Arsip Tag: Pesta miras

Cegah Balap Liar dan Bubarkan Pesta Miras di Pesisir Pantai, Petugas Amankan Pasangan Muda-Mudi

Lingkar.co – Polres Jepara | Suasana sunyi di pesisir Pantai Bandengan, Jepara, terusik oleh aktivitas negatif sekelompok pemuda pada Minggu (19/4/2026) dini hari.

Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara yang tengah menyisir wilayah rawan mendapati sejumlah pasangan muda-mudi tengah asyik berpesta minuman keras (miras) di kawasan wisata tersebut.

​Patroli yang dimulai sejak Sabtu malam ini merupakan komitmen Polres Jepara dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui Patroli Presisi Siraju.

Dipimpin langsung oleh Ipda Hariyono, tim gabungan dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Reskrim, hingga Sat Intelkam bergerak menyisir titik-titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas yang masuk ke area Pantai Bandengan dikagetkan dengan kerumunan pasangan muda-mudi. Bukannya menikmati angin malam dengan positif, mereka justru kedapatan mengonsumsi minuman keras.

​Alih-alih langsung melakukan tindakan represif, Tim Siraju mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Para pemuda tersebut diberikan pemahaman mengenai bahaya miras serta risiko tindak kriminalitas yang kerap bermula dari pengaruh alkohol.

​”Kami berikan edukasi bahwa tindakan mereka tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga berpotensi memicu keributan. Setelah didata dan diberi imbauan kamtibmas, mereka kami perintahkan untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” ujar Kepala Tim Patroli Siraju Ipda Hariyono.

​Tak hanya di Pantai Bandengan, sebelumnya pada pukul 00.00 WIB, tim juga membubarkan aksi serupa di Pantai Kartini dan memberikan arahan kepada sejumlah klub motor agar tetap tertib di jalanan.

​Bergerak menuju dini hari, Tim Siraju juga menyambangi kawasan Kali Tekuk untuk mengantisipasi aksi balap liar. Di sana, petugas kembali membubarkan kerumunan pemuda yang disinyalir hendak melakukan adu kecepatan ilegal yang meresahkan warga.

​”Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk memastikan masyarakat merasa aman, terutama pada jam-jam rawan di akhir pekan. Kami meminta para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran hingga larut malam, apalagi sampai terjerumus ke hal negatif seperti miras,” tutup Ipda Hariyono.

(*)

Polres Kudus Amankan Lima Remaja Pesta Miras dan Lima Pasangan Tak Resmi

Lingkar.co – Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengamankan lima remaja yang tengah pesta miras di kawasan Balai Jagong Kudus.

Kelima remaja tersebut SF (16), MHF (18), YP (19), FH (18) dan DIS (18). Semuanya merupakan warga Jepara.

Mereka diamankan saat polisi melakukan patroli cipta kondisi. Dari lokasi, polisi menemukan tiga botol miras.

“Kita amankan lima remaja dan tiga botol minuman keras yang sudah tidak utuh, selanjutnya kami bawa ke Polsek Kudus untuk dilakukan pembinaan,” jelas Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, Minggu (12/5/2024).

Iptu Subkhan menyampaikan, langkah anggotanya mengamankan sejumlah remaja bermula dari informasi masyarakat melalui layanan aduan Polres Kudus yang menyebutkan ada remaja yang diduga sedang minum minuman keras di area Balai Jagong Kudus.

“Ketika ada informasi dari masyarakat yang menimbulkan kerawanan kita respon secepat mungkin. Seperti para remaja yang kita amankan ini,” ujarnya.

Selanjutnya, kelima remaja tersebut kemudian didata setelah dibina dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa yang disaksikan orang tuanya.

Ditempat terpisah, jajaran Polsek Jati, Polres Kudus berhasil mengamankan lima pasangan tidak resmi yang berada disebuah kos-kosan di Kecamatan Jati, Kudus.

Mereka diamankan setelah adanya laporan masyarakat kepada polisi. Setelah dilakukan penggerebekan, lima pasangan tidak sah itu langsung digiring ke Polsek Jati.

Kapolsek Jati, AKP Cipto merinci, kelima pasangan tak resmi tersebut di antaranya, SM (35) – RS (27), SW (20) – FS (24), ISD (24) – ITZ (22), WN (19) – AR (26) dan pasangan IF (21) – ABP (18).

Mereka diamankan setelah petugas mendapat aduan melalui layanan aduan Polres Kudus via WhatsApp di nomor 0821-3706-6566.

“Kami rutin melakukan razia, seperti kos-kosan yang disalahgunakan untuk mesum pasangan tidak resmi di kecamatan Jati. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat WhatsApp layanan aduan Polres Kudus, yang kemudian kami respon dan berhasil mengamankan lima pasangan tersebut,” jelas AKP Cipto.

Saat ini, sebanyak lima pasangan bukan suami istri sah telah diamankan Polsek Jati untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” ucapnya.

Selain itu, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan peran aktif dari masyarakat terhadap lingkungan sekitar perlu diapresiasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mempercayai saluran WhatsApp layanan aduan Polres Kudus dan Call Center Polri 110, untuk kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri,” ungkap Kapolres.

“Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami baik lewat WA maupun panggilan telepon. Laporan anda pasti akan kita respon dengan cepat,” imbuhnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Satpol PP Semarang Sita Puluhan Miras Tak Berizin

SEMARANG, Lingkar.co – Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Semarang menyita minuman keras (miras) dari Resto and Bar Openair, Tawangsari, Kota Semarang, Senin (7/2) malam. Puluhan miras itu mereka sita antaran belum mendapatkan izin resmi. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya tidak ingin ada yang mempermainkan aturan. “Ada miras tidak berizin. Kami tidak mau Kota Semarang buat mainan,” kata Fajar, usai operasi yustisi sepanjang jalan Purianjasmoro sampai Pantai Marina. 

Dalam Setahun, Satpol PP Semarang Amankan 300 Manusia Silver

Fajar menegaskan, selama belum bisa menunjukkan izin, miras-miras tersebut akan mereka sita. Bahkan, pihaknya menyebut akan menindak tegas melalui jalur hukum.

“Kita Tipiringkan (Tindak Pindana Ringan). Besok owner (pemilik) harus bisa menunjukkan surat. Selama belum ada (surat izin) kami sita dulu,” tegas Fajar. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, awalnya Satpol PP datang ke tempat tersebut untuk mengecek kepatuhan pegawai dan pengunjung mengenai protokol kesehatan (prokes). Namun, pihaknya malah mendapati adanya 89 botol miras yang belum berizin.

Miras-miras berbagai merek itu terpajang jelas di depan display Bar. Di antaranya ada Red Rebel, Mom, Vodca, Campiri, Aperol dan lainnya. Saat mengetahui miras-miras tersebut belum mendapat izin. Satpol PP langsung bergerak cepat menyitanya. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Lingkar.co)

Polres Jepara Tetapkan 1 Tersangka Kasus Miras Oplosan

JEPARA, Lingkar.co – Polres Jepara telah menetapkan 1 tersangka atas kasus minuman keras (miras) oplosan yang telah menewaskan 9 orang. Tersangka merupakan pemilik angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kami mendapatkan fakta, bahwa terdapat 20 lebih pemuda berpesta miras dari jam 13.00 WIB hari Sabtu (29 Januari 2022) sampai hari Minggu (30 Januari 2022) jam 03.00 pagi, dan kemudian meninggalkan lokasi dalam keadan mabuk berat. Pada hari Minggu pagi tanggal 30 Januari 2022 mulai berjatuhan korban, sampai akhirnya terus bertambah sampai 9 orang, dan sudah menetapkan “P” pemilik angkringan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi, Jumat (4/2). 

Renggut 8 Jiwa, Polres Jepara Dalami Kasus Pesta Miras Jepara

Tersangka, lanjutnya, telah menjual miras oplosan selama 6 bulan dengan sembunyi-sembunyi. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan. Mengenai pasal yang disangkakan kepada “P” yakni Pasal 204 KUHP, Undang-Undang Pangan dan Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Sebagai informasi, jumlah korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Jepara terus bertambah. Sampai Jumat (4/2) total korban meninggal menjadi 9 orang. Sementara 8 lainnya masih mendapat perawatan di rumah sakit. (Lingkar Network | Lingkar.co)