Arsip Tag: Minuman Keras

Komitmen Wujudkan Batur Zero Miras, Tokoh Masyarakat Banjarnegara Gelar Deklarasi

Lingkar.co – Berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, hingga organisasi kemasyarakatan, mendeklarasikan komitmen mewujudkan wilayah ‘Batur Zero Miras’ (Nol Persen Minuman Keras).

Deklarasi tersebut dilakukan seusai forum musyawarah yang digelar di Aula Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Kamis (9/4/2026).

Camat Batur, Agung Hermawan, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan aspirasi murni dari bawah. Dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk MWCNU, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, unsur pendidikan, hingga organisasi perempuan.

“Ini adalah bukti masyarakat yang bermartabat. Ketika otak saja tidak cukup, hati dipakai. Kami ingin memastikan generasi muda Batur unggul, berakhlak, dan tidak terkontaminasi miras, langkah ini telah kami laporkan kepada Ibu Bupati dan mendapatkan dukungan penuh,” Kata Agung Hermawan.

Enam Tuntutan Utama

Dalam deklarasi tersebut, koordinator aksi Muhammad Hadi Purwanto, membacakan enam poin tuntutan aksi yang menjadi landasan gerakan. Tuntutan ini bertujuan menciptakan payung hukum yang kuat dan efek jera bagi para pelanggar.

Adapun poin-poin utama tuntutan tersebut meliputi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di seluruh wilayah Kecamatan Batur terkait larangan peredaran miras dan obat terlarang, Komitmen Kolektif antara Forkopimcam, ormas, dan tokoh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dari miras. Serta Pembinaan Tegas terhadap pihak yang diduga terlibat penjualan miras melalui pernyataan berhenti secara terbuka dan tertulis.

Tuntutan lainnya yaitu Integritas Aparat melalui pernyataan resmi untuk tidak terlibat dalam peredaran miras dan Mekanisme Pengawasan yang menjamin perlindungan bagi pelapor serta adanya hak partisipasi masyarakat dalam penertiban yang terkoordinasi dengan aparat berwenang.

Hadi juga mengingatkan bahwa pengedar miras bekerja secara terorganisir, sehingga masyarakat harus lebih kompak.

“Jika kita pecah sementara mereka bekerja sama, tentu kita akan kalah,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat terhadap potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh miras, seperti kekerasan dan pencurian.

“Minuman keras adalah biang kejahatan. Kami ingin memperbaiki personal yang terlibat agar bisa berubah menjadi baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Hadi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasatpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, memberikan apresiasi tinggi. Ia berharap Kecamatan Batur dapat menjadi role model bagi wilayah lain di Banjarnegara dalam hal ketertiban umum.

“Satpol PP berkomitmen melakukan patroli rutin dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Saat ini, kami juga tengah mengkaji revisi Perda agar selaras dengan KUHP Baru (UU No. 1/2023), untuk memastikan penegakan hukum di lapangan memiliki dasar yang lebih kuat,” kata Fajar.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan naskah rumusan tuntutan kepada pihak Kecamatan. Masyarakat berharap, deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal baru bagi Batur yang lebih religius, aman, dan bersih dari pengaruh negatif alkohol.

Deklarasi Kecamatan Batur bebas Miras juga dihadiri Anggota DPRD Banjarnegara Ibrahim, Perwakilan Kesbangpolinmas Banjarnegara, Satpol PP Banjarnegara, Forkompimca Kecamatan Batur, Kepala Desa se Kecamatan Batur,Tokoh Masyarakat, tokoh agama , Pemuda dan organisasi wanita Kecamatan Batur. (*)

Polres Kendal Musnahkan Ribuan Botol Miras Bermerk dan Oplosan Hasil Operasi Selama Ramadhan

Lingkar.co – Jelang lebaran 2023, Polres Kendal memusnahkan 2.339 botol miras dari hasil operasi selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan di depan Mapolres Kendal, Senin (17/4/2023) pagi.

Selain miras dari berbagai merek dan jenis minuman beralkohol, juga ada 400 liter miras oplosan dan jenis tuak.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan yang disaksikan oleh Bupati, tokoh agama serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan semua Kapolsek sekabupaten Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengatakan, pemusnahan miras ini hasil operasi selama bulan Ramadhan.

“Miras yang kita musnahkan hari ini adalah operasi pekat selama bulan Ramadhan,” kata Kapolres.

Menurutnya, miras merupakan pemicu penyakit masyarakat (Pekat) hingga terjadi perkelahian maupun tawuran. Semua itu akibat menenggak miras.

Pada kesempatan itu, juga memusnahkan tujuh jerigen atau 400 liter miras oplosan, dan dua galon tuak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan miras maupun minuman oplosan, sebab selain akan memicu kejahatan, juga merusak masa depan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya operasi miras yang dimusnahkan ini, nantinya memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat yang melaksanakan hari raya Idul Fitri, sehingga pada malam takbir berjalan dengan baik.

Terkait kegiatan takbir keliling, Polres Kendal mengatakan, menunggu pengumuman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, pihaknya akan melakukan penjagaan dan pengamanan di pos yang disediakan, kalau memang boleh diadakan takbir keliling.

“Kami masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), apakah diperbolehkan atau tidak untuk takbir keliling,” jawabnya.

“Seandainya diperbolehkan, anggota kami juga akan melakukan pengamanan, namun kalau tidak, kami mengimbau umat muslim melaksanakan takbir di masjid atau mushola masing masing,” ujarnya.

Ketua MUI Kabupaten Kendal, KH. Asroi Tohir mengatakan, untuk takbir keliling, pihaknya mengikuti anjuran dari MUI pusat maupun Jawa Tengah.

Karena itu, hingga saat ini, dirinya belum bisa mengatakan boleh atau tidak.

“Kami tetap menghormati aturan dan anjuran dari MUI pusat maupun Jawa Tengah, sehingga belum bisa menjawab, nanti kalau sudah ada jawaban akan kami sampaikan pada dewan masjid agar di beritahukan pada pengurus masjid atau mushola,” jelasnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Gelar Operasi Ketupat 2023, Ribuan Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan

Lingkar.co – Polres Purworejo menggelar Operasi Ketupat 2023. Pada apel pembuka, juga dilakukan pemusnahan minuman keras (miras) dan knalpot brong yang merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Sebanyak lebih kurang 2300 botol miras dan 211 knalpot brong dimusnahkan dalam kesempatan itu.

Selain itu, sejumlah barang bukti perjudian dan mercon seberat 40 kg juga diperoleh dari KRYD dengan jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 13 orang.

Bupati Purworejo, RH Agus Bastian, SE MM menjadi Inspektur dalam Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023 Polres Purworejo, Senin (17/4/2023).

Turut mendampingi, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT dan Dandim 0708 Purworejo Letkol Inf Yohanes Heru Wibowo.

Apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2023. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata sinergitas polri dengan stakeholder terkait dalam rangka mengamankan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kapolres Purworejo Muhammad Purbaja mengatakan, dalam menyongsong Idul Fitri nanti diharapkan masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban diwilayahnya masing-masing. 

“Kami meminta agar tidak ada lagi yang menjual atau merakit mercon yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerusakan rumahnya sendiri atau rumah orang lain,” katanya.

Bagi para pemudik, Purbaja berpesan agar melakukan perjalanan di siang hari jika akan melewati jalur Deandels. Hal itu karena penerangan jalan di wilayah Deandels itu masih belum maksimal.

“Bagi yang tetap akan melewati jalur Deandels pada malam hari, kami telah menyiapkan mobil patroli dengan lampu rotator yang dinyalakan disetiap 3 km,” terangnya.

Dalam operasi candi ini, lanjutnya, telah disiapkan 8 pos. Dengan rincian, 1 pos pelayanan terpadu, 2 pos pelayanan masyarakat dan 5 pos pengamanan. Sebanyak 711 orang personil TNI/Polri serta stakeholder terkait juga telah disiapkan dalam rangka operasi ini. (*)

Penulis: Achmad Rohadi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat