Arsip Tag: viral

Cek Fakta, Benarkah Gubernur Terjaring OTT KPK Bersama Fadia Arafiq dan Tagih Paksa Penunggak Pajak Kendaraan di Rumah?

Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjadi perhatian publik setelah berbagai konten hoaks beredar luas di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Konten tersebut memuat berbagai tudingan, mulai dari klaim bahwa gubernur bersama dengan Fadia Arafiq ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga narasi yang menyebut pemerintah akan menagih paksa pajak kendaraan langsung ke rumah warga.

Video yang beredar di sejumlah konten tersebut berasal dari potongan video yang dipelintir dari konteks aslinya, sehingga membentuk persepsi negatif di masyarakat.

Menjelang akhir 2025 hingga awal 2026, nama Gubernur Ahmad Luthfi masif diserang narasi hoaks. Mulai dari cerita di media sosial hingga konten video yang dipotong-potong sehingga menimbulkan disinformasi di masyarakat. Bahkan ada membuat foto dengan desain yang sama sekali tidak benar.

Hal ini dinilai memprihatinkan karena sebagian warganet menerima informasi tersebut tanpa proses verifikasi. Konten yang belum jelas kebenarannya bahkan ditonton ribuan pengguna media sosial dan dianggap sebagai fakta.

Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, terdapat dua isu utama yang paling sering digunakan untuk menyerang gubernur. Isu pertama adalah hoaks yang menyebut Ahmad Luthfi ditangkap bersama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

Faktanya, penangkapan Fadia tidak berkaitan dengan gubernur. KPK secara resmi sudah merilis bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Fadia tidak sedang bersama Gubernur. Bahkan Ahmad Luthfi juga sudah membantah pernyataan Fadia.

Adapun isu kedua berkaitan dengan narasi yang menyebut penunggak pajak kendaraan akan didatangi dan ditagih secara paksa ke rumah. Informasi tersebut juga dipastikan tidak benar. Program yang dimaksud sebenarnya merupakan kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Narasi yang beredar di media sosial merupakan potongan pernyataan yang keluar dari konteks aslinya, sehingga menimbulkan kesan seolah pemerintah akan melakukan penagihan paksa kepada masyarakat. Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan, sejumlah konten serupa masih terus bermunculan di media sosial.

“Padahal narasi-narasi hoaks itu sudah ada klarifikasinya. Namun masih ada saja yang mengabaikan klarifikasi dan tetap memproduksi serta menyebarkan hoaks,” demikian narasi dalam video tersebut.

Masifnya penyebaran hoaks ini pun memunculkan pertanyaan kemungkinan adanya motif tertentu di balik serangan disinformasi yang berulang. Sebagian kalangan menilai pola penyebaran yang sistematis patut dicermati secara kritis. Publik diimbau tidak mudah mempercayai informasi di media sosial tanpa melakukan verifikasi dari sumber resmi.

Kepala Kantor Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Farid Zamroni M, mengatakan, warga Indonesia sebenarnya semakin peduli terhadap isu hoaks dan disinformasi di ruang digital.

“Sudah banyak yang mulai sadar pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikan atau mempercayai konten online. Tapi masih banyak juga yang terjebak hoaks karena kurangnya literasi digital atau sengaja menyebarkan informasi palsu,” ujarnya.

Farid menyarankan beberapa langkah bijak untuk menyikapi hoaks di media sosial. Pertama, melakukan verifikasi sumber informasi dengan mengecek kredibilitas situs atau akun yang menyebarkan berita.

Kedua, tidak terburu-buru membentuk opini sebelum membaca berbagai sumber. Ketiga, memanfaatkan situs pengecekan fakta seperti TurnBackHoax dan CekFakta. Farid juga mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan konten hoaks kepada platform media sosial atau pihak berwenang.

“Masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital dan kritis dalam menyikapi hoaks berbasis AI, karena bagi masyarakat awam semakin sulit membedakan mana fakta dan mana manipulasi,” kata Farid.

Menurutnya, pengguna media sosial dapat mulai dengan mengenali tanda-tanda hoaks, seperti kualitas gambar atau video yang mencurigakan, sumber yang tidak jelas, serta tidak adanya konfirmasi dari media kredibel.

“Jangan terburu-buru percaya. Luangkan waktu untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya. Bahkan bisa memanfaatkan teknologi atau alat deteksi konten berbasis AI yang kini mulai tersedia,” ujarnya. (*)

Hoaks! Kemenag Tidak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2026

Lingkar.co – Beredar konten di media sosial, termasuk di platform TikTok, yang menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Informasi tersebut bahkan disertai ajakan mendaftar melalui tautan tertentu serta iming-iming kemudahan seleksi.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Sampai saat ini Kementerian Agama tidak membuka rekrutmen CPNS maupun PPPK. Informasi yang beredar di media sosial terkait pendaftaran CPNS dan PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks,” tegas Wawan dalam siaran persnya, Selasa (21/1/2026).

Wawan menjelaskan, setiap proses rekrutmen ASN di lingkungan Kemenag selalu dilakukan secara resmi, transparan, dan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

“Jika ada kebijakan pembukaan rekrutmen, pasti akan kami umumkan melalui website Kemenag.go.id, akun media sosial resmi, serta kanal resmi pemerintah lainnya. Tidak ada pengumuman melalui jalur pribadi atau tautan tidak jelas,” lanjutnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas, apalagi jika disertai permintaan data pribadi, biaya pendaftaran, atau janji kelulusan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan sampai tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama Kemenag untuk kepentingan pribadi,” ujar Wawan.

Kemenag juga meminta masyarakat aktif melakukan pengecekan informasi melalui sumber resmi sebelum mengambil langkah apa pun.

“Apabila masyarakat menemukan konten mencurigakan yang mengatasnamakan Kemenag, silakan laporkan melalui akun Kemenag agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Kementerian Agama menegaskan komitmen untuk terus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk disinformasi serta memastikan setiap layanan kepegawaian berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (*)

Viral Mobil Dinas Digunakan Selain Untuk Kedinasan, Sekda Bakal Tindak Tegas

Lingkar.co – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan pelat merah di luar tugas kedinasan. Hal ini disampaikan Sumarno, menanggapi viral mobil pelat merah yang kedapatan dipergunakan di luar kepentingan kedinasan, saat libur Natal dan Tahun Baru 2026.

“Ke depannya, nanti akan dilakukan evaluasi seperti ini harus ada penegasan ya. Kalau secara ketentuan sudah ada aturan bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman,” kata Sumarno, usai hadir dalam rapat paripurna DPRD Jateng, di Gedung DPRD Jateng, Selasa (30/12/2025).

Dia menambahkan, libur Nataru tahun ini, Pemprov tidak membuat surat edaran khusus. Mengingat, dari sisi waktu, liburnya tidak panjang, karena hanya ada satu hari cuti bersama.

“Pada Nataru ini kami tidak membuat surat edaran khusus untuk penggunaan kendaraan di luar kedinasan, sebagaimana kegiatan saat libur panjang, seperti lebaran misalnya. Ini mengingat karena dari sisi waktu, libur cuti bersama hanya satu hari,” urainya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat beberapa daerah di Jawa Tengah yang rawan bencana seperti banjir, longsor, maupun cuaca ekstrem. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujar Luthfi di kantornya, Rabu (24/12/2025).

Luthfi menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menghadapi libur akhir tahun.

Terkait penggunaan petasan atau bunga api, Luthfi menegaskan hal tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum dan meminta masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

“Bunga api itu ada ketentuan pidananya. Terkait dengan larangan itu sudah menyangkut peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)

Viral Nenek Elina Diusir Paksa, Wali Kota Surabaya Buka Suara

Lingkar.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara kasus viralnya video pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina (80), di Jalan dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Eri Cahyadi menekankan bahwa segala persilisihan terkait properti seperti yang dialami Elina Widjajanti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” tegas Eri di kota Surabaya, Sabtu (27/12/2025).

Pengusiran paksa nenek Elina terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik, terlihat sekelompok laki-laki bertubuh tinggi mendatangi rumah nenek Elina pada 4 Agustus 2025.

Mereka meminta nenek Elina dan keluarga untuk pergi, karena rumah tersebut diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. Namun, nenek Elina menolak pergi dan bersikeras bahwa rumah tersebut miliknya.

“Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya,” protes nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.

Eri mengatakan, kasus ini telah memicu polemik di masyarakat yang bermula dari sengketa kepemilikan. Satu pihak mengeklaim telah membeli rumah tersebut, sementara nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya.

“Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap nenek Elina,” kata Eri.

Ia mengingatkan, aksi main hakim sendiri terlebih yang melibatkan kekerasan sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum. Terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, pengguna cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Eri menyatakan, Pemkot Surabaya memberikan atensi serius pada kasus ini. Maka dari itu, Pemkot Surabaya membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forkompinda.

Ia menegaskan tak ada toleransi terhadap tindakan sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa ekonomi.

“Kejadian ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Sebelum viral sudah dilaporkan karena sudah ditangani pihak kecamatan. Harus ada kejelasan hukum, karena yang salah ya harus dihukum,” tandasnya.

Ia menilai ketegasan hukum krusial untuk menjaga kepercayaan warga Surabaya. Jika aksi sewenang-wenang terhadap lansia dibiarkan tanpa sanksi, masyarakat akan merasa tidak aman di kotanya sendiri.

Saat ini, kata dia, Pemkot Surabaya tengah melakukan asesmen kebutuhan mendesak Elina. Selain bantuan fisik dan hunian sementara, Eri menekankan pentingnya pemulihan kondisi psikologis korban.

“Yang paling penting adalah psikisnya. Kami juga menguatkan warga dan tetangga di sekitar lokasi. Surabaya boleh jadi kota besar, tapi jangan pernah kehilangan empati terhadap sesama. Harus saling menjaga,” pesannya.

Eri mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi-aksi anarkis atau benturan antar warga. Serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian sambil terus mengawal prosesnya hingga tuntas.

“Ayo warga Surabaya, kita saling menjaga dan mengwl proses hukumnya hingga tuntas dan nenek Elina mendapatkan keadilan,” jelas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut.

Penulis : Putri Septina

Pemkot Bantah Isu Harimau Benggala Semarang Zoo Dijual

Lingkar.co – Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten Ekbang Kesra), Hernowo Budi Luhur membantah isu terkait hilangnya Harimau Benggala (Panthera Tigris Tigris) di Semarang Zoo.

Hernowo mengatakan, telah terjadi pertukaran koleksi satwa dengan sesama kebun binatang sebagaimana dokumen dari Semarang Zoo atau Taman Sarwa Semarang.

“Dari dokumen yang saya baca itu memang ada pertukaran satwa yang kita miliki dengan kebun binatang yang lain. Dan itu sudah ada izinnya juga dari balai konservasi yang ada,” kata Hernowo saat ditemui sejumlah wartawan di Balaikota Semarang, Rabu (17/12/2025)

Hernowo membantah adanya jual beli satwa, yakni Harimau Benggala tersebut, seraya menegaskan bahwa berkurangnya satwa tersebut karena program tukar menukar satwa sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau sepemahaman saya sampai dengan saat ini tidak ada (jual beli satwa), dari laporan yang disampaikan oleh teman-teman pihak sana (pengelola),” katanya.

Namun, ia tidak hafal persis pertukaran satwa apa saja yang dilakukan oleh Semarang Zoo dengan sesama lembaga konservasi. Tetapi ia pastikan dalam pertukaran satwa tetap memiliki nilai yang sama.

“Kalau enggak salah dengan Ragunan juga ada, kemudian yang dua lagi mana ya, saya enggak (tidak tahu) pasti,” ujarnya.

Ia menegaskan, kabar hilangnya harimau koleksi Semarang Zoo tidak benar. Melainkan sengaja ditukar untuk menambah koleksi satw. “Artinya bahwa kita punya beberapa harimau yang ada ditukar dengan binatang-binatang yang memang kita juga belum punya koleksi,” katanya.

Saat ini, Pemkot Semarang masih dalam proses mendalami langkah pertukaran satwa semasa Direktur Semarang Zoo masih dijabat oleh Bimo Wahyu Widodo.

“Ini sedang proses ya, kami akan lihat. Jadi, itu (pertukaran satwa) dengan kebun binatang lain, dan itu juga sepengetahuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” katanya.

Sebelumnya, viral akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah gambar ilustrasi, disertai tulisan yang berjudul “Semarang Zoo bukan hewannya saja yang buas, tetapi …”.

Dalam narasinya, secara garis besar mempertanyakan berkurangnya jumlah koleksi harimau Benggala di Semarang Zoo saat ini hanya ada 4 ekor dari sebelumnya berjumlah 10 ekor.

“Kalau memang dijual, uangnya ke mana? Pertanyaan ini bukan gosip – Ini kegelisahan publik yang layak dijawab dengan transparansi total,” demikian penggalan tulisan unggahan tersebut. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Viral Youtuber Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Kini Diburu Polda Jabar

Lingkar.Co – Sosok Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali mencuri perhatian usai melontarkan kata-kata kasar terhadap suku sunda. Polda Jawa Barat memburu Resbob usai menerima laporan dari masyarakat sunda yang merasa tersinggung dengan ujaran tidak pantas tersebut.

Ucapan Resbob diketahui disampaikan melalui siaran langsung media sosial TikTok dan sempat viral di media sosial. Kasus ini kini masuk tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik Ditressiber telah melakukan pemprofilan terhadap akun yang digunakan Resbob.

“Kami telah profiling akun pelaku hate speech (ujaran kebencian) terhadap Viking (Organisasi bobotoh Persib) dan warga Jabar ( Sunda),” kata Hendra pada Kamis (12/12/2025).

Kombes Hendra menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal. Laporan polisi telah diterima untuk melengkapi proses hukum dan memperkuat keterangan saksi.

Wakil Gubernur Jabar Erwan menilai ujaran kebencian bernuansa SARA tersebut berpotensi memecah belah masyarakat. Dia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

“Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut (Resbob) karena ini sudah SARA dn bisa memecah belah bangsa,” Jelas Erwan.

Diketahui kasus ini mencuat setelah Resbob dalam salah satu siaran Langsung nya melontarkan hnaan terhadap Viking dan Suku Sunda. Tayangan tersebut menyebar luas dan memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Jawa Barat.

Penulis : Putri Septina

Sesalkan Tayangan Trans7 Tentang Pesantren, Begini Tanggapan KPID Jateng

Lingkar.co – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti tayangan salah satu program di Trans7 yang menampilkan konten mengenai pesantren dan menuai reaksi luas di kalangan kiai, santri, hingga aksi boikot di media sosial.

Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin, menyayangkan tayangan tersebut dan menilai bahwa konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi dan keberagaman yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia saat diwawancarai, Selasa (14/10).

Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dinilai berdasarkan konteksnya sendiri. Sehingga, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka.

“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya.

Aulia juga meminta agar media, khususnya tim produksi dan redaksi, lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten. Ia menilai, tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat merusak ekosistem penyiaran yang selama ini berjalan dengan kondusif dan demokratis.

“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya.

Aulia menilai langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan respon yang tepat. Ia mendorong adanya dialog antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik tengah agar disinformasi serupa tidak terulang.

KPID Jawa Tengah, lanjut Aulia, akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah seluruh isi tayangan, dampaknya terhadap publik, serta kesesuaiannya dengan regulasi penyiaran. Hasil sidang tersebut akan menentukan apakah akan diterbitkan surat teguran atau sanksi lain kepada Trans7.

“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan, yang meringankan sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya.

Aulia juga menanggapi adanya permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Trans7 pada Selasa (14/10/2025), hal itu merupakan langkah baik, namun tidak menghapus kewajiban regulator untuk tetap melakukan evaluasi dan pembinaan.

“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya. (*)

Tayangan Xpose Unsensored Dianggap Hina Dunia Pesantren, Banser Serukan Boikot Trans7 dan LBH Ansor Jateng Layangkan Somasi Atas Dugaan Pelanggaran UU Pers

Lingkar.co – Tagar #boikotTrans7 menggema di media sosial. Penyebabnya adalah tayangan dalam program Xpose pada Senin 13 Oktober 2025 yang dianggap khalayak menghina kiai dan santri.

Dalam tayangan tersebut, Xpose Trans7 mencuplik video tape (VT) KH Anwar Mansyur dengan narasi mengumpulkan amplop masyarakat dan santri untuk memperkaya diri.

VT yang dicuplik tersebut tak jelas siapa yang merekam. Diduga Trans 7 mengambil secara acak rekaman orang lain dari media sosial.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo menyayangkan tayangan yang merendahkan kiai dan santri tersebut. Apalagi dengan VT yang dicuplik secara serampangan.

“Kami menyayangkan cuplikan video yang diambil tanpa konfirmasi tersebut. Kami menduga video itu diambil dari video amatir yang direkam pihak tak bertanggungjawab,” ujar Muhtar pada Selasa (14/10/2025).

Langkah Hukum LBH Ansor Jateng

Dalam video itu, Muhtar juga menyayangkan sang narator berbicara dengan nada menyindir serta bahasa yang tidak pantas. Hal itu bisa memicu persepsi negatif di masyarakat.

“Gaya bicara narator juga sangat tidak pantas. Apalagi tuduhannya tanpa bukti. Ini sudah melanggar hukum,” jelasnya.

Muhtar melanjutkan, LBH Ansor Jawa Tengah akan melakukan langkah hukum yang diawali dengan somasi terhadap redaktur, manajemen, dan owner Trans 7.

“Kita akan segera mengirim somasi kepada redaktur, manajemen, dan sang owner Khoirul Tandjung atas tayangan tak mendidik tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Aziel Masykur selaku Komandan Satuan Kordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah sekaligus Pakar Hukum mengatakan jika suatu media mengutip berita atau informasi tanpa mencantumkan sumbernya, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Mengutip berita tanpa mencantumkan sumber adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.

Azil melanjutkan, jika sebuah media terbukti melanggar kode etik jurnalistik, sanksi dapat dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Melanggar Undan-undang Pers

Kemudian Azil mengatakan bahwa Trans 7 berpotensi atau diduga melanggar Pasal 51 UU 40/1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan, “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.

Pelanggaran Pasal 51 juga jelas sanksinya pada Bab VIII Pasal 18 dalam UU Pers. Bahkan jika terbukti melanggar hak cipta atas VT KH Anwar Mansyur tanpa mengkonfirmasi pembuat videonya, berpotensi pula melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta.

“Ada potensi atau dugaan pelanggaran di Pasal 51 UU Pers. Sanksinya ada di Pasal 18. Kalau videonya asal nyomot, berpotensi melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta,” ujar Azil.

Kemudian Azil dan Banser Jawa Tengah menyayangkan tayangan Xpose Trans 7 yang tendensius dan tak jelas sumber videonya.

Azil menduga ada unsur kesengajaan untuk menurunkan marwah kiai di mata masyarakat. Hal ini tentu melanggar Kode Etik Jurnalistik yang melarang wartawan merendahkan martabat individu (Pasal 8) dan larangan penghinaan dan fitnah terhadap seseorang (Pasal 4).

“Satkorwil Banser Jawa Tengah menyayangkan narasi yang dibangun Trans 7. Dugaan saya ada unsur kesengajaan menurunkan marwah kiai dimata publik dan ini melanggar kode etik jurnalistik pasal 4 dan 8,” tuturnya.

BoikotTrans7

Azil mengatakan pihaknya memerintahkan kepada kader Ansor dan Banser untuk memboikot Trans 7.

“Saat ini sementara kita serukan Kader Ansor dan Banser se Jawa Tengah, untuk Boikot Trans7 dan semua hal yang terkait dengan Bisnis Trans7,” bebernya.

Azil menjelaskan pihaknya siaga untuk menerima perintah lanjutan dan PBNU dan PP GP Ansor.

“Banser sebagai pengawal marwah kiai dan ulama, saat ini dalam posisi siap siaga menunggu komando menunggu arahan dan perintah PBNU dan Ketua Umum GP Ansor,” jelasnya.

Sebelumnya, LBH Ansor Kota Kediri menyatakan akan memberikan Peringatan Hukum kepada pimpinan program Xpose yang tayang di stasiun televisi Trans7.

Ketua LBH Ansor Kota Kediri, Bagus Wibowo mengatakan langkah ini diambil menyusul beredarnya video siaran yang dinilai tidak mendidik dan jauh dari kode etik jurnalistik.

“Redaksi kata-kata dalam video itu sangat tidak beradab dan cenderung melecehkan ulama. Seharusnya sebelum menayangkan pemberitaan, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak yang ada di dalam video,” ungkap Wibowo.

Wibowo mengatakan peran Kyai dan pondok pesantren sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Banyak pondok pesantren yang berdiri jauh sebelum kemerdekaan dan berperan besar dalam perjuangan tanpa meminta imbalan.

Gelombang kekecewaan juga masif datang dari kalangan Santri Terutana di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) di semua platform yang mengikuti viralnya sebuah narasi dan pernyataan yang ditayangkan di stasiun televisi TRANS 7.

Muhtar mengatakan gelombang kekecewaan terhadap Trans 7 itu akibat narasi dalam prigram Xpose yang dianggap tendensius, merugikan, dan tidak proporsional.

Hal tersebut telah memicu kemarahan dan keresahan, terutama di lingkungan pondok pesantren yang menjadi basis utama NU.

“Pernyataan yang disiarkan oleh TRANS 7 dalam sebuah program TRANS 7 dinilai telah mencederai marwah dan citra santri ,Ulama dan lembaga ponpes seolah-olah menggeneralisasi atau mendistorsi peran dan kontribusi santri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Muhtar. (*)

Pembawa Sajam yang Viral, Ditangkap Polisi dan Diancam Penjara 10 Tahun

Lingkar.co – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang videonya viral lantaran membawa senjata tajam jenis celurit panjang di jalanan.

Tersangka bernama Aimanul Fajri alias Wowo, warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kendal. Ia ditangkap tim gabungan Polsek Cepiring dan Polres Kendal di tempat persembunyiannya di Kota Semarang bersama Muhamad Aldo warga cepiring kendal.

Kapolsek Cepiring, AKP Darwan, menjelaskan bahwa tersangka bersama kelompok gengnya diduga hendak melakukan aksi tawuran sambil membawa senjata tajam.

“Pelaku diamankan setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas. Dari tangan tersangka juga disita celurit panjang dan sepeda motor yang digunakan,” jelasnya dalam jumpa pers di Polres Kendal, Rabu (1/10/225).

Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menegaskan bahwa aksi pelaku sangat meresahkan karena sempat melakukan pengancaman terhadap pengendara mobil dengan senjata tajam tersebut.

“Tidak ada ruang bagi geng jalanan yang membawa sajam. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi kejahatan kepada kepolisian, serta mengingatkan orang tua agar lebih proaktif mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam kelompok geng jalanan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diajak oleh geng Teror 32 untuk melakukan tawuran dengan kelompok remaja lain. “Saya diajak untuk ikut tawuran, makanya bawa celurit,” kata Aimanul Fajri alias Wowo.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu celurit panjang bergagang kayu, sebuah sepeda motor, bendera bertuliskan Teror 32 All Stars, serta rekaman video yang tersimpan dalam flashdisk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Kendal bahwa kepolisian berkomitmen memberantas geng jalanan dan menjaga ketertiban umum. (*)

Penulis: Yoedhi W

Viral! Mobil Siaga Desa Geneng Terparkir di Tempat Karaoke, Terungkap; Pengguna Anak Kades

Lingkar.co – Viral beredar video di media sosial TikTok yang memperlihatkan mobil pelat merah terparkir di salah satu tempat karaoke Metro 3 di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Mobil diduga milik Pemerintah Desa Geneng, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak yang merupakan mobil siaga untuk kepentingan masyarakat.

Video tersebut salah satunya diunggah akun @r* T*rakh yang disertai narasi “Diduga tersesat di jalan mobil siaga terparkir di karaoke Metro 3, apakah oknum perangkat sedang asyik nyanyi atau mampir saja,” tulis narasi dalam video tersebut.

Unggahan video menunjukkan mobil Xpander warna hitam berplat merah H 1433 XE terparkir di bahu jalan, video kemudian memperlihatkan depan bangunan tempat hiburan malam.

Plt Sekretaris Kecamatan Mijen, Uditya Yayang Wulandari, mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut adalah mobil Siaga Desa Geneng, Kecamatan Mijen.

Dia memastikan, saat mampir di tempat hiburan malam mobil tersebut tidak digunakan oleh perangkat Desa Geneng, melainkan warga yang mengantar orang sakit pada Minggu (7/9/2025).

“Menurut informasi Pak Kades, warga tersebut ambil mobil di balai desa sekitar Maghrib alasannya buat ngantar warga (sakit) ke RS. Berarti habis ngantar itu mampir,” kata Yayang, dihubungi melalui telepon, Jumat (12/9/2025) malam.

Yayang menjelaskan, mobil siaga sering dimanfaatkan warga untuk kepentingan sosial. Salah satunya mengantar orang sakit ke rumah sakit.

“Mobil siaga memang sering dipinjam warga untuk kepentingan sosial,” tegasnya.

Dia menyayangkan adanya kejadian mobil yang terekam kamera terparkir di tempat hiburan malam tersebut dikemudikan perangkat desa.

“Media TikTok terlanjur menarasikan bahwa perangkat Desa Geneng menggunakan mobil pelat merah untuk ke tempat karaoke,” tutup Yayang.

Belakangan terungkap, ternyata pengguna mobil tersebut adalah Moh Khairul Afendi alias Pendi (28) warga Desa Geneng RT 8 RW I Kecamatan Mijen yang merupakan putra Kades Geneng Ahmad.

Dalam klarifikasi yang disampaikan lewat video yang tersebar lewat tiktok dan medsos, Pendi menyatakan bahwa yang menggunakan mobil tersebut adalah dirinya.

“Saya menyatakan bahwa benar mobil siaga tersebut saya yang bawa untuk mengantar orang sakit ke RSUD Sunan Kalijaga Demak (Rumah Sakit Umum) dalam perjalan pulang saya mampir ke tempat karaoke,” ucap Pendi

Dengan kejadian tersebut lanjut Pendi, ia meminta maaf kepada Kepala Desa dan masyarakat Geneng.

“Saya tidak akan mengulangi lagi. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” pungkas Pendi

Atas kejadian ini, sejumlah warga mengaku kecewa dan geram. “Kami berharap mobil siaga dipakai untuk masyarakat, apalagi kalau ada warga yang sakit. Kalau malah nongkrong di karaoke jelas ini bentuk penyalahgunaan,” ujar salah seorang warga Geneng yang enggan disebutkan namanya. (*)