Arsip Tag: Kuasa Hukum

Jawab Tuntutan Nasabah, Koperasi Bhakti Makmur Jaya Boja Siapkan Skema Restrukturisasi

Tuntutan Lingkar.co – Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menjawab tuntutan para nasabah koperasi dengan menyiapkan skema restrukturisasi untuk pembayaran para anggota koperasi dengan jangka waktu dan metode pembayaran tertentu.

Kuasa Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Dr Megawati Prabowo SH MKn MH mengungkapkan, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas bersama Tim Ekonomi dan Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya di Boja Kendal telah sepakat dengan rencana tersebut.

Megawati menyampaikan, upaya tersebut sebagai pemberitahuan sekaligus klarifikasi terbuka, terkait keterlambatan pencairan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) milik anggota koperasi.

“Untuk menjamin segala hak para anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya bisa terpenuhi dengan baik, kami akan menerapkan skema Restrukturisasi, yakni skema pembayaran para anggota koperasi dengan jangka waktu dan metode pembayaran tertentu,” ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (28/3/2026).

Untuk itu, lanjut Megawati, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas beserta Tim Ekonomi dan Hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya menyampaikan Permohonan Maaf kepada semua anggota Koperasi atas tidak terpenuhinya hak para anggota koperasi pada menjelang Hari Raya Tahun 2026.

Dirinya mengungkapkan, keterlambatan pembayaran dikarenakan banyaknya anggota yang terdaftar di dalam Koperasi Bhakti Makmur Jaya, sehingga membutuhkan waktu.

“Maka kami memerlukan waktu dalam proses penyusunan Restrukturisasi, sehingga selanjutnya kami akan membuat undangan bertahap yang ditujukan kepada semua anggota koperasi dalam penyusunan rencana perdamaian, agar bisa maksimal menyelesaikan semua kewajiban koperasi kepada semua anggota,” ungkap Megawati.

Ia juga menyebut, keterlambatan pencairan dana Sihara, karena adanya kondisi masalah internal kepengurusan Koperasi yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus, yang mengakibatkan Koperasi Bhakti Makmur Jaya mengalami kerugian.

“Atas kejadian tersebut, baik Sekretaris, Bendahara dan Pengawas yang didampingi Tim Ekonomi dan Hukum Koperasi akan melakukan segala Upaya Hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Megawati.

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab koperasi, serta demi keamanan dan kesejahteraan semua anggota, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Susunan Perubahan Pengurus Koperasi melalui Rapat Anggota.

Megawati menegaskan, pihaknya tetap akan berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan memenuhi semua hak dan kewajiban para anggota koperasi sesuai tujuan Koperasi yang tersebut dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyebutkan, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

“Kami tetap akan berkomitmen dan bertanggung jawab dalam upaya mensejahterakan semua anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya,” tegasnya.

Terpisah Bendahara Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Mora Sandhy Purwandono menyatakan, dirinya telah melakukan upaya hukum ke Direskrimsus Polda Jateng, pada Kamis (26/3/2026) lalu.

Ia didampingi oleh tim kuasa hukum, guna melaporkan masalah internal koperasi yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus.

“Masalah kericuhan koperasi, kami sudah menunjuk Tim Ekonomi dan Hukum, yakni Dr Megawati Prabowo SH MKn MH, untuk proses restrukturisasi koperasi dalam metode pembayaran kepada anggota,” ujarnya.

Mora Sandhy menegaskan, Tim Ekonomi Dan Hukum tersebut, dalam jangka waktu kurang lebih setengah bulan akan menyelesaikan tahap penyusunan, sehingga secepatnya akan buat presscon dan buat RAT dengan semua anggota. (*)

Penulis: Yoedhi W

Aksi Perusakan Baliho Yoyok-Joss Diduga Terorganisir, Tim Hukum Minta Bawaslu Semarang Turun Tangan

Lingkar.co – Aksi perusakan sejumlah alat peraga kampanye (APK), mulai dari spanduk dan baliho milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang nomor urut 2, Yoyok Sukawi-Joko Santoso (Yoyok-Joss) oleh oknum tak bertanggung jawab diduga dilakukan secara terorganisir.

Atas aksi perusakan baliho ini, Tim Kuasa Hukum Yoyok-Joss audiensi ke Bawaslu Kota Semarang, Jumat (25/10/2024).

Ketua Tim Hukum Yoyok-Joss, Kairul Anwar bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dan menceritakan temuan-temuan dugaan perusakan sejumlah APK tersebut.

Kairul menyebut, perusakan baliho milik Yoyok-Joss oleh pihak tak bertanggung jawab dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari ada APK yang dipotong, disobek, hingga aksi vandalisme atau dicoret-coret.

“Belum tentu pihak lain yang melakukan, ini oknum, makanya gimana tindakan kita, kita audiensi ke Bawaslu supaya menyamakan persepsi. Pertama tujuan kita pelaksanaan Pilwalkot ini berjalan dengan damai,” kata dia usai audiensi di Kantor Bawaslu Kota Semarang.

Jelang Pilwalkot Semarang Baliho Korban Vandalisme, Ini Tanggapan Pengamat
Jelang Pilwalkot Semarang Baliho Korban Vandalisme, Ini Tanggapan Pengamat. Foto: istimewa

Dia sangat menyayangkan aksi ini karena merugikan paslon Koalisi Semarang Maju Bermartabat tersebut. Pihaknya berharap Bawaslu Kota Semarang bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut dia aksi perusakan APK di beberapa tempat yg dilakukan secara masif dan terorganisir berpotensi masuk kedalam ranah pelanggaran Pemilu.

Sedangkan terkait maraknya aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, juga sangat terorganisir ini masuk ke wilayah pidana umum.

“Saat ini tim hukum telah mengambil langkah dengan membuat laporan ke APH,” kata Kairul.

Pihaknya berharap persoalan sejumlah APK yang telah dirusak ini bisa segera diproses oleh Bawaslu Kota Semarang. Lebih lanjut dia juga mengajak seluruh pihak untuk saling menjaga kondusivitas di masa Pilkada 2024 ini.