Warga Pundenrejo Geruduk DPRD Pati, Tuntut Tanah Nenek Moyang Dikembalikan

Warga Desa Pundenrejo, Pati menggeruduk Kantor DPRD Pati, Senin (20/1/2025). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Senin (20/1/2025).

Warga Desa Pundenrejo, Zainuddin mengatakan bahwa kedatangan warga ke DPRD Pati untuk menuntut tanah nenek moyang yang dikuasai oleh PT LPI segera dikembalikan kepada petani Pundenrejo. 

“Memang kami menuntut supaya permasalahan ini terselesaikan untuk mengembalikan. Rakyat ini meminta supaya Pak DPR memberikan rekomendasi supaya tanah itu kembali ke rakyat,” katanya.

Namun sayangnya audiensi tersebut belum ada titik temu. Meski demikian, pihaknya akan terus berusaha memperjuangkan hak tanah Pundenrejo.

“Kami tetap bersama-sama memperjuangkan dan bapak DPRD tetap mendukung dan membantu sepenuhnya memperjuangkan dan mengembalikan supaya jadi pihak petani untuk kembalinya tanah itu,” ujarnya.

Warga lainnya Sarmin juga berharap kepada DPRD Kabupaten Pati agar bisa memperjuangkan tuntutan warga. 

Png-20230831-120408-0000

“Saya minta supaya pak DPRD memberikan rekomendasi supaya tanah itu kembali ke Pundenrejo,” ujar Sarmin. 

Sementara itu, Kuasa hukum dari Petani Pundenrejo, Nimerodi Gulo mendesak DPRD Pati agar PT LPI dapat melepas tanah seluas 7,3 hektar di Desa Pundenrejo. 

“Kita minta tadi kepada Dewan, agar dewan-dewan sebagai meminta agar tanah ini diserahkan kepada petani-petani karena secara hukum, hak asasi manusia petani itu baru disebut petani kalau punya lahan,” ujar dia. 

Di sisi lain, Perwakilan dari kantor Direksi LPI Jakarta Teguh Hindrawan mengatakan bahwa perusahannya masuk ke Desa Pundenrejo saat terjadi krisis ekonomi. Menurutnya saat itu pihaknya bisa memperbaiki perekonomian masyarakat setempat. 

“PT LPI, masuk di Pati saat krisis ekonomi. Kami memang bergerak di pabrik tebu dan gula,” kata Teguh. 

Terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB), katanya, saat ini tengah proses perpanjangan izin. 

“2024, secara hak izin Hak Guna Bangunan. Bukan kami yang menentukan tetapi pemerintah. Mengajukan permohonan baru, Kami serahkan kepada BPN,” ujarnya. 

Penulis: Miftah

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps