Arsip Tag: Disdikbud Pati

Kebijakan Lima Hari Sekolah Diterapkan Mulai Ajaran Baru, Disdikbud Pati: PCNU Sudah Menerima

Lingkar.co – Kabupaten Pati akan mulai menerapkan kebijakan lima hari sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh satuan pendidikan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (25/06/2025).

Dalam kesempatan itu, Andrik mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada sekolah-sekolah SD dan SMP sebagai persiapan menyambut kebijakan baru tersebut.

“Kita mengacu dari Kemendikbud yang ada di kementerian terkait lima hari sekolah. Kalau tidak salah Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 itu terkait lima hari sekolah,” ujar Andrik.

Andrik menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan agar pada tahun ajaran baru kebijakan ini benar-benar siap direalisadikan.

“Rencana akan kita lakukan pada tahun ajaran 2025/2026 dan kemarin satuan pendidikan sudah kita siapkan untuk melakukan persiapan-persiapan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam realisasinya, waktu pulang siswa akan disesuaikan, yakni murid SD pulang pukul 12.45 WIB, sementara murid SMP pulang pukul 14.00 WIB.

“Untuk SD maksimal pulang jam 12.45 WIB, kemudian untuk yang SMP itu sekitar jam 14.00 WIB,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengaku bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati terkait kebijakan lima hari sekolah ini. Hasilnya, PCNU menyatakan menerima kebijakan tersebut selama tidak mengganggu jadwal Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin).

“Karena masih memberikan waktu luang anak-anak SD maupun SMP bisa mengikuti TPQ kemudian bisa mengikuti Madin, jadi pada prinsipnya mereka tidak keberatan selama tidak mengganggu kegiatan TPQ dan Madin,” pungkasnya. (*)

Pemkab Pati Regrouping 138 SD, Aset Sekolah Terdampak Akan Dikoordinasikan dengan Pemdes

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menjalankan program regrouping atau penggabungan Sekolah Dasar (SD) Negeri. Langkah strategis ini melibatkan sekitar 138 SD yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Program ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan kekurangan siswa di beberapa sekolah sekaligus meningkatkan mutu pendidikan dan efisiensi anggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, menjelaskan bahwa regrouping akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada tahun 2025 dan 2026.

“Karena Regrouping ada dua tahap, di 2026 nanti masih ada,” ujarnya, baru-baru ini.

Andrik juga menegaskan bahwa kebijakan regrouping ini tidak akan berdampak negatif terhadap guru honorer.

“Untuk guru honorer, Alhamdulillah kita sudah dapat solusinya, tidak ada yang terdampak,” katanya.

Selain itu, terkait dengan aset sekolah yang terdampak regrouping, seperti bangunan dan tanah, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Hal ini dilakukan agar bangunan sekolah yang tidak lagi digunakan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Karena itu menjadi aset Pemda untuk bangunanya dan juga tanahnya milik dari Desa, nanti kita akan komunikasi dengan Pemerintah Desa,” jelas Andrik.

Lebih lanjut, ia berhatap regrouping ini dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas pembelajaran serta pengelolaan sumber daya yang lebih efisien. Dengan penggabungan sekolah yang memiliki jumlah siswa sedikit, diharapkan proses belajar mengajar menjadi lebih efektif dan anggaran pendidikan dapat dialokasikan dengan lebih tepat sasaran.

Secara keseluruhan, program regrouping yang melibatkan ratusan SD ini menjadi langkah konkret Pemkab Pati dalam menghadapi tantangan demografis dan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan di era modern. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan transformasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pati. (*)

Penulis: Miftah

Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Ini Penjelasan Disdikbud Pati

Lingkar.co – Belakangan ini jagat maya dihebohkan terkait aturan seragam sekolah baru 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Pati mengaku sudah menyampaikan aturan tersebut ke pihak sekolah di wilayah Bumi Mina Tani.

Dalam aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuannya, untuk meningkatkan citra satuan pendidikan, menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Terdapat tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Harapannya, pada tahun ini dapat diterapkan sepenuhnya oleh seluruh sekolah di Indonesia.

Plt Kepala Disdikbud Pati Tulus Budiharjo mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan, baik di sekolah dasar maupun menengah. Akan tetapi, masih ada beberapa sekolah yang hingga kini belum menerapkannya.

“Kalau pelaksanaanya sebetulnya sekolah sudah melaksakannya. Ada yang belum, di aturan tersebut kan intinya kan tidak memaksakan, sehingga murid tidak boleh dipaksakan untuk membeli seragam yang baru,” katanya, Selasa (16/4/2024).

Dalam realisasinya, katanya, sekolah tidak boleh mengkondisikan pembelian seragam baru baik melalui koperasi sekolah maupun cara lain. Siswa dibebaskan untuk membeli seragam baru dimanapun yang mereka inginkan.

Selain itu, lanjut Tulus, siswa juga tidak diharuskan membeli seragam yang memiliki kualitas dan harga yang sama. Dengan catatan, seragam yang dibeli sama atau tidak terlalu berbeda dengan yang lainnya.

“Tidak boleh ada pengondisian-pengondisian dalam artian wisata juga sudah tidak ada pengondisian, bebas. Kemudian seragam juga tidak boleh ada pengondisian, dalam artian harus beli dari koperasi sekolah,” ujarnya.

Tulus berharap, kedepannya semua sekolah yang ada di Pati dapat menerapkan peraturan tersebut mengingat tujuannya baik. Namun, jangan sampai siswa merasa terbebani dengan penerapan aturan seragam baru di sekolah.

“Mungkin lambat laun bisa mengikuti aturan tersebut. Diharapkan tadi ada pakaian adat, pakaian nasioanal tapi tidak harus serta merta diterapkan sekarang. Kalau diterapkan langsung sekarang dan diwajibkan kan tetap membebani siswa,” katanya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Minim Siswa, Sekolah Tak Akan Dapat Bantuan DAK

Lingkar.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengungkapkan sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 tidak akan mendapatkan bantuan pembangunan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) karena dianggap tidak layak.

“Gini, DAK itu ada batasan, bahwa sekolah yang muridnya kurang dari 60 untuk SD tidak akan dikasih bantuan karena dianggap tidak layak atau disarankan,” kata Plt. Kepala Disdikbud Pati Tulus Budiharjo, Senin (25/3/2024).

Tulus menjelaskan bahwa salah satu sumber utama pendanaan pembangunan sekolah negeri berasal dari DAK pemerintah pusat. Namun, ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi.

“Ini kita mengandalkan anggaran dari sana, kita juga ikut dari sana (aturannya). Setiap tahun ada, namun yang diprioritaskan adalah kategori berat. Di situ ada merah, ada kuning, ada kriterianya,” ujarnya.

Selain itu, katanya, juga ada bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Bankeuprov) Jawa Tengah.

“Cuma Bankeuprov memang belum tentu ada, tapi kita tetap mengusulkan,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, sekolah yang tidak dapat terkover bantuan tersebut, pihaknya akan mengupayakan alokasi anggaran dari lainnya. Seperti dari CSR atau Baznas.

“Sekolah yang muridnya di bawah 60 itu kan kita coba mencari sumber pendanaan dari yang lain, salah satunya yang sudah kita komunikasikan yaitu di Baznas,” bebernya.

“Misalnya sekolah yang roboh di Boloagung, Kayen. Kemudian ada sekolah yang ambrol ternitnya di sumur, cluwak, itu juga kita mintakan ke Baznas,” imbuhnya.

Namun karena anggarannya terbatas, Baznas tidak bisa sepenuhnya mengkover perbaikan.

“Kalau di Boloagung mendapatkan sekitar Rp 30 juta kalau tidak salah. Nah ini yang kita maksimalkan,” katanya.

Meski begitu, menurutnya bantuan dari Baznas sangat membantu dan pencairannya juga lebih cepat. Oleh karena itu, pihaknya selalu menggandeng Baznas dalam membantu memperbaiki sekolah yang rusak, khususnya bagi sekolah yang minim siswa.

“Begitu ada sekolahan yang rusak kita komunikasikan langsung dengan Baznas. Kita cepat-cepat aja ajak Baznas meninjau lokasi, kemudian memberikan eksekusi bantuan ke sana. Itu yang sekarang kita upayakan. Soalnya kan paling cepat,” pungkasnya.

Penulis: Miftahus Salam

Kalah Saing, Ruang Kelas SMPN 2 Winong Pati Banyak Kosong

Lingkar.co – Ruang kelas SMPN 2 Winong di Desa Danyang Mulyo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati banyak yang kosong. Hal ini disebabkan sekolah tersebut kurang diminati.

Menanggapi hal itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kabupaten Pati Fauzin Futiarso mengatakan pihaknya akan segera menginstruksikan SMPN 1 Winong agar mengurangi kuota pendaftar murid baru. Sehingga dengan hal itu, katanya, akan membantu jumlah murid di SMPN 2 Winong.

“Nanti kami membuat aturan SMPN 1 Winong muridnya dikurangi agar muridnya masuk ke SMPN 2 Winong. Yang jelas kita ikhtiyari supaya SMPN 2 muridnya bisa bertambah,” kata Fauzin, Rabu (7/2/2024)

Selain itu, pihaknya juga akan mengembangkan fasilitas penunjang di SMPN 2 Winong. Hal ini seperti yang terjadi di SMP 2 Juwana.

“Soalnya kasus yang terjadi di SMP 1 Juwana dengan SMP 2 Juwana itu kan turun jumlah murid. Namun, setelah fasilitas ditambah dan manajemen pendidikan di tata dengan baik akhirnya kondisi murid di SMP 2 Juwana sekarang banyak yang meminati,” bebernya.

Di sisi lain, pihaknya menyadari bahwa jumlah warga di sekitar SMPN 2 Winong sangat sedikit, sehingga kondisi itu menyebabkan kekurangan murid. Apalagi di wilayah tersebut banyak kompetitor sekolah yang bagus.

“Tetapi kenapa murid di SMP 2 Winong berkurang, karena jumlah warganya sangat sedikit, sehingga anak di dekat situ memilih MTS Negeri Winong,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Ada Dugaan Pungli di Sekolah Negeri, Puluhan Warga Datangi Disdikbud Pati

Lingkar.co – Puluhan warga yang tergabung dalam Lidik Krimsus RI menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Jumat (2/2/2024).

Mereka mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Pati.

Salah satu warga, Slamet Widodo mengungkapkan ada dugaan pungli di beberapa sekolah di Kabupaten Pati. Di antaranya, di SMPN 1 Pati, SMPN 5 dan SMPN 7 Pati, SMPN 1 Tlogowungu dan SMPN 1 Gabus.

“Mungkin untuk sample ini sudah cukup, karena ada yang di Pati Kota, Tlogowungu maupun Gabus. Kami tidak bisa menuduh karena apa yang kami peroleh adalah fakta-fakta dugaan,” ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini iuran sukarela memang sudah mempunyai payung hukum di Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, dalam hal ini pihaknya meminta kejelasan ke Disdikbud Pati agar semuanya bisa jelas.

“Berhubung di sini, kami mau tau standar iuran sukarela itu seperti apa? Soalnya ada yang meminta Rp 800 ribu, Rp 400 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu. Ini berarti kan sudah ada iuran pokok yang sudah ditetapkan. Nah, ini berbanding terbalik dengan arti kata sukarela,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Disdikbud Pati Tulus Budiharjo mengatakan bahwa orang tua murif tidak diwajibkan membayar iuran. Iuran pun, katanya, itu hanya sukarela.

“Seperti tadi ada Rp 400 ribu, itu hanya ancang-ancang mereka atau asumsi mereka pada saat membutuhkan anggaran untuk menopang kegiatan di satuan pendidikan,” ujarnya.

Meski begitu, katanya, saat ini masih ada sekolah yang tidak meminta iuran sukarela kepada orang tua murid. Di antaranya di Gembong, SMPN 2 Tlogowungu serta di Pucakwangi.

Namun, sekolah tersebut dianggap kurang menarik buat orang tua murid. Lantaran, gedung hingga fasilitas masih minim. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Audiensi ke Bumi Mina Tani, Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri Bahas Kendala dan Persoalan Pendidikan Selama Pandemi

PATI, Lingkar.co – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Disdakmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri, mengadakan kunjungan dalam rangka audiensi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Senin (28/12).

Dalam kunjungannya kali ini, Dirjen PAUD  Dikdasmen Kemendikbud Jumeri membahas tentang kendala dan persoalan yang terjadi di daerah, khususnya di Kabupaten Pati.

Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdikbud Pati Saryono menyampaikan, melalui kegiatan tersebut Kemendikbud ingin mengetahui tentang penyelenggaraan kegiatan belajar selama pandemi di tingkat pendidikan paud, dasar dan menengah.

“Agar nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan pembuatan kebijakan daerah,” paparnya.

Ia mengatakan, harapannya pemerintah pusat melalui Kemendikbud bisa memfasilitasi segala hal untuk kemajuan pendidikan di Bumi Mina Tani.

“Diantaranya soal kebutuhan tenaga pendidik, media pembelajaran hingga sarana dan prasarana agar menjadi lebih baik,” pungkasnya. (aji)

Baca Juga:
Vaksinasi Covid-19 di Karimunjawa Rampung Pekan Kedua September 2021