Arsip Tag: Kecamatan Juwana

3 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan 1 Orang di Juwana Berhasil Diamankan, Dua Masih Buron

Lingkar.co – Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (29/12/2023).

Dalam kasus ini, 3 pelaku berhasil diamankan, dan 2 pelaku lainnya masih buron.

Adapun korban meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan kronologi kejadian. Mulanya sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, team berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku diantaranya berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Para pelaku masih diamankan di Polsek Juwana juga amankan beberapa barang bukti antara lain Pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Sebanyak 13.000 KIA Sudah Diterima Warga Kecamatan Juwana

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co  –  Sebanyak 13.000 Kartu Identitas Anak (KIA) sudah beredar di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Menurut Camat Juwana yang diwakili Staf Disdukcapil Kecamatan Juwana, Yulian Setyo Aji, menyampaikan, banyaknya KIA yang tercetak ini karena adanya kesadaran dari masyarakat setempat.

“Saat ini banyak warga yang bertanya terkait cara pembuatan dan penggunaan KIA ini, baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan,” ujar Yulian.

Baca juga:
Utamakan Online, Permudah Pelayanan Berkas Kependudukan di Kecamatan Juwana

Hal ini menandakan bahwa warga di Kecamatan Juwana telah berupaya untuk tertib administrasi kependudukan.

“Terakhir kita menerima KIA secara kolektif sekitar 4 ribu keping yang dikirim ke kantor kecamatan,” ungkap Yulian.

Sebelum adanya pengumpulan data secara kolektif dari desa, pemerintah kecamatan juga membantu layanan pendaftaran kartu tersebut melalui website Disdukcapil.  

Yulian juga menerangkan, KIA untuk anak usia dibawah 5 tahun, pencetakannya berbarengan dengan akta kelahiran yang bersangkutan.

Baca juga:
Cegah Teror, Lakukan Verifikasi Berkas Kependudukan Bagi Pendatang

Sehingga wajar saja hingga saat ini jumlah kartu yang sudah tercetak dan diserahkan kepada yang punya sudah sejumlah itu.

“Ketika berkasnya sudah tercetak, setelahnya akan dikirim melalui jasa antar kurir. Jika dalam jumlah banyak, maka kurir akan mengirimnya ke kecamatan,” terang Yulian.

Lanjutnya, “Barulah pihak kecamatan meneruskan kepada pemerintah desa terkait untuk diambil ke kecamatan,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, mengenai pendataan program KIA, pihaknya telah melakukannya sejak April 2018 lalu.

Baca juga:
Wagub Jatim: Kita Harus Solid, Jangan Sampai Rakyat Kelaparan

 “Penerbitan KIA memang dibagi menjadi dua, yakni untuk anak usia 0 sampai 5 tahun pada penerbitan KIA tidak terdapat fotonya. Sedangkan untuk usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, ada foto pada kartunya,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Utamakan Online, Permudah Pelayanan Berkas Kependudukan di Kecamatan Juwana

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co –  Utamakan pelayanan secara online, sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan pengajuan berkas kependudukan, di Kecamatan Juwana Pati saat masa pandemi Covia-19.

Hal ini sangat membantu warga untuk mengurus berkas kependudukan, terlebih dengan pembatasan pelayanan yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.

Mewakili Camat Juwana, Staf Disdukcapil Kecamatan Juwana, Yulian Setyo Aji menjelaskan, pelayanan berkas kependudukan di Kecamatan Juwana berjalan secara responsif.

Baca juga:
Cegah Teror, Lakukan Verifikasi Berkas Kependudukan Bagi Pendatang

Yulian mengungkapkan, terkait pelayanan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Juwana tidak memerlukan waktu yang lama.

“Untuk mencetak KK dan KTP kita hanya membutuhkan waktu 2-3 hari saja, karena memang kami memiliki batasan kuota setiap harinya,” ujar Yulian.

Manurutnya, cepat atau lambatnya proses pencetakan berkas, utamanya KTP. Tergantung pada ketersediaan balangko yang ada, juga validasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.  

Ia menuturkan bahwa, jumlah penduduk yang ada di Kecamatan Juwana berkisar 80 ribu penduduk. Sedangkan batasan antrian cetak per harinya hanya 20 keping saja.

Baca juga:
Tingkatkan Efektivitas, Buka Pelayanan Kependudukan Secara Daring dan Luring

Perlunya Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat Terkait Pelayanan Online

Meski telah ada kebijakan pelayan secara online, Yulian menerangkan bahwa warga Kecamatan Juwana masih banyak yang datang langsung untuk melakukan permohonan pencetakan berkas tersebut.

“Ini kan yang menjadi tugas kita bersama untuk mensosialisasikan kepada warga, bahwa saat ini di Kecamatan Juwana lebih mengutamakan pelayanan secara online,” jelas Yulian.

Lanjutnya, “Karena situasinya juga sedang pandemi, pembatasan pelayanan langsung ini kami maksudkan untuk mengurangi mobilitas warga,” imbuhnya.

Yulian mengaku, beberapa kendala yang pihaknya hadapi selama pelayanan di masa pandemic adalah, kurang mengerti dan fahamnya warga terkait pengajuan melalui aplikasi.

Baca juga:
Pemdes Jatimulyo: Pengantin Baru Wajib Ubah Data Kependudukan Segera

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Rubiyono mengatakan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pihaknya akan lebih mengutamakan pelayanan online.

Meskipun tetap membuka pelayanan tatap muka, namun pihaknya memberikan pembatasan jam pelayanan yang ada.

Rubiyono, berharap selama PPKM Darurat masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Guna mengantisipasi kerumunan dan terjadinya lonjakan kasus, kami harap masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan online,” papar Rubiyono.

Baca juga:
Wagub Jatim: Kita Harus Solid, Jangan Sampai Rakyat Kelaparan

Lanjutnya, “Jika masih ada informasi yang kurang jelas, bisa juga minta perangkat desa setempat atau pihak Kecamatan Juwana,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi