Arsip Tag: Tertib Administrasi

Akreditasi, Dorong Kader Ansor Aktif Berorganisasi dan Tertib Administrasi

Lingkar.co – Ketua Bidang Akreditasi Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah, Ahmad Thoha mengingatkan pentingnya kegiatan administrasi yang selama ini kurang menjadi perhatian.

“Jadi misal ada ranting atau PAC yang punya banyak kegiatan tapi tidak ada bukti administrasi ya dianggap tidak pernah kegiatan,” ujarnya dalam kegiatan akreditasi 14 PAC GP Ansor se-kota Semarang di gedung PCNU Kota Semarang, Jum’at (12/12/2015) malam.

Kegiatan akreditasi di semua tingkat kepengurusan Ansor, lanjutnya, sebagai upaya organisasi untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas dalam menjalankan organisasi.

“Jadi, akreditasi ini mendorong agar kader aktif berorganisasi dan tertib dalam administrasi,” katanya.

Dijelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi instrumen dalam administrasi. Akreditasi PAC dilakukan oleh tim asesor dari PW, dan akreditasi untuk Ranting dilaksanakan oleh tim asesor dari PC.

Dari pelaksanaan kegiatan akreditasi akan menentukan kepesertaan dalam Konferensi Cabang (Konfercab) X GP Ansor Kota Semarang.

Ketua PC GP Ansor Kota Semarang, Abdur Rahman mengatakan persoalan administrasi kepengurusan PAC tidak hanya terjadi di kota Semarang. Hal itu lantaran pada waktu lalu Konferwil GP Ansor Jateng ditunda dan sempat terjadi caretaker kepengurusan.

Ansor Kota Semarang telah mengadakan rapat pleno pengurus harian yang menyepakati untuk pembentukan ranting baru dengan waktu maksimal di bulan Agustus, sedangkan untuk menghidupkan kembali ranting diberi tenggang waktu maksimal 20 November.

Selain itu, pleno juga menyepakati batas maksimal melaksanakan Konferancab bagi pengurus PAC GP Ansor Kecamatan yang telah habis masa kepengurusan.

“Kita kasih toleransi waktu untuk segera Konferancab atau Konferanting sebelum tanggal 20 November. Jika lebih dari itu, maka tidak bisa menjadi peserta Konfercab,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan pengumuman mundurnya pelaksanaan akreditasi bagi Pengurus Ranting (PR), “Untuk akreditasi ranting ketua akreditasi Kota Semarang menyatakan untuk diundur pada hari Ahad dengan tiga shift, pagi, siang dan sore,” jelasnya. (*)

Tertib Administrasi, Hindari Selisih Data Kependudukan

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Tidak tertibnya masyarakat melakukan pelaporan peristiwa kependudukan seperti permohonan Akta Kematian, akibatkan selisih data kependudukan pada Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jaken, Agus Karyadi menjelaskan, masalah tersebut diatas merupakan hal yang biasanya memang sering pemdes alami.

Hal ini tentunya bisa pemdes hindari dengan memberikan sosialisai kepada masyarakat terkait pentingnya permohonan akta kematian.

“Namun biasanya ada juga pemdes yang tidak melaporkan jumlah kependudukan berkala, rata-rata baru melaporkan peristiwa kependudukan beberpa bulan sekali,” ujar.

Baca juga:
Pemdes Tanjungrejo: Pelayanan Berkas Melalui Jasa Kurir Terus Berjalan

Pihaknya melanjutkan, alagi-lagi karena kebiasaan masyarakat setempat hanya tertib untuk mengurus akta kelahiran, sedangkan untuk akta kematian masyarakat cenderung enggan untuk mengurus akta kematian.

Pentingnya Kesadaran Warga Urus Berkas Kependudukan

Kasi Pelayanan Kecamatan Jaken, Lilik Setiyaningsih menambahkan, dengan kondisi demikian, data warga yang sudah meninggal masih tercatat pada Adminduk.

Data pada Adminduk untuk warga yang sudah meninggal masih tetap hidup. Sedangkan pada pelaporan pemdes warga yang sudah meninggal telah berstatus meninggal.

“Kondisi ini membuat selisih jumlah data yang ada pada pemdes dengan Adminduk. Karena, Akta Kematian akan terbit, ketika anggota keluarga warga yang meninggal melakukan permohonan,” paparnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, masyarakat juga harus paham akan fungsi permohonan Akta Kematian.

Jangan sampai, ketika melakukan proses administrasi pada instansi tertentu. Masyarakat harus terhalang, karena proses administrasi bisa berjalan ketika berkas kependudukan sebagai syarat penyerta harus yang terbaru.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

“Sebab pemanfaatan data kependudukan saat ini sudah sangat luas dan hampir berbagai instansi menggunakannya. Jangan sampai, masyarakat tidak tertib melakukan pelaporan peristiwa kependudukan serta permohonan ketika ada perubahan elemen data kependudukan,” himbaunya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tertib Administrasi, Perbarui Status Marital Secara Berkala

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Marital, istilah dalam bahasa inggris yang diartikan sebagai status sipil atau status perkawinan, hingga kini masih di acuhkan oleh sebagian masyarakat.

Rata-rata masyarakat baru melakukan perubahan status marital, ketika yang bersangkutan memiliki keperluan saja.

Menurut Kepala Desa Bangsalrejo, Kecamatan Wedarijaksa melalui Kasi Pemerintahan Dwi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih banyak menemui masyarakat yang belum memperbarui data marital mereka.

Baca juga:
Bentuk ‘Perangkat Kring’, Maksimalkan Pendataan Berkas Kependudukan

Dwi menjelaskan, contohnya ketika ada warga yang pindah datang atau pindah keluar, maka KTP yang bersangkutan akan Pemerintah Desa (pemdes) minta sebagai lampiran.

“Pada saat itulah kami mengetahui banyak warga yang masih belum mengubah status marital mereka, sehingga pada saat itu juga kami langsung meminta yang bersangkutan merubahnya,” ujarnya.

Pihaknya juga pernah menemui kasus warganya yang ingin mengajukan berkas untuk menikah kembali, namun data marital masih menunjukkan status menikah.

“Jadi ketika menemui hal seperti itu, permohonan untuk surat pengantar tidak mungkin kami penuhi. Sebab berkas penunjangnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Baca juga:
Warga Kos Pati, Wajib Lapor Kepala Desa Setempat

Pemerintah Siapkan Sanksi Administrasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Rubiyono, menghibau kepada masyarakat agar tertib melakukan pembaharuan berkas kependukan.

Ia menegaskan, bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No. 14 tahun 2009 pasal 96 tentang sanksi administrasi.

Sesuai dengan Pasal 66 perubahan KK harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Jika tidak demikian, maka warga yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi administrasi untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 50.000 dan Rp. 150.000 untuk Warga Negara Asing.

Baca juga:
Dinkes Jatim: Tidak Ada Vaksin Covid-19 Berbayar!

“Sanksi administrasi untuk yang telah berubah status perkawinannya (marital) sesuai perda tersebut pada Pasal 42,” terang Rubiyono.

Lanjutnya, “Warga harus melaporkan selambat-lambatnya 60 hari, ketika tidak maka akan di kenakan denda sebanyak Rp. 300.000,” tegasnya.

Karena sesuai dengan UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Setelah yang bersangkutan melakukan perubahan, sanksi administrasi belum tercabut dan masih ada.

“Sehingga, pemerintah kabupaten kota masih menerapkan sanksi administrasi pada pelanggaran sebelumnya,” pungkas Rubiyono.  

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi