LPSK Selidiki Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Ini Hasilnya

Kerangkeng Manusia di Halaman Belakang Rumah Bupati Langkat. ISTIMEWA/Lingkar.co
Kerangkeng Manusia di Halaman Belakang Rumah Bupati Langkat. ISTIMEWA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewawancarai sejumlah orang yang berada di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat. LPSK juga berhasil mengantongi keterangan dari petugas penjaga kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

LPSK sudah mengantongi banyak pengakuan dari orang-orang yang pernah berada dalam kerangkeng tersebut.

Mereka juga sudah membuat kesimpulan sementara dari investigasi tersebut yakni penahanan illegal oleh Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca Juga :
Ibu Muda di Brebes Gantung Diri di Depan Anak Balitanya

“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan dan pengawas sel. Cukup banyak informasi yang kami dapat,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (28/1/2022).

Selain mewawancarai tiga mantan orang dalam kerangkeng tersebut, tim LPSK juga mengunjungi aejumlah lokasi yang berkaitan dengan kerangkeng tersebut.

Salah satu lokasi yang tim kunjungi yaitu pabrik pengolahan sawit tempat mereka bekerja seperti mengutip di okezone.

Setelah itu, tim Kembali ke Medan untuk menemui Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra dan jajarannya.

Tim LPSK akan menyerahkan sejumlah informasi dan catatan atas sejumlah temuan dari lapangan kepada Polda Sumut.

“Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara professional serta tidak terpengaruhi oleh opini publik khususnya di tempat lokasi peristiwa,” kata Edwin.

Seperti di ketahui, Edwin yang memimpin tim tersebut mendatangi beberapa lokasi yang berkaitan dengan temuan kerangkeng di rumanh Terbit.

Tim melakukan penyelidikan sejak Kamis (27/1/2022) kemarin dan melakukan investigasi terkait temuan kerangkeng tersebut.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha