KUDUS, Lingkar.co – Penyaluran BLT dana desa atau program bantuan langsung tunai dari dana desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tersalur mencapai Rp2,57 miliar dengan sasaran 8.571 penerima manfaat.
Dana BLT tersebut tersalurkan secara bertahap, mulai terlaksanakan oleh masing-masing desa yang bersangkutan dengan warganya.
“Dari ribuan penerima manfaat tersebut, sebagian besar desa baru menyalurkan untuk periode bulan Januari 2021 dan sebagian kecil bulan Februari 2021,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono, Senin (12/4).
Baca juga:
Polda Jateng Lakukan Penyekatan Mudik di Perbatasan Wilayah
Penyaluran BLT periode Februari 2021 ada dua desa dengan sasaran 351 penerima manfaat. Sedangkan jumlah penerima untuk BLT periode bulan sebelumnya, Januari 2021 sebanyak 8.220 penerima manfaat yang tersebar di 47 desa.
Ia mencatat jumlah desa yang baru menyalurkan tahap pertama di tahun 2021 sebanyak 47 desa, sedangkan tahap kedua untuk periode Februari 2021 sebanyak dua desa.
Pastikan Semua Desa Segera Terima BLT
Adi memperkirakan jika nantinya beberapa desa telah menerima dana desa, ia memastikan penyaluran BLT dana desa juga akan berlangsung di semua desa.
Baca juga:
Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Menaker : Wajib berdialog dengan pekerja
Penyalurannya juga harus sesuai dengan jadwal pencairan dana BLT dari perbankan yang menjadi tempat penyimpanan rekening kas desa.
“Meskipun saat ini sudah memasuki bulan April 2021, penyalurannya tidak boleh sekaligus dan harus bertahap dengan jadwal waktu berbeda,” jelas Adi.
“Penyaluran BLT dana desa di desanya sudah memasuki bulan Februari 2021 dengan jumlah sasaran 80 penerima manfaat,” kata Kepala Desa Damaran M. Said Ramadhan.
Baca juga:
Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Subsidi Pupuk Petani Kecil
Besaran danA BLT saat ini sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat, sedangkan tiga bulan pertama kebijakan tersebut nilainya mencapai Rp600 ribu.
“Untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen, antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen,” pungkas Said. (ara/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)