Arsip Tag: Polres Jepara

Cegah Balap Liar dan Bubarkan Pesta Miras di Pesisir Pantai, Petugas Amankan Pasangan Muda-Mudi

Lingkar.co – Polres Jepara | Suasana sunyi di pesisir Pantai Bandengan, Jepara, terusik oleh aktivitas negatif sekelompok pemuda pada Minggu (19/4/2026) dini hari.

Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara yang tengah menyisir wilayah rawan mendapati sejumlah pasangan muda-mudi tengah asyik berpesta minuman keras (miras) di kawasan wisata tersebut.

​Patroli yang dimulai sejak Sabtu malam ini merupakan komitmen Polres Jepara dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui Patroli Presisi Siraju.

Dipimpin langsung oleh Ipda Hariyono, tim gabungan dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Reskrim, hingga Sat Intelkam bergerak menyisir titik-titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

​Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas yang masuk ke area Pantai Bandengan dikagetkan dengan kerumunan pasangan muda-mudi. Bukannya menikmati angin malam dengan positif, mereka justru kedapatan mengonsumsi minuman keras.

​Alih-alih langsung melakukan tindakan represif, Tim Siraju mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Para pemuda tersebut diberikan pemahaman mengenai bahaya miras serta risiko tindak kriminalitas yang kerap bermula dari pengaruh alkohol.

​”Kami berikan edukasi bahwa tindakan mereka tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga berpotensi memicu keributan. Setelah didata dan diberi imbauan kamtibmas, mereka kami perintahkan untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” ujar Kepala Tim Patroli Siraju Ipda Hariyono.

​Tak hanya di Pantai Bandengan, sebelumnya pada pukul 00.00 WIB, tim juga membubarkan aksi serupa di Pantai Kartini dan memberikan arahan kepada sejumlah klub motor agar tetap tertib di jalanan.

​Bergerak menuju dini hari, Tim Siraju juga menyambangi kawasan Kali Tekuk untuk mengantisipasi aksi balap liar. Di sana, petugas kembali membubarkan kerumunan pemuda yang disinyalir hendak melakukan adu kecepatan ilegal yang meresahkan warga.

​”Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk memastikan masyarakat merasa aman, terutama pada jam-jam rawan di akhir pekan. Kami meminta para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran hingga larut malam, apalagi sampai terjerumus ke hal negatif seperti miras,” tutup Ipda Hariyono.

(*)

Polres Jepara Tetapkan 1 Tersangka Kasus Miras Oplosan

JEPARA, Lingkar.co – Polres Jepara telah menetapkan 1 tersangka atas kasus minuman keras (miras) oplosan yang telah menewaskan 9 orang. Tersangka merupakan pemilik angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kami mendapatkan fakta, bahwa terdapat 20 lebih pemuda berpesta miras dari jam 13.00 WIB hari Sabtu (29 Januari 2022) sampai hari Minggu (30 Januari 2022) jam 03.00 pagi, dan kemudian meninggalkan lokasi dalam keadan mabuk berat. Pada hari Minggu pagi tanggal 30 Januari 2022 mulai berjatuhan korban, sampai akhirnya terus bertambah sampai 9 orang, dan sudah menetapkan “P” pemilik angkringan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi, Jumat (4/2). 

Renggut 8 Jiwa, Polres Jepara Dalami Kasus Pesta Miras Jepara

Tersangka, lanjutnya, telah menjual miras oplosan selama 6 bulan dengan sembunyi-sembunyi. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan. Mengenai pasal yang disangkakan kepada “P” yakni Pasal 204 KUHP, Undang-Undang Pangan dan Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Sebagai informasi, jumlah korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Jepara terus bertambah. Sampai Jumat (4/2) total korban meninggal menjadi 9 orang. Sementara 8 lainnya masih mendapat perawatan di rumah sakit. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Polres Jepara Dalami Aduan DPC Gerindra

JEPARA, Lingkar.co Polres Jepara menerima aduan terkait ujaran kebencian Edy Mulyadi dalam channel Youtube-nya. Aduan itu datang dari DPC Gerindra Jepara, Rabu (26/1).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menerima aduan tersebut dan berjanji akan mempelajarinya lebih lanjut guna pendalaman kasus. Ia juga berencana mengundang kembali DPC Gerindra Jepara untuk bertemu dengan Kapolres Jepara secepatnya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan oleh tersebut.

“Masih bersifat koordinasi. Berhubung Bapak Kapolres sedang dinas Ke Polda Jawa Tengah, untuk pelaporan pengaduan masih kita pelajari dan dalami. Secepatnya kita tindaklanjuti dan koordinasikan langsung dengan Bapak Kapolres,” tuturnya.

Hina Prabowo, DPC Gerindra Kudus Laporkan Edy Mulyadi

Partai Gerindra di berbagai wilayah serentak melaporkan Edy Mulyadi ke kepolisian. Lantaran dalam videonya tersebarnya ujaran kebencian, serta informasi yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.

“Di dalam channel Youtube tersebut, Edy Mulyadi melakukan ujaran kebencian atau permusuhan yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto terkait oligarki dan ancaman atas kedaulatan di Ibu Kota,” ujar Ketua DPC Gerinda Jepara, H. Ahrizal Wahyu Hidayat.

Pernyataan Edy Mulyadi di channel Youtube ini memicu kader Gerindra di seluruh Indonesia bereaksi keras. Untuk itu, ia berharap, Polres Jepara dapat memberi dorongan terhadap Polri untuk menindaklanjuti pengaduan ini. Terlebih, dari sisi hukum, pernyataan Edy juga dinilai telah melanggar UU ITE.

“Walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf, kami tetap melanjutkan ke ranah hukum dan sudah menjadi komitmen ke partai,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Hilang Tiga Hari, Mbah Tonah Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

JEPARA, Lingkar.co – Tonah (75), warga RT 04/RW 04 Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan Jepara hilang tiga hari terakhir.

Sejak Tonah hilang tiga hari, para relawan dan warga sudah mencari ke berbagai tempat, namun hasilnya masih nihil.

Pada hari ini (13/4), sekitar jam 07.00 pagi, akhirnya Tonah ditemukan. Lokasi korban berada di sebuah sumur di tanah kosong, RT04/RW 04 Desa Tahunan.

Baca juga:
Di duga Selewengkan Dana Kas Desa Rp 420 Juta, Salah satu Kades di Gemolong Di laporkan Polisi

Perangkat Desa Tahunan Dampar menjelaskan, Tonah tak terlihat di rumah sejak Minggu (11/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Tonah sebelumnya tidak pamitan dengan keluarga sebelum menghilang.

“Pagi ini, Tim SAR gabungan bersama warga kembali melakukan pencarian dan akhirnya dapat ditemukan,” ungkap Dampar.

Sebelum menghilang, kondisi kesehatan Tonah masih cukup bagus. Dampar menegaskan, Tonah belum pikun. Sebab, dia masih ingat nama-nama tetangganya dan sering bertegur sapa.

Baca juga:
Rembang Smart City, Wabup: Harus Bisa Merubah Budaya Kerja

“Kalau pikun belum. Wong, sama tetangga itu masih ingat. Masih menyapa juga. Kalau pikun pastinya tidak ingat,” jelas Dampar, Senin (12/4).

Dampar menambahkan, pihaknya sudah melakukan pencarian Tonah di sejumlah titik. Seperti sungai, sumur-sumur, musholla, gubuk tengah sawah, dan rumah-rumah kosong. Namun, baru hari dapat menemukan jasadnya.

“Setelah sekitar 5 kali melakukan pencarian, Mbah Tonah dapat di temukan, kondisinya sudah tidak bernyawa, lokasi penemuan di dasar sumur yang letalnya sekitar 50 meter dari rumahnya” kata Dampar. (dik/lut)

Baca juga:
Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Subsidi Pupuk Petani Kecil

Pencuri Motor di Masjid Diringkus, 25 Kali Beraksi di Tiga Kabupaten

JEPARA, Lingkar.co– Jajaran Polres Jepara meringkus pelaku pencurian bermotor (curanmor) di tempat ibadah. Tersangka S mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali sebelum akhirnya tertangkap.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, tersangka berinisial S warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabbupaten Jepara. Tersangka berjejaring dengan pelaku yang berasal dari Kabupaten Pati, keduanya sudah mencuri di 25 tempat kejadian perkara (TKP).

”TKP pencurian di Jepara, Kudus, dan Rembang. Tersangka ini spesialis melakukan curanmor waktu pagi hari. Biasanya di tempat ibadah, seperti masjid,” jelas Aris saat melakukan pers release di Polres Jepara, Selasa (9/3).

Lanjutnya, tersangka menjalankan aksinya saat korban sedang salat Subuh di Masjid dengan menggunakan kunci letter T. Kemudian, tersangka dapat dengan mudah membawa lari sepeda motor meskipun sebelumnya dalam keadaan terkunci.

Sementara itu, S,42, mengaku nekat mencuri sepeda motor di masjid dengan alasan lebih mudah dan aman. S mengaku hanya membutuhkan  kurun waktu kurang lebih enam menit untuk bisa membawa kabur kendaraan korbannya. Ia biasa melancarkan aksinya dengan adik kandungnya yang saat ini masih diperiksa oleh Polres Pati. ”Mencuri di masjid itu lebih mudah. Lebih aman,” ungkap S.

Salah satu korban asal Desa Cepogo, Kecamatan Kembang Bambang Rumawan mengatakan, sepeda motornya hilang sejak 2 Desember 2020 lalu. Sepeda motornya raib saat ia sedang salat subuh di Masjid.

” Kemudian ibu-ibu di belakang mendengar suara motor berbunyi, sebagian jamaah teriak. Tapi motor sudah dibawa lari pencuri,” ujar Bambang saat menerima kembali sepeda motornya yang sempat hilang itu di Polres Jepara.

Karena tindakan tersebut, Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 366 jo 64 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.(dik/lut)

Polres Jepara Tangkap Pencuri Spesialis Mobil Kuno

JEPARA, Lingkar.co – Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mencatat dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi di Kabupaten Jepara yang ditangkap, merupakan spesialis pencurian mobil kuno, dengan wilayah sasaran lintas provinsi.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, dua pelaku ini melakukan aksinya di Kabupaten Demak, Grobogan, Pati, Tangerang dan Jakarta, dimana jumlah total tempat kejadian perkara sebanyak 13 TKP.

“Selain melakukan pencurian di Kabupaten Jepara dan Kudus, ternyata pelaku juga mencuri mobil kuno, terutama mobil toyota kijang antara tahun 1990-1995 di sejumlah daerah di Tanah Air,” katanya.

Sementara barang hasil curian yang diamankan ada lima unit mobil kijang serta satu mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya juga ikut diamankan.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku asal Kabupaten Kudus yang berhasil ditangkap, yakni Fathoni dari Kecamatan Mejobo, yang merupakan residivis kasus serupa dan Dwi Kristianto asal Kecamatan Jati. Keduanya beraksi selalu mengendarai mobil.

“Ketika ada sasaran, maka salah satu pelaku yang akan melakukan eksekusi kemudian dibawa ke tempat aman untuk dijual,” ujarnya.

Mayoritas mobil hasil curiannya dijual dalam bentuk suku cadang guna menghindari pelacakan petugas. Sementara mobil yang dijual utuh ditawarkan dengan harga Rp7 juta per unitnya.

Fathoni membenarkan bahwa setiap unit mobil kijang yang dicuri dijual kepada orang lain sekitar Rp7 juta. Kebetulan mobil hasil pencurian dari dua lokasi di Jepara pada pertengahan Januari 2021, yakni dari halaman parkir Swalayan Saudara dan di Pantai Telukawur belum sempat dijual.

Sedangkan barang bukti lainnya merupakan TKP lain karena dalam satu bulan terakhir bisa mencuri lima unit mobil.

Alasan mencuri spesialis mobil kuno, lantaran mudah dicuri dengan bermodalkan kunci letter “T”. Sedangkan hasil penjualannya digunakan, untuk melunasi sejumlah utangnya dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ja’far, salah seorang korban mengakui, saat berbelanja di Swalayan Saudara Jepara mobilnya sudah dikunci. Hanya saja, tiket parkir tidak ikut dibawa melainkan di tinggalkan di mobil.

“Sangat bersyukur mobilnya bisa ditemukan kembali karena digunakan untuk menunjang aktivitas keluarganya,” ujarnya.

Kedua pelaku sendiri diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (ara/aji)

Daftar Kasus Kejahatan di Jepara selama 2020, Narkoba Mendominasi

JEPARA – Tindak kejahatan di Kabupaten Jepara selama 2020 tercatat didominasi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Bahkan, ada sebanyak 47 kasus narkoba dengan 59 tersangka diamankan petugas kepolisian.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, barang bukti yang disita, antara lain 106 paket sabu-sabu, 39.963 butir obat, dan 46,52 gram ganja.

Sedangkan tahun lalu, jumlah kasus narkoba lebih sedikit dibandingkan tahun ini.

“Tahun lalu ada 36 kasus narkoba dengan 40 tersangka diamankan. sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 76 paket sabu-sabu dan 4.178 butir obat-obatan terlarang,” katanya saat menggelar jumpa pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Jepara, Rabu (30/12).

Terbanyak kedua, yakni kasus penggelapan mencapai 40 kasus, disusul kasus pencurian kendaraan bermotor 39 kasus.

Kemudian, di urutan ketiga ada 35 kasus pencabulan di Kota Ukir. Sedangkan 27 dari 35 kasus pencabulan bisa diselesaikan. “Kasus pencabulan di Jepara juga cukup tinggi,” ujarnya.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan mencapai 27 kasus dan pencurian dengan kekerasan 12 kasus.

Selebihnya kasus pengeroyokan, penganiayaan, perzinaan, pemalsuan, penipuan, pembunuhan, dan perjudian dengan jumlah masing-masing bervariasi.(ara/lut)

Baca Juga :
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Jaga Kondusifitas Jelang Nataru, Polres Jepara Musnahkan 4.742 Botol Miras

JEPARA, Lingkar.co – Polres Jepara melakukan pemusnahan terhadap 4.742 botol minuman keras (miras), kemarin. Miras berbagai merk ini dimusnahkan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ribuan botol minuman setan ini digilas menggunakan alat berat berupa kendaraan roller alias Slender. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Jepara.

Plt Kapolres Jepara AKBP Dolly A. Primanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengedar maupun konsumen miras di Kota Ukir. Selain itu, juga untuk menjaga kondusifitas khususnya Nataru.

“Karena miras ini adalah salah satu pemicu tindak kejahatan,” kata Dolly.

Selain ribuan miras dalam kemasan botol aneka jenis dan merek, juga terdapat  7.276 liter miras oplosan. Dengan adanya pemusnahan jelang Nataru, diharapkan peredaran miras dapat ditekan. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta kerja sama masyarakat dan stake holder lain untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dwi Riyanto yang mewakili Bupati Jepara mengapresiasi langkah dan upaya Polres Jepara. Sebab, miras telah menjadi penyakit masyarakat yang kerap menimbulkan tindak kriminal maupun masalah lainnya.

“Masalah miras memang seperti tak ada habisnya. Banyak razia yang dilakukan, namun nyatanya masih saja ada peredarannya. Hal ini memang harus menjadi perhatian semua pihak,” kata Dwi. (mam/aji)