Arsip Tag: Hutang

Damkar Jadi Korban Laporan Palsu, Lapor Ada Ular Ternyata Masalah Uang

Lingkar.co – Kejadian tak mengenakan dialami personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang bernama Edy. Hal ini viral di akun instagram @adebhakti pada Kamis (5/6/2025).

Edy mendapatkan laporan menanganan ular di sebuah rumah dan iapun bergegas ke alamat yang dilaporkan.sampainya di tempat yang diduga dilaporkan ada ular, ternyata tidak terjadi apapun sama sekali. Bahkan pemilik rumah tidak merasa memanggil layanan Damkar.

Usut punya usut, pelapor yang menggunakan nama pemilik rumah ternyata melakulan laporan palsu atas nama pemilik rumah.

Edy mengatakan bahwa pelapor palsu tersebut memiliki hutang dengan pemilik rumah dan berniat mengerjai dengan mendatangkan Damkar.

“Jadi pelapor itu menggunakan nama pemilik rumah dengan niat mengerjai karena pelapor ditagih-tagih hutang oleh pemilik rumah,” ujar Edy.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan meminta agar masyarakat tidak melakukan laporan palsu. Apalagi dengan niat mengerjai.

“Tolonglah kepada masyarakat, jangan begitu (laporan palsu). Apalagi niatnya cuma ngerjain tetangga. Hukumannya berat lho,” ujarnya.

Pemerintah sendiri menetapkan hukuman 10 tahun penjara bagi orang yang melakulan laporan palsu berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

“Bagi mereka yang memberikan laporan palsu dapat terancam Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Ade.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa memberikan laporan palsu dapat berakibat hukum.

Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Penulis: Bojes

Terlilit Hutang, Warga Bruno Purworejo Nekat Gorok Pengemudi Ojol

Lingkar.co – Karena terlilit hutang, RH (25) Warga Desa Plipiran RT. 01 RW. 01 Kecamatan Bruno,  Kabupaten Purworejo nekat melakukan pencurian dengan kekerasan. RH berusaha merampas mobil ojek online dengan cara menggosok leher korban yang sedang mengemudi.

RH melakukan aksinya tersebut pada Senin (27/03/2023) di Jalan Desa di area persawahan Desa Jatingarang Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja Sh. S.I.K .M.T melalui Kasat reskrim Polres Purworejo Akp Khusen Martono, S.H., M.H mengatakan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya pelaku memesan aplikasi Grab terhadap korban Tejo Sutopo (48) Warga Desa Duduwetan RT.002 RW.001 Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo menuju Wonosobo.

Setibanya di Wonosobo, pelaku meminta korban kembali ke Purworejo namun dengan pesanan Offline, sampai TKP Pelaku melakukan aksinya terhadap korban.

Saat di TKP, pelaku yang saat itu duduk di belakang korban berusaha menggorok leher korban. Saat itu, korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangannya luka, selanjutnya pelaku berhasil menguasai mobil korban.

Pelaku yang saat itu sudah menguasai kendaraan korban kemudian mengurungkan niatnya dan turun di pinggir jalan yang sepi meninggalkan korban. Setelah korban ditinggal oleh pelaku, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Polisi langsung melakukan penangkapan di rumah kos pelaku, di Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo pada Selasa (28/3/2023).

“Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah menyiapkan pakaiannya, kalau kita kurang cepat, pelaku sudah tidak ada di tempat penangkapan tersebut,” terang Kasat reskrim Polres Purworejo.

Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku nekat melakukan aksinya untuk menguasai mobil milik korban karena pelaku dalam kondisi terlilit hutang.

Menurut pelaku, kata Kasatreskrim, rencananya mobil tersebut akan digadaikan, namun pelaku berubah pikiran hingga meninggalkan korban.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 Unit mobil merk Daihatsu atas nama Mulyani dengan plat nomor AA 9470 KC, jenis MPNP/Minibus, tahun pembuatan 2018, Noka: MHKS6GJ6JJJ060195, Nosin: 3NRH361905.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buku BPKB sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 nopol: AA-6315-CV warna hitam Noka: MH1JFH115EK196838 Nosin: JFH1E1198507 atas nama Sri Suyatmi, serta 1 bilah senjata tajam berupa golok panjang 60 cm.

“Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo. (*)

Penulis: Ahmad Rohadi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.944 Triliun Per Juli 2021, BI: Masih Aman

JAKARTA, Lingkar.co – Bank Indonesia (BI) mencatat, utang Luar Negeri (ULN) Indonesia, pada akhir Juli 2021 tumbuh 1,7 persen dibanding tahun lalu.

Besaran ULN Indonesia per Juli 2021, mencapai 415,7 miliar dollar AS atau sekira Rp5.944 triliun (kurs Rp14,300).

Dari jumlah sebanyak itu, ULN pemerintah mencapai 205,9 miliar dolar dan Swasta sebesar 207 miliar dolar AS.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan, ULN pemerintah naik 3,5 persen dari Juli 2020.

Kendati demikian, kata dia, ULN pemerintah Juli 2021 melambat dibanding dengan pertumbuhan Juni 2021 sebesar 4,3 persen.

“Perkembangan tersebut terutama karena perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah,” ucapnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).

Erwin menjelaskan, perkembangan itu karena penurunan posisi Surat Berharga Negara (SBN) domestik.

Selain itu, karena pembayaran neto pinjaman bilateral, di tengah penarikan pinjaman luar negeri untuk mendukung penanganan dampak pandemi Covid-19.

Kendati demikian, kata Erwin, dengan tetap menjaga kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan ULN melalui pelunasan pokok pinjaman yang jatuh tempo.

Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

STRATEGI PEMBIAYAAN

Dia mengatakan, sesuai strategi pembiayaan yang ditetapkan, pemerintah juga menerbitkan SBN dalam dua mata uang asing (dual-currency), yakni dolar AS dan Euro pada Juli 2021.

Hal itu, kata dia, untuk memenuhi pembiayaan APBN secara umum, termasuk untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Penerbitan SBN valuta asing tersebut memanfaatkan momentum sentimen positif investor yang kuat dan kondusifnya pasar keuangan AS,” kata Erwin.

Lebih jauh Erwin menjelaskan, pemerintah terus berkomitmen mengelola ULN pemerintah secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.

Tentunya kata dia, guna mendukung belanja prioritas, mencakup sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (17,8% dari total ULN Pemerintah).

Kemudian, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (17,2%), sektor jasa pendidikan (16,4%), sektor konstruksi (15,4%), sektor jasa keuangan dan asuransi (12,6%).

“Posisi ULN Pemerintah aman karena hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN,” ujarnya.

TETAS SEHAT DAN TERKENDALI

Erwin menjelaskan, struktur ULN Indonesia tetap sehat, dengan dukungan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

“ULN Indonesia pada Juli 2021 tetap terkendali,” kata Erwin.

Hal itu, kata dia, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga pada kisaran 36,6%, menurun dibanding rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,5%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 88,3% dari total ULN.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN.

“Denhgan dukungan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya,” kata Erwin.

Dia mengatakan, peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan.

Selain itu, juga untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Utang Luar Negeri Swasta Tembus US$ 207 Miliar, Ini Sektor Penyumbang Terbesar

JAKARTA, Lingkar.co – Utang luar negeri (ULN) swasta per Juli 2021 mencapai US$ 207 miliar, tumbuh sebesar 0,1% dibanding Juli 2020 atau secara tahunan (year on year/yoy), setelah mengalami kontraksi sebesar 0,2% (yoy) pada Juni 2021.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan, meningkatnya utang swasta karena pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan sebesar 1,5% (yoy).

“Meski melambat dari 1,7% (yoy) pada bulan sebelumnya,” lanjutnya, dalam keterangan persnya kepada Lingkar.co, Rabu (15/9/2021).

Sementara itu, kata dia, pertumbuhan ULN lembaga keuangan mengalami kontraksi sebesar 5,1% (yoy).

“Lebih rendah dari kontraksi bulan sebelumnya sebesar 6,9% (yoy),” ucapnya.

Dengan perkembangan tersebut, kata Erwin, ULN swasta pada Juli 2021 tercatat sebesar 207,0 miliar dolar AS.

“Menurun dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya (Juni) sebesar 207,8 miliar dolar AS,” jelasnya.

Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

SEKTOR ULN TERBESAR

Erwin menjelaskan, ULN swasta terbesar dari sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.

Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan, dengan pangsa mencapai 76,6% dari total ULN swasta.

“Dominasi ULN tersebut masih oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 76,6% terhadap total ULN swasta,” jelasnya.

TETAS SEHAT DAN TERKENDALI

Erwin menjelaskan, struktur ULN Indonesia tetap sehat, dengan dukungan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

“ULN Indonesia pada Juli 2021 tetap terkendali,” kata Erwin.

Hal itu, kata dia, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga pada kisaran 36,6%, menurun dibanding rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,5%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 88,3% dari total ULN.

Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN.

“Denhgan dukungan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya,” kata Erwin.

Dia mengatakan, peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan.

Selain itu, juga untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa Merupakan Tindakan Pidana

JAKARTA, Lingkar.co – Penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana. Hal itu di tegaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Penagih utang tersebut dapat tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

“Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polres Jakarta Utara, Senin.

Ia mencontohkan 11 debt collector yang viral di media sosial beberapa waktu lalu juga ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menetapkan mereka menjadi tersangka usai melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah.

Yusri mengatakan mereka adalah pelaku video viral dengan narasi debt collector mengerubuti mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua Nurhadi di depan Tol Koja Barat pada Kamis (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

“11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” kata Yusri.

Bantuan Penarikan Mobil Oleh Rekan Debt Collector

Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector yang viral tersebut adalah HEL (28).
HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya di antaranya DS (35), HHL (27), HRL (25), GL (37), JFT (21), GYT (25), dan Y A.K (22). Untuk membantu proses penarikan mobil jenis Honda Mobilio nomor registrasi B 2638 BZK warna putih di Kelurahan Semper Timur, Koja, Jakarta Utara.

Pembiayaan mobil tersebut telah menunggak selama delapan bulan usai pembelian secara kredit di ajukan pemilik mobil. Kepada perusahaan pembiayaan berinisial PT CF. PT CF kemudian memberi surat kuasa kepada perusahaan berinisial PT ACK untuk menarik lagi mobil tersebut.

Yusri menyebut ke-11 orang tersebut sebagai preman. Karena melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tanpa bekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP)

“Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum,” tegas Yusri.

“Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal,” tandasnya.(ara/lut)

LAPAN: Penyempitan Hutan Tingkatkan Resiko Banjir di Kalimantan Tinggi

JAKARTA, Lingkar.co – Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), menganalisa bahwa penyebab banjir, yang melanda di Provinsi Kalimantan Selatan adalah, akibat dari penyempitan kawasan hutan yang tinggi.

LAPAN menunjukkaan hasil analisis, adanya kontribusi penyusutan hutan dalam kurun 10 tahun terakhir terhadap peningkatan risiko banjir di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh LAPAN M Rokhis Khomaruddin, menunjukkan data tutupan lahan. Bahwa dari tahun 2010 sampai 2020 terjadi penyusutan luas hutan primer, hutan sekunder, sawah, dan semak belukar. Masing-masing 13 ribu hektare (ha), 116 ribu ha, 146 ribu ha, dan 47 ribu ha di Kalimantan Selatan.

Sedangkan area perkebunan di wilayah itu menurut data perubahan tutupan lahan luasnya bertambah hingga 219 ribu ha.

“Perubahan penutup lahan dalam 10 tahun ini dapat memberikan gambaran kemungkinan terjadinya banjir di DAS Barito,. Sehingga dapat sebagai salah satu masukan untuk mendukung upaya mitigasi bencana banjir di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, hasil analisis curah hujan berdasarkan data satelit Himawari-8 menunjukkan bahwa liputan awan penghasil hujan terjadi sejak 12 hingga 13 Januari 2021 dan masih berlangsung hingga 15 Januari 2021 di wilayah Kalimantan Selatan.

“Curah hujan ini menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 13 Januari 2021,” ujar Rokhis.

LAPAN juga meneliti luas genangan akibat banjir pada 12 Juli 2020 (sebelum banjir) dan 13 Januari 2021 (saat/setelah banjir) dengan menggunakan data satelit Sentinel 1A.

Menurut hasil perhitungan, banjir menimbulkan genangan di Kabupaten yaitu :

  1. Barito Kuala (sekitar 60 ribu ha)
  2. Banjar (sekitar 40 ribu ha)
  3. Tanah Laut (sekitar 29 ribu ha)
  4. Hulu Sungai Tengah (sekitar 12 ribu ha).
  5. Hulu Sungai Selatan (sekitar 11 ribu ha)
  6. Tapin (sekitar 11 ribu ha)
  7. Tabalong (sekitar 10 ribu ha).

LAPAN menganalisis perubahan tutupan lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito menggunakan data mosaik Landsat tahun 2010 dan 2020. (ara/aji)

Tak Terima Ditagih Hutang, Pemuda di Grobogan Nekat Bacok Penagihnya

GROBOGAN, Lingkar.co – Peristiwa pembacokan terjadi di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi sekitar pukul 07.00 kemarin. Aksi nekat yang dilakukan oleh warga desa setempat Indang Sayekti,24, diduga karena tak terima ditagih hutang oleh Warnatika Damanik,43, warga di Perum Ayodya I Kelurahan Kuripan, Purwodadi.   

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat korban Warnatika Damanik datang ke rumah pelaku Indang Sayekti untuk menagih hutang. Namun saat korban datang ke rumah pelaku, pelaku sempat marah-marah dan berdebat.

Kemudian, diduga karena emosi, korban memegang pisau yang ada di depannya dan menodongkan ke arah badan pelaku dengan tangan kanannya. Secara reflek, pelaku memukul tangan korban yang memegang pisau tersebut hingga pisau yang dipegang terlepas dan terlempar.

Pelaku karena emosi ditagih hutangnya dengan kasar dan merasa terancam akhirnya mengambil pisau jualan daging milikinya dan dibacokkan ke arah tubuh korban berulang kali.

“Pelaku juga sempat memukul kepala belakang korban sebanyak satu kali. Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan punggung. Sehingga banyak mengeluarkan darah. Guna proses lebih lanjut, pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya dengan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.(ori/lut/aji)