Arsip Tag: Komisi Pemilihan Umum

Ubah Paradigma Politik Perempuan Hanya Jadi Lumbung Suara

Lingkar.co – Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menyatakan bahwa keterlibatan perempuan adalah pilar utama dalam menentukan arah pembangunan daerah. Makanya ia ingin mengubah paradigma perempuan hanya di barisan penonton atau sekadar target perolehan suara.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon ingin memastikan perempuan hadir sebagai aktor intelektual yang mampu mewarnai arah kebijakan daerah. Sebab, menurutnya, perspektif perempuan membawa sentuhan empati yang kuat terhadap isu kesejahteraan keluarga, pendidikan, hingga ekonomi mikro yang menjadi urat nadi masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Cirebon, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU. Acara ini membuktikan komitmen kita bersama untuk membedah peran perempuan, bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai pilar utama demokrasi,” kata Farida forum penguatan Perempuan dalam Konstelasi Politik Indonesia yang digelar di KPU Kota Cirebon, Selasa (30/12/2025).

“Kita tidak lagi bisa memandang keterlibatan perempuan hanya dari sisi kuantitas atau sekadar pemenuhan kuota 30 persen pada daftar calon legislatif,” sambungnya.

Sejalan dengan hal itu, Farida menekankan pentingnya keterwakilan substantif. Ia menyadari bahwa hambatan kultural dan stereotip gender masih menjadi tantangan nyata. Namun, ia optimis bahwa melalui forum seperti ini, perempuan Kota Cirebon dapat menuntun arah pada kebijakan publik yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan masyarakat akar rumput.

“Politik hari ini membutuhkan sentuhan nilai kemanusiaan dan kejujuran. Saya percaya, jika lebih banyak perempuan cerdas dan berintegritas menduduki jabatan publik, pengambilan keputusan akan lebih berkualitas. Tanpa peran aktif perempuan, demokrasi kita ibarat burung yang terbang dengan satu sayap, ia tidak akan pernah mencapai ketinggian maksimalnya,” ulasnya.

Senada, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, memaparkan data yang menunjukkan tren positif keterlibatan perempuan di parlemen Kota Cirebon. Berdasarkan catatan KPU, tren perempuan yang menduduki kursi di DPRD Kota Cirebon terus mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan dari periode ke periode.

“Pada periode 2019-2024, angka keterwakilan perempuan di DPRD Kota Cirebon mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 34 persen. Ini sudah di atas ambang kuota minimal. Bahkan di jajaran eksekutif, Wakil Wali Kota kita saat ini adalah representasi perempuan. Ini menunjukkan keterlibatan unsur perempuan di Kota Cirebon sangat luar biasa,” jelas Mardeko.

Kaderisasi Parpol

Meski demikian, Mardeko memberikan catatan kritis bagi partai politik yang bersiap menyambut kontestasi 2029 mendatang. Ia mengungkapkan, pada masa pendaftaran anggota legislatif, masih ditemukan partai politik yang kesulitan memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon.

Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar para petinggi parpol untuk melakukan kaderisasi perempuan dalam berpolitik.

“Ini menjadi catatan penting untuk menghadapi Pemilu tahun 2029 mendatang. Kami berharap ke depan, pendaftaran anggota legislatif dari unsur perempuan bisa memenuhi harapan. Fakta di lapangan menunjukkan, semakin banyak perempuan yang mendaftar dan terlibat aktif, kecenderungan keterpilihannya pun semakin tinggi,” ungkapnya.

Melalui kajian ini, Mardeko berharap muncul tokoh-tokoh perempuan baru yang siap membawa perubahan positif dan menjadi bekal bagi para aktivis atau politisi perempuan untuk menyongsong dinamika politik masa depan.

“Tentu dengan cara yang bermartabat, santun, namun tetap kompetitif demi kemajuan Kota Cirebon,” pungkasnya. (*)

Melihat Kekuatan Kotak Kosong di Pilkada Jawa Timur

Lingkar.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 cukup menarik di Jawa Timur. Pasalnya terdapat lima daerah yang melawan kotak kosong. Namun demikian bukan berarti lima pasangan calon itu mudah untuk menang melawan kotak kosong di daerah tersebut.

Lima daerah itu, antara lain Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan data sementara yang dilansir dari JPNN Jawa Timur yang mengambil dari laman resmi KPU, Pasangan Fandi Akhmad Yani-dr Asluchul Aluf di Pilkada Gresik memperoleh suara 59,73 persen.

Meski menang, namun suara kotak kosong juga tak kalah tinggi, yakni mencapai 40,27 persen.

Kemudian, pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya mendapatkan suara 81,38 persen, sedangkan kotak kosong hanya 18,62 persen.

Selanjutnya, pasangan Mochammad Nur Arifin (Gus Ipin)-Syah Muhammad Natanegara di Pilkada Trenggalek unggul 80,79 persen, sedangkan kotak kosong 19,21 persen.

Lalu, di Kota Pasuruan pasangan Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi juga unggul melawan kotak kosong, mereka mendapat suara 80,59 persen, sedangkan kotak kosong hanya 19,41 persen.

Sedikit berbeda di Kabupaten Ngawi Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko unggul jauh dari kotak kosong yakni 94,08 persen, sedangkan kotak kosong hanya 5,92 persen. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Resmi, KPU Jateng Ubah Jadwal Debat Kandidat Pilgub Jateng 2024

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah resmi mengubah jadwal debat calon gubernur-wakil gubernur di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Debat akan diikuti dua pasangan calon (Paslon) yakni Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) yang mendapat nomor urut 01 dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen Luthfi-Yasin) yang mendapat nomor urut 02.

Melansir dari laman media Kompas. Semula KPU Jateng menjadwalkan debat pertama akan berlangsung pada 26 Oktober 2024 kini akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2024. Acara tersebut akan berlangsung di Marina Convention Center, Kota Semarang.

“Debat pertama Pilgub Jateng akan digelar pada 30 Oktober di Marina Convention Center Semarang, dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Debat ini juga akan disiarkan langsung di televisi swasta,” ungkap Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Tengah, Akmaliyah, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024).

Akmaliyah menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini disebabkan oleh keterbatasan venue dan kesiapan teknis lainnya. Kedua paslon sepakat untuk melaksanakan rangkaian debat pertama hingga ketiga di Kota Semarang.

“Karena ketersediaan venue yang standar untuk pelaksanaan debat, kedua paslon meminta untuk pelaksanaan debat di Semarang saja, jadi kami mencari venue yang ready dan standar untuk pelaksanaan debat,” paparnya.

Meskipun jadwal debat pertama mengalami perubahan, namun jadwal debat kedua dan ketiga tetap sesuai rencana. Debat kedua akan digelar pada 10 November 2024 di MAC Majapahit, dan debat ketiga pada 20 November 2024 di Moeladi Dome.

Adapun tema, teknis pelaksanaan, dan penentuan panelis debat masih dalam proses pembahasan oleh KPU Jateng. Tim perumus yang dibentuk KPU bertanggung jawab untuk menyusun konsep debat Pilkada Jawa Tengah 2024.

“Panelis masih dalam proses pembahasan, begitu juga teknis lainnya,” tutup Akmaliyah. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

KPU Kendal Mulai Terima Logistik Pilkada Serentak 2024

Lingkar.co – Memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mulai menerima berbagai logistik yang akan digunakan dalam proses pemungutan suara yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 nanti. Logistik yang diterima oleh KPU Kendal antara lain; bilik suara, tinta dan kabel ties untuk segel.

Beberapa waktu lalu, KPU Kendal sudah menetapkan nomor urut bagi setiap paslon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Antara lain Tika-Benny nomor 01, Mirna-Riki nomor urut 02, dan Basuki-Nashri mendapatkan nomor 03.

Staf KPU Kendal bagian logistik Subeki mengatakan saat ini kpud Kendal mulai menerima kiriman logistik pilkada. Logistik yang sudah diterima antara lain kabel ties, bilik suara dan tinta.

Namun demikian, beberapa item penting seperti surat suara dan alat bantu untuk pemilih penyandang disabilitas masih dalam proses pengiriman. Bahkan gudang sebagai tempat penyimpanan logistik sudah disiapkan oleh kpud kendal.

“ Saat ini yang datang bari tiga macam ,yakni bilik suara, kabel ties dan tinta, sementara KPUD Kendal sudah mempersiapkan tempat atau gudang di gedung islamic center Bugangin Kendal, untuk logistik lainya masih dalam proses pengiriman” jelas Subeki Jumat ( 4/10/24).

Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan sudah ada beberapa logistik yang sudah datang, bahkan kpu juga sudah mempersiapkan tempat untuk menyimpan logistik, saat ini untuk tinta sebanyak 3.238 botol dan bilik suara sebanyak 6.474.

Sedangkan untuk kabel ties permintaan sebanyak 20.424, namun yang terkirim baru 19.248. Kekurangan akan dikirim dalam waktu dekat, termasuk surat suara, sampul suara, plano dan formulir lainnya.

Petugas KPU Kendal saat menerima logistik Pilkada serentak dari KPU RI. Foto: Wahyudi/Lingkar.co
Petugas KPU Kendal saat menerima logistik Pilkada serentak dari KPU RI. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

“Saat ini baru tiga jenis yang sudah terkirim, yakni tinta, kabel plastik dan bilik suara. Nantinya secara bertahap akan dikirim sesuai kebutuhan,” jelasnya

Untuk surat suara dan kotak suara saat ini masih dalam proses, sebab untuk lelang berada di KPU RI sehingga KPU Kendal tidak mengurus tender lelang logistik Pilkada. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

KPU Kendal Tolak Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada 2024

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal tolak dan mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) pasangan calon Mirna Annisa dan Urike Hidayat (Mirna-Riki) dan Windu Suko Basuki-Nashri (Basnas).

“Ya kemarin dikembalikan karena laporannya tidak sesuai, jadi harus ada sumber pemasukannya dari mana, kan laporan keuangan itu harus jelas ya mas. Nah itu dikembalikan untuk diperbaiki, tapi sebenarnya nggak masalah juga cuma diperbaiki saja,” ujar Komisioner KPU Kendal Putut Ami Luhur di Kendal, Selasa (1/10/2024).

Pada Minggu 28 September 2024 KPU Kendal mengeluarkan pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK), dalam surat tersebut menerangkan bahwa berkas laporan pasangan calon Mirna – Riki dan Basuki – Nashri dikembalikan.

“Jadi setelah penetapan dan oengundian nomor urut, mereka itukan harus membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di bank umum, kemudian dilaporkan lewat laporan awal, jadi didalam rekening ada berapa nominalnya itu dilaporkan,” jelasnya.

Akan tetapi Putut juga menegaskan bahwa saat ini laporan dana kampanye milik kedua pasangan calon tersebut telah dibenahi dan diserahkan ke KPU Kendal. “Namun berkasnya saat ini sudah diperbaiki, karena kemarin kan pembukuannya diberi waktu juga hanya satu hari pada 23 September dan pelaporannya terakhir juga satu hari pada 24 nya,” ujarnya.

Ketiga paslon tersebut dalam LADK memiliki besaran nominal yang berbeda-beda, seperti pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp.10. 000.000 Mirna – Riki Rp. 5.000.000 dan Basuki-Nashri Rp.1.000.000.

Lebih lanjut Putut menerangkan bahwa terdapat beberapa tahap-tahap pada pelaporan dana kampanye bagi ketiga pasangan calon.

“Jadi tahapannya itu ada Laporan Awal, nanti ditengah-tengah ada Laporan Sumbangan Dana Kampanye, jadi dapat sumbangan dari mana saja harus dilaporkan, kecuali dari paslon ya, jadi tetap perlu dilaporkan tapi tidak perlu membuat surat laporan sumbangan, misalnya sumbangan dari parpol, sumbangan dari perseorangan, ,”

Terakhir terdapat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang rinciannya dimulai dari awal sampai akhir kampanye. Laporan akhir ini dilakukan setelah pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.

Putut juga menegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari hasil tindak pidana, selain itu juga dari perusahaan milik daerah atau negar, karena sesuai peraturan yang berlaku.

“Dana kampanye itu harus jelas sumbernya, karenan nanti ada Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa laporan tadi, jadi dana kampanye tidak boleh dari tindak pidana seperti pencucian uang dan korupsi, jadi ada namanya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), biar bisa ditelusur itu uangnya darimana,” pungkasnya.

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bawaslu Kendal, Tintut Paslon Dico – Ali Nurudin Diloloskan

Lingkar.co – Ribuan massa menggeruduk Kantor Bawaslu Kendal pada Jumat (13/09/24) pagi. Mereka menuntut agar pasangan Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico – Ali) diloloskan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024.

Ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) melakukan long march (jalan kaki) dari Alun-alun Kendal menuju Kantor Bawaslu Kendal, massa membentangkan poster dan spanduk menuntut agar KPU Kendal ,menerima pendaftaran pasangan Dico-Ali.

Dalam orasinya, massa aksi dengan semangat memberi dukungan gugatan sengketa Pilkada diputuskan dengan seadil-adilnya. Menurut mereka, penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali berdampak pada gugatan sengketa Pilkada yang berlarut-larut. Massa menilai jika gugatan sengketa pilkada ini terus berkembang hingga ke PTUN dan MA, maka bisa berdampak pelaksanaan Pilkada ulang.

Pantauan di lokasi, ribuan massa di depan Kantor Bawaslu Kendal menyampaikan orasinya secara bergantian. Mereka dengan lantang meminta Bawaslu Kendal yang akan memutuskan gugatan sengketa pilkada ini, mempertimbangkan akan kemungkinan terjadi Pilkada ulang.

Koordinator aksi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Kendal, Agus Puurwanto, mengatakan, jangan sampai gugatan sengketa pilkada ini berlarut-larut dan sampai ke tahapan gugatan di PTUN. Sebab akan berakibat terjadi pilkada ulang, dan berpotensi menghamburkan anggaran negara yang tidak sedikit.

“Tuntutan kami hanya ada dua. Yang pertama agar Bawaslu berlaku adil dan meloloskan paslon Dico – Ali. Yang kedua, jika tidak lolos maka akan terjadi Pilkada ulang, sehingga akan memnghambur-hamburkan uang negara,” ujar Purwanto.

Untuk itulah massa mendesak agar pendaftaran paslon Dico – Ali Nurudin yang ditolak KPU Kendal, bisa diterima Bawaslu dan Pilkada berjalan dengan lancar.

Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktarina yang menemui massa, mengapresiasi aksi yang peduli dengan demokrasi. Bahkan Bawaslu menyatakan akan berjalan sesuai aturan dan perundang undangan, dan akan menegakkan keadilan demokrasi.

“Kehadiran kelompok masyarakat di Bawaslu meminta agar Bawaslu berlaku adil, dan kita selalu berlaku adil sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hari Pertama Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Kendal , DPC PKB dan Dico Tidak Hadir .

Lingkar.co – Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin tidak hadir dalam musyawarah terbuka yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:15 WIB dan berakhir pukul 11:15 WIB.

Kubu pemohon, yakni bapaslon Dico M Ganinduto – Ali Nurudin, hanya dihadiri Ali Nurudin ditemani kuasa hukum, Fajar Saka. Sementara dari pihak termohon, yakni KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU termasuk ketua Khasanudin, beserta kuasa hukum Gumilang Rangga Saputra dan Prio Hary Subekti.

Kuasa Hukum pemohon, Fajar Saka mengatakan ketidakhadiran Dico Ganinduto pada musyawarah terbuka lantaran ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

“Pak Dico masih urusan bupati kan macam-macam ya. Sebagai kuasa hukum ya saya yang mewakili hadir,” kata Fajar seusai mengikuti musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024).

Ia menerangkan, agenda musyawarah terbuka hari pertama merupakan pembacaan permohonan pihak pemohon.

Menurut Fajar, kliennya dirugikan atas keputusan KPU Kendal yang menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bapaslon Dico – Ali. “Kami hari ini menyampaikan hak-hak pemohon yang dirugikan oleh keputusan KPU Kendal. Oleh karenanya kami mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kendal,” tuturnya.

Fajar menegaskan, pihaknya siap membuktikan dalil-dalil hukum yang menguatkan bapaslon Dico – Ali agar lolos pendaftaran.

“Kami sudah siap untuk proses pembuktian di agenda berikutnya. Kami berharap berkas bapaslon Dico – Ali bisa diterima pendaftarannya oleh KPU,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pemohon sudah menyampaikan pembacaan pokok permohonan, dan ditanggapi langsung oleh jawaban pihak termohon.

“Hari pertama ini masih agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon,” katanya.

Pntauan di lokasi, ada satu buah TV LED yang disediakan Bawaslu Kendal, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melihat proses musyawarah terbuka. Lokasi layar berada di depan pintu masuk gedung, di ruko jalan laut depan RSUD Soewondo Kendal.

Bagi masyarakat yang tak bisa hadir di lokasi, Bawaslu juga menyediakan tautan siaran langsung di channel youtube Bawaslu Kendal

Nampak di lokasi, 4 pimpinan KPU Kendal ditemani tim kuasa hukum terlihat hadir lebih dulu di lokasi sekitar pukul 10:00 WIB. Terlihat Ketua KPU Kendal Khasanudin dan Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi kompak mengenakan batik coklat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal, Putut Ami Luhur juga terlihat hadir mengenakan kemeja biru muda bergaris lengan panjang dan berpeci hitam. Adapun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal, Didin Riswandi hadir dengan setelan peci hitam dan kemeja hitam strip putih.

Sementara, dari bapaslon Dico – Ali, Dico terpantau tidak hadir, dan hanya diwakili Ali Nurudin yang juga dewan syuro PKB kendal. Ia didampingi kuasa hukum, tanpa jajaran pengurus DPC PKB Kendal.

Meskipun digelar terbuka dan sudah diberi fasilitas layar TV LED, suasana di depan gedung lokasi musyawarah nampak sepi. Hanya ada beberapa awak media, dan personel polisi yang berjaga di sekitar gedung. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Sengketa Pilkada Kendal Bisa Dibawa ke MK dan Berpotensi Pilkada Ulang

Lingkar.co – Pasangan Calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin menjadi salah satu Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menyedot perhatian kalangan masyarakat. Keduanya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal karena menggunakan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya telah mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Setelah penolakan dari KPU, keduanya bersama DPC PKB Kabupaten Kendal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan sidang ajudikasi atau mediasi dalam forum Musyawarah Tertutup.

Sidang ajudikasi dalam musyawarah tertutup yang diadakan oleh Bawaslu Kendal tersebut dihadiri oleh paslon Dico-Ali didampingi pengacara dan pihak KPU Kendal. Namun dua kali sidang digelar berakhir tanpa ada kesepakatan. Hal itu karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang berbeda sehingga Bawaslu akan melanjutkan ke Musyawarah Terbuka pada tanggal 6-9 September 2024.

Dalam musyawarah tertutup pihak KPU Kendal masih tetap kekeuh dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU Nomor 2024 untuk menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.

Sedangkan Paslon Dico – Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah.

Dengan demikian kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda dimana pihak KPU Kendal berpegang pada pasal 11 dan 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sedangkan Pihak paslon Dico-Ali berpegang pada norma pasal 12 PKPU yang sama. Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa pemilu di antara kedua pihak.

Publik masih menunggu Keputusan Bawaslu dalam Musyawarah Terbuka karena akan menjadi dasar apakah Paslon Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 ataukah tidak.

Apabila permohonan Dico-Ali dikabulkan oleh Bawaslu, maka paslon Dico-Ali bisa menjadi peserta Pilkada Kendal tahun 2024.

Pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendaftar di KPU Kendal. Foto: Wahyudi

Namun apabila permohonan Paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka Paslon Dico-Ali dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang prosesnya bisa panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan pilkada 2024. Di samping itu Paslon Dico-Ali juga berpeluang berlanjut mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda permohonan Pilkada Ulang, yang pelaksanaannya pada tahun 2025.

Jika permohonan digelar, dan pilkada ulang dikabulkan oleh MK maka KPU Kendal harus mengadakan pilkada ulang pada tahun 2025.

Berkas Pendaftaran Pilbup Kendal Paslon Dico – Ali Ditolak, Ini Penjelasan KPU

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal.

Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, karena Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal telah mendaftarkan Paslon Dyah Kartika Permana Sari dengan Benny Karnadi. Namun pada hari yang sama, PKB Kendal kembali mendaftarkan Dico M Ganinduto dengan Ali Nurudin jelang penutupan pendaftaran.

Tak terima dengan penolakan itu, Dico – Ali beserta PKB Kabupaten Kendal menggugat KPU ke Bawaslu. Dalam gugatannya, Dico-Ali menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. PKPU yang sama digunakan oleh KPU Kendal untuk menolak pendaftaran Dico-Ali, yakni berdasarkan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Menurut Ketua KPU Kendal, Khasanudin, pada Pasal 12 poin pertama dijelaskan bahwa dalam hal parpol peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, melalui KPU.

Ia jelaskan, Pasal ini berada di Bab 3 soal Persyaratan Pencalonan dan Calon, khususnya di Paragraf 1 tentang Persyaratan Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dari Bagian Kedua terkait Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu.

“Mereka menggunakan pasal itu, Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana ada klarifikasi ketika ada dua calon yang diusulkan parpol mendaftar KPU,” kata Khasanudin ditemui di kantor KPU Kendal, Senin (2/9/2024) dilansir dari Tribunnews.

Akan tetapi, pihaknya juga memiliki landasan kuat untuk menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

Ia pun menjelaskan bahwa pada pasal tersebut disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

Sengketa Penolakan Dico – Ali Nurudin di Pilbup Kendal, Bawaslu Nyatakan Berkas Lengkap

Lingkar.co – Berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung mengajukan hal itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sebuah sengketa berkas pendaftaran.

Pada hari ini, Senin (2/9/2024), Bawaslu melaksanakan Rapat Pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico Ganinduto – Ali Nurudin dan telah dinyakatan lengkap. Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.

“Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill, yang kemudian diregister dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon. Selain itu Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada pemohon dan termohon.

“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3/8/2024) sampai 12 hari kalender kedepan. Musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal,” terangnya..

Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah .

“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari” ujarnya lagi. (*)