Pembaruan Perda Kota Semarang, DPRD Bakal Perjelas Aturan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Rahmulyo Adi Wibowo/Lingkar.co
Rahmulyo Adi Wibowo/Lingkar.co

Lingkar.coDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, dalam pembaruan peraturan daerah (Perda), akan memperjelas pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Anggota Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan, usulan revisi raperda tersebut untuk mennggulangi banyaknya aksi kriminalitas di Kota Semarang.

“Banyak kejadian di Kota Semarang, aksi kriminalitas karena banyaknya penjual (minuman beralkohol) di jalanan yang dia menjual barang tidak ada batasan waktunya. Maka, kita mau atur sedemikian rupa,” tuturnya di Gedung DPRD Kota Semarang, Sabtu (25/2/2023).

Ia lantas menyebut, sebelumnya sudah ada Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, seiring berjalannya waktu, perlu adanya perubahan dan penyesuaian.

“Intinya lebih ketat pengawasan dan pengendaliannya, baik (minuman beralkohol) yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Pengawasan kan terbagi dua, menyangkut pengadaan dan peredarannya, distribusi,” ujarnya.

Lebih jauh politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, di Kota Semarang, minuman beralkhohol mulai menjamur, termasuk kafe dan bar.

Oleh karena itu, pengawasan perizinannya akan diperketat, mulai produsen, distributor, sampai ‘outlet’ atau pengecer harus memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

“Jadi tidak sembarangan. Misalnya, ada salah satu kafe besar yang menjual minuman beralkohol. Nanti, kami cek. Sebagai kafe izinnya harus ada, untuk menjual minuman beralkohol juga ada izinnya,” tegasnya.

Ia melanjutkan, nantinya juga akan dibahas bagaimana edukasi kepada masyarakat selaku konsumen mengenai dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, hingga berapa kandungan alkoholnya di setiap golongan.

“Bagaimana kemudian masyarakat, konsumen, tahu kandungannya (alkohol, -red.) berapa persen. Golongan A, B, C bagaimana. Akibatnya seperti apa jika dikonsumsi, dan sebagainya,” terangnya.

Rahmulyo menyebutkan saat ini ada enam produsen minuman keras berizin yang ada di Kota Semarang. Namun, bagaimana peredarannya nanti akan diperketat, termasuk pengaturan jam penjualan.

“Nantinya, satpol PP (pamong praja) sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat patut dicurigai tidak berizin yang menjual (minuman beralkohol). Kalau tidak berizin, ya ditindak, disita,” tutupnya.(*)

Penulis: Alan Henry
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat