Arsip Tag: Badan Kepegawaian Nasional

Konsisten Terapkan Manajemen Talenta, Pemkab Cilacap Raih Penghargaan dari BKN RI

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Cilacap meraih Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari Kepala BKN RI Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh, bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta sejumlah kepala daerah penerima penghargaan lainnya, yakni Wali Kota Semarang, Wali Kota Tegal, Wali Kota Magelang, dan Wali Kota Pekalongan.

Kabupaten Cilacap dinilai berhasil menerapkan manajemen talenta ASN secara konsisten dalam pengisian jabatan, mulai dari jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Bupati mengatakan penghargaan ini adalah sebagai wujud apresiasi terhadap Pemkab Cilacap yang telah menerapkan manajemen talenta yang ujungnya adalah meritokrasi. Menurutnya, penempatan jabatan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada tempat yang tepat sesuai dengan assessment yang dilakukan.

“Tentu penghargaan ini merupakan rekomendasi dari penerapan menajemen talenta meritokrasi di lingkungan Pemkab Cilacap . Sehingga the right man on the right place bisa kita wujudkan secara cepat ,” katanya.

Lantas, Syamsul menegaskan, hal tersebut juga menjadi wujud komitmen bahwa Pemkab Cilacap ingin menghadirkan Pemerintahan yang baik dan bersih. Harapannya di tahun 2026 akan mulai dipersiapkan untuk jabatan administrator mengikuti talent pool untuk mengisi jabatan jpt yang kosong tanpa proses yang panjang.

“Kami sekali lagi menegaskan bahwa Pemkab Cilacap tidak akan jual beli jabatan dalam 5 tahun kedepan dan dengan proses yang cepat. Kami komitmen akan hal itu,” ujarnya.

Jabatan Sesuai Kompetensi

Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian penting dari penguatan sistem merit dalam tata kelola ASN. Menurut dia, daerah yang mampu menerapkan manajemen talenta menunjukkan komitmen dalam menempatkan ASN sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

“Manajemen talenta menjadi instrumen utama untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang tepat dan profesional,” ujar Zudan.

Menurut Zudan, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk menyiapkan kader terbaik ASN. Sistem meritokrasi sangat penting untuk menyiapkan ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif, dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyaksikan penandatanganan kesepakatan penerapan manajemen talenta, Kamis (8/1/2026). Foto: dokumentasi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif, dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyaksikan penandatanganan kesepakatan penerapan manajemen talenta, Kamis (8/1/2026). Foto: dokumentasi

“Merit itu berarti layak, dan kratos berarti kekuasaan. Meritokrasi adalah menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, ASN yang lambat akan menghambat pelaksanaan program,” katanya.

Melalui komitmen tersebut, BKN mendorong seluruh pemerintah daerah mempercepat implementasi manajemen talenta ASN secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. Zudan juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN agar birokrasi lebih efektif, adaptif, dan berbasis kompetensi.

Ia berharap Jawa Tengah dapat menjadi barometer nasional dalam penerapan manajemen talenta ASN dan reformasi birokrasi berbasis sistem merit.

Senada, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, manajemen talenta menjadi kunci utama untuk memastikan ASN berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah secara profesional, terukur, dan berintegritas.

Perkuat Reformasi Birokrasi di Jateng, Semua Kepala Daerah Sepakat Terapkan Manajemen Talenta

Lingkar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat reformasi birokrasi melalui pengembangan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit. Komitmen tersebut dinilai menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah terdepan dan layak menjadi barometer nasional dalam pengelolaan ASN.

Komitmen penguatan manajemen talenta itu ditegaskan melalui penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, yang disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif, di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (8/1/2026).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, manajemen talenta menjadi kunci utama untuk memastikan ASN berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah secara profesional, terukur, dan berintegritas.

“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan SDM, khususnya ASN, yang mampu menjadi penggerak pembangunan. Pengelolaan ASN tidak lagi didasarkan pada like and dislike, melainkan melalui sistem merit yang objektif dan terukur,” ungkapnya.

Di Jawa Tengah kebijakan manajemen talenta telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS. Implementasinya diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung untuk menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel.

Menurut Ahmad Luthfi, penerapan sistem merit menjadi fondasi penting agar pembangunan daerah berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Integrasi provinsi dan kabupaten/kota harus sejalan. ASN yang kita bangun tidak hanya profesional, tetapi juga kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing,” ujar Gubernur.

Dijelaskan, Pemprov Jawa Tengah juga aktif melakukan asistensi penerapan sistem merit ke pemerintah kabupaten dan kota sejak 2022. Hasilnya menunjukkan tren positif, dengan semakin banyak daerah yang masuk kategori “baik” dan “sangat baik”, serta berkurangnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”.

Sejumlah daerah seperti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Cilacap dinilai berhasil mengembangkan sistem manajemen talenta secara konsisten.

Penerapan manajemen talenta juga berdampak langsung pada pengisian jabatan strategis. Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berbasis manajemen talenta. Dari proses tersebut, tercatat 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.

Ke depan, kebijakan ini akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas guna memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi dan menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.

Sementara itu, Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif, mengapresiasi langkah strategis Jawa Tengah dalam mengembangkan manajemen talenta dan sistem merit ASN. Ia menilai Jawa Tengah memiliki potensi besar menjadi rujukan nasional.

“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi pemerintahan tidak boleh bergantung pada figur, tetapi harus bertumpu pada sistem yang kuat,” ujar Zudan.

Ia menegaskan bahwa meritokrasi berarti menempatkan orang yang tepat pada fungsi dan kewenangan yang sesuai.

“Merit itu berarti layak, dan kratos berarti kekuasaan. Meritokrasi adalah menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, ASN yang lambat akan menghambat pelaksanaan program,” katanya.

Menurut Zudan, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk menyiapkan kader terbaik ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, BKN RI juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap. (*)

Komitmen Ciptakan Pemerintahan Sehat dan Profesional, Pemkot Cirebon Terapkan Manajemen Talenta

Lingkar.co – Pemerintah Kota Cirebon meluncurkan Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Selasa (23/12/2025). Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan kebijakan tersebut merupakan komitmen visi jangka panjang yang dirancang sejak 2021 untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sehat, adil, dan profesional.

Menurutnya, manajemen talenta adalah kunci untuk memastikan roda pemerintahan berjalan di tangan orang-orang yang tepat yang mana setiap prestasi dihargai secara objektif tanpa celah bagi subjektivitas.

“Kegiatan hari ini sejatinya bukan sekadar seremoni peluncuran, melainkan perwujudan dari komitmen panjang kita untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih sehat, adil, dan profesional,” ujarnya.

Ia menekankan, kebijakan rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan tidak lagi bersifat raba-raba, melainkan terbuka lebar bagi semua ASN berdasarkan transparansi karena pengambilan keputusan berbasis pada kompetensi, kinerja, dan potensi nyata.

“Saya ingin memastikan bahwa orang yang tepat berada di posisi yang tepat pada waktu yang tepat. Dengan begitu, produktivitas organisasi akan meningkat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Cirebon akan jauh lebih optimal,” tegasnya.

Wali Kota memberikan instruksi khusus kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertanggung jawab penuh dalam melakukan validasi data dan mendukung pengembangan kompetensi staf mereka. Baginya, sistem secanggih apa pun tidak akan berjalan tanpa keterlibatan aktif dan kejujuran data dari setiap unit kerja.

“Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem merit agar tidak hanya menjadi tren sesaat” tuturnya.

Wali Kota juga berpesan agar momentum ini menjadi pelecut semangat ASN untuk terus berprestasi. Dengan adanya sistem manajemen talenta, jalur karier setiap pegawai kini menjadi lebih terukur dan transparan. Tidak ada lagi hambatan bagi pegawai berprestasi untuk mencapai posisi strategis, selama mereka mampu menunjukkan potensi terbaiknya bagi daerah.

Wali Kota juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Kantor Regional III BKN Bandung (wilayah Jawa Barat dan Banten) atas pendampingan yang intensif.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi tonggak sejarah yang membawa birokrasi Kota Cirebon menjadi lebih profesional, adaptif, dan sepenuhnya berorientasi pada kualitas pelayanan publik yang lebih baik,” ungkapnya.

Manajemen Talenta Sudah Teruji

Secara teknis, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati, menjelaskan bahwa penerapan ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Keputusan Wali Kota Nomor 240 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 797 Tahun 2025.

Sri Lakshmi memaparkan bahwa manajemen talenta di Kota Cirebon dibangun melalui lima tahapan utama, mulai dari penguatan kelembagaan hingga implementasi nyata dalam pengisian jabatan.

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2025, pihaknya telah melakukan pemetaan dan profiling kompetensi terhadap 1.461 ASN. Data ini telah terintegrasi dalam sistem informasi ‘SIMANTAN Terindah: (Sistem Manajemen Talenta Terindah) yang terhubung langsung dengan SIASN BKN.

“Ini menegaskan bahwa manajemen talenta di Kota Cirebon tidak hanya berhenti pada pengolahan data, tetapi telah menjadi dasar nyata dalam pengambilan keputusan organisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Lakshmi menyebutkan bahwa hasil pemetaan ini telah mulai diuji coba pada proses rotasi dan mutasi pada Oktober dan November 2025 lalu. Keberadaan Assessment Center yang objektif dan berstandar menjadi filter utama agar setiap talenta yang muncul benar-benar memiliki kualifikasi yang mumpuni untuk menduduki rencana suksesi di masa depan.

“Semoga dengan launching penerapan manajemen talenta ASN ini mampu melahirkan pemimpin-pemimpin masa depan yang kompeten dan berintegritas demi kemajuan Kota Cirebon,” harapnya.

Sementara,nKepala Kantor Regional III BKN wilayah Jawa Barat dan Banten, Wahyu, memberikan apresiasi tinggi atas capaian Kota Cirebon yang kini sejajar dengan instansi maju lainnya.

Wahyu menekankan bahwa langkah ini sangat selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan birokrasi melalui digitalisasi dan reformasi yang transformatif.

“Saya mengapresiasi Pemkot Cirebon yang berkomitmen menuntaskan seluruh proses layanan kepegawaian sesuai target. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk membangun masyarakat dan birokrasi yang lebih adaptif dan inovatif. Reformasi birokrasi tidak terlepas dari transformasi digital, dan Kota Cirebon telah membuktikan keseriusannya dalam mengimplementasikan hal tersebut,” tuturnya. (*)

Tindaklanjuti Perpres Nomor 152 Tahun 2024, 4 Kementerian dan BKN Siapkan Rancangan Regulasi Pembentukan Ditjen Pesantren

Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag), Kemenpan-RB, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara hybrid menindaklajuti Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, Kamis (4/12/2025). Secara khusus, 4 kementerian dan BKN mulai mempersiapkan regulasi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren sebagai solusi kelembagaan atas kompleksitas dan peningkatan peran strategis pondok pesantren.

Kemudian ia menjelaskan pembagian substansi antara Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) dan Ditjen Pesantren. Menurut dia, Ditjen Pendis mengelola pendidikan formal, sementara pendidikan non-formal dan kekhususan pesantren akan berada di bawah otoritas Ditjen Pesantren.

Pembagian ini bertujuan untuk mengatasi beban dan kompleksitas tugas Ditjen Pendis yang selama ini menaungi tiga jenis utama pendidikan keagamaan: pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan umum, dan pendidikan pesantren.

“Dengan pemisahan ini, masing-masing Direktorat Jenderal dapat bekerja dengan fokus yang lebih tajam,” ujar Kamaruddin Amin.

Terkait lembaga pendidikan Diniyah Takmiliyah (DT), Sekjen Kemenag mendukung agar keberadaannya tetap berada di bawah pengelolaan Ditjen Pesantren. “Saya setuju Diniyah Takmiliyah tetap berada di Pesantren karena itu adalah pendidikan non-formal dan substansi sejatinya adalah tafaqquh fiddin, yang merupakan inti dari pesantren,” ujar Kamaruddin.

Argumen ini diperkuat dengan fakta bahwa pada saat pengusulan izin prakarsa dan pengajuan naskah akademik, Diniyah Takmiliyah memang berada di Ditjen Pesantren. Keberadaan ratusan ribu lembaga Diniyah Takmiliyah yang sangat masif dan besar di seluruh Indonesia menjadi faktor pendukung yang menunjukkan kelayakan Ditjen Pesantren untuk menjadi direktorat jenderal tersendiri.

Kamaruddin juga menyampaikan ide dari Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengenai Direktorat Pendidikan Vokasi Keagamaan. Menurutnya, tugas fungsi vokasi keagamaan sangat penting dan harus ada dalam struktur Kemenag. Pihak kementerian kini mempertimbangkan penempatannya, apakah akan diintegrasikan sebagai direktorat di Dirjen Pendis atau cukup sebagai sub-direktorat.

Secara umum, latar belakang yang menjadi urgensi didirikannya Ditjen Pesantren adalah peningkatan minat masyarakat terhadap pendidikan pesantren. Data Kementerian Agama tahun 2024 menunjukkan ada lebih dari 42.369 pesantren dengan jumlah santri mencapai 11 juta jiwa yang tersebar luas di seluruh wilayah Tanah Air.

Di sisi lain, peningkatan tersebut diiringi sejumlah tantangan yang harus diantisipasi pemerintah, seperti keanekaragaman bentuk dan kurikulum pendidikan pesantren, kebutuhan untuk mengombinasikan pendidikan pesantren dengan dunia modern, serta keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, dukungan kelembagaan yang lebih terarah sangat diperlukan agar fungsi pesantren dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Faktor-faktor pendorong lainnya yang menguatkan pembentukan Ditjen Pesantren adalah kekhususan karakteristik pondok pesantren, beban kerja dan kompleksitas tugas Ditjen Pendidikan Islam yang sudah terlalu padat, serta peningkatan jumlah dan peran strategis pesantren dalam pembangunan bangsa.

Sebagai bagian dari penataan organisasi yang lebih luas, pertemuan harmonisasi ini juga membahas beberapa hal lain, yaitu: penajaman fungsi umum Kementerian Agama, penataan ulang fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan penghapusan materi mengenai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari revisi Perpres tersebut.

Finalisasi Perpres ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan keagamaan Islam. Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren yang terpisah dan berfokus, diharapkan jutaan santri dan ribuan pesantren di Indonesia akan mendapatkan penguatan kelembagaan yang lebih baik. (*)