Arsip Tag: Pasien BPJS

Target Jadi Rumah Sakit, Klinik Utama PMI Kota Semarang Diupayakan Bisa Terima Pasien BPJS

Lingkar.co – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang, Dr. dr. Awal Prasetyo, MKes, SpTHT(KL), MM(ARS) mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan agar Klinik Utama yang sudah memiliki beberapa spesialisasi bisa menerima pasien BPJS.

Awal mengatakan, pelayanan klinik utama menjadi opsi pelayanan untuk membantu mereka yang membutuhkan pelayanan spesialisasi.

“Namun demikian upaya untuk mendapatkan dukungan BPJS tidaklah mudah, tapi kita terus berusaha untuk bisa mengakses layanan BPJS,” ujarnya kepada wartawan seusai upacara Hari Ulang Tahun ke-80 PMI di aula lantai 4 Gedung UDD PMI Kota Semarang, Rabu (17/9/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Klinik Utama PMI Kota Semarang telah melayani klinik umum, klinik gigi, spesialis THT, hemofilia dan thalasemia, klinik fisioterapi, khitan.

Ada juga pelayanan endoskopi THT, laboratorium klinik, pemeriksaan EKG (Elektrokardiografi), dan klinik vaksin ICV (International Certificate of Vaccination atau sertifikat internasional vaksinasi) serta pelayanan kegawatdaruratan.

Sejak tanggal 1 Juni 2025, Klinik Utama PMI Kota Semarang melayani dari jam 08:00 sampai 20:00 WIB. Sebelumnya, klinik buka dari 07:30 sampai 16:00 WIB.

Awal bilang, upaya untuk mewujudkan prinsip kemandirian PMI menghadapi tantangan yang sangat besar. Karena itu harus bisa memikirkan unit-unit usaha yang bisa menghasilkan sumber dana sehingga menjadi subsidi silang

“Jadi siapapun yang membutuhkan pelayanan spesialisasi di Klinik Utama PMI bisa lebih terjangkau dan lebih murah. Bahkan kita sering kali mengadakan kegiatan-kegiatan pengabdian yang free for cash sama sekali,” ungkapnya.

Mengingat berbagai pelayanan kesehatan yang sudah berkembang, dirinya tidak menyangkal ketika ditanya target pengembangan selanjutnya menjadi rumah sakit.

“Iya (ditargetkan jadi rumah sakit), pengurus (PMI) melalui berbagai macam diskusi mencari celah bagaimana meningkatkan kemandirian organisasi itu memang mengupayakan hilirisasi produk darah yang dihasilkan oleh PMI, salah satu caranya dengan mendirikan rumah sakit yang melayani kebutuhan darah,” bebernya.

Menurut dia, organisasi PMI harus berusaha agar mandiri untuk menjaga kenetralan. Kemandirian itu secara strategis salah satunya dengan memiliki unit usaha berupa rumah sakit, ‘Sehingga pendirian rumah sakit dengan tipe D menjadi sangat strategis untuk pemenuhan organisasi agar tetap mandiri,” tuturnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

PMI Umumkan Tarif Baru Biaya Pengganti Pengelolaan Darah Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan 20 Maret Tahun 2024

Lingkar.co – Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang, Ratnaningdyah Hasna Zahari, SH, MM mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) terbaru sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 20 Maret 2024 dengan nomor; No.HK.01.07/Menkes/504/2024. Sosialisasi dilakukan secara daring dengan peserta 49 rumah sakit yang ada di kota Semarang.

“Ada harga yang terkait dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yaitu harga Rp 360.000,” kata Ratna dalam jumpa pers di gedung UDD PMI Kota Semarang, Rabu (4/9/2024) siang.

Namun demikian, ia menyebut harga BPPD berdasarkan SK Gubernur dan surat keputusan dari PMI pusat itu tetap Rp 490.000. Meski demikian, ada pengecualian bagi pasien dengan ketentuan khusus.

“Jadi harga 490.000 tapi ada pengecualian 360.00 untuk pasien tiga penyakit yang nanti akan dijelaskan oleh dokter Nevi,” ujarnya.

Mewakili para pengurus PMI Kota Semarang, Ratna menyampaikan terima kasih kepada elemen masyarakat yang ikut menyukseskan bukan dana PMI 1 Mei -30 Agustus 2024 yang melampaui target, yakni 2,5 miliar.

“Kami menyampaikan terima kasih, kami apresiasi terkait perolehan bulan dana PMI yang mendapatkan Rp. 3.329.000 yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ratna bilang, selama ini PMI telah memberikan berbagai bantuan seperti bantuan air bersih, dan ambulans gratis. “Jadi nanti perolehan bulan dana ini murni akan dikembalikan kepada masyarakat kota Semarang,” ujarnya.

Sekretaris PMI Kota Semarang, Ratnaningdyah Hasna Zahari, SH, MM (kiri) dan Kepala UDD PMI Kota Semarang, dr. Nevi Seftaviani, MMR (kanan). Foto: Rifqi/Lingkar.co
Sekretaris PMI Kota Semarang, Ratnaningdyah Hasna Zahari, SH, MM (kiri) dan Kepala UDD PMI Kota Semarang, dr. Nevi Seftaviani, MMR (kanan). Foto: Rifqi/Lingkar.co

Ia katakan pada tanggal 2 September kemarin panitia bulan dana PMI Kota Semarang sudah melakukan evaluasi dan akan ditutup secara resmi pada 21 September mendatang.

“Ulang Tahun PMI 17 September dan kita closing (tutup bulan dana) di 21 September, rencana di balaikota Semarang,” ungkapnya.

Sementara, Kepala UDD PMI Kota Semarang, dr. Nevi Seftaviani, MMR memaparkan penerapan tarif baru BPPD yang telah disosialisasikan kepada 49 rumah sakit di Semarang. Tarif baru pelayanan darah ini berlaku secara nasional.

“Dalam sosialisasi tersebut kami tetap Rp 490.000 kecuali untuk pasien JKN BPJS dengan kriteria pasien rawat jalan dengan tiga diagnosis, yaitu thalasemia mayor, leukimia (Kanker darah), dan juga hemodialisis,” paparnya.

Dia katakan pasien dengan tiga kriteria tersebut bisa mendapatkan darah dengan biaya pengganti Rp360.000 per kantong darah dengan jumlah maksimal 4 kantong dalam satu bulan.

“Kriteria tersebut bukan kita buat sendiri tapi berdasarkan undang-undang tentang JKN,” ucapnya.

Ketika ditanya jika pasien membutuhkan darah lebih dari 4 kantong dalam satu bulan, ia jawab harga ditetapkan sesuai aturan Menkes. “Jika lebih ya dengan harga normal (Rp 490.000), jawabnya.

Viral Rumah Sakit Paksa Pulang Pasien JKN Tanpa Fasilitasi Ambulans, Edy Wuryanto Desak Pemerintah Revisi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Lingkar co – Viral di media sosial, beberapa hari Lalu, sebuah rumah sakit memulangkan secara paksa seorang pasien pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semestinya belum layak pulang.

Pasien tersebut bernama Asmuri, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Asmuri akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Panti Rahayu Yakkum, Purwodadi.

Pihak keluarga mengaku terpaksa pulang lantaran perawat RS meminta untuk segera berkemas. Sikap perawat tersebut dinilai oleh pihak keluarga pasien tidak bersahabat. Bahkan saat pulang dari RS ke rumah juga tidak difasilitasi ambulans.

Menanggapi kasus itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto pun mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya Asmuri.

DPR RI dari Dapil Jawa Tengah III ini juga menyesali tindakan RS yang memulangkan Asmuri dengan kondisi kesehatan dan tanda-tanda vitalnya belum stabil.

“Dengan adanya tragedi ini, membuktikan bahwa kasus pasien JKN belum layak pulang namun dipulangkan oleh pihak rumah sakit masih terus terjadi. Ini tentu melanggar UU nomor 44 tahun 2009,” ujarnya kepada Lingkar.co melalui aplikasi perpesanan, Jumat (21/04/2022).

“Karena pasien tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak di rumah. Yang mengakibatkan pasien merenggang nyawa.,” Ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa fasilitas ambulans tidak ditanggung dari fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah atau sebaliknya.

Biaya ambulans merupakan biaya non INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups) di RS dan biaya non Kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kasus meninggalnya pasien tersebut salah satunya diduga akibat perjalanan dari RS ke rumah pasien tidak menggunakan ambulans dengan fasilitas standar.

“Maka kegawatan bisa muncul. Sehingga sampai di rumah, pasien meninggal. Nah dugaannya itu. Harusnyapasien miskin ambulans-nya ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkapnya

Memperhatikan kasus tersebut, Edy mendorong pemerintah untuk merevisi Permenkes nomor 3 tahun 2023. Sehingga, fasilitas ambulans dari faskes ke rumah pasien maupun sebaliknya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Kalau memang pemerintah merasa berat dengan biaya ambulans, legislator dapil Jawa Tengah III itu menyarankan, agar pelayanan ambulans diberikan terlebih dahulu untuk masyarakat rentan.

Seperti, peserta JKN yang miskin, disabilitas, lanjut usia (lansia), dan bayi baru lahir. BPJS Kesehatan dan pemerintah harus serius menangani masalah ini. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Kabar Baik Untuk Warga Kendal, Mulai 1 Maret, RS PKU Aisyiyah Siap Terima Pasien BPJS Kesehatan

Lingkar.co – Mulai 1 Maret 2023, Rumah Sakit PKU Aisyiyah Muhammadiyah Kendal siap melayani pasien BPJS. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat Muhammadiyah.

Selain itu, juga bentuk komitmen Muhammadiyah dalam membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Hal ini merupakan terobosan baik mengingat di kabupaten Kendal ada beberapa rumah sakit besar, namun belum semua bisa melayani pasien menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Abdul Azis, saat ini di kabupaten Kendal sudah ada lima rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Di kabupaten Kendal ada lima rumah sakit yang sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga diharapkan masyarakan yang akan berobat menggunakan BPJS tidak kesulitan di dekat wilayahnya sudah ada semua,” kata Azis, Jum’at (17/2/23)

Di wilayah Kendal atas, lanjutnya, yakni Singorojo, Boja, dan Limbangan ada RS Charlie Hospital. Kemudian di Kaliwungu dan sekitarnya ada RS Darul Istiqomah.

Sedangkan di kawasan Kendal kota ada RSUD dr. Soewondo, dan wilayah barat ada RSI Weleri dan RS PKU Aisyiyah Muhammadiyah yang ada di jalur pantura Truko Kendal.

Dengan demikian, kata Azis, masyarakat pengguna BPJS Kesehatan yang hendak berobat, baik rawat jalan maupun rawat inap, bisa datang ke rumah sakit terdekat di wilayah masing masing.

Direktur RS PKU Aisyiyah Muhammadiyah, dr. Hanif Furqon (baju batik) berjabat tangan dengan Kepala Kantor BPJS Cabang Ungaran, Abdul Aziz (baju putih). Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Komitmen Tidak Ada Batasan Waktu

Sejalan dengan hal itu, Azis menerangkan, pasien BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu berobat, tidak seperti yang dikeluhkan masyarakat saat menggunakan layanan kesehatan.

Ia memaparkan, BPJS tidak membatasi waktu pasien berobat. Pada prinsipnya, pasien masuk dalam kondisi sakit, ketika pulang harus dalam kondisi sehat.

“Kalau ada rumah sakit (di Kendal) yang memberlakukan pembatasan perawatan pasien, laporkan pada BPJS Kesehatan Cabang Ungaran!,” pintanya.

“Prinsip, semua pasien BPJS yang datang kondisi sakit, pulang kondisi sehat. Sekalipun beberapa hari butuh perawatan harus tetap dirawat. Tidak boleh baru satu minggu, belum sembuh, suruh pulang, kemudian daftar lagi,” tegasnya.

Sementara, Direktur RS PKU Aisyiyah Muhammadiyah Kendal, dr. Hanif Furqon mengatakan, pihaknya melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan bisa membantu meringankan masyarakat yang akan berobat.

Hanif berharap, RS PKU Aisyiyah Muhammadiyah bisa membantu masyarakat sekitar yang terdekat, yakni kecamatan Kangkung, Gemuh, Cepiring.

Bahkan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan semua perangkat dan peralatan untuk mendukung pelayanan pasien BPJS Mesehatan.

“Kami akan melakukan layanan pasien BPJS mulai tanggal 1 Maret 2023. Saat ini kami, sedang mempersiapkan semua sarana prasarana,” ungkapnya.

Lebih jauh Hanif menegaskan, pihaknya juga berkomitmen tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS maupun pasien umum.

Sebab, kata Hanif, standar pelayanan mengacu pada standart operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku di RS PKU Aisyah.

“Untuk pelayanan pasien BPJS maupun umum, tidak ada pembedaan, kami komitmen pelayanan sama. Dan jika pasien belum sembuh, tetap kami rawat sampai sembuh. Masyarakat tidak usah khawatir, kami akan mengedepankan pelayanan bagi seluruh pasien,” tegasnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat