Arsip Tag: Nadiem Makarim

Namanya Muncul di Sidang Kasus Chromebook, Wali Kota Semarang Tegaskan Tak Terima Keuntungan

Lingkar.co – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, angkat bicara setelah namanya disebut dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pengadaan Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Selasa (16/12/2025).

Sri Wahyuningsih diketahui merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim.

Dalam sidang tersebut, nama Agustina disebut berkaitan dengan pembicaraan pengadaan Chromebook pada 2021. Ia juga disebut sebagai pihak yang menitipkan sejumlah nama pengusaha agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi tersebut.

Menanggapi penyebutan namanya dalam persidangan, Agustina menegaskan tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apa pun dari proyek pengadaan Chromebook.

“Saya perlu menyampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut. Penyebutan nama saya dalam proses hukum itu merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar Agustina kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Mantan anggota DPR RI Komisi X itu menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Ia juga berharap pemberitaan media dapat disajikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Dari berbagai rilis yang saya baca, sudah jelas bahwa saya tidak menerima apa pun dalam kasus ini,” tegasnya.

Terkait tudingan menitipkan nama sejumlah pengusaha dalam proyek tersebut, Agustina memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia kembali menegaskan posisinya yang tidak menerima keuntungan apa pun dari pengadaan Chromebook.

“Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Yang bisa saya sampaikan, saya tidak menerima apa pun dari proyek itu,” pungkasnya. ***

Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Ini Penjelasan Disdikbud Pati

Lingkar.co – Belakangan ini jagat maya dihebohkan terkait aturan seragam sekolah baru 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Pati mengaku sudah menyampaikan aturan tersebut ke pihak sekolah di wilayah Bumi Mina Tani.

Dalam aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuannya, untuk meningkatkan citra satuan pendidikan, menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Terdapat tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Harapannya, pada tahun ini dapat diterapkan sepenuhnya oleh seluruh sekolah di Indonesia.

Plt Kepala Disdikbud Pati Tulus Budiharjo mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan, baik di sekolah dasar maupun menengah. Akan tetapi, masih ada beberapa sekolah yang hingga kini belum menerapkannya.

“Kalau pelaksanaanya sebetulnya sekolah sudah melaksakannya. Ada yang belum, di aturan tersebut kan intinya kan tidak memaksakan, sehingga murid tidak boleh dipaksakan untuk membeli seragam yang baru,” katanya, Selasa (16/4/2024).

Dalam realisasinya, katanya, sekolah tidak boleh mengkondisikan pembelian seragam baru baik melalui koperasi sekolah maupun cara lain. Siswa dibebaskan untuk membeli seragam baru dimanapun yang mereka inginkan.

Selain itu, lanjut Tulus, siswa juga tidak diharuskan membeli seragam yang memiliki kualitas dan harga yang sama. Dengan catatan, seragam yang dibeli sama atau tidak terlalu berbeda dengan yang lainnya.

“Tidak boleh ada pengondisian-pengondisian dalam artian wisata juga sudah tidak ada pengondisian, bebas. Kemudian seragam juga tidak boleh ada pengondisian, dalam artian harus beli dari koperasi sekolah,” ujarnya.

Tulus berharap, kedepannya semua sekolah yang ada di Pati dapat menerapkan peraturan tersebut mengingat tujuannya baik. Namun, jangan sampai siswa merasa terbebani dengan penerapan aturan seragam baru di sekolah.

“Mungkin lambat laun bisa mengikuti aturan tersebut. Diharapkan tadi ada pakaian adat, pakaian nasioanal tapi tidak harus serta merta diterapkan sekarang. Kalau diterapkan langsung sekarang dan diwajibkan kan tetap membebani siswa,” katanya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Mendikbudristek Cabut Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib, Ini Penjelasannya

Lingkar.co – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dimana Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa Pramuka masih menjadi ekstrakuriler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, katanya, justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Ia mengatakan dalam praktiknya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Meski demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” paparnya.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutupnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Hore! Bantuan Kuota Data Internet Bagi Peserta Didik dan Pendidik Mulai Disalurkan

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet.

Penyaluran bantuan kepada 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil terverifikasi dan tervalidasi.

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021

“Berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam siaran persnya, Sabtu (11/9/2021).

Pemberian bantuan kuota data internet untuk mendukung pembelajaran pada masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan,” ucapnya.

“Alhamdulillah hari ini (Sabtu) kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” lanjutnya,

Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada September 2021, sebagai berikut:

  • Peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi sebanyak 22,8 juta nomor ponsel.
  • Pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi sebanyak 1,6 juta .

Sebelumnya, Mendikbudristek telah mengumumkan pemberian bantuan kuota data internet lanjutan pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Alokasi besaran kouta internet, yakni:

  • Bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan
  • Bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.
  • Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.
  • Bagi mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB/bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet tahun 2021 merupakan kuota umum yang berguna untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

PEMUTAKHIRAN NOMOR PONSEL

Menteri Nadiem mengingatkan, agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Baca Juga:
SKD CASN Kota Semarang Mulai 19 September 2021

Begini Jadwal, Alur Pendaftaran dan Daftar Dokumen Syarat PPDB 2021

SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama dan kejuruan (SMA/SMK) di Jawa Tengah resmi dibuka secara online, Senin 21 Juni hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Dalam PPDB Online ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membagi menjadi beberapa jalur pendaftaran menurut jenjangnya masing-masing.

Seperti PPDB Online jenjang SMA yang terdiri dari jalur pendaftaran zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Baca juga:

PPDB 2021 Tingkat SMA/SMK di Jateng Mulai Di buka

Jadwal Pendaftaran PPDB 2021:
  1. 24 – 28 Mei 2021 (24 jam) – Pemeriksaan Data Siswa secara online
  2. 14 – 19 Juni 2021 pukul 07:00 – 23:59 WIB – Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token secara online
  3. 14 – 24 Juni 2021 pukul 07:00 – 23:59 WIB – Aktivasi Akun secara online
  4. 21 – 24 Juni 2021 pukul 07:00 – 23:59 WIB – Pendaftaran secara online
  5. 25 – 26 Juni 2021 (dilakukan selama 24 jam) – Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran secara online
  6. 26 Juni 2021 24 jam Pengumuman hasil seleksi secara online di Situs ppdb.jatengprov.go.id.
  7. 28 Juni – 2 Juli 2021 – Daftar Ulang Sekolah diterima
  8. 12 Juli 2021 – Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah.

Baca juga:
Kemendikbudristek: Sekolah Swasta Kini Masuk Dalam PPDB 2021

Alur Tahap Pendaftaran

– Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan

– Akses laman situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id

– Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online

– Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password

– Mengunggah/upload dokumen persyaratan

– Melakukan pemilihan sekolah

– Mencetak tanda bukti pendaftaran

– Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id

Baca juga:

Siap-Siap Sambut PPDB 2021

Setelah mengetahui jadwal, dan alur pendaftaran PPDB 2021, pendaftar juga harus mengetahui apa saja berkas yang di butuhkan dalam pendaftaran PPDB 2021 tersebut.

Baca selanjutnya: Berkas-berkas penunjang PPDB 2021, meliputi: ….

Nadiem Sebut Banyak Faktor Sebabkan Efektifitas PJJ Menurun

SEMARANG, Lingkar.co – Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyatakan bahwa efektifitas Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ menurun.

Hal tersebut Nadiem sampaikan saat mengisi acara Talk Show Peringatan Hardiknas PDI Perjuangan di Jakarta Rabu (5/5) siang.

Menurutnya, efektifitas PJJ menurun tidak hanya di Indonesia. Namun fenomena ini juga terjadi di seluruh dunia termasuk negara-negara maju.

Baca juga:
Pemerintah Lakukan Pengetatan Pemulangan Pekerja Migran

Nadiem mengatakan, penyebab menurunnya PJJ karena faktor kecepatan konektivitas internet dan ketiadaan gawai menjadi masalah yang paling banyak terjadi.

Selain masalah-masalah kejenuhan siswa karena banyaknya virtual conference (Vcon) dan tidak keluar rumah.

“Banyak faktor yang membuat efektifitas PJJ menurun, siswa merasa jenuh, depresi dengan banyaknya vcon, dan tidak bisa ketemu sama temen sekolahnya,” jelas Nadiem.

Baca juga:
12,853 Orang di Grobogan Menjadi Pengangguran Karena Dampak Covid-19

Nadiem menambahkan, tidak banyak diketahui bahwa 25% dari keseluruhan sekolah di Indonesia telah melaksanakan pendidikan tatap muka (PTM). Meskipun, harus dengan menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Pemerintah memprioritaskan guru untuk mendapatkan vaksinasi, setelah itu sekolah wajib  untuk melaksanakan pendidikan tatap muka,” ungkapnya.

Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif

Sekolah wajib menggelar PTM setidaknya sekali atau dua kali dalam seminggu. Untuk meminimalisir kejenuhan dan lebih mengefektifkan kegiatan pembelajaran agar generasi Indonesia mendapatkan pendidikan yang baik dan layak.

“Kebijakan ini sebagai tanda pemerintah serius mengatasi kehilangannya generasi penerus terdidik dengan baik,” tutup Nadiem. (nur/luh)

Presiden Resmi Melantik Nadiem Makariem Jadi Mendikbud-Ristek

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Nadiem Makariem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Kabinet Maju pada sisa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (28/4).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 72 B tahun 2021 tentang pembentukan dan pengubahan kementrian serta pengangkatan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, oleh Deputi idang Administrasi Aparatur Kementrian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Baca juga:
Kecelakaan Maut di Tanjakan Trangkil Tewaskan Seorang Ojol

Hari ini Nadiem Makariem dilantik bersama dengan Bahlil Lahadalia yang resmi menjadi Menteri Investasi dan Laksono Tri Handoko, juga Laksono Tri Handoko yang dilantik sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi (BRIN).

Usai pelantikan Nadiem menyatakan bahwa riset dan teknologi merupakan hal yang dekat dengan hatinya.

Ia juga telah menekuni dunia riset dan teknologi sebelum melaksanakan tugasnya di Kabinet Maju 2019 lalu.

Baca juga:
Gibran Berikan Dana Apresiasi 12 Atlet Binaan PMS

“Saya berharap besar bisa meningkatkan kualitas dan inovasi di universitas dan pemerintah perguruan tinggi dalam riset dan teknologi,” jelas Nadiem.

Nadiem juga mengucapkan terimakasih terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah memberikan amanah baru kepada pihaknya.

“Amanah ini akan saya kerjakan sebaik-baiknya, sekali lagi ini adalah bidang yang dekat dengan hati saya,” pungkas Nadiem.

Baca juga:
Film Inuk : Sosialisasikan Kaleng Infaq lewat Film

Pemkab Sragen Siapkan Pendidikan Tatap Muka April Mendatang

SRAGEN, Lingkar.co – Pendidikan Tatap Muka (PTM) Kabupaten Sragen siap April mendatang. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan saat ini pihaknya tengah menggencarkan upaya vaksinasi kepada guru dan tenaga pendidik,  sebagai upaya mempersiapkan PTM mendatang.  

Sejalan dengan hal tersebut, pemkab Sragen juga telah melaksanakan proses vaksinasi pada Senin (15/3). Pada tahap awal ini, vaksinasi menyasar guru dan tenaga pendidik yang berusia lebih dari 50 tahun terlebih dahulu.

”Kami mendahulukan guru dan tenaga pendidik yang sudah berusia lebih dari 50 tahun,  karena kesehatannya yang lebih rentan,” ujar Yuni.

Pihaknya mengungkapkan jumlah guru yang terdata ada sekitar 9.000 orang, yang nantinya akan melakukan vaksinasi secara bertahap karena keterbatasan jumlah vaksin yang ada.

Yuni menambahkan bahwa target pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka April mendatang masih belum terlambat bagi siswa yang ingin naik ke jenjang perkuliahan.

”Disdikbud telah memetakan mana saja sekolah yang siap menggelar PTM,” imbuhnya.   

Menurutnya Pemkab Sragen sebenarnya sangat siap melaksanakan PTM namun adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro membuat PTM tertunda.

”Sudah mau menggelar PTM tapi karena ada PPKM ora sido-sido (tidak jadi-jadi),” ungkapnya.

Lantas Yuni menjabarkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sudah memberi wewenang kepada masing-masing daerah yang ingin melaksanakan PTM selama daerah itu sanggup.

”Kalau kemarin kan memang Kemendikbud tidak mengizinkan PTM,” terang Yuni.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan kondisi Sragen sebagian besar desa sudah zona hijau. Selain itu PPKM Mikro dalam pengawasannya berdasarkan zona per RT, sehingga lebih terpantau.

”Saat ini sekitar 170 desa sudah hijau, siap untuk mengelar sekolah,” pungkasnya. (fid/luh)

Dana BOS 2021 untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan mekanisme baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021. Salah satunya untuk kepentingan persiapan pembelajaran tatap muka.

“Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” imbuh dia.

Nadiem memastikan tidak ada sekolah yang rugikan karena adanya mekanisme baru besaran dana BOS. Dia mengakui akan ada pengurangan di beberapa sekolah dengan aturan tertentu.

“Sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 anak, akan berikan afirmasi khusus yakni alokasi dana BOS setara dengan 60 peserta didik,” ujar Nadiem dalam taklimat media secara daring dalam pemantau di Jakarta, Kamis (25/2).

Besaran dana BOS tersebut, merupakan besaran minimal yang didapat oleh sekolah. Dengan demikian, lanjut ia, tidak ada sekolah yang rugi dengan mekanisme baru dana BOS tersebut.

Nadiem menambahkan mekanisme besaran dana BOS pada 2021 mengalami perubahan dan lebih berkeadilan. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai dengan dengan karakteristik daerah.

Besaran alokasi dana BOS reguler berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah, kalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya masing-masing daerah yang menteri tetapkan. Sedangkan perhitungan jumlah peserta didik berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN.

Kemendikbud juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.(ara/nur)

UN 2021 Resmi Ditiadakan, Nadiem Makarim Keluarkan SE Atur Ujian Sekolah

JAKARTA, Lingkar.co – Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ujian sekolah dan ujian kesetaraan. Sehingga, Ujian Nasional (UN) di tahun 2021 resmi ditiadakan.  

SE bernomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19),

SE tersebut, diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  di Jakarta pada 1 Februari 2021.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan.

Juga tidak menjadi syarat seleksi, untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut, yakni portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Serta melalui penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sekolah, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian.

Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

​​​​​​​Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang, untuk mendorong aktivitas belajar bermakna.

Juga tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah, dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring pada setiap sekolah di daerah. (ara/aji)

Sumber Koran Lingkar Jateng