Arsip Tag: Pajak Kendaraan

Pemerintah Hapus Pengecualian Pajak Kendaraan Listrik, Ini Dampaknya

Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah status pajak kendaraan listrik di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan mulai diundangkan pada 1 April 2026. Dalam Pasal 3 ayat (3), hanya disebutkan beberapa jenis kendaraan yang tetap dikecualikan dari objek PKB, seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dengan asas timbal balik, lembaga internasional, serta kendaraan berbasis energi terbarukan yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik secara tegas masuk dalam kategori yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Saat itu, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, hingga tenaga surya, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, tidak dikenakan pajak daerah tersebut.

Dengan perubahan aturan ini, kendaraan listrik—baik mobil maupun motor berbasis baterai—berpotensi dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Di DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengakui bahwa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini tidak lagi otomatis bebas pajak daerah. Artinya, setiap kepemilikan, penguasaan, atau penyerahan kendaraan listrik dapat dikenakan PKB dan BBNKB.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi turunan untuk merespons kebijakan tersebut. Bapenda menyatakan pihaknya sedang merancang skema insentif fiskal guna meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga daya tarik kendaraan listrik.

“Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata,” tulis Bapenda dalam pernyataan resminya.

Pemprov juga menegaskan bahwa kebijakan insentif yang disiapkan akan tetap sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan, di mana penggunaan kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.

“Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” papar Bapenda.

Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah berharap perubahan aturan tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, melainkan tetap mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Penulis: Putri Septina

Cek Fakta, Benarkah Gubernur Terjaring OTT KPK Bersama Fadia Arafiq dan Tagih Paksa Penunggak Pajak Kendaraan di Rumah?

Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjadi perhatian publik setelah berbagai konten hoaks beredar luas di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Konten tersebut memuat berbagai tudingan, mulai dari klaim bahwa gubernur bersama dengan Fadia Arafiq ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga narasi yang menyebut pemerintah akan menagih paksa pajak kendaraan langsung ke rumah warga.

Video yang beredar di sejumlah konten tersebut berasal dari potongan video yang dipelintir dari konteks aslinya, sehingga membentuk persepsi negatif di masyarakat.

Menjelang akhir 2025 hingga awal 2026, nama Gubernur Ahmad Luthfi masif diserang narasi hoaks. Mulai dari cerita di media sosial hingga konten video yang dipotong-potong sehingga menimbulkan disinformasi di masyarakat. Bahkan ada membuat foto dengan desain yang sama sekali tidak benar.

Hal ini dinilai memprihatinkan karena sebagian warganet menerima informasi tersebut tanpa proses verifikasi. Konten yang belum jelas kebenarannya bahkan ditonton ribuan pengguna media sosial dan dianggap sebagai fakta.

Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, terdapat dua isu utama yang paling sering digunakan untuk menyerang gubernur. Isu pertama adalah hoaks yang menyebut Ahmad Luthfi ditangkap bersama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

Faktanya, penangkapan Fadia tidak berkaitan dengan gubernur. KPK secara resmi sudah merilis bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Fadia tidak sedang bersama Gubernur. Bahkan Ahmad Luthfi juga sudah membantah pernyataan Fadia.

Adapun isu kedua berkaitan dengan narasi yang menyebut penunggak pajak kendaraan akan didatangi dan ditagih secara paksa ke rumah. Informasi tersebut juga dipastikan tidak benar. Program yang dimaksud sebenarnya merupakan kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Narasi yang beredar di media sosial merupakan potongan pernyataan yang keluar dari konteks aslinya, sehingga menimbulkan kesan seolah pemerintah akan melakukan penagihan paksa kepada masyarakat. Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan, sejumlah konten serupa masih terus bermunculan di media sosial.

“Padahal narasi-narasi hoaks itu sudah ada klarifikasinya. Namun masih ada saja yang mengabaikan klarifikasi dan tetap memproduksi serta menyebarkan hoaks,” demikian narasi dalam video tersebut.

Masifnya penyebaran hoaks ini pun memunculkan pertanyaan kemungkinan adanya motif tertentu di balik serangan disinformasi yang berulang. Sebagian kalangan menilai pola penyebaran yang sistematis patut dicermati secara kritis. Publik diimbau tidak mudah mempercayai informasi di media sosial tanpa melakukan verifikasi dari sumber resmi.

Kepala Kantor Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Farid Zamroni M, mengatakan, warga Indonesia sebenarnya semakin peduli terhadap isu hoaks dan disinformasi di ruang digital.

“Sudah banyak yang mulai sadar pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikan atau mempercayai konten online. Tapi masih banyak juga yang terjebak hoaks karena kurangnya literasi digital atau sengaja menyebarkan informasi palsu,” ujarnya.

Farid menyarankan beberapa langkah bijak untuk menyikapi hoaks di media sosial. Pertama, melakukan verifikasi sumber informasi dengan mengecek kredibilitas situs atau akun yang menyebarkan berita.

Kedua, tidak terburu-buru membentuk opini sebelum membaca berbagai sumber. Ketiga, memanfaatkan situs pengecekan fakta seperti TurnBackHoax dan CekFakta. Farid juga mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan konten hoaks kepada platform media sosial atau pihak berwenang.

“Masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital dan kritis dalam menyikapi hoaks berbasis AI, karena bagi masyarakat awam semakin sulit membedakan mana fakta dan mana manipulasi,” kata Farid.

Menurutnya, pengguna media sosial dapat mulai dengan mengenali tanda-tanda hoaks, seperti kualitas gambar atau video yang mencurigakan, sumber yang tidak jelas, serta tidak adanya konfirmasi dari media kredibel.

“Jangan terburu-buru percaya. Luangkan waktu untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya. Bahkan bisa memanfaatkan teknologi atau alat deteksi konten berbasis AI yang kini mulai tersedia,” ujarnya. (*)

Pajak Kendaraan Didiskon 5 Persen hingga Desember 2026, Ini Penjelasan Samsat Pati

Lingkar.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi memberlakukan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa potongan 5 persen mulai Jumat (20/2/2026). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa membedakan tahun produksi dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jawa Tengah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

“Pemberian diskon 5 persen ini bertujuan mengurangi beban hidup masyarakat. Relaksasi mencakup potongan pada pokok PKB maupun opsen bagi wajib pajak yang membayar dalam periode program,” ujar Dafid saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).

Dafid menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan pada tahun ini. Ia meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait isu kenaikan pajak.

Menurutnya, persepsi kenaikan muncul karena berakhirnya masa diskon transisi sebesar 13,94 persen yang berlaku pada awal tahun sebelumnya. Saat diskon itu masih aktif, kenaikan opsen tidak terlalu terasa.

“Informasi pajak naik lagi itu tidak benar. Tahun lalu ada diskon transisi yang membuat kenaikan opsen tidak terasa. Karena sekarang diskon itu sudah habis, masyarakat baru merasakannya. Itulah mengapa Pak Gubernur merespons cepat dengan memberikan diskon 5 persen ini,” tegasnya.

Kebijakan ini mulai dirasakan wajib pajak. Sulistyono, warga Winong, Kecamatan Pati, mengaku bersyukur saat membayar pajak mobil Honda Jazz milik anaknya.

“Terima kasih untuk Pemerintah Jawa Tengah. Pajak mobil Jazz ini dapat diskon 5 persen atau sekitar Rp100.000. Tahun lalu saya bayar Rp3.373.000, sekarang turun menjadi Rp3.250.000,” ungkap Sulistyono sembari menunjukkan bukti pembayaran.

Samsat Pati optimistis relaksasi ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Hingga 19 Februari 2026, realisasi penerimaan PKB di Pati mencapai Rp20 miliar atau sekitar 12 persen dari target tahunan Rp179 miliar.

Dafid menegaskan, penerimaan pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah. Ia berharap masyarakat memanfaatkan program diskon ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.

Penulis: Putri Septina

Warga Mengeluh Pajak Kendaraan di Jateng Naik Signifikan

Lingkar.co – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah dibuat terkejut dengan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kenaikan yang disebut mencapai 48 hingga 66 persen itu dinilai memberatkan masyarakat.

Pantauan pada Rabu (11/2/2026), sejumlah warga mulai mengeluhkan lonjakan biaya pajak setelah masa pemutihan berakhir. Kenaikan terjadi baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu kini menjadi Rp172 ribu. Sementara pajak mobil yang semula di kisaran Rp3,5 juta melonjak hingga Rp6 juta.

“Saya kaget, ketika membayar pajak di kantor Samsat Semarang Timur tiba-tiba bebannya naik sangat besar,” ujar Ashar, warga Genuk, Kota Semarang.

Keluhan serupa disampaikan Chondori, warga Sayung, Kabupaten Demak. Ia mengaku terpaksa membatalkan pembayaran pajak tahunan karena dana yang dibawanya tidak mencukupi.

“Pas tahu jumlahnya naik, saya langsung pulang. Uangnya tidak cukup. Kalau begini, ya sudah seperti sebelum pemutihan, telat saja,” keluhnya.

Eko Budi, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, juga memilih menunda pembayaran. Ia berharap ada penyesuaian kembali karena nominal yang harus dibayarkan dinilai jauh di luar perkiraan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, membenarkan adanya kenaikan pajak kendaraan di seluruh wilayah Jateng. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan anggaran tahun 2026 sebesar Rp814 miliar guna menjaga keseimbangan fiskal daerah.

“Penyesuaian ini dilakukan melalui optimalisasi pendapatan, terutama peningkatan kepatuhan PKB, Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan, serta efisiensi belanja di OPD,” jelas Sumarno.

Ia menambahkan, kesehatan anggaran daerah sangat bergantung pada akselerasi pendapatan dan penajaman efisiensi belanja. Berdasarkan data 2025, realisasi pendapatan Jawa Tengah mencapai 96,38 persen atau Rp23,76 triliun dari target. Sementara realisasi belanja tercatat Rp23,87 triliun, sehingga terdapat selisih belanja sekitar Rp109,24 miliar.

Pemprov Jateng berharap langkah ini dapat menjaga stabilitas fiskal daerah, meski di sisi lain kebijakan tersebut menuai keluhan dari masyarakat.

Penulis: Putri Septina

Kantor Samsat Masih Terendam Banjir, Layanan Lima Tahunan Masih Tutup

Lingkar.co – Hari kelima banjir di Kendal kantor Samsat belum bisa melayani perpanjangan pajak 5 tahuna, hingga sore ini banjir masih menggenangi halaman kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kendal.

Akibatnya, layanan lima tahunan pajak kendaraan bermotor atau ganti pelat nomor belum bisa dilakukan alias masih tutup.

Hal itu disampaikan Bintara Urusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (Baur STNK) Samsat Kendal Muhammad Latif Udianto, Senin (19/1/2026).

Ia bilang, layanan pajak lima tahunan akan dibuka kembali pada Selasa 20 Januari 2026.

“Mengingat saat ini genangan air masih terjadi, khususnya di halaman depan dan belakang kantor, maka layanan pajak lima tahunan terpaksa belum bisa dibuka hari ini,” ujarnya.

Walaupun demikian, layanan pajak tahunan tetap dilayani lewat Samsat Keliling yang dibuka di seberang kantor Samsat.

Latif juga mengatakan, saat ini genangan di halaman kantor itu masih di atas mata kaki orang dewasa.

Meski begitu, dia memastikan, layanan lima tahunan akan dibuka Selasa dengan harapan genangan di halaman kantor sudah benar-benar surut.

Adapun genangan di dalam ruang kantor sudah tidak ada alias sudah surut semua dan sudah dibersihkan.
Melihat Situasi

Sebelumya, Kepala UPPD (Samsat) Kendal Bambang Haryanto menyampaikan, akibat genangan yang juga memasuki ruang kantor, layanan pajak lima tahunan dtutup sementara dan akan dibuka Senin.

Namun terkait rencana layanan hari Senin, Bambang menyatakan akan melihat situasi. Jika hingga Senin kondisi belum memungkinkan, akan diberlakukan diskresi agar masyarakat tidak dikenakan denda keterlambatan, khususnya untuk layanan lima tahunan.

“Jika banjir masih terjadi dan layanan belum bisa dibuka, akan ada kebijakan khusus berupa diskresi, sehingga wajib pajak tidak dirugikan karena terlambat dalam membayar, khususnya pajak lima tahunan,” jelasnya. (*/

Penulis: Yoedhi W

Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik, Pelat Kuning Dapat Diskon

Lingkar.co – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun pajak 2026. Bahkan, selain mempertahankan tarif, Pemprov Jabar juga memberikan penurunan pajak untuk kendaraan tertentu.

Dedi menegaskan, besaran PKB kendaraan pribadi roda dua dan roda empat pada 2026 tetap sama seperti tahun 2025. Tidak ada kenaikan tarif pajak, begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Untuk PKB kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4 tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti 2025, dan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami kenaikan,” jelas Dedi melalui akun Instagram resminya, Jumat (2/1/2026).

Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning. Untuk angkutan penumpang pelat kuning, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara angkutan barang pelat kuning yang sebelumnya dikenakan tarif penuh 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen.

Kebijakan ini, kata Dedi, merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap sektor transportasi umum dan logistik, sekaligus upaya meringankan beban para pelaku usaha di Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah taat membayar PKB dan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pembayar PKB di Provinsi Jawa Barat. Karena apa? Dari pajak itu, hari ini jalan di Jawa Barat mulus dan lebar, banyak yang dilengkapi dengan trotoar, taman, PJU, berdrainase, ber-CCTV. Ini bukan karya saya, ini karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar PKB,” ujarnya.

Dedi pun mengingatkan masyarakat agar tetap melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu demi keberlanjutan pembangunan di daerah.

“Bagi yang masih nunggak, mohon punya kesadarannya. Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau membayar pajak. Malu dong,” ucap Dedi. (*)

Penulis: Putri Septina

Editor: Miftah

Program Samsat Budiman dan Samsat Corporate Jateng Raih Pendapatan Rp19,363 Miliar

Lingkar.co – Program Samsat Budiman dan Samsat Corporate dari Pemerintah Provinsi Jateng dinilai mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermoror (PKB).

“Kontribusinya setiap tahun terus alami peningkatan. Pada 2024 mencapai Rp19,363 miliar, artinya dua kali lipat dari 2023,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso saat acara penghargaan Samsat Award, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (24/1/2025) lalu.

Samsat Budiman adalah inovasi pelayanan dengan mendekatkan pelayanan pajak ke tingkat desa. Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Jumlahnya saat ini ada 839 unit Samsat Budiman. Jumlah ini terus bertambah dengan (adanya) Bumdes yang bergabung,” kata Nadi.

Sedangkan Samsat Corporate adalah program kerjasama antara Bapenda Jateng, PT Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng yang menyediakan layanan Samsat di sejumlah lingkungan perusahaan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menambahkan, atas capaian-capaian itu, Samsat Award diadakan sebagai apresiasi kepada mitra Samsat.

“Samsat Award baru dilaksanakan tahun ini, tujuannya memberikan apresiasi kepada mitra Samsat atas dukungan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata dia.

Nana melanjutkan, ada lima kategori penghargaan dengan total 16 penerima dari perorangan/instansi.

“Untuk kategori Bumdes (Samsat Budiman) dan Samsat corporate kita berikan hadiah masing-masing satu sepeda motor,” kata Nana.

Terdapat lima Bumdes yang mendapat penghargaan atas catatan raihan objek terbanyak pada periode Juli-15 Desember 2024. Meliputi Bumdes Mekarsari Kabupaten Kebumen, Bumdes Parikesit Kabupaten Pemalang, Bumdes Sumber Kahuripan dan Bumdes Kemiri Jaya, dan Bumdes Genta Makmur Kabupaten Cilacap.

Adapun kategori Penghargaan Badan Usaha Korporasi dengan Transaksi Samsat Corporate terbanyak 2024 diterima oleh Majelis Wakil Cabang NU Bonoworo, Kabupaten Kebumen.

Lebih lanjut, Nana mengatakan, pendapatan pajak akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan provinsi Jawa Tengah.

“Saat ini, kami merasakan dan melihat bahwa Jawa Tengah maju. Kita lihat dari pertumbuhan ekonomi yang baik,” kata dia.

Selain itu, angka kemiskinan juga mengalami penurunan. Secara persentase, orang miskin di Jateng pada September 2024 turun menjadi 9,58%, dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 10,47 persen.

Sebagai informasi, pendapatan PKB tahun 2024 mencapai sebesar Rp5,47 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp3,068 triliun.

Penulis : Alan Henry

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2021

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.

Melalui PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula pemberiannya Maret-Agustus 2021, diperpanjang hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi:

  • PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc
  • PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc
  • PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan perpanjangan insentif itu untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah.

“Perpanjangan insentif untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ucapnya, dalam keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).

DAMPAK KEBIJAKAN DISKON PAJAK

Dia mengatakan, dampak dari kebijakan insentif diskon pajak sangat positif. Hal itu terbukti dari geliat penjualan mobil ritel yang tumbuh 38,5 persen.

“Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu,” kata Febrio.

Menurutnya, dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.

“Produksi mobil secara kumulatif Januari – Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen (yoy),” ucapnya

Febrio mengatakan, peningkatan produksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.

Baca Juga:
Heboh! Ustaz Haramkan Wisata ke Borobudur, Ini Kata Gus Yasin

Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada Triwulan II-2021.

“Ruang bagi industri otomotif nasional masih cukup besar untuk dapat kembali berproduksi secara maksimal,” kata Febrio.

Menurutnya, meski industri kendaraan bermotor berangsur pulih, namun tingkat produksi pada Q2-2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi.

“Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang,” kata Febrio

FASILITAS DISKON PPnBM

Kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada sisi produksi.

Hal itu sangat krusial, kata Febrio, mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM Kendaraan Bermotor, dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya.

Seperti industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

Menurut Febrio, sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi.

“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali,” ucapnya.

“Dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” lanjutnya.

BUKTI HADIRNYA APBN

Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi.

Febri menegaskan, akan terus memperkuat konsistensi peran APBN sebagai instrumen countercyclical secara keseluruhan.

“Hal itu untuk kembali mendorong laju pemulihan yang lebih berkelanjutan,” ucapnya.

Menurutnya, pandemi yang masih terjadi, kebijakan fiskal akan terus menjadi instrumen yang optimal.

Tujuannya, kata Febrio, dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat, serta memberi dukungan bagi dunia usaha.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling