarankan beberapa langkah bijak untuk menyikapi hoaks di media sosial. Pertama, melakukan verifikasi sumber informasi dengan mengecek kredibilitas situs atau akun yang menyebarkan berita.

Kedua, tidak terburu-buru membentuk opini sebelum membaca berbagai sumber. Ketiga, memanfaatkan situs pengecekan fakta seperti TurnBackHoax dan CekFakta. Farid juga mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan konten hoaks kepada platform media sosial atau pihak berwenang.

“Masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital dan kritis dalam menyikapi hoaks berbasis AI, karena bagi masyarakat awam semakin sulit membedakan mana fakta dan mana manipulasi,” kata Farid.

Menurutnya, pengguna media sosial dapat mulai dengan mengenali tanda-tanda hoaks, seperti kualitas gambar atau video yang mencurigakan, sumber yang tidak jelas, serta tidak adanya konfirmasi dari media kredibel.

“Jangan terburu-buru percaya. Luangkan waktu untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya. Bahkan bisa memanfaatkan teknologi atau alat deteksi konten berbasis AI yang kini mulai tersedia,” ujarnya. (*)

Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Berlaku hingga Akhir 2026

Lingkar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dilakukan menyikapi kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai dampak kebijakan opsen dari pemerintah pusat. Pemberlakuan diskon tersebut diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah penyesuaian tarif pascakebijakan opsen pajak.

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat, yang diteken pada 20 Februari 2026. Kebijakan itu lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga, terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan, kebijakan ini telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jawa Tengah sehari sebelumnya.

“Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai akhir tahun, 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu (22/2/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur.

Masrofi meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai diskon 5 persen tidak sebanding dengan isu kenaikan pajak hingga 66 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak tepat.

Ia menjelaskan, setelah penerapan ketentuan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berada di angka 13,94 persen.

“Jika kemarin rata-rata peningkatan pajak itu 13,94 persen, maka saat ini dikurangi dengan diskon 5 persen,” jelasnya.

Melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, sanksi administratif akan disesuaikan mengikuti pengenaan pokok PKB setelah pengurangan tersebut.

Keringanan juga mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dapat memperoleh manfaat pengurangan sepanjang melakukan pembayaran.

Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta berbagai program pembangunan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan untuk bersama membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” tegasnya.

Dia menambahkan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan.

Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.

“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujar Masrofi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, momentum itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Pada hari pertama pemberlakuan program, Masrofi juga meninjau sejumlah loket pembayaran di kantor Samsat. Sejumlah wajib pajak terlihat memanfaatkan diskon 5 persen tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal.

Kebijakan keringanan PKB itu mendapat sambutan positif. Warga Banyumanik Semarang, Hasim mengatakan, tak keberatan bila harus membayar pajak kendaraan. Dia berharap, kewajiban yang telah ditunaikannya itu dikembalikan dalam bentuk layanan, perbaikan fasilitas umum dan sarana transportasi.

Hasim menyebut, sudah dua kali membayar pajak kendaraan roda empat miliknya. Pada kurun tersebut, dia merogoh kocek sebesar Rp 2 juta dan Rp1,8 juta.

“Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” urainya. Selain itu, Hasim berharap agar layanan Samsat keliling di Banyumanik diperbanyak.

Hal serupa diungkapkan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho. Baginya, membayar pajak adalah kewajiban, sebagai pemilik kendaraan. Namun, dengan mobilitas yang padat dia merasa layanan Samsat keliling perlu diperbanyak.

“Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” ungkapnya. (*)

Menkeu Purbaya Bantah Isu Bantuan Bencana Dari Luar Negeri Dikenakan Pajak

Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu bantuan untuk korban bencana Sumatra dari luar negeri dikenakan pajak.

Purbaya mengklarifikasi soal bantuan untuk korban banjir di Sumatra dikenakan pajak yang viral dimedia sosial. Keluhan Ini viral di media sosial usai diaspora di Singapura mengeluhkan prosedur pengiriman bantuan ke Sumatra.

“Itu ada di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan pajak enggak ini, Bea Cukai segala macam, enggak ada hatinya katanya. Barang-barang bantuan buat bencana buat dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Purbaya mengatakan, kalau bantuan untuk korban bencana yang datang dari luar negeri memang harus melalui prosedur, seperti lapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir apabila bantuan dari diaspora diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak, ada ang nyolong-nyolong juga tuh. Jadi enggak benar,” kata Purbaya.

Purbaya juga mengarahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama untuk koordinasi langsung dengan BNPB agar tidak menarik pajak bea masuk jika ada bantuan dari luar negeri.

“Jadi konfirmasi ke kita. Kita enggak pajakin itu, barang-barang itu. Asal ada prossedur, nanti dijelasin saja pak (Djaka) ke itu BNPB. Tegaskan lagi bahwa enggak ada pajaknya, asal dikatakan ini barang bantuan,” jelas Purbaya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

Penulis : Putri Septina

Dituding Lalai Tarik Pajak Karaoke, Inspektorat Pati Bakal Panggil Tiga Dinas

Lingkar.co – Inspektorat Kabupaten Pati berencana memanggil sejumlah dinas terkait dugaan maladministrasi akibat tidak ditariknya pajak dari sektor karaoke sejak 2014. Langkah ini diambil setelah Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) Cahaya Basuki atau Yayak Gundul beraudiensi dengan Inspektur Pati, Teguh Widiatmoko, Kamis (9/10/2025).

Menurut Yayak, dalam pertemuan tersebut, Inspektorat sepakat akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketiga instansi itu dinilai harus bertanggung jawab karena dianggap lalai membiarkan tempat hiburan malam beroperasi tanpa menyetorkan pajak ke kas daerah.

“Jadi tadi saya, koordinator Germap, menemui Pak Inspektur untuk mendesak agar Inspektorat memanggil dinas terkait masalah pajak karaoke. Karena apa, sejak tahun 2014 tempat karaoke ini tidak membayar pajak ke daerah karena aturan dari bupati saat itu, Pak Haryanto,” kata Yayak.

Ia menilai, kelalaian tersebut telah menyebabkan potensi kerugian daerah yang cukup besar. Bahkan Inspektorat, menurut Yayak, juga memiliki tanggung jawab dalam dugaan maladministrasi ini.

Yayak menegaskan, pajak dari sektor hiburan seharusnya bisa menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan membiarkan tempat karaoke beroperasi tanpa pungutan justru menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Coba kalau Pak Haryanto saat itu tegas dengan menarik pajak karaoke, pasti luar biasa untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo saat ini, Yayak berharap ada langkah tegas untuk menertibkan tempat-tempat karaoke sekaligus memastikan pajak hiburan disetorkan ke kas daerah.

“Semoga Bupati sekarang bisa menindaklanjuti dan menegakkan aturan agar tidak ada lagi kebocoran PAD,” pungkasnya. (*)

Kolaborasi Humanis Bapenda dan Kejaksaan Dorong Warga Semarang Tertib Bayar Pajak

Lingkar.co – Pendekatan humanis menjadi kunci keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, penagihan pajak dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa menimbulkan tekanan kepada wajib pajak.

Hingga 6 Oktober 2025, realisasi PBB tercatat mencapai Rp603 miliar, atau 86 persen dari target tahunan sebesar Rp703 miliar. Capaian tersebut menunjukkan tren positif menjelang akhir tahun, di tengah upaya pemerintah kota memperkuat pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menyebut, kerja sama dengan Kejaksaan telah berjalan sejak tahun 2019 dan terbukti efektif dalam mendorong kesadaran wajib pajak.

“Kami dan Kejaksaan bekerja sama dengan pendekatan yang humanis. Ada surat imbauan dan pendampingan langsung bagi wajib pajak yang menunggak. Pendekatan ini jauh lebih efektif karena membuat warga sadar tanpa perlu tindakan hukum yang keras,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, kontribusi hasil kerja sama dengan Kejaksaan mencapai sekitar Rp75 miliar, atau 20 persen dari total realisasi PBB. Sebagian besar berasal dari penagihan piutang pajak yang selama ini sulit tertagih.

“Kejaksaan kami libatkan melalui bidang perdata dan tata usaha negara. Mereka berperan sebagai jaksa pengacara negara yang membantu penagihan piutang, baik dari warga maupun perusahaan,” imbuhnya.

Selain pendekatan persuasif melalui Kejaksaan, Bapenda juga menerapkan berbagai strategi inovatif untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Salah satunya lewat program Naliko (Nagih Pajak Keliling Kota) di seluruh kecamatan, serta layanan pembayaran digital berbasis QRIS.

“Masyarakat yang membayar melalui QRIS kami berikan bebas denda. Kami ingin pembayaran pajak semakin mudah dan transparan,” jelasnya.

Pendekatan pelayanan yang ramah ini, kata Indriyasari, bukan hanya soal mengejar target pendapatan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi warga dalam pembangunan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kesejahteraan bersama. Karena itu, kami berharap kesadaran ini terus tumbuh,” ujarnya.

Dengan sisa target sekitar Rp100 miliar, Bapenda optimistis dapat mencapai 100 persen realisasi hingga akhir tahun. Kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama.

“Kami percaya, dengan kerja sama yang humanis dan partisipatif, target Rp703 miliar dapat tercapai. Prinsipnya, pajak bukan sekadar kewajiban, tapi wujud gotong royong membangun Kota Semarang,” pungkasnya. ***

Fraksi PKB Sebut Pajak Galian C Potensial Tingkatkan PAD Kendal

Lingkar.co – Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Khasanudin menyatakan sektor pajak sumberdaya alam sebagai salah satu yang potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ia menyebut di antaranya pajak galian C, kawasan industri, serta wilayah yang dilintasi jalan tol bisa mendongkrak target PAD yang tahun lalu tidak tercapai.

Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Jumat (23/5/2025).

Ia berkata, Fraksi PKB berharap di tenggah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Daerah dapat melakukan terobosan dan inovasi untuk peningkatan PAD di tahun 2025. Diantaranya melalui terobosan dan inovasi dari sektor pajak.

“Kemarin Bapenda sudah melakukan salah satunya membuat aturan pajak kos-kosan, kalau yang hari sedang ramai diperbincangkan ya pajak galian C dan kawasan industri. Tapi harus ramai-ramai kita, harus sengkuyung,” ujar Khasanudin.

Menurutnya, dengan realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari para penambang yang didapat Pemkab Kendal saat ini dinilai belum maksimal.

“Karena itu tidak masuk akal realisasinya. Gunung Kendal dikeruk tapi hasilnya cuma Rp 1,3 miliar tidak sampai Rp 2 miliar. Lah itu buat memperbaiki jalan saja tidak cukup, banyak orang kepleset, kecelakaan,” ungkapnya

Kemudian, lanjutnya, sektor pajak lainnya yang dianggap berpotensi untuk meningkatkan PAD Kendal adalah terkait pemasangan taping box di restoran maupun rumah makan.

“Pemasangan taping box yang disebut Bapenda itu sudah sampai mana. Di akhir tahun itu kita ketemu mau merencanakan pemasangan taping box di warung makan. Kan banyak juga yang ramai tidak ada struknya jadi kan tidak ada pajaknya pastinya,” imbuh Khasanudin.

Sementara, anggota DPRD Kendal dari Fraksi Gerindra, Suwardi mengatakan dalam pandangan umum atas LPJ APBD 2024 lebih menyoroti persoalan realisasi APBD daripada PAD tahun 2024 yang tidak tercapai.

“Kenapa ini masih terjadi, harusnya itu ada defisit dan peningkatan potensi PAD. Yang kedua apa yang telah dilaksanakan dalam penggunaan APBD 2024 itu, mana yang selaras dengan arah kebijakan, dan mana yang perlu dievaluasi kedepan. Sehingga pwnggunaan APBD itu benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Kemudian lanjut Suwardi, tujuan dari APBD tersebut apakah sudah sudah tepat sasaran. Misalnya yang berdampak terhadap angka pengangguran, sarana prasarana dan mutu pendidikan, serta pelayanan kesehatan.

“Ini pengangguran juga masih banyak, gedung-gedung sekolah SD yang perlu dibenahi, pelayanan kesehatan juga masih jadi sorotan kami. Kenapa tahun 2024 masih ada silpa. Kami meminta agar tahun-tahun selanjutnya tidak ada Silpa. Dengan adanya efisiensi ini kami juga berharap Pemda dapat mengutamakan pelayanan dasar masyarakat terutama mutu pendidikan, pelayanan kesehatan dan pengurangan tingkat pengangguran,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD . Menurutnya masukan para anggota dewan ini dapat menjadi menjadi evaluasi Pemkab Kendal kedepan dalam menciptakan terobosan dan inovasi terutama dalam peningkatan PAD Kendal serta lebih fokus dalam melaksanakan program yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Banyak masukan dari dewan yang kami dengar dan sangat berharga. Ini mengingatkan kita untuk segera fokus kepada program-program yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

PBB-P2 di Pati Disepakati Naik hingga 250 Persen

Lingkar.co – Bupati Pati, Sudewo, memimpin rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bersama para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati pada Minggu (18/5/2025).

Dalam rapat tersebut, disepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar ±250 persen, mengingat tarif sebelumnya belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.

Bupati Pati menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo.

Ia juga menyoroti bahwa penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp 29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus masing-masing Rp 50 miliar, padahal secara geografis dan potensi, Kabupaten Pati lebih besar dari ketiga kabupaten tersebut.

“PBB Kabupaten Pati hanya sebesar 29 Miliar, di Kabupaten Jepara 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus,” tambahnya.

Penyesuaian tarif PBB-P2 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.

“Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini,” kata Sudewo.

Bupati Pati juga meminta dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan ini, yang semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Mohon dukungan seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Pati, ini adalah upaya untuk meningkatkan pembangunan, tidak untuk pribadi saya,” ujarnya.

Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, sehingga berbagai program pembangunan dapat terlaksana dengan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat. (*)

Pemerintah Resmi Tetapkan PPN Naik Jadi 12 Persen, Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

Lingkar.co – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan pajak ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (31/12/2024)

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” katanya.

Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.

Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

Ia mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemerintah telah menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.

Stimulus tersebut berupa kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Kemudian PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Di samping itu, pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

Stimulus juga diberikan kepada dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya. Insentif itu berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

Selain itu, Menkeu menyebut untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

“Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik,” kata Menkeu. (*)

Pengusaha Lokal Nunggak Pajak Langsung Ditindak Tegas, PHRI Kendal; Pengusaha Asing?

Lingkar.co – Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kendal, Cahyanto mengakui bahwa penerapan pajak di Indonesia memang masih terkesan kurang adil. Ia melihat terdapat ketimpangan penanganan terhadap para penunggak pajak untuk pengusaha lokal dan asing.

“Memang benar, saat ini kalau dilihat, penarikan pajak ini kalau sama pengusaha lokal langsung ditindak tegas, tapi jika dengan investor asing atau pengusaha asing penanganannya tidak setegas dengan yang lokal,” ujarnya pada Lingkar.co, Senin (23/12/2024).

Padahal menurut dia, membayar pajak bagi para pengusaha ini wajib, mulai dari tingkat bawah seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau para pengusaha besar.

“Pajak ini merupakan sebuah kewajiban bagi para pengusaha, mulai mikro, menengah hingga PMA (Penanaman Modal Asing),” jelasnya.

Ia menilai pungutan pajak mestinya harus sesuai dengan pendapatan para pelaku usaha. “Selain itu, pengenaan pajak memang melihat pendapatan dari masing-masing pengusaha,”uiarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta penindakan tegas dan adil terhadap para pengusaha yang belum membayar pajak, baik pengusaha lokal maupun asing.

“Karena dasar pengenaan pajak ini kan adil, misal penghasilannya besar dikenakan pajak juga besar, kalau pendapatannya kecil ya pajaknya kecil, tapi jangan sampai pelaksanaannya tajam kebawah tapi tumpul keatas, ini kan kasihan masyarakat lagi,” tegasnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Tidak Naikkan PBB Selama Lima Tahun, Program Yoyok-Joss Ini Dapat Sambutan Positif Warga Kota Semarang

Lingkar.co – Sejumlah program pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang nomor urut 02 Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss) menarik perhatian masyarakat. Salah satunya, yaitu tidak menaikkan PBB (pajak bumi dan bangunan).

Masyarakat menyambut positif program yang akan diwujudkan dalam kepemimpinan Yoyok-Joss selama lima tahun ke depan tersebut.

Alasan yang mendasari adalah warga banyak yang merasa terbebani akan tingginya nilai PBB, apalagi kadang nilai jual objek pajak (NJOP) tidak sesuai realita atau lebih tinggi dari harga pasar.

“Kami menyambut baik program yang ditawarkan Mas Yoyok dan Mas Joko, saya rasa itu yang diharapkan masyarakat Kota Semarang,” kata Nuryanto, warga Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (22/10/2024).

Serupa dengan Nuryanto, Abdul Karim Kariyani warga Banyumanik juga mengeluhkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang sudah tinggi, dan berpengaruh pada PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki warga.

Abdul mengatakan, selama ini juga kesulitan dalam melakukan balik nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dia bilang, proses balik nama BPHTB terlalu berbelit-belit.

“Masyarakat terkendala BPHTB karena NJOP (nilai jual objek pajak-red) naik terus nilainya, tinggi sekali. Belum lagi prosesnya lama,” kata Abdul, yang juga Koordinator Forum Komunikasi Takmir Masjid Kecamatan Banyumanik itu.

Calon Wali Kota Semarang, Yoyok Sukawi melakukan blusukan dan berdiskusi dengan pedagang di Pasar Johar, Kelurahan Kauman, Senin (21/10/2024) siang. Foto: dokumentasi
Calon Wali Kota Semarang, Yoyok Sukawi melakukan blusukan dan berdiskusi dengan pedagang di Pasar Johar, Kelurahan Kauman, Senin (21/10/2024) siang. Foto: dokumentasi

Dalam mengurus balik nama BPHTB wakaf, para takmir masjid merasa kesulitan, terlebih ketika orang yang mewakafkan tanahnya untuk pendirian masjid telah meninggal dunia. Sedangkan ahli warisnya berada di luar daerah.

Keluhan-keluhan tersebut ternyata menjadi perhatian Yoyok-Joss. Keduanya menyebut persoalan yang dialami warga itu dijadikan bekal untuk mewujudkan Semarang Maju Bermartabat, Berkelanjutan dengan Semangat Kolaboratif.

Yoyok-Joss memiliki empat program super prioritas atau unggulan. Tidak akan menaikkan PBB selama lima tahun ke depan merupakan satu di antaranya yang akan dilaksanakan dalam kepemimpinannya mendatang.

“PBB tidak naik selama lima tahun, ini pasti dibutuhkan, kalau berat jangan dinaikkan tiap tahun,” kata Yoyok Sukawi yang juga Politikus Partai Demokrat tersebut.