Arsip Tag: dua

KPU Kendal Tolak Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada 2024

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal tolak dan mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) pasangan calon Mirna Annisa dan Urike Hidayat (Mirna-Riki) dan Windu Suko Basuki-Nashri (Basnas).

“Ya kemarin dikembalikan karena laporannya tidak sesuai, jadi harus ada sumber pemasukannya dari mana, kan laporan keuangan itu harus jelas ya mas. Nah itu dikembalikan untuk diperbaiki, tapi sebenarnya nggak masalah juga cuma diperbaiki saja,” ujar Komisioner KPU Kendal Putut Ami Luhur di Kendal, Selasa (1/10/2024).

Pada Minggu 28 September 2024 KPU Kendal mengeluarkan pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK), dalam surat tersebut menerangkan bahwa berkas laporan pasangan calon Mirna – Riki dan Basuki – Nashri dikembalikan.

“Jadi setelah penetapan dan oengundian nomor urut, mereka itukan harus membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di bank umum, kemudian dilaporkan lewat laporan awal, jadi didalam rekening ada berapa nominalnya itu dilaporkan,” jelasnya.

Akan tetapi Putut juga menegaskan bahwa saat ini laporan dana kampanye milik kedua pasangan calon tersebut telah dibenahi dan diserahkan ke KPU Kendal. “Namun berkasnya saat ini sudah diperbaiki, karena kemarin kan pembukuannya diberi waktu juga hanya satu hari pada 23 September dan pelaporannya terakhir juga satu hari pada 24 nya,” ujarnya.

Ketiga paslon tersebut dalam LADK memiliki besaran nominal yang berbeda-beda, seperti pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp.10. 000.000 Mirna – Riki Rp. 5.000.000 dan Basuki-Nashri Rp.1.000.000.

Lebih lanjut Putut menerangkan bahwa terdapat beberapa tahap-tahap pada pelaporan dana kampanye bagi ketiga pasangan calon.

“Jadi tahapannya itu ada Laporan Awal, nanti ditengah-tengah ada Laporan Sumbangan Dana Kampanye, jadi dapat sumbangan dari mana saja harus dilaporkan, kecuali dari paslon ya, jadi tetap perlu dilaporkan tapi tidak perlu membuat surat laporan sumbangan, misalnya sumbangan dari parpol, sumbangan dari perseorangan, ,”

Terakhir terdapat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang rinciannya dimulai dari awal sampai akhir kampanye. Laporan akhir ini dilakukan setelah pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.

Putut juga menegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari hasil tindak pidana, selain itu juga dari perusahaan milik daerah atau negar, karena sesuai peraturan yang berlaku.

“Dana kampanye itu harus jelas sumbernya, karenan nanti ada Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa laporan tadi, jadi dana kampanye tidak boleh dari tindak pidana seperti pencucian uang dan korupsi, jadi ada namanya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), biar bisa ditelusur itu uangnya darimana,” pungkasnya.

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Satu Caleg di Pati Mundur, Ini Alasannya

Lingkar.co – Satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pati terpaksa harus mundur. Padahal, waktu pencoblosan Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin mengatakan hingga kini sudah ada satu caleg yang mundur. Ia terpaksa harus mundur karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg.

“Dia TMS karena ada indikasi rangkap jabatan yang dilarang oleh negara. Makanya sesuai undang-undang harus mundur,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).

Pihaknya mengetahui bahwa yang bersangkutan TMS dari aduan masyarakat. Namun, Khusnul enggan menyebutkan nama partainya, karena ingin tetap menjaga kondisivitas di masyarakat.

Ia mengungkapakan, meski sudah mundur namun nama caleg tersebut masih ada di surat suara. Hal ini mengingat dia mundur setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Namanya tetap ada di surat suara. Kita nggak mungkin mengganti lagi namanya, karena surat suara sudah dicetak dan sudah didropping,” ujarnya.

Dalam surat suara, lanjutnya, nama caleg itu akan dicoret. Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengumumkannya.

“KPPS akan mengumumkan dengan dua cara. Pertama cara lisan, memungumumkan di TPS bahwa caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Namanya dan partainya akan ditempel di papan pengumuman yang ada di setiap TPS,” jelasnya.

Namun ketika masih ada yang mencoblosnya suaranya dinyatakan tetap sah. Akan tetapi, suaranya masuk ke suara partai. (*)

Penulis: Miftahus Salam

3 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan 1 Orang di Juwana Berhasil Diamankan, Dua Masih Buron

Lingkar.co – Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (29/12/2023).

Dalam kasus ini, 3 pelaku berhasil diamankan, dan 2 pelaku lainnya masih buron.

Adapun korban meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan kronologi kejadian. Mulanya sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, team berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku diantaranya berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Para pelaku masih diamankan di Polsek Juwana juga amankan beberapa barang bukti antara lain Pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Terancam Punah, Dua Komunitas Dokumentasikan Tradisi Kalang Obong

Jateng, Lingkar.co – Tradisi Kalang ObongTradisi Kalang Obong di era ini terancam punah. Padahal, tradisi ini sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional (WBTBN).

Komunitas Kendal Heritage dan Pelataran Sastra Kaliwungu berupaya mendokumentasikan tradisi Kalang Obong agar generasi di masa depan masih bisa mengetahui.

Salah satu pegiat tradisi Kendal, Yusril Mirza mengatakan, Kalang Obong menjadi tradisi yang sudah dijalankan masyarakat Kalang di Kendal sejak ratusan tahun lalu. Tradisi itu berisi daur hidup pasca kematian.

Tradisi Kalang diyakini sebagai cara melancarkan orang yang telah meninggal dunia menghadap Tuhan. Praktiknya, semua harta yang dimiliki dibakar setelah 7 hati kematian dengan maksud sebagai bekal menuju ke surga.

“Segala prosesi tradisi ini harus dilakukan oleh Dukun Kalang. Dan sekarang keberadannya sulit ditemukan,” kata Yusril di Rumah Sastra, Desa Plantaran Kaliwungu Selatan, Jumat (1/12/2023).

Yusril lantas menerangkan, Dukun Kalang ialah perempuan yang berasal dari keturunan pemuka ritual sebelumnya. Ia bertugas melestarikan tradisi Kalang secara turun temurun di wilayah tersebut.

Karenanya, Founder Kendal Heritage ini menyayangkan jika tradisi ini harus punah. Lantaran memiliki berbagai nilai penting termasuk mantra yang digunakan.

“Karenanya kami berupaya mendokumentasikan tradisi ini. Sebagai wujud pelestarian warisan budaya di Kendal untuk generasi muda,” ujarnya.

Proses pengambilan dokumentasi mantra yang digunakan dalam tradisi Kalang Obong di Kendal. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Hal senada diungkapkan pegiat Komunitas Pelataran Sastra Kaliwungu (PSK), Bahrul Ulum. Menurutnya,, mantra pada prosesi Kalang Obong menjadi tradisi sastra lisan yang harus dilestarikan. Oleh karena itu pihaknya juga turut berupaya menyelamatkan warisan budaya Kalang Obong

“Mantra di tradisi ini memperkuat narasi nilai penting Kalang Obong yang berstatus WBTBN,” ujarnya.

Bahrul berharap, dokumentasi mantra tradisi ini bisa secara khusus menjadi WBTBN tersendiri. Selain itu, ia juga ingin tradisi di Kendal bisa dikenal masyarakat lebih luas.

“Semoga upaya kami membuat tradisi ini tetap lestari. Dan rencananya dokumenter yang kami lakukan akan disiarkan pada 9 Desember nanti,” pungkasnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Jelang Akhir 2023, Sebelas Desa di Kabupaten Kendal Belum Laporkan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap Dua

Lingkar.co – Sejumlah 11 desa di Kabupaten Kendal belum melaporkan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahap 2 tahun 2023. Hal itu membuat penyerapan DD tahap 3 menjadi terlambat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni. Ia lantas menerangkan, pencairan tahap 3 anggaran Dana Desa belum bisa dilaksanakan secara maksimal.

Menurut Yanuar, hal itu karena masih ada 11 desa yang belum mengajukan pencairan. Salah satunya, ia menyebut Desa Gebang di Kecamatan Gemuh yang belum melaporkan kegiatan DD tahap 2.

“Rata-rata yang belum mengajukan pencairan tahap 3 karena laporan realisasi DD tahap 2 belum selesai,” terang Yanuar saat ditemui di kantornya, Kamis (23/11/2023)

Ia juga menyebut Kabupaten Kendal menerima transfer dana desa dari Pemerintah pusat sebesar Rp 250 miliar untuk tahun ini. Bahkan, ia mengungkap hingga November 2023, keterserapannya mencapai 75 persen. Artinya dana desa tahap satu dan dua sudah terserap semuanya.

“Hanya tahap tiga ini baru sebagian terserap,” terangnya.

Kendati demikian, menurutnya, penyerapan dana desa tahap ketiga pada tahun ini terbilang lambat. Karena pelaksanakan tahap ke tiga bisa pemerintah desa harus menyelesaikan pertanggungjawaban dana desa tahap 1 dan 2.

Adapun tahun 2022, keterserapan dana desa mencapai 100 persen. Artinya tahun lalu seluruh desa menerima dan melaporkan realiasi penggunaannya.

“Saat ini pelaporan desa terkait penggunaan DD sudah lewat sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN),” bebernya.

Oleh karena itu Yanuar berharap, pemerintah desa segera melaporkan penggunaan dana desa, baik secara fisik maupun administrasinya.

Ia pun menegaskan, pihaknya juga berupaya menerapkan transaksi non tunai untuk penggunaan dana desa di tahun 2024. Sehingga tidak ada uang cash yang dipegang kepala desa maupun bendahara desa.

“Begitu kegiatan selesai dilaksanakan, akan tertransfer ke pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan,” paparnya.

Selain itu, Dispermasdes juga melakukan pengawasan penggunaan dana desa melalui kantor kecamatan. Apabila camat tidak bisa menghandel permasalahan, Dispermasdes berhak turun tangan.

“Kami percayakan ke camat. Karena punya hubungan emosional dekat dengan desa. Namun pengawasan tetap ada,” tambah Yanuar. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Sertifikat Beras Organik Produksi Dua Klomtan di Blora Sudah Terbit

Lingkar.co – Beras organik milik dua klomtan di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Blora, masing-masing Klomtan Jemari Agung, Desa Sidorejo, Kedungtuban, dan Klomtan Bina Alamsri Mandiri, Desa Bajo, kantongi sertifikat.

Bupati Blora, H. Arief Rohman mengapresiasi dan menyambut baik dengan telah terbitnya sertifikat beras organik milik dua Klomtan di Kedungtuban itu. Ditandaskan, pihaknya melalui DP4 akan terus kawal dam dorong semua desa di Blora untuk llllllllla pertanian organik secara masif.

Sertifikat yang dikantongi oleh “Jemari Agung” dan Bina Alamsri Mandiri itu, dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman. Dalam sertifikat tertanggal 6 November 2023 itu, disebutkan bahwa beras organik produksi dua Klomtan tersebut, dinyatakan secara konsisten telah memenuhi persyaratan SNI 6729 : 2016, Sistem Pertanian Organik melalui Internal Control System ( ICS).

Bupati Arief lanjut mengatakan, pihaknya terus mendorong sejumlah Klomtan yang ada di Blora yang telah bertani organik dan mempunyai produksi, segera diurus sertifikatnya.

‘’Permintaan pasar sudah terus mengalir, dan ini harus disambut dengan positif oleh para petani di Blora,’’ tandasnya.

Sertifikat Beras Organik Produksi Dua Klomtan di Blora Sudah Terbit. Foto: dokumentasi

Dikemukakan, hasil promosi yang ia dilakukan ke beberapa tempat, termasuk diaspora yang ada di Jakarta dan di sejumlah kota lainnya, ternyata minat untuk membeli beras organik produksi petani Blora terus mengalir dan meningkat.

‘’Sering saya ditelpon agar dipesankan beras organik dalam jumlah puluhan Kilogram. Ada yang pesan 50 Kg, 25 Kg dari banyak Diaspora. Ini artinya pasar sudah menyambut positif, dan ini harus diimbangi para petani untuk konsisten memproduksi beras organik itu. Karena permintaan pasar terus meningkat,’’ tandas Bupati Blora yang akrab dipanggil Mas Arief itu.

Ke depan, lanjut Mas Arief, pihaknya akan mewajibkan para Kepala Desa se Blora punya demplot pertanian organik. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan mimpi Blora sebagai Kabupaten Organik segera terwujud.

Apalagi, demikian Bupati, selama ini ternyata ploting Dana Desa (DD) untuk Ketahanan Pangan adalah 20 persen. Selama ini kebanyakan dana ketahanan pangan itu digunakan untuk membangun talud, dengan alasan supaya dana yang ada cepat terserap.

‘’Kedepan, saya akan arahkan agar dana ketahanan pangan dari DD itu bisa digunakan pembuatan demplot pertanian organik, juga untuk mensukseskan gerakan Gerakan Sejuta Kotak Umat (Gerakan masif Menjadikan Kotoran Ternak Bermutu dan Kaya Manfaat). Manfaatnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat,’’ pungkas Bupati Arief Rohman. (Adv)

Sepakat! DPRD dan Bupati Kendal Teken Dua Raperda

Lingkar.co – DPRD Kendal dan Bupati Kendal telah meneken Persetujuan Bersama dua Raperda Kabupaten Kendal, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmum,, Senin (30/10/2023).

Selain Bupati Dico Mahtado Ganinduto hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Adapun Raperda pertama yang disepakati yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas. Sedangkan Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmum menyampaikan, bahwa persetujuan bersama dua Raperda tersebut dapat dilakukan karena DPRD Kendal telah menyempurnakan dua Raperda tersebut bersama unsur eksekutif terkait.

Penyempurnaan dua Raperda ini dilaksanakan dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah maupun hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.

HL itu sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kanwil Jawa Tengah Kemenkumham Nomor: W.13/PP.04.02/588 tanggal 10 Oktober 2023.

Sementara, Bupati Dico mengatakan, dengan adanya persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, diharap dapat mewujudkan regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan di bidang keolahragaan.

Hal ini, lanjut Bupati, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang sehat secara jasmani, rohani dan sosial, sehingga mampu mewujudkan masyarakat adil makmur sejahtera dan berbudi luhur.

“Dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas para atlet dengan memfasilitasi sarana olahraga yang lebih kongkrit,” harapnya.

Bupati melanjutkan, dengan persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas diharapkan akan terwujudnya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

Menurut Bupati penggunaan teknologi yang tepat dapat mendorong pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di daerah yang ia pimpin. Kendati demikian, ia juga menekankan hal itu harus diimbangi dengan pengelolaan sumberdaya yang inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas ini sebagai upaya untuk digitalisasi di pemerintahan bisa segera diwujudkan lebih baik lagi, hingga tingkat desa,” katanya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Miris! Dua Remaja Nekat Rudapaksa Anak Usia Belasan Tahun

Lingkar.co – Miris! Seorang remaja nekad melakukan rudapaksa terhadap kekasihnya yang masih berusia belasan tahun. Remaja berinisial SR (16) bersama seorang temannya MAM (24), nekat melancarkan aksi bejatnya terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) di sebuah rumah kosong wilayah setempat.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Karangrayung Iptu Sutarjo menjelaskan, peristiwa itu terjadi, pada Rabu (13/09/2023) dini hari.

Di hadapan awak media, Iptu Sutarjo menyampaikan bahwasanya kejadian tersebut bermula saat Mawar mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) kepada SR untuk mengantarnya pulang.

Dalam pesannya Mawar mengaku takut lantaran merasa ada seseorang yang mengikutinya.

‘’Pacar korban bersama dua temannya, kemudian mendatangi korban dengan berboncengan tiga orang,’’ ucapnya, Selasa (19/09/2023).

Setelah bertemu dengan korban, lanjut Iptu Sutarjo, pacar (SR) dan kedua temannya kemudian mengajak korban menuju rumah kosong yang berada di sebelah kanan rumah MAM.

Namun, alih-alih mengantarkan Mawar ke rumah dengan aman dan selamat, SR justru mengajak korban ke sebuah rumah kosong.

“Sesampainya, di rumah yang dimaksud, di sana sudah ada dua orang lainnya. Setelah berbincang sejenak, ketiga teman SR berpamitan untuk pulang, sementara SR, MAM, dan korban masih di sana. Ketiganya kemudian tidur bersama di sebuah kamar di rumah kosong tersebut,” ungkapnya.

“Sesaat setelah tidur, Mawar tiba-tiba terbangun karena kebelet buang air kecil. Karena tak berani sendirian, korban pun membangunkan MAM untuk menemaninya ke kamar mandi. Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil tanpa menutup pintu. Sementara lampu penerangan masih menyala sehingga terlihat jelas oleh MAM,” ungkapnya.

Polisi menduga pelaku menjadi bernafsu karena menyaksikan pemandangan tersebut. Seolah tak mau membuang kesempatan, pelaku langsung masuk ke kamar mandi dan menutup pintu, dan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Mawar.

Setelah itu, mereka kembali ke kamar dan tidur bersama. Keesokan harinya MAM kemudian pergi meninggalkan Mawar dan pacarnya di rumah kosong tersebut. Dan saat MAM tidak di lokasi, pacar Mawar pun melakukan perbuatan serupa.

“Tak terima terhadap kejadian yang dialaminya, Mawar bersama ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrayung. Hingga akhirnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terangnya.

“Dan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dua Periode Jadi Gubernur, Ganjar Ungkap Berkah Mbah Munif Girikusumo

Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan peran ulama kharismatik pengasuh PP Girikusumo, KH Ahmad Munif Zuhri atau akrab disapa Mbah Munif. Menurut Ganjar, Mbah Munif merupakan sosok yang memberikan keberkahan tersendiri hingga dirinya bisa menjadi gubernur 2 periode di Jawa Tengah.

Usai pertemuan di kediaman Mbah Munif, Ganjar mengatakan kedatangannya tak lain untuk silaturahmi dan berpamitan dengan Mbah Munif. Sebab, sejak kali pertama bertemu pada 2013, Mbah Munif senantiasa mendampinginya dan berdiskusi banyak hal.

“Setelah itu saya sering sowan, diskusi, setelah itu saya jadi gubernur sampai dua periode. Bahkan beliau menginisiasi pertemuan-pertemuan kebangsaan membahas banyak hal, ada halaqoh-halaqoh yang dibikin berkeliling,” katanya.

Bakal Capres PDIP ini mengatakan, tak hanya berpamitan karena telah purnatugas sebagai gubernur saja. Dalam kesempatan itu Ganjar juga meminta doa untuk melanjutkan ke tugas berikutnya.

“Nah saya tadi nyuwun pamit lah sama beliau, sekaligus nyuwun doa setelah tugas saya (Jawa Tengah) saya ingin melanjutkan tugas berikutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ganjar tiba di komplek Ponpes Girikusumo sekitar pukul 12.30 WIB. Mbah Munif yang tak lain juga Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jateng telah menanti di depan pesantren. Ia langsung menyambut gubernur rambut putih dengan merangkul dan tak melepaskan genggaman tangannya.

“Mbah pripun kabare, sehat-sehat nggih,” ucap Ganjar.

Gubernur Jateng dua periode itu juga menyapa para santri yang berbaris rapi menyambutnya. Ketika masuk di kediaman, Ganjar langsung gembira lantaran kerinduannya terbayar.

“Wah niki mpun tak kangeni Mbah,” ucap Ganjar sambil menunjuk sambal terong.

Setelah santap siang bersama, keduanya berbincang cukup lama. Sesekali Mbah Munif tertawa saat mendengar ucapan politisi PDIP inj.

Pun sebaliknya. Di penghujung pertemuan, Mbah Munif tampak menyentuh lutut Ganjar yang duduk bersila sembari memimpin doa dengan khusyuk. Sesekali, dia tampak menyeka matanya dengan tisu dan surban yang disampirkan di pundaknya.

Sementara itu, Mbah Munif yang tampak masih menyeka mata saat menghantarkan Ganjar menuju mobil tak banyak berkomentar ketika ditanyai awak media soal pesannya untuk Ganjar.

Bahkan hanya memberikan teka-teki, “Ini pesan saya,” ucap Mbah Munif sembari merangkul lengan dan bahu Ganjar Pranowo. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Dua Rumah di Kendal Ludes Terbakar, Rata dengan Tanah

Lingkar.co – Kebakaran terjadi di Dukuh Sukup Wetan, Desa Purwokerto, RT 1, RW 1, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dua rumah di pemukiman padat penduduk itu pun ludes terbakar api, dan rata dengan tanah dalam semalam. Sedangkan dua rumah lainnya terbakar pada bagian atapnya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/8/2023), dini hari. Diduga, peristiwa naas itu bermula dari hubungan arus pendek listrik di rumah milik Sumarno sekitar pukul 02.30 WIB Tak lama berselang, api dengan cepat membesar dan membakar rumah di sekelilingnya.

Akibat kebakaran itu, ditaksir korban mengalami kerugian sekitar Rp.500 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran melalap rumah milik Sumarno, Bonawi, Febrianto, dan milik Suparmi.

Pantauan di lokasi kejadian, sejumlah warga tampak sedang kerja bakti membersihkan puing puing sisa kebakaran. Beberapa sisa material juga diangkut mobil untuk dipindahkan ke tempat lain.

Salah satu korban kebakaran, Bonawi menjelaskan, dia mengetahui ada kebakaran sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu dia sedang tidur. Lalu terbangun dan melihat api membesar di atas gentengnya. Menyaksikan hal itu, sontak dia membangunkan istri dan anak anaknya untuk menyelamatkan diri.

“Saya bangun, tau-tau api sudah besar di atas, saya dan istri langsung keluar rumah,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (25/8/2023).

Dia tidak sempat menyelamatkan isi rumah. Sehingga, kendaraan dan perhiasan yang miliki hangus terbakar dilahap si jago merah. Yang tersisa hanya pakaian yang melekat pada tubuhnya.

“(Kami) tidak sempat menyelamatkan barang-barang. Semua hangus terbakar, termasuk perhiasan emas seberat 15 gram juga hangus. Hanya baju yang dipakai, semua hangus terbakar,” ratapnya.

Saat ini, Bonawi hanya bisa pasrah dengan keadaan yang menimpanya. Adapun korban lainnya masih merupakan kerabat dekat.

Sementara, Kasi Operasional dan Pengendalian Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal, Ria Listianasari mengatakan, ada tiga unit mobil Damkar yang diterjunkan untuk memadamkan api. Meski warga ikut terlibat dalam pemdaman, namun tidak banyak membantu karena minimnya peralatan.

Selain itu, pihaknya juga terkendala oleh sulitnya mencari sumber air di musim kemarau ini, dan padatnya rumah penduduk. Untuk mendapatkan air, hydrant yang ada di Pasar Kendal adalah yang terdekat.

“Begitu dapat laporan, kami langsung meluncur, karena tidak ada hydrant, maka kami kesulitan. Untuk mendapatkan air harus ambil di hydrant Pasar Kendal. Ada tiga unit mobil Damkar dan satu tangka BPBD untuk mensuplai air.” bebernya.

Sebagai informasi, saat ini korban kebakaran mengungsi di rumah saudara mereka. Sejumlah warga desa juga terjun membantu membersihkan sisa sisa benda yang terbakar. Beberapa benda yang terselamatkan juga tampak diletakkan di tempat yang lebih aman. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat