Arsip Tag: Menkopolhukam

Terima Pengaduan Korban Mafia Tanah Asal Blora, Wakil KSP: Penegakan Hukum Mafia Tanah Masih Lemah

Lingkar.co – Wakil Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yanes Yosua Frans menyebut penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia masih lemah.

Ia katakan hal itu setelah menerima kiriman surat pengaduan dari korban mafia tanah di Blora.

“Suratnya sudah kami terima. Sedang kami telaah,” kata Yanes, saat dihubungi wartawan, Minggu (17/9/2023).

Dirinya tak menampik praktek mafia tanah sudah terjadi dimana-mana. Mafia tanah, lanjutnya, juga telah terjadi sejak lama di Indonesia.

“Setelah sekitar empat tahun berkeliling ke Indonesia dan mendengar keluh kesah masyarakat saya berkesimpulan penegakan hukum di bidang mafia tanah masih lemah,” ungkapnya.

Menurutnya, maraknya mafia tanah di Indonesia terjadi lantaran melibatkan oknum pegawai dari lintas instansi yang ada negara ini.

“Ya mulai oknum pegawai BPN serta instansi lain. Jadi yang menjadi kunci utama adalah character building dari para pegawai tersebut. Mereka harus ditanamkan tentang wawasan kebangsaan,” jelasnya.

Yanes menambahkan, Presiden Jokowi secara tegas telah memerintahkan agar mafia tanah di Indonesia diberantas.

“Menteri ATR/BPN juga akan menggebuk mafia tanah. Mudah-mudahan mafia tanah di negara bisa diberantas. Karena pekerjaan ini tidaklah mudah,” demikian Yarnes.

Sebelumnya, korban mafia tanah asal Desa Purwosari, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Sri Budiyono mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Mahfud MD, Komisi III DPR RI, Kompolnas hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setelah itu, ia melaporkan adanya dugaan oknum pegawai ATR/BPN di Kabupaten Blora yang terlibat dalam mafia tanah ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta pada Senin 11 September 2023 kemarin.

Sekarang, Sri Budiyono mengirimkan surat pengaduannya ke Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko pada Senin pekan lalu.

Kronologi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah yang dialami bermula saat ia meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke oknum anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin atau AA.

Atas kasus itu, ia pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan notaris setempat berinisial EE sebagai tersangka. Namun, keduanya tak ditahan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Mahfud Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Sensasi Berlebihan dan Kontroversi

Lingkar.co – Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023) malam, Mahfud, menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.

“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” kata Mahfud.

Dia menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu, salah, dan dapat memicu kontroversi dan kegaduhan.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan,” ucap Mahfud.

“Vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” sambungnya.

Secara tegas, Mahfud, mengajak KPU untuk banding dan melawan putusan PN Jakarta Pusat, tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tegas Mahfud.

“Kalau secara logika hukum, pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tegasnya lagi.

Menerima Gugatan Prima dan Menghukum KPU

Diberitakan sebelumnya, bahwa PN Jakarta Pusat, menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan PN Jakpus.

Dalam putusannya, PN Jakpus, memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak dibacakannya amar putusan pada Kamis (2/3/2023).

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi diktum kelima putusan PN Jakpus.

“Dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” lanjutan bunyi diktum kelima.

Artinya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga 9 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022. Pemungutan suara, juga telah terjadwal pada pada 14 Februari 2024.

Berikut bunyi amar putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022.

Dalam eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
    Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
    “KPU akan upaya hukum banding,” ucap Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Awal Mula Perkara

Perkara gugatan perdata kepada KPU, yang dilayangkan Partai Prima, tersebut pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam tahapan pendaftaran Partai Politik, dan verifikasi administrasi Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, Prima, juga telah melaporakn perkara tersebut, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, putusan Bawaslu, menyebut bahwa KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima. ***

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Mahfud MD Doakan Barada E Dapat Hukuman Ringan, Warganet: Kode Keras Untuk Hakim

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan rasa senang atas pembacaan pledoi Barada E dalam akun Intagram pribadinya @mohmafudmd.

Mahfud MD mengunggah sebuah foto dirinya sedang menyampaikan sesuatu dengan warna hitam putih seolah mengisyaratkan tentang baik dan buruk, benar dan salah dalam sebuah sudut pandang hukum.

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” mengutip tulisan Mahfud MD dalam akun Instagramnya, Sabtu (28/1/2023).

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” sambungnya.

Sejurus dengan hal itu, Mahfud MD pun mengingat jasa Barada E dalam membuka fakta kasus penembakan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak.

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” ujar Mahfud MD.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan rasa senang atas pembacaan pledoi Barada E.
Mekopolhukam Mahfud MD (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MD lantas memuji tindakan Barada E yang mengaku lega setelah berkata jujur mengungkapkan kebenaran dalam persidangan. Ia menyebut kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo menemui titik terang setelah Barada E berani mengungkap fakta sebenarnya.

“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” pungkasnya.

Sontak postingan tersebut menuai banyak respons positif dari warganet. Umumnya memberikan dukungan kepada Mahfud MD untuk terus lantang menyampaikan suara keadilan.

Bahkan ada warganet yang menyebut pernyataan Mahfud MD sebagai kode keras bagi para hakim agar berlaku adil.

“Ini aslinya kode keras buat para hakim,” tulis akun @jmproject pada kolom komentar.

“Terima kasih Prof. Doa dan dukungan bapak harapan seluruh rakyat Indonesia yang haus akan keadilan buat rakyat kecil ❤️❤️❤️ ,” akun rizki.nindi.3 juga menyampaikan hal yang sama. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat