Arsip Tag: Pelaku

Tim Gabungan Polres Kendal Tangkap Pelaku Penusukan di Depan SDN 1 Penaruban Weleri

Lingkar.co – Tim gabungan dari Resmob Polres Kendal dan Unit Reskrim Polsek Weleri berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di pinggir jalan depan SD Negeri 1 Penaruban, Dukuh Pagersari, Desa Penaruban, Weleri, pada awal pekan ini. Pelaku berinisial MH ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kuat diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kita berhasil mengamankan seorang yang diduga kuat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Weleri,” ujar Rizky saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).

Menurut keterangan Kasat Reskrim, kejadian tragis itu terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Ageng Nuhroho, penjual cilok yang biasa mangkal di depan SDN 1 Penaruban, melihat seorang pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor.

“Penjual cilok melihat pelaku turun dari motor dan langsung merangkul korban, lalu menusukkan benda tajam ke arah tubuh korban,” jelas Rizky.

Melihat kejadian tersebut, saksi berusaha melerai dengan memukul pelaku menggunakan kursi bangku kayu. Warga sekitar yang mendengar teriakan kemudian berdatangan, sehingga pelaku kabur ke arah barat dengan sepeda motornya.

Setelah kejadian, saksi bersama warga melaporkan insiden penusukan ini ke Polsek Weleri. Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap MH.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kendal dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk motif dari pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga merupakan seorang gelandangan,” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Penulis: Yoedhi W

Marak Pembalakan Liar, KPH Pati Kesulitan Tangkap Pelaku

Lingkar.co – Pembalakan liar atau illegal logging sedang marak terjadi di wilayah Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Ngarengan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Bahkan, berdasarkan informasi beredar illegal logging sudah terang-terangan dilakukan.

Saat dihubungi pada Kamis (3/10/2024), salah satu Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati, Joko Wahono mengaku pihaknya kesulitan meringkus para pelaku. Hal ini, katanya, karena jumlah pelakunya lebih banyak dibanding petugas yang berpatroli.

“Kita berusaha melakukan penangkapan, tapi ini sulit sekali, karena jumlahnya besar. Lebih dari 30 orang bersama-sama menggunakan sepeda motor,” kata Joko.

Ia menyebutkan jumlah petugas yang melakukan patroli sekira 20 personel. Dalam hal ini, pihaknya juga meminta bantuan dari petugas dari wilayah KRPH di Ngarengan.

“Dari kita plus minus itu sekitar untuk KPH sini sekitar 20-an orang, kurang lebih. Termasuk bantuan dari segenap KRPH di wilayah Pati juga melakukan patroli pengamanan bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, saat ini pihaknya juga telah melapor ke Polsek Dukuhseti, supaya para pelaku pembalakan liar segera ditangkap.

“Kita tetap melakukan pengaduan ke Polsek mas. Dan Kita sudah melakukan pengaduan ke Polsek Dukuhseti,” katanya.

Lebih lanjut saat ditanya jumlah pohon yang ditebang secara liar, katanya, sudah mencapai ribuan batang dengan berbagai ukuran. Namun, yang berhasil diamankan hanya puluhan meter kubik saja.

“Data kemarin sekitar 3000an pohon. Yang kita amankan di RPH Penggung dan Bulungan, sekitar 40 sampai 60 meter kubik yang kita amankan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Pelaku Pembuang Bayi di Grobogan Akan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lingkar.co – Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, sempat digegerkan kasus pembuangan bayi yang terjadi diwilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Grobogan, ada dua terduga pelaku, yakni Khoirul dan Siti yang diamankan. Keduanya merupakan warga Blora yang bekerja di salah satu pabrik di Pati.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena ada kekerasan terhadap anak. Selain itu, juga telah terpenuhi unsur perencanaan pembunuhan.

“Kedua pelaku terbukti berniat membunuh korban dengan meletakkan bayinya di tengah hutan. Karena tidak meninggal, maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 58 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Kapolres Grobogan, dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, Kapolres Grobogan menjelaskan kronologi kejadiannya. Awalnya bayi itu lahir di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pati, Rabu (18/9/2024).

Kemudian, pada sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku meletakkan bayinya di tengah hutan pinggir jalan di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Selanjutnya, pada Kamis (19/9/2024), bayi ditemukan oleh seorang kurir.

“Kurang lebih 15 jam bayi itu terlantar di tengah hutan sehingga kurir menemukannya,” kata Kapolres.

Saat pertama kali ditemukan, lanjut Kapolres, bayi dalam kondisi mengenaskan dan sudah dirubung semut.

“Bayi itu berikutnya dibawa ke RSUD Wirosari dan kemudian dirujuk ke RSUD Purwodadi. Saat ini, kondisi bayi tersebut terus membaik,” ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku yang merupakan orang tua biologis sang bayi mengaku usai keluar dari Puskesmas merasa bingung antara membawa bayi pulang ke rumah atau ke kosan.

“Kalau kembali kerumah takut sama orang tua, tapi kalau kembali ke kosan takut membuat geger masyarakat setempat,” kata Khoirul.

Penulis: Miftahus Salam

Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penembakan di Karanganyar

Lingkar.co – Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024).

Dirreskrimum mengungkap, tiga orang pelaku tersebut berinisial S alias K (46) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kel. Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan Tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkap Dirreskrimum.

Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.

“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka S alias K ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

“Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (*)

Penulis: Miftahus Salam

3 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan 1 Orang di Juwana Berhasil Diamankan, Dua Masih Buron

Lingkar.co – Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (29/12/2023).

Dalam kasus ini, 3 pelaku berhasil diamankan, dan 2 pelaku lainnya masih buron.

Adapun korban meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan kronologi kejadian. Mulanya sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB, team berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Hanya dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku diantaranya berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Para pelaku masih diamankan di Polsek Juwana juga amankan beberapa barang bukti antara lain Pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Polres Blora Amankan Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lingkar.co – Kepolisian Resort (Polres) Blora berhasil mengamankan seorang oknum guru ngaji. Pria berinisia Z itu diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap murid ngajinya di salah satu pesantren di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet menyampaikan, tindakan bejat tersebut berawal dari sering bertemunya tersangka dengan korban untuk dimintai tolong memijat.

“Jadi berawal dari sering bertemunya dimintai tolong untuk memijat, akhirnya yang diduga pelaku ini melakukan perbuatan tersebut. Dan karena mungkin mempunyai kelainan,” ucapnya konferensi pers, pada Rabu, (27/09/203) pagi.

Oleh karena itu, kata Slamet, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku.

“Jadi nanti pun kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap psikiater, untuk melakukan pemeriksaan terhadap jiwa kejiwaan dari yang diduga pelaku ini,” ungkapnya.

“Sekali lagi kami sangat hati-hati untuk menyampaikan ini kepada semuanya. karena jangan sampai nanti korban yang sudah memberikan keterangan terus terang kepada kami akhirnya nanti ketahuan kan kasian,” ujarnya.

“Kasian masa depannya nanti. Jadi dia merasa tertekan merasa takut merasa cemas, galau dan sebagainya. Ulah dari orang yang menjadi panutannya itu,” ungkapnya kembali.

Lebih jauh ia menjelaskan, pelaku tersangka sudah kenal lama dengan korbannya. Tak hanya itu, menurutnya pelaku juga diduga melakukan perbuatan yang sama kepada murid yang lain.

“Karena antara yang diduga sebagai oknum guru ngaji, yang korbanya adalah salah satu muridnya, itu berlangsung sudah beberapa kali,” terangnya.

Bahkan, ia menyebut kemungkinan bertambahnya jumlah korban dalam informasi awal yang ia terima.

“Dan korbannya pun tidak hanya satu, sekitar 2-3 anak dibawah umur. Jadi benar-benar kita dari penyidik sangat hati-hati untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dengan kasus ini,” tandasnya.

Menurutnya, butuh ketelitian dan kehati-hatian dalam menangani kasus sensitif semacam ini. Sebab, psikologi korban juga menjadi pertimbangan.

“Jadi, dengan kehati-hatian itu untuk menjaga mental dari korban. Karena masih anak-anak,” ujarnya.

Ia tidak ingin kejujuran korban menjadi penghambat korban dalam menghadapi masa depan yang masih panjang.

“Jangan sampai dia sudah mau berterus terang kepada keluarganya, dan keluarganya juga mengadukan ke pihak kepolisian (penyidik). Makanya kami akan sangat hati-hati untuk melakukan penyelidikan terkait ini,” paparnya.

Maka dari itu, pihaknya berharap masyarakat ikut bersikap hati-hati dengan terkuaknya kasus tersebut.

“Harapan kami dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di kabupaten Blora dan umumnya di wilayah Jawa Tengah, untuk lebih hati hati terhadap orang-orang yang notabene bahwa yang bersangkutan adalah sebagai oknum guru, tidak menutup kemungkinan itu terjadi kepada siapapun,” ujarnya.

“Pas kebetulan yang diduga pelaku ini adalah guru ngaji. Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu, tidak. ini hanya orang perorang,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, lanjut Slamet, pelaku diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf G Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Penting diketahui, dalam konferensi pers tersebut Polres Blora, juga memperlihatkan barang bukti yang dikumpulkan, yakni berupa pakaian pelaku dan korban yang digunakan saat kejadian.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan sebuah mobil milik pelaku. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Ganjar Tekankan Pentingnya Regulasi Bagi Pelaku UMKM

Lingkar.co – Bakal calon presiden (Bacapres), Ganjar Pranowo berbicara tentang pengembangan UMKM saat menjadi mentor pengusaha se-Banten, di Remaja Kuring Resto Kota Tangerang, Minggu (24/9/2023). Menurutnya, pemerintah harus terlibat dan berpihak pada pengusaha kecil menengah.

“Rata-rata yang hadir ini adalah pengusaha kecil. Tadi ide-idenya bagus. Beberapa persoalan disampaikan. Mulai dari permudah akses modal sampai adaptasi market yang memasuki era digital,” ujarnya.

Ganjar pun menjelaskan pentingnya kehadiran pemerintah untuk terus mengembangkan UMKM di tengah perdagangan online berbasis media sosial.

“Saya kira intervensi pemerintah ketika pasar rakyat kemudian agak berubah drastis seperti ini memang harus terlibat,” tegasnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengatakan, cara untuk membela para pengusaha lokal yakni harus ada kepastian hukum yang mengatur, salah satunya berisi tentang kemudahan perizinan usaha.

“Kalau itu diatur, para pengusaha mendapat kemudahan izin dan penegakannya berjalan. Mereka akan senang dan menjalankan usahanya dengan nyaman,” tuturnya.

Tak kalah penting, pemerintah harus melakukan pembinaan bagi pelaku UMKM. Misalnya, peningkatan kualitas produk, pembukuan, packaging, hingga marketing yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, melatih mereka untuk berkoperasi.

“Umpama tadi pedagang bakso problemya suplai daging, bawang merah, cabe itu menjadi problem terus-terusan,”terangnya.

Maka, menurut Ganjar yang mesti dilakukan adalah membuat koperasi. Dengan adanya koperasi, pedagang bisa mempunyai unit usaha, pengadaan daging, unit usaha cabe, unit usaha bawang, dan lainnya.

“Kalau perlu mereka bekerja sama dengan kelmpok tani. Selanjutnya menjaga kontinuitas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, saat menjabat sebagai Gubernur Jateng, Ganjar telah berupaya agar UMKM di Jateng bisa naik kelas dengan berbagai program dan kebijakan pemerintah.

Antara lain, membantu mempromosikan UMKM melalui program Lapak Ganjar, memfasilitasi pelatihan bagi pelaku UMKM dan juga memfasilitasi sertifikasi halal.

Ganjar juga membantu pelaku UMKM untuk mengakses permodalan dengan menggandeng pihak perbankan. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Karnaval HUT ke-73 RI di Ngawen Diharap Bangkitkan Semangat Pelaku Budaya

Lingkar.co – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 RI di Kecamatan Ngawen dimeriahkan dengan Karnaval Budaya. Antusias para pelaku budaya nampak pada totalitas penampilan, dan ribuan massa pun tumpah ruah menyebut gelaran yang ada di Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini, Kamis (22/08/2023) pagi.

Nampak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau pedagang kecil menjajakan barang dagangan di sepanjang jalan yang ramai oleh warga yang menonton iring-iringan peserta karnt.

Ketua panitia Karnaval HUT ke78 RI Ngawen, Sobirin menerangkan, sedikitnya ada 24 kontingen dari berbagai desa se-Kecamatan Ngawen. Dari Kesenian barongan, Bujang Ganong, Reog, Tayub, tari kreasi hingga Marching Band tampil memerahkan karnaval tersebut. Bahkan, ada pula yang menampilkan berbagai macam pakaian adat, maskot dan replika.

“Karnaval Budaya diikuti 24 kontingen dan menampilkan potensi seni budaya, khususnya dari wilayah Kabupaten Blora. Dan karnaval ini menjadi wujud kreativitas generasi muda,” ujarnya.

Oleh sebab itu ia berharap, karnaval tersebut tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat Ngawen. Namun lebih dari itu juga memberikan semangat bagi pelaku seni budaya di setiap wilayah kecamatan.

“Untuk penampilannya durasi kurang lebih lima menit. Karnaval budaya juga sebagai ajang mempromosikan potensi seni budaya yang ada di wilayah Kabupaten Blora,” jelasnya.

Terlebih, Sobirin mengungkapkan bahwa karnaval budaya tersebutdl diadakan atas permintaan dari masyarakat yang ada di Kecamatan Ngawen

“Kegiatan karnaval ini diadakan, dikarenakan permintaan dari masyarakat terutama para pemuda, dikarenakan sudah empat tahun tidak pernah menggelar karnaval,” ungkapnya.

Salah satu sudut pandang totalitas penampilan peserta dalam karnaval budaya HUT ke-78 RI di Ngawen Kabupaten Blora. Foto: Lilik Yuliantoro/lingkar.co

Sementara, Camat Ngawen, Mochammad Zainuri mengapresiasi kegiatan tersebut. Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menyukseskan karnaval tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada segenap panitia yang telah bekerja keras menyukseskan terselenggaranya karnaval budaya ini,” ucapnya.

“Dan juga kepada peserta saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti karnaval budaya ini,” sambungnya.

Meski acara tersebut mengambil tema tentang kebudayaan, namun ia berharap dapat memberikan dampak pada kebangkitan perekonomian masyarakat Blora, khususnya para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Ngawen.

“Alhamdulillah masyarakat terhibur dengan penampilan peserta yang menyuguhkan kreasinya di karnaval budaya ini,” tuturnya.

“Semoga kegiatan yang luar biasa ini semakin mendukung kebangkitan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM,” lanjutnya.

Sebagai informasi, karnaval budaya ini mengambil rute awal dari halaman Kecamatan Ngawen menuju terminal dan belok ke kiri menuju desa Berbak. Sampai perempatan Berbak lanjut belok ke kanan menuju jalan Raya Blora-Purwodadi.

Setelah itu, belok kanan kembali menuju depan terminal, dan belok ke kiri menuju jalan Sawahan. Sesampainya di perempatan Sawahan, rute selanjutnya belok ke kanan hingga pertigaan Rudal dan belok ke Kanan menuju halaman Kecamatan Ngawen. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Lewat Kopi Jariks, Pelaku Usaha Pariwisata di Kota Semarang Terlindungi oleh Hukum

Lingkar.co – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang menggagas program kolaborasi pariwisata jejaring Kota Semarang (Kopi Jariks).

Progran tersebut diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Disbudpar dengan asosiasi pariwisata di Kota Semarang

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan, penandatanganan ini salah satu upaya meningkatkan jejaring kerjasama, sinergitas, dan kolaborasi antara pemkot dan asosiasi pariwisata.

“Ketika ada program kebijakan pemkot, mereka akan suport dengan adanya MoU ini,” ujar Wing di Hotel Grasia, Rabu (10/5).

Lanjutnya, dengan penandatanaganan ini pelaku usaha akan mimiliki kenyamanan dalam berusaha karena adanya perlindungan hukum.

“Tujuannya adalah meningkatkan wisatawan datang ke Semarang, membuat Semarang semakin nyaman, wisatawan betah sehingga dianggap rumah kedua bagi mereka,” bebernya.

Kepala Bidang Industri Pariwisaya, Yudha Bhakti Diliawan menambahkan, Kopi Jarik merupakan grand desain untuk memajukan pariwisata Kota Semarang.

Penandatangan ini adalah awal kolaborasi. Selanjutnya, akan ada program-program dalam rangka meningkatkan pariwisata.

“Mungkin dengan PHRI, kombinasi penggerak ekonomi kreatif dengan membuka booth di Hotel,” ucap Yudi.

Bersama Asita, lanjut dia, bisa membuat paket wisata dengan harga terjangkau sehingga tidak membebani biro asosiasi wisata.

Sedangkan dengan DPD Puteri Jawa Tengah, pemkot bisa berkolabori dalam hal pemberian promo wisata.

“Jadi, kita jual wisata Kota Semarang,” ucapnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Semarang, Masdiana Safitri mengatakan mengapresiasi upaya yang dilakukan Disbudpar dalam meningkatkan sektor wisata.

Di sisi lain juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.

“Pariwisata sangat kompleks dan luas mulai dari infrastruktur, wisata, handicraft. Pajak tertinggi di sektor pariwisata. Tidsk hanya retribusi tapi juga pajak hotel resto dan lain-lain,” paparnya. 

Penulis : Alan Henry

Editor : Kharen Puja Risma

Tiga Pelaku Judi Cap Jiki di Grobogan Dibekuk Polisi

GROBOGAN, Lingkar.co – Tiga pelaku Judi cap jiki yang beroperasi di wilayah Kabupaten Grobogan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) di tiga lokasi berbeda, Selasa (19/1). Penangkapan terjadi di Kecamatan Toroh, Kecamatan Godong dan Kecamatan Brati.

“Tiga pelaku berhasil ditangkap polisi, yaitu Narto (48), warga Desa  Bandungharjo Kecamatan Toroh. Kemudian Edi Suyono (51), warga Desa Bringin Kecamatan Godong dan Mohamad Basori (27), warga Desa Selojari Kecamatan Klambu,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan.

Bersama ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya  berupa kupon kosong merk gunung rejeki, kupon bertuliskan angka cap ji kia. Serta uang tunai.

“Uang ditangan Narto senilai Rp. 286.000. Di tangan Edi Suyono uang hasil penjualan Rp. 441.000. Sedangkan, Muhamad Basori, uang tunai sebesar Rp. 505.000,” terangnya.

Penggerebekan yang dilakukan oleh polisi itu bermula dari informasi warga. Petugas kemudian memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres. (ori/dha/aji)