Serahkan SK Pensiun, Pj Bupati Kudus Imbau Pensiunan Terus Mengabdi kepada Masyarakat

Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie saat pemberian SK Pensiunan, Selasa (30/1/2024).
Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie saat pemberian SK Pensiunan, Selasa (30/1/2024).

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) dan meninggal dunia TMT. 1 Februari 2024 di Pendapa Belakang, Selasa (30/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengimbau mengimbau para pensiunan PNS selalu menjaga kesehatan usai purna tugas.

“Jaga kesehatan panjenengan, karena kesehatan adalah investasi yang sangat berharga. Terlebih di masa tua,” ungkapnya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dirinya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas pengabdian dan loyalitas para ASB yang telah diberikan pada pemerintah, khususnya di Pemkab Kudus selama ini.

Maturnuwun sanget atas pengabdian dan loyalitas panjenengan selama ini. Semoga apa yang dilakukan dapat bermanfaat dan jadi ladang ibadah,” ucapnya.

Pihaknya berujar, meski sebagai seorang pensiunan abdi negara, tak menutup kemungkinan untuk terus memberikan pengabdiannya di lingkungan masyarakat. Pihaknya menilai justru sebagai seorang pensiunan kontribusinya semakin diperlukan saat terjun di kehidupan masyarakat.

Png-20230831-120408-0000

“Meski sudah tak lagi ada ikatan kedinasan, kita juga bisa berkontribusi di masyarakat. Pengabdian ini tentu sangat bermanfaat bagi lingkungan sosial,” ujarnya.

Hasan juga mengimbau bagi para pensiunan agar tetap menjalin tali silaturahmi antarsesama. Menurutnya, dengan silaturahmi yang terjalin dengan baik maka akan tetap terjalin relasi baik yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Tetap jaga silaturahmi dengan baik, karena dengan silaturahmi kita tetap dapat menjalin persaudaraan antar sesama,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kudus Mas’ut menyebut sebanyak 43 orang yang menerima SK Pensiun. Terdiri dari 36 orang karena Batas Usia Pensiun dan 7 orang pensiun karena meninggal dunia.

“Pensiun karena BUP meliputi 8 orang jabatan administrasi, 28 orang jabatan fungsional. Sedangkan pensiun karena meninggal meliputi 4 orang jabatan administrasi, 3 orang jabatan fungsional,” sebutnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps